Peraturan ini berisi tentang; 1. ketentuan umum; 2. Pembentukan produk hukum desa; 3. Produk hukum desa bersifat pengaturan; 4. Produk hukum desa bersifat penetapan; 5. Penomoran; 6. Penyebarluasan; 7. Teknik penulisan peraturan di desa; 8. Pembiayaan; 9. Partsisipasi masyarakat; 10. Pembinaan; 11. ketentuan penutup.
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat