pelaksanaan-pola hidup masyarakat-kebiasaan baru
2023
Peraturan Daerah (PERDA) NO. 5, LD.2025/NO.5
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Pencabutan Peraturan Daerah No 16 Tahun 2020 tentang Pelaksanaan Pola Hidup Masyarakat yang Sehat, Disiplin dan Produktif di Era Kebiasaan Baru Corona Virus Disease 2019
ABSTRAK: |
- Dasar pertimbangan peraturan ini adalah bahwa setiap orang berhak hidup sejahtera lahir dan batin, bertempat tinggal, dan mendapatkan lingkungan hidup baik dan sehat oleh karena itu Pemerintah wajib untuk melindungi masyarakat dan memajukan kesejahteraan umum, dan situasi pandemi Corono Virus Disease 2019 (COVID-19) yang terkendali, tingkat imunitas yang tinggi di masyarakat, kesiapan kapasitas kesehatan yang lebih baik, dan supaya pemulihan ekonomi yang berjalan cepat perlu upaya pemerintah untuk mewujudkannya melalui penetapan peraturan
- Dasar hukum peraturan ini adalah Pasal 18 ayat (6) UUD Tahun 1945; UU No 28 Tahun 1959; UU No 23 Tahun 2014.
- Dalam peraturan ini diatur tentang pencabutan Peraturan Daerah Nomor 16 Tahun 2020 Tentang Pelaksanaan Pola Hidup Masyarakat Yang Sehat, Disiplin dan Produktif di Era Kebiasaan Baru Corona Vzrns Disease 2019.
|
CATATAN: |
- Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 30 Agustus 2023.
- Mencabut Peraturan Daerah Nomor 16 Tahun 2020 Tentang Pelaksanaan Pola Hidup Masyarakat Yang Sehat, Disiplin dan Produktif di Era Kebiasaan Baru Corona Virus Disease 2019.
- 3 hlm
|