DINAS LINGKUNGAN HIDUP – UPT PENGELOLAAN LABORATORIUM - PENGUJIAN KUALITAS LINGKUNGAN – PEMBENTUKAN - SUSUNAN ORGANISASI
2016
Peraturan Walikota (PERWALI) NO. 93, BD.2016/NO.93
Peraturan Walikota (PERWALI) tentang Pembentukan, Susunan Organisasi, Kedudukan, Fungsi, Tugas dan Tata Kerja Unit Pelaksana Teknis Pengelolaan Laboratorium Pengujian Kualitas Lingkungan Pada Dinas Lingkungan Hidup Kota Yogyakarta
ABSTRAK: |
- Sehubungan dengan berlakunya Peraturan Daerah Kota Yogyakarta Nomor 5 Tahun 2016 tentang Pembentukan dan Susunan Perangkat Daerah maka pada Dinas Lingkungan Hidup Kota Yogyakarta dan untuk melaksanakan ketugasan teknis operasional layanan masyarakat dibidang pengelolaan lingkungan hidup khususnya layanan Laboratorium pengujian kualitas lingkungan sebagai penguji kualitas lingkungan perlu dibentuk Unit Pelaksana Teknis Pengelolaan Laboratorium Pengujian Kualitas Lingkungan pada Dinas Lingkungan Hidup Kota Yogyakarta.
- Undang-Undang Nomor 16 Tahun 1950 , Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014, Peraturan Pemerintah Nomor 82 Tahun 2001, Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 18 Tahun 2016, Peraturan Menteri Negara Lingkungan Hidup Nomor 6 Tahun 2009, Peraturan Daerah Kota Yogyakarta Nomor 5 Tahun 2016.
- Dengan Peraturan Walikota ini dibentuk Unit Pengelolaan Laboratorium Pengujian Kualitas Lingkungan pada Dinas Lingkungan Hidup Kota Yogyakarta. Susunan organisasi Unit Pengelolaan Laboratorium Pengujian Kualitas Lingkungan terdiri dari Kepala UPT, Sub Bagian Tata Usaha, dan Kelompok Jabatan Fungsional. Unit Pengelolaan Laboratorium Pengujian Kualitas Lingkungan mempunyai fungsi penyelenggaraan sebagian tugas Kepala Dinas Lingkungan Hidup Kota Yogyakarta dalam hal pengelolaan teknis operasional pelayanan laboratorium pengujian kualitas lingkungan dan pemungutan retribusi.
|
CATATAN: |
- Peraturan Walikota (PERWALI) ini mulai berlaku pada tanggal 01 Januari 2017.
- 7 HLM;-
|