Peraturan Bupati (PERBUP) NO. 4, Berita Daerah Kab. Trenggalek Tahun 2016 Nomor 4
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang PERUBAHAN KEDUA ATAS PERATURAN BUPATI TRENGGALEK NOMOR 57 TAHUN 2015 TENTANG PENJABARAN ANGGARAN PENDAPATAN DAN BELANJA DAERAH TAHUN ANGGARAN 2016
ABSTRAK:
a. bahwa sehubungan dengan adanya kerusakan infrastruktur dan fasilitas umum dalam kondisi mendesak untuk segera ditangani dan apabila ditunda akan menimbulkan kerugian yang lebih besar bagi pemerintah daerah dan masyarakat sehingga perlu menggunakan anggaran belanja tidak terduga dengan menggeser ke belanja langsung;
b bahwa untuk mewujudkan ketepatan penggunaan rekening belanja modal pengadaan fasilitas umum yang dibutuhkan masyarakat pada kegiatan pembangunan pembuangan air kotor dan belanja pegawai yang harus dibayarkan pada pejabat pengelola keuangan kecamatan tugu maka perlu menyesuaikan rekening-rekening belanja dimaksud;
c bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a dan huruf b perlu menetapkan Peraturan Bupati tentang Perubahan Kedua Atas Peraturan Bupati Trenggalek Nomor 57 Tahun 2015 tentang Penjabaran Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Tahun Anggaran 2016;
Peraturan Daerah Kabupaten Trenggalek Nomor 3 Tahun 2014 tentang Pokok-pokok Pengelolaan Keuangan Daerah (Lembaran Daerah Kabupaten Trenggalek Tahun 2014 Nomor 12 Seri E, Tambahan Lembaran Daerah Kabupaten Trenggalek Nomor 39);
Peraturan Daerah Kabupaten Trenggalek Nomor 7 Tahun 2015 tentang Pertanggungjawaban Pelaksanaan Anggaran
Pendapatan dan Belanja Daerah Tahun Anggaran 2014 (Lembaran Daerah Kabupaten Trenggalek Tahun 2015 Nomor 7);
Peraturan Daerah Kabupaten Trenggalek Nomor 15 Tahun 2015 tentang Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah
Tahun Anggaran 2016 (Lembaran Daerah Kabupaten Trenggalek Tahun 2015 Nomor 15);
Peraturan Bupati Trenggalek Nomor 57 Tahun 2015 tentang Penjabaran Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Tahun Anggaran 2016 (Berita Daerah Kabupaten Trenggalek Tahun 2015 Nomor 57) sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Bupati Trenggalek Nomor 1 Tahun 2016 tentang Perubahan Atas Peraturan Bupati Trenggalek Nomor 57 Tahun 2015 tentang Penjabaran Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Tahun Anggaran 2016 (Berita Daerah Kabupaten Trenggalek Tahun 2016 Nomor 1);
Beberapa ketentuan dalam Peraturan Bupati Trenggalek Nomor 57 Tahun 2015 tentang Penjabaran Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Tahun Anggaran 2016 (Berita Daerah Kabupaten Trenggalek Tahun 2015 Nomor 57) sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Bupati Trenggalek Nomor 1 Tahun 2016 tentang Perubahan Atas Peraturan Bupati Trenggalek Nomor 57 Tahun 2015 tentang Penjabaran Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Tahun Anggaran 2016 (Berita Daerah Kabupaten Trenggalek Tahun 2016 Nomor 1) diubah sebagai berikut:
1. Ketentuan dalam Pasal 1 diubah;
2. Ketentuan dalam Lampiran I dan Lampiran I.a diubah sehingga berbunyi sebagaimana Lampiran I dan Lampiran
I.a yang merupakan bagian yang tidak terpisahkan dari Peraturan Bupati ini.
3. Ketentuan dalam Lampiran II diubah sehingga berbunyi sebagaimana Lampiran II yang merupakan bagian yang tidak terpisahkan dari Peraturan Bupati ini, yakni pada Organisasi:
a. 1.03.01 Dinas PU Bina Marga dan Pengairan;
b. 1.04.01 Dinas PU Perumahan, Permukiman dan Kebersihan;
c. 1.20.05 Badan Pengelola Keuangan dan Aset Daerah; dan d. 1.20.13 Kecamatan Tugu.
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 11 Maret 2016.
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Trenggalek No. 1 Tahun 2016
Peraturan Bupati (PERBUP) NO. 1, Berita Daerah Kab. Trenggalek Tahun 2016 Nomor 1
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang PERUBAHAN ATAS PERATURAN BUPATI TRENGGALEK NOMOR 57 TAHUN 2015 TENTANG PENJABARAN ANGGARAN PENDAPATAN DAN BELANJA DAERAH TAHUN ANGGARAN 2016
ABSTRAK:
bahwa sehubungan dengan adanya dana alokasi khusus non fisik dan bantuan keuangan provinsi yang anggarannya
belum ada dalam anggaran pendapatan dan belanja daerah tahun anggaran 2016 maka perlu menetapkan Peraturan Bupati Trenggalek tentang Perubahan Atas Peraturan Bupati Trenggalek Nomor 57 Tahun 2015 tentang Penjabaran Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Tahun Anggaran 2016;
Peraturan Daerah Kabupaten Trenggalek Nomor 3 Tahun 2014 tentang Pokok-pokok Pengelolaan Keuangan Daerah (Lembaran Daerah Kabupaten Trenggalek Tahun 2014 Nomor 12 Seri E, Tambahan Lembaran Daerah Kabupaten Trenggalek Nomor 39);
Peraturan Daerah Kabupaten Trenggalek Nomor 7 Tahun 2015 tentang Pertanggungjawaban Pelaksanaan Anggaran
Pendapatan dan Belanja Daerah Tahun Anggaran 2014 (Lembaran Daerah Kabupaten Trenggalek Tahun 2015
Nomor 7);
Peraturan Daerah Kabupaten Trenggalek Nomor 9 Tahun 2015 tentang Penyertaan Modal Pemerintah Daerah Kepada Perusahaan Daerah Air Minum (Lembaran Daerah Kabupaten Trenggalek Tahun 2015 Nomor 9, Tambahan Lembaran Daerah Kabupaten Trenggalek Nomor 48);
Peraturan Daerah Kabupaten Trenggalek Nomor 15 Tahun 2015 tentang Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah
Tahun Anggaran 2016 (Lembaran Daerah Kabupaten Trenggalek Tahun 2015 Nomor 15);
Beberapa ketentuan dalam Peraturan Bupati Trenggalek Nomor 57 Tahun 2015 tentang Penjabaran Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Tahun Anggaran 2016 (Berita Daerah Kabupaten Trenggalek Tahun 2015 Nomor 57) diubah sebagai berikut:
1. Ketentuan dalam Pasal 1 diubah;
2. Ketentuan dalam Lampiran I dan Lampiran I.a diubah;
3. Ketentuan dalam Lampiran II diubah;
4. Ketentuan dalam Lampiran III diubah;
5. Ketentuan dalam Lampiran IV diubah;
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 28 Januari 2016.
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Trenggalek No. 19 Tahun 2016
Peraturan Daerah (PERDA) tentang PENCABUTAN PERATURAN DAERAH KABUPATEN TRENGGALEK NOMOR 7 TAHUN 2010 TENTANG PENGELOLAAN PERIKANAN, WILAYAH PESISIR DAN PULAU-PULAU KECIL DAN PERATURAN DAERAH KABUPATEN TRENGGALEK NOMOR 4 TAHUN 2011 TENTANG PENGELOLAAN PERTAMBANGAN MINERAL DAN BATUBARA
ABSTRAK:
a. bahwa dengan berlakunya Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah, pemerintah
kabupaten/kota tidak mempunyai kewenangan dalam pengelolaan wilayah pesisir dan pulau-pulau kecil dan pengelolaan pertambangan mineral dan batubara;
b. bahwa Peraturan Daerah Kabupaten Trenggalek Nomor 7 Tahun 2010 tentang Pengelolaan Perikanan, Wilayah Pesisir dan Pulau-Pulau Kecil dan Peraturan Daerah Kabupaten Trenggalek Nomor 4 Tahun 2011 tentang Pengelolaan Pertambangan Mineral dan Batubara, bertentangan dengan ketentuan peraturan perundang- undangan yang lebih tinggi, sehingga perlu dicabut;
c. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a dan huruf b perlu menetapkan Peraturan Daerah tentang Pencabutan Peraturan Daerah Kabupaten Trenggalek Nomor 7 Tahun 2010 tentang Pengelolaan Perikanan, Wilayah Pesisir dan Pulau-Pulau Kecil dan Peraturan Daerah Kabupaten Trenggalek Nomor 4 Tahun 2011 tentang Pengelolaan Pertambangan Mineral dan Batubara;
1. Pasal 18 ayat (6) Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945;
2. Undang-Undang Nomor 12 Tahun 1950 tentang Pembentukan Daerah-daerah Kabupaten dalam Lingkungan Propinsi Djawa Timur (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1950 Nomor 19, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 9) sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 2 Tahun 1965 tentang Perubahan Batas Wilayah Kotapraja Surabaya dan Daerah Tingkat II Surabaya dengan mengubah Undang-Undang Nomor 12 Tahun 1950 tentang Pembentukan Daerah-daerah Kabupaten dalam Lingkungan Propinsi Djawa Timur dan Undang-Undang Nomor 16 Tahun 1950 tentang Pembentukan Daerah- daerah Kota Besar dalam Lingkungan Propinsi Djawa Timur, Djawa Tengah, Djawa Barat dan Daerah Istimewa Jogjakarta (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun
1965 Nomor 19, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 2730);
3. Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2014 Nomor 244, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5587) sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan Undang- Undang Nomor 9 Tahun 2015 tentang Perubahan Kedua Atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2015 Nomor 58, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5679);
Peraturan Daerah Kabupaten Trenggalek Nomor 7 Tahun 2010 tentang Pengelolaan Perikanan, Wilayah Pesisir dan Pulau- Pulau Kecil (Lembaran Daerah Kabupaten Trenggalek Tahun 2010 Nomor 5 Seri E) dan Peraturan Daerah Kabupaten Trenggalek Nomor 4 Tahun 2011 tentang Pengelolaan Pertambangan Mineral dan Batubara (Lembaran Daerah Kabupaten Trenggalek Tahun 2011 Nomor 4 Seri E), dicabut dan dinyatakan tidak berlaku.
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 30 Desember 2016.
5 Halaman
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Trenggalek No. 12 Tahun 2016
a. bahwa untuk meningkatkan kesejahteraan masyarakat, optimalisasi potensi daerah, mempercepat pembangunan
daerah, dan peningkatan pendapatan asli daerah, daerah dapat melakukan Kerja Sama Daerah;
b. bahwa untuk mengoptimalkan dan mewujudkan tertib administrasi pelaksanaan Kerja Sama Daerah, perlu dibentuk pengaturan tentang Kerja Sama Daerah;
c. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a dan huruf b perlu menetapkan Peraturan Daerah tentang Kerja Sama Daerah;
Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2014 Nomor 224, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5587) sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan Undang–Undang Nomor 9 Tahun 2015 tentang Perubahan Kedua Atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2015 Nomor 58, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5679);
Undang-Undang Nomor 12 Tahun 1950 tentang Pembentukan Daerah-daerah Kabupaten dalam Lingkungan Provinsi Jawa Timur (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1950 Nomor 19, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 90) sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 2 Tahun 1965 tentang Perubahan Batas Wilayah Kotapraja Surabaya dan Daerah Tingkat II Surabaya dengan mengubah Undang-Undang Nomor 12 Tahun 1950 tentang Pembentukan Daerah- Daerah Kabupaten dalam Lingkungan Provinsi Jawa Timur dan Undang-Undang Nomor 16 Tahun 1950 tentang Pembentukan Daerah-Daerah Kota Besar dalam Lingkungan Provinsi Jawa Timur, Jawa Tengah, Jawa Barat dan Daerah Istimewa Jogjakarta (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1965 Nomor 19, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 2730);
Peraturan ini berisi tentang;
1. Ketentuan umum;
2. Prinsip dan Tujuan pelaksanaan Kerjasama daerah;
3. Subjek dan Objek;
4. Ruang Lingkup;
5. Kerja sama antar daerah;
6. Persetujuan DPRD;
7. Jangka Waktu;
8. Hasil Kerja sama;
9. Perubahan, Penundaan dan pembatalan kerja sama daerah;
10. Berakhirnya kerjasama daerah;
11. Pembiayaan;
12. penyelesaian perselisihan;
13. Tugas dan Kewajiban;
14. Pengawasan;
15. Ketentuan peralihan;
16. ketentuan penutup;
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 30 Agustus 2016.
37 Halaman
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Trenggalek No. 14 Tahun 2016
Peraturan Bupati (PERBUP) NO. 14, Berita Daerah Kab. Trenggalek Tahun 2016 Nomor 14
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang SEBARAN LUAS LAHAN PERTANIAN PANGAN BERKELANJUTAN
ABSTRAK:
bahwa untuk melaksanakan ketentuan Pasal 10 ayat (4) Peraturan Daerah Kabupaten Trenggalek Nomor 2 Tahun 2016 tentang Perlindungan Lahan Pertanian Pangan Berkelanjutan perlu menetapkan Peraturan Bupati tentang Sebaran Luas Lahan Pertanian Pangan Berkelanjutan;
Peraturan Daerah Kabupaten Trenggalek Nomor 15 Tahun 2012 tentang Rencana Tata Ruang Wilayah Kabupaten Trenggalek Tahun 2012-2032 (Lembaran Daerah Kabupaten Trenggalek Tahun 2012 Nomor 6 Seri E, Tambahan Lembaran Daerah Kabupaten Trenggalek Nomor 14);
Peraturan Daerah Kabupaten Trenggalek Nomor 2 Tahun 2016 tentang Perlindungan Lahan Pertanian Pangan Berkelanjutan (Lembaran Daerah Kabupaten Trenggalek Tahun 2016 Nomor 4, Tambahan Lembaran Daerah Kabupaten Trenggalek Nomor 56);
Peraturan ini berisi tentang;
1. Ketentuan umum;
2. Maksud ditetapkannya Peraturan Bupati ini adalah sebagai pedoman pelaksanaan Lahan Pertanian Pangan Berkelanjutan;
Tujuan ditetapkannya Peraturan Bupati ini adalah untuk memberikan kepastian hukum mengenai sebaran luas Lahan Pertanian Pangan Berkelanjutan;
3. uraian sebaran luas lahan pertanian pangan berkelanjutan;
4. Ketentuan lain-lain;
5. Ketentuan penutup.
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 01 Juli 2016.
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Trenggalek No. 11 Tahun 2016
Peraturan Bupati (PERBUP) NO. 11, Berita Daerah Kab. Trenggalek Tahun 2016 Nomor 11
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang PERUBAHAN KETIGA ATAS PERATURAN BUPATI TRENGGALEK NOMOR 57 TAHUN 2015 TENTANG PENJABARAN ANGGARAN PENDAPATAN DAN BELANJA DAERAH TAHUN ANGGARAN 2016
ABSTRAK:
a. bahwa sehubungan dengan adanya kerusakan infrastruktur dan fasilitas umum dalam kondisi mendesak untuk segera ditangani dan apabila ditunda akan menimbulkan kerugian yang lebih besar bagi pemerintah daerah dan masyarakat sehingga perlu menggunakan anggaran Belanja Tidak Terduga dengan menggeser ke belanja langsung;
b bahwa untuk mewujudkan ketepatan penggunaan dana alokasi khusus non fisik sesuai dengan petunjuk teknis Kementerian terkait dan untuk mencukupi ketersediaan dana pada kegiatan-kegiatan Perangkat Daerah perlu menyesuaikan rekening-rekening belanja dimaksud;
c bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a dan huruf b perlu menetapkan Peraturan Bupati tentang Perubahan Ketiga Atas Peraturan Bupati Trenggalek Nomor 57 Tahun 2015 tentang Penjabaran Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Tahun Anggaran 2016;
Peraturan Daerah Kabupaten Trenggalek Nomor 15 Tahun 2015 tentang Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah
Tahun Anggaran 2016 (Lembaran Daerah Kabupaten Trenggalek Tahun 2015 Nomor 15);
Peraturan Bupati Trenggalek Nomor 57 Tahun 2015 tentang Penjabaran Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Tahun Anggaran 2016 (Berita Daerah Kabupaten Trenggalek Tahun 2015 Nomor 57) sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan Peraturan Bupati Trenggalek Nomor 4 Tahun 2016 tentang Perubahan Kedua Atas Peraturan Bupati Trenggalek Nomor 57 Tahun 2015 tentang Penjabaran Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Tahun Anggaran 2016 (Berita Daerah Kabupaten Trenggalek Tahun 2016 Nomor 4);
Peraturan Bupati Trenggalek Nomor 57 Tahun 2015 tentang Penjabaran Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Tahun Anggaran 2016 (Berita Daerah Kabupaten Trenggalek Tahun 2015 Nomor 57) yang telah beberapa kali diubah dengan Peraturan Bupati:
a. Nomor 1 Tahun 2016 (Berita Daerah Kabupaten Trenggalek Tahun 2016 Nomor 1);
b. Nomor 4 Tahun 2016 (Berita Daerah Kabupaten Trenggalek Tahun 2016 Nomor 4); diubah sebagai berikut:
1. Ketentuan dalam Pasal 1 diubah;
2. Ketentuan dalam Lampiran I dan Lampiran I.a diubah;
3. Ketentuan dalam Lampiran II diubah;
4. Ketentuan dalam Lampiran III pada 5.1.4 Belanja Hibah, 5.1.4.05 Belanja Hibah Kepada Kelompok/Anggota Masyarakat, 5.1.4.05.02 Kelompok/Anggota Masyarakat Bidang Pendidikan, untuk Hibah Bantuan Operasional Penyelenggara PAUD diubah;
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 20 Mei 2016.
TENTANG DATABASE PERATURAN
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat