Peraturan Daerah (PERDA) tentang KAWASAN TANPA ASAP ROKOK
ABSTRAK:
bahwa untuk melaksanakan ketentuan Pasal 52 Peraturan Pemerintah Nomor 109 Tahun 2012 tentang Pengamanan Bahan Yang Mengandung Zat Adiktif Berupa Produk Tembakau Bagi Kesehatan perlu menetapkan Peraturan Daerah tentang Kawasan Tanpa Asap Rokok;
Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2004 Nomor 244, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5587) sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan Undang- Undang Nomor 9 Tahun 2015 tentang Perubahan Kedua Atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2015 Nomor 58, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5679);
Peraturan Pemerintah Nomor 109 Tahun 2012 tentang Pengamanan Bahan yang Mengandung Zat Adiktif Berupa Produk Tembakau Bagi Kesehatan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2012 Nomor 278, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5380);
Peraturan ini berisi tentang;
1. Ketentuan umum;
2. Maksud dan Tujuan;
3. Ruang Lingkup;
4. KTAR dan tempat khusus merokok;
5. kewajiban;
6. Pembinaan dan Pengawasan;
7. Satgas Penegak KTAR;
8. Peran serta masyarakat;
9. Sanksi Administratif.
10. Ketentuan Penutup;
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 24 Mei 2016.
16 Halaman
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Trenggalek No. 39 Tahun 2013
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang Perubahan atas Peraturan Bupati Trenggalek Nomor 60 Tahun 2013 Tentang Standar Honorarium dan Harga Satuan Barang/Jasa Kebutuhan Pemerintah Kabupaten Trenggalek Tahun Anggaran 2014
ABSTRAK:
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal .
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Trenggalek No. 48 Tahun 2017
Pengelolaan Barang Milik Negara/Daerah; Kebijakan Akuntansi
2017
Peraturan Bupati (PERBUP) NO. 48, Berita Daerah Kab. Trenggalek Tahun 2017 Nomor 48
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang PERUBAHAN ATAS PERATURAN BUPATI TRENGGALEK NOMOR 32 TAHUN
2012 TENTANG PEDOMAN KAPITALISASI ASET TETAP DALAM SISTEM
AKUNTANSI PEMERINTAH KABUPATEN TRENGGALEK
ABSTRAK:
- bahwa dalam rangka menyesuaikan kebijakan pencatatan aset hasil pengadaan dibawah nilai kapitalisasi aset tetap sesuai dengan Sistem Akuntansi Pemerintah Daerah, maka perlu melakukan perubahan Peraturan Bupati Trenggalek Nomor 32 Tahun 2012 tentang Pedoman Kapitalisasi Aset Tetap Dalam Sistem Akuntansi Pemerintah Kabupaten Trenggalek;
- Undang-Undang Nomor 12 Tahun 1950 tentang Pembentukan Daerah-daerah Kabupaten dalam Lingkungan Propinsi Djawa Timur; Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011 tentang Pembentukan Peraturan Perundang-undangan; Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah; Peraturan Pemerintah Nomor 71 Tahun 2010 tentang Standar Akuntansi Pemerintahan; Peraturan Pemerintah Nomor 27 Tahun 2014 tentang Pengelolaan Barang Milik Negara/Daerah; Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 13 Tahun 2006 tentang Pedoman Pengelolaan Keuangan Daerah; Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 64 Tahun 2013 tentang Penerapan Standar Akutansi Pemerintahan Berbasis Akrual pada Pemerintah Daerah; Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 80 Tahun 2015 tentang Pembentukan Produk Hukum Daerah; Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 19 Tahun 2016 tentang Pedoman Teknis Pengelolaan Barang Milik Daerah; Peraturan Bupati Trenggalek Nomor 66 Tahun 2014 tentang Kebijakan Akuntansi Pemerintah Kabupaten Trenggalek; Peraturan Bupati Trenggalek Nomor 32 Tahun 2012 tentang Pedoman Kapitalisasi Aset Tetap Dalam Sistem Akuntansi Pemerintah Kabupaten Trenggalek;
- Peraturan Bupati ini mengatur tentang perubahan atas Peraturan Bupati Trenggalek Nomor 32 Tahun 2012 tentang pedoman kapitalisasi aset tetap dalam sistem akuntansi pemerintahan Kabupaten Trenggalek. Peraturan yang diubah adalah ketentuan dalam pasal 10 ayat (4) yang mengatur tentang aset tetap yang mempunyai nilai dibawah nilai satuan minimum kapitalisasi aset tetap dicatatat dalam buku barang ekstracomptable.
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 16 Juni 2017.
Peraturan Bupati Trenggalek Nomor 32 Tahun 2012
5 halaman
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Trenggalek Nomor 6 Tahun 2021
Peraturan Bupati (PERBUP) NO. 6, BD Kabupaten Trenggalek Tahun 2021 No 6
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang Perubahan atas Peraturan Bupati Trenggalek No 57 Tahun 2020 tentang Pakaian Dinas Aparatur Sipil Negara
ABSTRAK:
a. bahwa pakaian adat tradisional merupakan warisan budaya nenek moyang yang keberadaanya perlu dilestarikan, dipromosikan dan dikembangkan;
b. bahwa dalam rangka melestarikan, mempromosikan dan mengembangkan kebudayaan salah satunya melalui penggunaan pakaian adat tradisional sebagai pakaian dinas aparatur sipil negara di Lingkungan Pemerintah Kabupaten Trenggalek, sehingga Peraturan Bupati Trenggalek Nomor 57 Tahun 2020 tentang Pakaian Dinas Aparatur Sipil Negara perlu diubah;
c. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana huruf a dan huruf b perlu menetapkan Peraturan Bupati tentang Perubahan Atas Peraturan Bupati Trenggalek Nomor 57 Tahun 2020 tentang Pakaian Dinas Aparatur Sipil Negara;
UU No 12 Tahun 1950 sebagaimana telah diubah dengan UU No 2 Tahun 1965;
UU No 12 Tahun 2011 sebagaimana telah diubah dengan UU No 15 Tahun 2019;
UU No 5 Tahun 2014;
UU No 23 Tahun 2014 sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan UU No 9 Tahun 2015;
PP No 42 Tahun 2004;
PP No 53 Tahun 2010;
Perpres No 87 Tahun 2014;
Peraturan Kepala BNPB No 15 Tahun 2014;
Permenhub No PM.19 Tahun 2015 sebagaimana telah diubah dengan Permenhub No 72 Tahun 2018;
Permendagri No 80 Tahun 2015 sebagaimana telah diubah dengan Permendagri No 120 Tahun 2018;
Permenhub No PM.141 Tahun 2015 sebagimana telah diubah dengan Permenhub No PM. 195 Tahun 2015;
Permenhub No 156 Tahun 2016;
Permendagri No 13 Tahun 2019;
Permendagri No 17 Tahun 2019;
Permendagri No 11 Tahun 2020;
Permenhub No PM. 28 Tahun 2020.
Beberapa ketentuan dalam Peraturan Bupati Trenggalek Nomor 57 Tahun 2020 tentang Pakaian Dinas Aparatur Sipil Negara (Berita Daerah Kabupaten Trenggalek Tahun 2020 Nomor 58) diubah yaitu :
1. Ketentuan dalam Pasal 1 setelah angka 27 ditambah 2 (dua) angka yakni angka 28 dan angka 29;
2. Ketentuan dalam ayat (1) Pasal 4 diubah dan setelah ayat (3) ditambah 1 (satu) ayat yakni ayat (4);
3. Ketentuan dalam Pasal 7;
4. Diantara Pasal 15 dan Pasal 16 disisipkan 1 (satu) pasal yakni Pasal 15A;
5. Ketentuan Pasal 16 diubah;
6. Setelah Lampiran II ditambah 1 (satu) Lampiran yakni Lampiran III;
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 02 Maret 2021.
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Trenggalek No. 10 Tahun 2017
Dasar Pembentukan Kementerian/Lembaga/Badan/Organisasi
2017
Peraturan Bupati (PERBUP) NO. 10, Berita Daerah Kab. Trenggalek Tahun 2017 Nomor 10
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang PERUBAHAN ATAS PERATURAN BUPATI TRENGGALEK NOMOR 38 TAHUN 2016 TENTANG PEMBENTUKAN UNIT PELAKSANA TEKNIS
ABSTRAK:
bahwa agar pelayanan pengujian kendaraan bermotor dapat
dilaksanakan secara efektif perlu dilakukan oleh Unit
Pelaksana Teknis pada Dinas Perhubungan
Undang-Undang Nomor 30 Tahun 2014 tentang Administrasi
Pemerintahan; Peraturan Pemerintah Nomor 18 Tahun 2016 tentang
Perangkat Daerah; Peraturan Daerah Kabupaten Trenggalek Nomor 17 Tahun
2016 tentang Pembentukan dan Susunan Perangkat Daerah; Peraturan Bupati Kabupaten Trenggalek Nomor 38 Tahun
2016 tentang Pembentukan Unit Pelaksana Teknis
Peraturan Bupati ini mengatur pembentukan Unit Pelaksana Teknis (UPT) Dinas Yaitu:
(a) UPT Dinas Pendidikan, Pemuda dan Olahraga;
(b) UPT Dinas Kesehatan, Pengendalian Penduduk dan Keluarga Berencana;
(c) UPT Dinas Pertanian dan Pangan;
(d) UPT Dinas Komunikasi dan Informatika;
(e) UPT Dinas Koperasi dan Usaha Mikro dan Perdagangan.
(f) UPT Dinas Perikanan;
(g) UPT Dinas Pariwisata dan Kebudayaan;
(h) UPT Dinas Perhubungan.
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 16 Maret 2017.
7 Halaman
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Trenggalek No. 5 Tahun 2016
Peraturan Daerah (PERDA) tentang PEMBENTUKAN PRODUK HUKUM DESA
ABSTRAK:
a. bahwa dalam rangka mewujudkan Pemerintahan Desa yang profesional, efisien dan efektif, terbuka, serta bertanggung jawab perlu didukung produk hukum desa yang berkualitas;
b. bahwa sebagai implementasi berlakunya Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa, maka Peraturan Daerah Kabupaten Trenggalek Nomor 13 Tahun 2006 tentang Pedoman Pembentukan dan Mekanisme Penyusunan Peraturan Desa perlu diganti;
c. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a dan huruf b perlu menetapkan Peraturan Daerah tentang Pembentukan Produk Hukum Desa;
Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2014 Nomor 7, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5495);
Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2014 Nomor 244, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5587) sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan Undang-Undang Nomor 9 Tahun 2015 tentang Perubahan Kedua Atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2015 Nomor 58, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5679);
Peraturan Pemerintah Nomor 43 Tahun 2014 tentang Peraturan Pelaksanaan Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2014 Nomor 123, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5539) sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Pemerintah Nomor 47 Tahun 2015 tentang Perubahan Atas Peraturan Pemerintah Nomor 43 Tahun 2014 tentang Peraturan Pelaksanaan Undang- Undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2015 Nomor 157, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5717);
Peraturan ini berisi tentang;
1. ketentuan umum;
2. Pembentukan produk hukum desa;
3. Produk hukum desa bersifat pengaturan;
4. Produk hukum desa bersifat penetapan;
5. Penomoran;
6. Penyebarluasan;
7. Teknik penulisan peraturan di desa;
8. Pembiayaan;
9. Partsisipasi masyarakat;
10. Pembinaan;
11. ketentuan penutup.
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 22 April 2016.
Pada saat Peraturan Daerah ini mulai berlaku, Peraturan Daerah Kabupaten Trenggalek Nomor 13 Tahun 2006 tentang Pedoman Pembentukan dan Mekanisme Penyusunan Peraturan Desa (Lembaran Daerah Kabupaten Trenggalek Tahun 2007 Nomor 1 Seri E), dicabut dan dinyatakan tidak berlaku.
75 Halaman
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Trenggalek No. 45 Tahun 2016
Peraturan Bupati (PERBUP) NO. 45, Berita Daerah Kab. Trenggalek Tahun 2016 Nomor 45
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang PELIMPAHAN WEWENANG PENYELENGGARAAN PERIZINAN DAN NONPERIZINAN KEPADA DINAS PENANAMAN MODAL
DAN PELAYANAN TERPADU SATU PINTU
ABSTRAK:
a. bahwa berdasarkan Peraturan Daerah Kabupaten Trenggalek Nomor 17 Tahun 2016 tentang Pembentukan dan Susunan Perangkat Daerah, kewenangan penyelenggaraan perizinan dan non perizinan di Kabupaten Trenggalek masuk dalam Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu;
b. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a perlu menetapkan Peraturan Bupati tentang Pelimpahan Wewenang Penyelenggaraan Perizinan dan Nonperizinan kepada Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu;
Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 24 Tahun 2006 tentang Pedoman Penyelenggaraan Pelayanan Terpadu Satu Pintu;
Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 100 Tahun 2016 tentang Pedoman Nomenklatur Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu Provinsi dan Kabupaten/Kota Peraturan Daerah Kabupaten Trenggalek Nomor 17 Tahun 2016 tentang Pembentukan dan Susunan Perangkat Daerah (Lembaran Daerah Kabupaten Trenggalek Tahun 2016 Nomor 16, Tambahan Lembaran Daerah Kabupaten renggalek Nomor 68);
Peraturan Bupati Trenggalek Nomor 35 Tahun 2016 tentang Kedudukan, Susunan Organisasi, Tugas dan Fungsi serta Tata Kerja Dinas Daerah (Berita Daerah Kabupaten Trenggalek Tahun 2016 Nomor 35).
Peraturan ini berisi tentang;
1. Ketentuan umum;
2. Maksud ditetapkannya Peraturan Bupati ini adalah mengatur penyelenggaraan Perizinan dan Nonperizinan yang dilimpahkan oleh Bupati kepada Dinas Penanaman Modal dan PTSP;
3. Tujuan ditetapkannya Peraturan Bupati ini adalah memberikan kepastian hukum terhadap tugas, hak, kewajiban dan pertanggungjawaban Perizinan dan Nonperizinan termasuk penandatanganannya.
Ruang lingkup Peraturan Bupati ini adalah:
a. jenis Perizinan dan Nonperizinan yang dilimpahkan; dan b. tugas, hak, kewajiban dan tanggung jawab.
4. Jenis Perizinan dan Non perizinan yang dilimpahkan;
5. Tugas, Hak dan Kewajiban dan tanggung jawab;
6. Ketentua lain-lain;
7. Ketentuan peralihan;
8. ketentuan penutup.
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 30 Desember 2016.
Pada saat Peraturan Bupati ini mulai berlaku, maka Peraturan Bupati Trenggalek Nomor 61 Tahun 2014 tentang Pelimpahan Wewenang Penyelenggaraan Perizinan dan Nonperizinan kepada Kantor Perizinan dan Penanaman Modal (Berita Derah Kabupaten Trenggalek Tahun 2014 Nomor 61) sebagaimana diubah dengan Peraturan Bupati Trenggalek Nomor 29 Tahun 2016 tentang Perubahan Atas Peraturan Bupati Trenggalek Nomor 61 Tahun 2014 tentang Pelimpahan Wewenanng Penyelenggaraan Perizinan dan Nonperizinan kepada Kantor Perizinan dan Penanaman Modal (Berita Daerah Kabupaten Trenggalek Tahun 2016 Nomor 29), dicabut dan dinyatakan tidak berlaku.
TENTANG DATABASE PERATURAN
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat