Peraturan Walikota (PERWALI) tentang TATA CARA PEMUNGUTAN PAJAK REKLAME
ABSTRAK:
Tata cara pemungutan Pajak Reklame di Kota Bandung telah ditetapkan dengan Perwali Bandung No. 389 Tahun 2012 tentang Tata Cara Pemungutan Pajak Reklame, sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan Peraturan Walikota Bandung No. 1326 Tahun 2014 tentang Perubahan Kedua Atas Perwali Bandung No. 389 Tahun 2012 tentang Tata Cara Pemungutan Pajak Reklame. Dengan telah diterbitkannya Perda Kota Bandung No. 8 Tahun 2016 tentang Pembantukan dan Susunan Perangkat Daerah Kota Bandung jo. Perwali Bandung No. 1405 Tahun 2016 tentang Kedudukan, Susunan Organisasi, Tugas dan Fungsi serta Tata Kerja Badan Pengelolaan Pendapatan Daerah Kota Bandung, telah terjadi perubahan Perangkat Daerah dalam pengelolaan Pajak Daerah. Dalam upaya untuk lebih memberikan kemudahan pelayanan kepada wajib pajak dalam melaksanakan kewajiban pembayaran pajak dan mengoptimalkan dalam pemungutan pajak reklame, maka Perwali Bandung tentang Tata Cara Pemungutan Pajak Reklame perlu diganti. Berdasarkan pertimbangan tersebut, perlu menetapkan Perwali Bandung tentang Tata Cara Pemungutan Pajak Reklame.
Tata cara pemungutan Pajak Reklame di Kota Bandung telah ditetapkan dengan Perwali Bandung No. 389 Tahun 2012 tentang Tata Cara Pemungutan Pajak Reklame, sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan Peraturan Walikota Bandung No. 1326 Tahun 2014 tentang Perubahan Kedua Atas Perwali Bandung No. 389 Tahun 2012 tentang Tata Cara Pemungutan Pajak Reklame. Dengan telah diterbitkannya Perda Kota Bandung No. 8 Tahun 2016 tentang Pembantukan dan Susunan Perangkat Daerah Kota Bandung jo. Perwali Bandung No. 1405 Tahun 2016 tentang Kedudukan, Susunan Organisasi, Tugas dan Fungsi serta Tata Kerja Badan Pengelolaan Pendapatan Daerah Kota Bandung, telah terjadi perubahan Perangkat Daerah dalam pengelolaan Pajak Daerah. Dalam upaya untuk lebih memberikan kemudahan pelayanan kepada wajib pajak dalam melaksanakan kewajiban pembayaran pajak dan mengoptimalkan dalam pemungutan pajak reklame, maka Perwali Bandung tentang Tata Cara Pemungutan Pajak Reklame perlu diganti. Berdasarkan pertimbangan tersebut, perlu menetapkan Perwali Bandung tentang Tata Cara Pemungutan Pajak Reklame.
Dalam Peraturan Wali Kota ini mengatur tentang Tata Cara Pemungutan Pajak Reklame, dengan sistematika sebagai berikut:
1. Ketentuan Umum;
2. Tata Cara Pendaftaran;
3. Tata Cara Penerbitan SKPD dan STPD;
4. Tata Cara Pemungutan dan Masa Pajak;
5. Tata Cara Penghitungan Pajak;
6. Tata Cara Pembayaran;
7. Tata Cara Penagihan;
8. Tata Cara Penyitaan dan Lelang;
9. Tata Cara Pengajuan Keberatan dan Banding;
10. Tata Cara Pembetulan, Pembatalan, Pengurangan Ketetapan dan Penghapusan atau Pengurangan Sanksi Administrasi;
11. Tata Cara Pengembalian Kelebihan Pembayaran;
12. Kedaluarsa dan Penghapusan Piutang Pajak;
13. Bentuk Formulir Pajak Reklame;
14. Ketentuan Peralihan;
15. Ketentuan Penutup.
CATATAN:
Peraturan Walikota (PERWALI) ini mulai berlaku pada tanggal 21 Februari 2017.
Perwali Bandung No. 389 Tahun 2012; Perwali Bandung No. 304 Tahun 2013; Perwali Bandung No. 1326 Tahun 2014 dicabut dan dinyatakan tidak berlaku
85 halaman (lampiran 47 halaman)
Peraturan Walikota (PERWALI) Kota Bandung Nomor 1344 Tahun 2017
PERWALI Kota Bandung No. 8 Tahun 2022 tentang Perubahan Ketujuh Atas Peraturan Wali Kota Bandung Nomor 884 Tahun 2017 Tentang Petunjuk Pelaksanaan Peraturan Daerah Kota Bandung Nomor 06 Tahun 2017 Tentang Hak Keuangan Dan Administratif Pimpinan Dan Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kota Bandung
PERWALI Kota Bandung No. 444 Tahun 2018 tentang Perubahan Atas Peraturan Wali Kota Bandung Nomor 884 Tahun 2017 Tentang Petunjuk Pelaksanaan Peraturan Daerah Kota Bandung Nomor 06 Tahun 2017 Tentang Hak Keuangan Dan Administratif Pimpinan Dan Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kota Bandung
Peraturan Walikota (PERWALI) tentang Peraturan Wali Kota Tentang Petunjuk Pelaksanaan Peraturan Daerah Kota Bandung Nomor 06 Tahun 2017 Tentang Hak Keuangan Dan Administratif Pimpinan Dan Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kota Bandung
ABSTRAK:
CATATAN:
Peraturan Walikota (PERWALI) ini mulai berlaku pada tanggal 08 September 2017.
Peraturan Walikota (PERWALI) Kota Bandung Nomor 160 Tahun 2017
PERWALI Kota Bandung No. 73 Tahun 2019 tentang PERUBAHAN KEDUA ATAS PERATURAN WALI KOTA BANDUNG NOMOR 160 TAHUN 2017 TENTANG PEMBENTUKAN, KEDUDUKAN, TUGAS DAN FUNGSI, SUSUNAN ORGANISASI SERTA TATA KERJA UNIT PELAKSANA TEKNIS PADA DINAS DAN BADAN DI LINGKUNGAN PEMERINTAH KOTA BANDUNG
Peraturan Walikota (PERWALI) tentang Pembentukan, Kedudukan, Tugas Dan Fungsi, Susunan Organisasi Serta Tata Kerja Unit Pelaksana Teknis Pada Dinas Dan Badan Di Lingkungan Pemerintah Kota Bandung
ABSTRAK:
CATATAN:
Peraturan Walikota (PERWALI) ini mulai berlaku pada tanggal 25 Januari 2017.
Peraturan Walikota (PERWALI) Kota Bandung No. 530 Tahun 2017
PERWALI Kota Bandung No. 618 Tahun 2017 tentang PERUBAHAN KEDUA ATAS PERATURAN WALI KOTA BANDUNG NOMOR 230 TAHUN 2017 TENTANG PENJABARAN ANGGARAN PENDAPATAN DAN BELANJA DAERAH TAHUN ANGGARAN 2017
Peraturan Walikota (PERWALI) tentang PERUBAHAN ATAS PERATURAN WALI KOTA BANDUNG NOMOR 230 TAHUN 2017 TENTANG PENJABARAN ANGGARAN PENDAPATAN DAN BELANJA DAERAH TAHUN ANGGARAN 2017
ABSTRAK:
Dengan terbitnya Perda Kota Bandung No. 2 Tahun 2017 tentang APBD TA 2017, telah ditetapkan Perwali Bandung No. 230 Tahun 2017 tentang Penjabaran APBD, namun dalam perkembangannya terdapat usulan dari beberapa Organisasi Perangkat Daerah terkait pergeseran anggaran obyek belanja, rincian obyek belanja dalam kegiatan, sehingga Perwali termaksud perlu dilakukan perubahan. Sesuai ketentuan Pasal 160 Permendagri No. 13 Tahun 2006 tentang Pedoman Pengelolaan Keuangan Daerah, bahwa pergeseran antar rincian obyek belanja dalam obyek belanja, antar obyek belanja dalam jenis belanja dapat dilakukan dengan merubah Peraturan Kepala Daerah tentang Penjabaran APBD sebagai dasar pelaksanaan untuk selanjutnya dianggarkan dalam Rancangan Perda tentang Perubahan APBD, sedangkan pergeseran antar unit organisasi, antar kegiatan dan antar jenis belanja dapat dilakukan dengan cara merubah Perda tentang APBD. Sesuai ketentuan Pasal 137 Permendagri No. 13 Tahun 2006 tentang Pedoman Pengelolaan Keuangan Daerah, bahwa SiLPA tahun sebelumnya merupakan penerimaan pembiayaan yang digunakan untuk mendanai pelaksanaan kegiatan lanjutan atas beban belanja langsung. Sebagaimana tercantum dalam Lampiran poin 23 Permendagri No. 31 Tahun 2016 tentang Pedoman Penyusunan APBD Tahun 2017, dalam hal Pemda mempunyai kewajiban kepada pihak ketiga terkait dengan pekerjaan yang telah selesai pada tahun anggaran sebelumnya, maka harus dianggarkan kembali pada akun belanja dalam APBD TA 2017 sesuai kode rekening berkenaan, dan tata cara penganggaran dimaksud terlebih dahulu melakukan perubahan atas Peraturan Kepala Daerah tentang penjabaran APBD TA 2017, dan diberitahukan kepada Pimpinan DPRD untuk selanjutnya ditampung dalam Perda tentang Perubahan APBD TA 2017. Berdasarkan pertimbangan tersebut, perlu menetapkan Perwali Bandung tentang Perubahan Atas Perwali Bandung No. 230 Tahun 2017 tentang Penjabaran APBD TA 2017.
UU No. 23 Tahun 2014; Permendagri No. 13 Tahun 2006; Permendagri No. 31 Tahun 2016; Perda Kota Bandung No. 8 Tahun 2016.
Dalam Peraturan Wali Kota ini mengatur tentang Perubahan Atas Peraturan Wali Kota Bandung No. 230 Tahun 2017 tentang Penjabaran Anggaran pendapatan dan Belanja Daerah Tahun Anggaran 2017.
CATATAN:
Peraturan Walikota (PERWALI) ini mulai berlaku pada tanggal 02 Mei 2017.
5 halaman
Peraturan Walikota (PERWALI) Kota Bandung Nomor 855 Tahun 2017
PERWALI Kota Bandung No. 631 Tahun 2018 tentang Perubahan Kedua atas Peraturan Walikota Bandung Nomor 1403 Tahun 2016 tentang Kedudukan, Susunan Organisasi, Tugas dan Fungsi Serta Tata Kerja Badan Kepegawaian, Pendidikan dan Pelatihan Kota Bandung sebagaimana Telah Diubah dengan Peraturan Walikota Nomor 855 Tahun 2017 tentang Perubahan atas Peraturan Walikota Bandung Nomor 1403 Tahun 2016 tentang Kedudukan, Susunan Organisasi, Tugas dan Fungsi serta Tata Kerja Badan Kepegawaian, Pendidikan dan Pelatihan Kota Bandung
Peraturan Walikota (PERWALI) tentang Perubahan Atas Peraturan Wali Kota Bandung Nomor 1403 Tahun 2016 Tentang Kedudukan, Susunan Organisasi, Tugas Dan Fungsi Serta Tata Kerja Badan Kepegawaian, Pendidikan Dan Pelatihan Kota Bandung
ABSTRAK:
CATATAN:
Peraturan Walikota (PERWALI) ini mulai berlaku pada tanggal 28 Agustus 2017.
Peraturan Daerah (PERDA) Kota Bandung Nomor 5 Tahun 2017
Peraturan Walikota (PERWALI) tentang PETUNJUK PELAKSANAAN PEMBERIAN DAN PEMANFAATAN INSENTIF PEMUNGUTAN PAJAK DAERAH
ABSTRAK:
Untuk melaksanakan ketentuan Pasal 16 ayat (2) Perwali Bandung No. 189 Tahun 2017 tentang Penilaian Kinerja Pegawai di Lingkungan Pemerintah Kota Bandung, perlu menetapkan Perwali Bandung tentang Petunjuk Pelaksanaan Pemberian dan Pemanfaatan Insentif Pemungutan Pajak Daerah.
UU No. 28 Tahun 2009; UU No. 23 Tahun 2014; PP No. 58 Tahun 2005; PP No. 69 Tahun 2010; PP No. 55 Tahun 2016; Perda Kota Bandung No. 20 Tahun 2011; Perda Kota Bandung No. 8 Tahun 2016; Perwali Bandung No. 1404 Tahun 2016; Perwali Bandung No. 1405 Tahun 2016.
Dalam Peraturan Wali Kota ini mengatur tentang Petunjuk Pelaksanaan Pemberian dan Pemanfaatan Insentif Pemungutan Pajak Daerah, dengan sistematika sebagai berikut:
1. Ketentuan Umum;
2. Insentif Pemungutan Pajak Daerah;
3. Penganggaran, Pelaksanaan, dan Pertanggungjawaban;
4. Ketentuan Penutup.
CATATAN:
Peraturan Walikota (PERWALI) ini mulai berlaku pada tanggal 10 April 2017.
Perwali Bandung No.867 Tahun 2010; Perwali No. 619 Tahun 2013; Perwali No. 360 Tahun 2014; Perwali Bandung No. 316 Tahun 2015 dicabut dan dinyatakan tidak berlaku
11 halaman
Peraturan Walikota (PERWALI) Kota Bandung Nomor 610 Tahun 2017
Peraturan Walikota (PERWALI) tentang Tata Cara Pemungutan Pajak Parkir
ABSTRAK:
CATATAN:
Peraturan Walikota (PERWALI) ini mulai berlaku pada tanggal 21 Februari 2017.
TENTANG DATABASE PERATURAN
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat