PERBUP Kab. Musi Banyuasin No. 48 Tahun 2022 tentang Perubahan Kedua Atas Peraturan Bupati No 22 Tahun 2013 Tentang Pedoman Tata Naskah Dinas Di Lingkungan Pemerintah Kabupaten Musi Banyuasin
PERBUP Kab. Musi Banyuasin No. 9 Tahun 2019 tentang Perubahan atas Peraturan Bupati Musi Banyuasin Nomor 22 Tahun 2013 tentang Pedoman Pelaksanaan Tata Naskah Dinas di Lingkungan Pemerintahan Kabupaten Musi Banyuasin
Peraturan Bupati Nomor 22 Tahun 2013 tentang Pedoman Pelaksanaan Tata Naskah Dinas di Lingkungan Pemerintah Kabupaten Musi Banyuasin
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang Tata Naskah Dinas
ABSTRAK:
Dasar pertimbangan peraturan ini adalah bahwa untuk meningkatkan tertib, efisiensi, dan efektivitas administrasi penyelenggaraan Pemerintah Kabupaten diperlukan pedoman tata naskah dinas dan Peraturan Bupati No 22 Tahun 2013 tentang Pedoman Pelaksanaan Tata Naskah Dinas di Lingkungan Pemerintah Kabupaten Musi Banyuasin sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan Peraturan Bupati No 48 Tahun 2022 tentang Perubahan Ketiga atas Peraturan Bupati No 22 Tahun 2013 tentang Pedoman Pelaksanaan Tata Naskah Dinas di Lingkungan Pemerintah Kabupaten Musi Banyuasin, sudah tidak sesuai dengan
perkembangan organisasi, peraturan perundang-undangan dan perkembangan teknologi komunikasi dan informasi,sehingga perlu di ganti;
Dasar hukum peraturan ini adalah Pasal 18 ayat (6) UUD Tahun 1945; UU No 28 Tahun 1959; UU No 43 Tahun 2009; UU No 23 Tahun 2014; Peraturan Pemerintah No 28 Tahun 2012; Peraturan Presiden No 95 Tahun 2018; Peraturan Menteri Dalam Negeri Republik Indonesia No 1 Tahun 2023; Peraturan Daerah No 9 Tahun 2016; Peraturan Daerah No 20 Tahun 2016; Peraturan Bupati No 22 Tahun 2013.
Dalam peraturan ini diatur tentang Tata Naskah Dinas, Tata Naskah Dinas adalah pengelolaan informasi tertulis yang meliputi pengaturan jenis, format, penyiapan, pengamanan, pengabsahan, distribusi dan penyimpanan naskah dinas serta media yang digunakan dalarn komunikasi kedinasan. Diatur mengenai ketentuan umum, jenis, susunan, dan bentuk naskah dinas, pembuatan naskah dinas, pengamanan naskah dinas, pejabat penandatanganan naskah dinas, pengendalian naskah dinas, pembinaan dan pengawasan, ketentuan penutup.
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 10 Agustus 2023.
Mencabut Peraturan Bupati Nomor 22 Tahun 2013 tentang Pedoman Pelaksanaan Tata Naskah Dinas di Lingkungan Pemerintah Kabupaten Musi Banyuasin sebagaimana telah diubah beberapa kali diubah, terakhir dengan Peraturan Bupati Nomor 48 Tahun 2022 tentang perubahan Ketiga Atas Peraturan Bupati Nomor 22 Tahun 2013 tentang Pedoman Pelaksanaan Tata Naskah Dinas di Lingkungan Pemerintah Kabupaten Musi Banyuasin
26 hlm, Lampiran : 49 hlm
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Musi Banyuasin Nomor 14 Tahun 2018
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Perubahan Atas Peraturan Daerah Nomor 3 Tahun 2010 Tentang Pajak Reklame
ABSTRAK:
Pajak Reklame merupakan satu di antara sumber Pendapatan Asli Daerah yang dipergunakan untuk membiayai penyelenggaraan Pemerintahan dan Pembangunan Kabupaten dalam rangka memantapkan otonomi daerah yang luas, nyata dan bertanggung jawab untuk kemakmuran rakyat; Dalam rangka menyesuaikan dengan nomenklatur Perangkat Daerah perIu dilakukan perubahan atas Peraturan Daerah Nomor 3 tahun 2010 tentang Pajak Reklame, sehingga perlu menetapkan Peraturan Daerah tentang Perubahan atas Peraturan Daerah Nomor 3 Tahun 2010 tentang Pajak Reklame.
Dasar Hukum Peraturan Daerah ini, yaitu sebagai berikut: Pasal 18 ayat (6) UUD Negara RI Tahun 1945; Undang-Undang Nomor 28 Tahun 1959; Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2009; Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014, sebagaimana telah beberapa kali diubah, terakhir dengan Undang-Undang Nomor 9 Tahun 2015; Peraturan Daerah Nomor 3 Tahun 2010.
Dalam Peraturan Daerah ini diatur tentang Perubahan atas Peraturan Daerah Nomor 3 Tahun 2010 tentang Pajak Reklame.
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 31 Desember 2018.
Mengubah Peraturan Daerah Nomor 3 Tahun 2010 tentang Pajak Reklame.
7 hlm.
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Musi Banyuasin Nomor 43 Tahun 2023
tata cara penyelesaian-tuntutan-ganti kerugian daerah
2023
Peraturan Bupati (PERBUP) NO. 43, BD.2023/NO.43
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang Tata Cara Penyelesaian Tuntutan Ganti Kerugian Daerah di Lingkungan Pemerintah Kabupaten Musi Banyuasin
ABSTRAK:
Dasar pertimbangan peraturan ini adalah bahwa untuk melaksanakan ketentuan Pasal 56 Peraturan Menteri Dalam Negeri No 133 Tahun 2018 tentang Penyelesaian Tuntutan Ganti Kerugian Daerah terhadap Pegawai Negeri Bukan Bendahara atau Pejabat Lain, perlu menetapkan Peraturan Bupati tentang Tata Cara Penyelesaian Tuntutan Ganti Kerugian Daerah di Lingkungan Pemerintah Kabupaten Musi Banyuasin;
Dasar hukum peraturan ini adalah Pasal 18 ayat (6) UUD Tahun 1945; UU No 28 Tahun 1959; UU No 23 Tahun 2014; Peraturan Pemerintah No 38 Tahun 2016; Peraturan Pemerintah No 14 Tahun 2005; Peraturan Pemerintah No 12 Tahun 2019; Peraturan Menteri Dalam Negeri No 133 Tahun 2018; Peraturan Menteri Dalam Negeri No 77 Tahun 2020; Peraturan Daerah No 9 Tahun 2020; Peraturan Daerah No 11 Tahun 2021.
Dalam peraturan ini diatur tentang Tata Cara Penyelesaian Tuntutan Ganti Kerugaian Daerah di Lingkungan Pemerintah Kab. Musi Banyuasin, Kerugian Daerah adalah kekurangan uang, surat berharga dan barang yang nyata dan pasti jumlahnya sebagai akibat perbuatan melawan hukum baik sengaja maupun lalai. Diatur mengenai ketentuan umum, ruang lingkup, kewenangan penyelesaian kerugian daerah, informasi dan pelaporan hasil verifikasi kerugian daerah, penyelesaian kerugian daerah, penentuan nilai kerugian daerah, penagihan dan penyetoran, penatausahaan, akuntansi dan pelaporan, pelaporan penyelesaian tuntutan ganti rugi, penghapusan piutang atas kerugian daerah, ketentuan peralihan, ketentuan penutup,
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 12 Oktober 2023.
36 hlm
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Musi Banyuasin No. 6 Tahun 2010
Dengan telah ditetapkan UU No. 28 Tahun 2009, maka Perda Kabupaten Musi Banyuasin No. 26 Tahun 2002 perlu ditinjau kembali untuk disesuaikan dengan ketentuan yang ada, sehingga perlu membentuk Peraturan Daerah Kabupaten Musi Banyuasin tentang Pajak Hotel.
Dasar Hukum Peraturan Daerah ini, yaitu sebagai berikut: UU No. 28 Tahun 1959; UU No. 8 Tahun 1981; UU No. 17 Tahun 1997; UU No. 19 Tahun 1997; UU No. 14 Tahun 2002; UU No. 10 Tahun 2004; UU No. 32 Tahun 2004 sebagaimana telah diubah dengan UU No. 12 Tahun 2008; UU No. 33 Tahun 2004; UU No. 28 Tahun 2009; PP No. 135 Tahun 2000; PP No. 136 Tahun 2000; PP No. 137 Tahun 2000; PP No. 38 Tahun 2007; Permendagri No. 4 Tahun 1997; Permendagri No. 13 Tahun 2006 sebagaimana diubah dengan Permendagri No. 59 Tahun 2007; Keputusan Mendagri No. 43 Tahun 1999; Perda Kabupaten Musi Banyuasin No. 5 Tahun 2008; Peraturan Bupati Musi Banyuasin No. 46 Tahun 2008.
Dalam Peraturan Daerah ini diatur tentang Pajak Hotel, dengan menetapkan batasan istilah yang digunakan dalam pengaturannya. Diatur pula antara lain mengenai nama, objek dan subjek pajak; dasar pengenaan dan tarif pajak; wilayah pemungutan dan tata cara perhitungan pajak; masa pajak, saat pajak terutang dan surat pendaftaran objek pajak daerah; tata cara pemungutan pajak dengan surat ketetapan pajak dan dibayar sendiri oleh wajib pajak; surat tagihan pajak daerah; penagihan seketika dan sekaligus; tata cara pembayaran pajak; tata cara penagihan pajak; pengurangan, keringanan dan pembebasan pajak; pembetulan, pembatalan, pengurangan ketetapan, dan penghapusan atau pengurangan sanksi administratif; keberatan dan banding; pengembalian kelebihan pembayaran pajak; kedaluwarsa penagihan; pembukuan dan pemeriksaan; insentif pemungutan; ketentuan khusus; penyidikan; serta ketentuan pidana.
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal .
Pada saat Peraturan Daerah ini mulai berlaku, Peraturan Daerah Kabupaten Musi Banyuasin Nomor 26 Tahun 2002 dicabut dan dinyatakan tidak berlaku.
21 hlm.
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Musi Banyuasin No. 11 Tahun 2010
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Bea Perolehan Hak atas Tanah dan Bangunan
ABSTRAK:
Dengan telah ditetapkan UU No. 28 Tahun 2009, maka UU No. 20 Tahun 2000 dinyatakan tidak berlaku, sehingga perlu membentuk Peraturan Daerah tentang Bea Perolehan Hak atas Tanah dan Bangunan.
Dasar Hukum Peraturan Daerah ini, yaitu sebagai berikut: UU No. 28 Tahun 1959; UU No. 8 Tahun 1981; UU No. 17 Tahun 1997; UU No. 19 Tahun 1997; UU No. 14 Tahun 2002; UU No. 10 Tahun 2004; UU No. 32 Tahun 2004 sebagaimana telah diubah beberapa kali, terakhir dengan UU No. 12 Tahun 2008; UU No. 33 Tahun 2004; UU No. 28 Tahun 2009; PP No. 135 Tahun 2000; PP No. 136 Tahun 2000; PP No. 137 Tahun 2000; PP No. 38 Tahun 2007; Permendagri No. 4 Tahun 1997; Permendagri No. 13 Tahun 2006; Keputusan Mendagri No. 43 Tahun 1999; Perda Kabupaten Musi Banyuasin No. 5 Tahun 2008; Peraturan Bupati Musi Banyuasin No. 46 Tahun 2008.
Dalam Peraturan Daerah ini diatur tentang Bea Perolehan Hak atas Tanah dan Bangunan, dengan menetapkan batasan istilah yang digunakan dalam pengaturannya. Diatur pula antara lain mengenai nama, objek, dan subjek pajak; dasar pengenaan dan tarif pajak; wilayah pemungutan dan tata cara perhitungan pajak; saat pajak terutang dan surat pemberitahuan pajak daerah; tata cara penetapan pajak; surat tagihan pajak daerah; tata cara pembayaran pajak; tata cara penagihan pajak; penagihan seketika dan sekaligus; pengurangan, keringanan, dan pembebasan pajak; pembetulan, pembatalan, pengurangan ketetapan, dan penghapusan atau pengurangan sanksi administratif; keberatan dan banding; pengembalian kelebihan pembayaran pajak; kedaluwarsa penagihan; insentif pemungutan; ketentuan khusus; penyidikan; ketentuan pidana; serta ketentuan bagi pejabat.
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal .
23 hlm.
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Musi Banyuasin Nomor 27 Tahun 2023
kebijakan dan strategi-sistem penyediaan AIR minum
2023
Peraturan Bupati (PERBUP) NO. 27, BD.2023/NO.27
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang Kebijakan dan Strategi Penyelenggaraan Sistem Penyediaan Air Minum Kabupaten Musi Banyuasin
ABSTRAK:
Dasar pertimbangan peraturan ini adalah bahwa penyusunan Kebijakan dan Strategi Daerah Penyelenggaraan Sistem Penyediaan Air Minum di Kabupaten Musi Banyuasin merupakan tanggung jawab Pemerintah Kabupaten yang diselenggarakan dalam rangka mewujudkan kesejahteraan masyarakat dengan menjamin kebutuhan pokok air minum masyarakat yang memenuhi syarat kualitas, syarat kuantitas, syarat kontinuitas dan syarat keterjangkauan dan berdasarkan Pasal 39 dan Pasal 40 Peraturan Pemerintah No 122 Tahun 2015 tentang Sistem Penyediaan Air Minum dan Pasal 4 Peraturan Menteri
PUPR No 27 Tahun 2016 tentang Penyelanggaraan Sistem Penyediaan Air Minum, Pemerintah Kabupaten perlu perlu menyusun dan menetapkan Kebijakan dan Strategi Daerah Penyelenggaraan Sistem Penyediaan Air Minum setiap 5 (lima) tahun sekali;
Dasar hukum peraturan ini adalah Pasal 18 ayat (6) UUD Tahun 1945; UU No 32 Tahun 2009; UU No 23 Tahun 2014; UU No 17 Tahun 2019; UU No 6 Tahun 2023; Peraturan Pemerintah No 42 Tahun 2008; Peraturan Pemerintah No 121 Tahun 2015; Peraturan Pemerintah No 122 Tahun 2015; Peraturan Presiden No 46 Tahun 2019; Peraturan Presiden No 18 Tahun 2020; Peraturan Menteri Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat No 27 Tahun 2016; Peraturan Menteri Pekerjaan Umum dan Perumahan Rumah No 23 Tahun 2020; Peraturan Daerah No 8 Tahun 2016; Peraturan Bupati No 117 Tahun 2020; Peraturan Bupati No 16 Rabun 2022.
Dalam peraturan ini diatur tentang Kebijakan dan Strategi Pelenggaraan Sistem Penyediaan Air Minum Kab. Musi Banyuasin, Sistem Penyediaan Air Minum yang selanjutnya disebut SPAM adalah satu kesatuan sistem fisik (teknik) dan nonfisik dari prasarana dan sarana air minum. Diatur mengenai ketentuan umum, kebijakan dan strategi daerah penyelenggaraan SPAM, ketentuan lain-lain, ketentuan peralihan, ketentuan penutup.
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 12 Juni 2023.
9 hlm
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Musi Banyuasin Nomor 9 Tahun 2019
PERUBAHAN - ATAS - PERATURAN - BUPATI - MUSI - BANYUASIN - NOMOR 22 - TAHUN 2013 - TENTANG - PEDOMAN - PELAKSANAAN - TATA NASKAH - DINAS - DI LINGKUNGAN - PEMERINTAHAN - KABUPATEN MUSI - BANYU ASIN
2019
Peraturan Bupati (PERBUP) NO. 9, BD.2019/NO.9
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang Perubahan atas Peraturan Bupati Musi Banyuasin Nomor 22 Tahun 2013 tentang Pedoman Pelaksanaan Tata Naskah Dinas di Lingkungan Pemerintahan Kabupaten Musi Banyuasin
ABSTRAK:
a. bahwa dalam rangka efisien dan efektifitas administrasi
penyelenggaraan Pemerintah Kabupaten Musi Banyuasin,
perlu penyeragaman tata naskah dinas;
b. bahwa Peraturan Bupati Musi Banyuasin Nomor 22
Tahun 2013 tentang Pedoman PeIaksanaan Tata Naskah Dinas
Di Lingkungan Pemerintah Kabupaten Musi Banyuasin masih
terdapat kekurangan dan belum memuat sesuai yang
diamanatkan Peraturan Kepala Arsip Nasional Nomor 2
Tahun 2014 tentang Pedoman Tata Naskah Dinas;
Dasar hukum dalam peraturan ini adalah : UU No 28 Tahun 1959 ;UU No 43 Tahun 1199;UU No 1Tahun 2004 ;UU No 32 Tahun 2004 sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan
UU No 12 Tahun 2008 ;UU No 33 Tahun 2004 ;UU No 43 Tahun 2009 ;UU No 12 Tahun 2011 ;PP No 6 Tahun 1988 ;PP No 38 Tahun 2007 ;PP No 41 Tahun 2007 ;PP No 28 Tahun 2012 ;Kepres No 103 Tahun 2001;Permendagri No 57 Tahun 2007;Permendagri No 54 Tahun 2009;Peraturan KepaIa Arsip NasionaI Republik Indonesia No 03
Tahun 2006 ;Permendagri No 53 Tahun 2011;Perda No 4 Tahun 2008;Perda No 5 Tahun 2008;Perda No 6 Tahun 2008;Peraturan Kepala Arsip Nasional Republik Indonesia Nomor 2
Tahun 2014 ;Perda No 9 Tahun 2016
Materi pokok dalam peraturan ini antara lain : Peraturan Bupatı Tentang Perubahan Atas Peraturan
Bupatı Musı Banyuasın Nomor 22 Tahun 2013 Tentang
Pedoman Pelaksanaan Tata Naskah Dınas Dı Lıngkungan
Pemerıntah Kabupaten Musı Banyuasın.
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 10 Januari 2019.
15 Hlm
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Musi Banyuasin No. 9 Tahun 2011
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Pajak Bumi dan Bangunan Perdesaan dan Perkotaan
ABSTRAK:
Berdasarkan ketentuan Pasal 2 ayat (2) huruf j UU No. 28 Tahun 2009, disebutkan bahwa Pajak Bumi dan Bangunan Perdesaan dan Perkotaan merupakan jenis pajak Kabupaten/Kota; Dalam rangka pelaksanaan pemungutan Pajak Bumi dan Bangunan Perdesaan dan Perkotaan di wilayah Kabupaten Musi Banyuasin sebagai pelaksanaan ketentuan Pasal 95 ayat (1) UU No. 28 Tahun 2009, perlu mengatur ketentuan tentang Pajak Bumi dan Bangunan khususnya Perdesaan dan Perkotaan dalam Peraturan Daerah, sehingga perlu membentuk Peraturan Daerah tentang Pajak Bumi dan Bangunan Perdesaan dan Perkotaan.
Dasar Hukum Peraturan Daerah ini, yaitu sebagai berikut: UU No. 28 Tahun 1959; UU No. 49 Tahun 1960; UU No. 8 Tahun 1981; UU No. 6 Tahun 1983 sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan UU No. 28 Tahun 2007; UU No. 17 Tahun 1997; UU No. 19 Tahun 1997 sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2000; UU No. 14 Tahun 2002; UU No. 32 Tahun 2004 sebagaimana telah diubah dengan UU No. 12 Tahun 2008; UU No. 33 Tahun 2004; UU No. 28 Tahun 2009; UU No. 12 Tahun 2011; PP No. 27 Tahun 1983 sebagaimana telah diubah dengan PP No. 58 Tahun 2010; PP No. 31 Tahun 1986; PP No. 135 Tahun 2000; PP No. 136 Tahun 2000; PP No. 14 Tahun 2005; PP No. 58 Tahun 2005; PP No. 91 Tahun 2010; PP No. 137 Tahun 2000; PP No. 79 Tahun 2005; PP No. 38 Tahun 2007; Permendagri No. 4 Tahun 1997; Permendagri No. 13 Tahun 2006 sebagaimana diubah dengan Permendagri No. 59 Tahun 2007; Permendagri No. 53 Tahun 2007; Permenkeu No. 148/PMK.07/2010; Perda Kabupaten Musi Banyuasin No. 2 Tahun 2008; Perda Kabupaten Musi Banyuasin No. 5 Tahun 2008.
Dalam Peraturan Daerah ini diatur tentang Pajak Bumi dan Bangunan Perdesaan dan Perkotaan, dengan menetapkan batasan istilah yang digunakan dalam pengaturannya. Diatur pula antara lain mengenai nama, objek dan subjek pajak; dasar pengenaan, tarif dan cara menghitung pajak; wilayah pemungutan; tahun pajak, saat pajak dan tempat pajak terutang; pendataan; penetapan; pemungutan pajak; surat tagihan pajak daerah; tata cara pembayaran dan penagihan; keberatan dan banding; pembetulan, pembatalan, pengurangan ketetapan, dan penghapusan atau pengurangan sanksi administratif; pengembalian kelebihan pembayaran; kedaluwarsa penagihan; pemeriksaan; insentif pemungutan; ketentuan khusus; penyidikan; serta ketentuan pidana.
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal .
32 hlm.
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Musi Banyuasin Nomor 21 Tahun 2018
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Perubahan Atas Peraturan Daerah Nomor 11 Tahun 2010 Tentang Pajak Bea Perolehan Hak Atas Tanah dan Bangunan
ABSTRAK:
Pajak BPHTB merupakan salah satu sumber Pendapatan Asli Daerah, yang dipergunakan untuk membiayai penyelenggaraan Pemerintahan dan Pembangunan Kabupaten dalam rangka memantapkan otonomi daerah yang luas, nyata dan bertanggungjawab untuk kemakmuran rakyat; Dalam rangka menyesuaikan dengan nomenklatur Perangkat Daerah, perlu dilakukan perubahan dan menetapkan Peraturan Daerah Kabupaten Musi Banyuasin Nomor 11 Tahun 2010 tentang Pajak Bea Perolehan Hak Atas Tanah dan Bangunan.
Dasar Hukum Peraturan Daerah ini, yaitu sebagai berikut: Pasal 18 ayat (6) UUD Negara RI Tahun 1945; Undang-Undang Nomor 28 Tahun 1959; Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2009; Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014, sebagaimana telah beberapa kali diubah, terakhir dengan Undang-Undang Nomor 9 Tahun 2015; Peraturan Daerah Nomor 11 Tahun 2010.
Dalam Peraturan Daerah ini diatur tentang Perubahan atas Peraturan Daerah Nomor 11 Tahun 2010 tentang Pajak Bea Perolehan Hak atas Tanah dan Bangunan.
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 31 Desember 2018.
10 hlm.
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Musi Banyuasin Nomor 5 Tahun 2023
Peraturan Daerah Nomor 16 Tahun 2020 Tentang Pelaksanaan Pola Hidup Masyarakat Yang Sehat, Disiplin dan Produktif di Era Kebiasaan Baru Corona Virus Disease 2019.
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Pencabutan Peraturan Daerah No 16 Tahun 2020 tentang Pelaksanaan Pola Hidup Masyarakat yang Sehat, Disiplin dan Produktif di Era Kebiasaan Baru Corona Virus Disease 2019
ABSTRAK:
Dasar pertimbangan peraturan ini adalah bahwa setiap orang berhak hidup sejahtera lahir dan batin, bertempat tinggal, dan mendapatkan lingkungan hidup baik dan sehat oleh karena itu Pemerintah wajib untuk melindungi masyarakat dan memajukan kesejahteraan umum, dan situasi pandemi Corono Virus Disease 2019 (COVID-19) yang terkendali, tingkat imunitas yang tinggi di masyarakat, kesiapan kapasitas kesehatan yang lebih baik, dan supaya pemulihan ekonomi yang berjalan cepat perlu upaya pemerintah untuk mewujudkannya melalui penetapan peraturan
Dasar hukum peraturan ini adalah Pasal 18 ayat (6) UUD Tahun 1945; UU No 28 Tahun 1959; UU No 23 Tahun 2014.
Dalam peraturan ini diatur tentang pencabutan Peraturan Daerah Nomor 16 Tahun 2020 Tentang Pelaksanaan Pola Hidup Masyarakat Yang Sehat, Disiplin dan Produktif di Era Kebiasaan Baru Corona Vzrns Disease 2019.
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 30 Agustus 2023.
Mencabut Peraturan Daerah Nomor 16 Tahun 2020 Tentang Pelaksanaan Pola Hidup Masyarakat Yang Sehat, Disiplin dan Produktif di Era Kebiasaan Baru Corona Virus Disease 2019.
3 hlm
TENTANG DATABASE PERATURAN
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat