Honorarium, Gaji, Penghasilan, Uang Kehormatan, Tunjangan, Penghargaan, Hak Lainnya
Status Peraturan
Dicabut dengan
PERBUP Kab. Banyuwangi No. 51 Tahun 2017 tentang PELAKSANAAN PERATURAN DAERAH KABUPATEN BANYUWANGI NOMOR 9 TAHUN 2017 TENTANG HAK KEUANGAN DAN ADMINISTRATIF PIMPINAN DAN ANGGOTA DEWAN PERWAKILAN RAKYAT DAERAH TAHUN ANGGARAN 2017 Dicabut dan dinyatakan tidak berlaku
Honorarium, Gaji, Penghasilan, Uang Kehormatan, Tunjangan, Penghargaan, Hak Lainnya
2017
Peraturan Bupati (PERBUP) NO. 5, BERITA DAERAH KABUPATEN BANYUWANGI TAHUN 2017 NOMOR 5
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang TUNJANGAN PERUMAHAN BAGI PIMPINAN DAN ANGGOTA DEWAN PERWAKILAN RAKYAT DAERAH KABUPATEN BANYUWANGI TAHUN ANGGARAN 2017
ABSTRAK:
bahwa dalam rangka memberikan pedoman pelaksanaan pemberian tunjangan perumahan kepada Pimpinan dan Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Banyuwangi sebagaimana dimaksud dalam pasal 20 ayat (4) Peraturan Pemerintah Nomor 24 Tahun 2004 tentang Kedudukan Protokoler dan Keuangan Pimpinan dan Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah sebagaimana telah diubah tiga kali, terakhir dengan Peraturan Pemerintah Nomor 21 Tahun 2007, perlu menetapkan Peraturan Bupati tentang Tunjangan Perumahan Bagi Pimpinan dan Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Banyuwangi Tahun Anggaran 2017.
1. Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2003 tentang Keuangan
Negara (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2003
Nomor 47, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia
Nomor 4286); 2. Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2003 tentang Keuangan
Negara (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2003
Nomor 47, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia
Nomor 4286); 3. Peraturan Pemerintah Nomor 58 Tahun 2005 tentang
Pengelolaan Keuangan Daerah (Lembaran Negara Republik
Indonesia Tahun 2005 Nomor 140, Tambahan Lembaran
Negara Republik Indonesia Nomor 4578); 4. Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 21 Tabun 2007
tentang Pengelompokan Kemampuan Keuangan Daerah.
Penganggaran dan Pertanggungjawaban Penggunaan Belanja
Penunjang Operasional Pimpinan Dewan Perwakilan Rakyat
Daerah serta Tata Cara Pengembalian Tunjangan
Komunikasi Intensif dan Dana Operasional; 5. Peraturan Bupati Banyuwangi Nomor 40 Tahun 2016
tentang Pedoman Pelaksanaan Anggaran Pendapatan dan
Belanja Daerah Kabupaten Banyuwangi Tahun Anggaran
2017.
Besaran tunjangan perumahan bagi pimpinan dan anggota DPRD Kabupaten Banyuwangi Tahun Anggaran 2017 adalah sebagai berikut:
a. Ketua, sebesar Rp.15.500.000,00 (lima belas juta lima ratus ribu rupiah) per bulan;
b. Wakil Ketua, sebesar Rp.14.000.000,00 (empat belas juta rupiah) per orang/per bulan;
c. Anggota, sebesar Rp.12.000.000,00 (dua belas juta rupiah) per orang/per bulan.
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 24 Januari 2017.
4 Halaman
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Banyuwangi Nomor 4 Tahun 2017
Peraturan Bupati (PERBUP) NO. 4, BERITA DAERAH KABUPATEN BANYUWANGI TAHUN 2017 NOMOR 4
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang PERUBAHAN ATAS PERATURAN BUPATI BANYUWANGI NOMOR 22 TAHUN 2014 TENTANG TATA CARA PEMUNGUTAN PAJAK AIR TANAH
ABSTRAK:
bahwa dalam rangka melaksanakan Lampiran UndangUndang
Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan
Daerah. Pembagian Urusan Pemcrintahan Konkuren
Antara Pemerintah Pusat Dan Daerah Provinsi Dan
Daerah Kabupaten/ Kota, Romawi I Matriks Pembagian
Urusan Pemerintahan Konkuren Antara Pemerintah
Pusat Dan Daerah Provinsi Dan Daerah Kabupaten/Kota,
Huruf CC Pembagian Urusan Pemerintahan Bidang
Energi Dan Sumber Daya Mineral. Nomor 1 Kolom 4.
perlu mengubah Peraturan Bupati Banyuwangi Nomor 22
Tahun 2014 tentang Tata Cara Pemungutan Pajak Air
Tanah dan menetapkan perubahannya dalarn Peraturan
Bupati.
1. Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2004 tentang Sumber
Daya Air (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun
2004 Nomor 32, Tambahan Lembaran Negara Republik
Indonesia Nomor 4189); 2. Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2009 tentang Pajak
Daerah dan Retribusi Daerah (Lembaran Negara Republik
Indonesia Tahun 2009 Nomor 130, Tambahan Lembaran
Negara Republik Indonesia Nomor 5049); 3. Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang
Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik
Indonesia Tahun 2014 Nomor 244, Tambahan Lembaran
Negara Republik Indonesia Nomor 5587) sebagaimana
telah diubah dua kali, terakhir dengan Undang-Undang
Nomor 9 Tahun 2015 (Lembaran Negara Republik
Indonesia Tahun 2015 Nomor 58, Tambahan Lembaran
Negara Republik Indonesia Nomor 5679); 4. Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang
Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik
Indonesia Tahun 2014 Nomor 244, Tambahan Lemharan
Negara Republik Indonesia Nomor 5587) sebagaimana
telah diubah dua kali, terakhir dengan Undang-Undang
Nomor 9 Tahun 2015 (Lembaran Negara Republik
Indonesia Tahun 2015 Nomor 58, Tambahan Lembaran
Negara Republik Indonesia Nomor 5679); 5. Peraturan Bupati Banyuwangi Nomor 22 Tahun 2014 tentang
Tata Cara Pemungutan Pajak Air Tanah (Berita Daerah
Kabupaten Banyuwangi Tahun 2014 Nomor 22).
Setiap pemanfaatan air tanah wajib memperoleh izin dari instansi yang
berwenang sesuai dengan ketentuan yang terdapat dalam Undang-Undang
Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah sebagaimana telah
diubah dua kali, terakhir dengan Undang-Undang Nomor 9 Tahun 2015.
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 18 Januari 2017.
4 Halaman
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Banyuwangi Nomor 3 Tahun 2017
Peraturan Bupati (PERBUP) NO. 3, BERlTA DAERAH KABUPATEN BANYUWANGI TAHUN 2017 NOMOR 3
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang KEWAJIBAN PELAKU USAHA DALAM MENDAFTARKAN DIRI SEBAGAI WAJIB PAJAK CABANG DI KABUPATEN BANYUWANGI
ABSTRAK:
a. Bahwa dalam rangka meningkatkan pendapatan daerah
dari penerimaan Bagi Hasil Pajak Penghasilan, setiap
pelaku usaha yang melakukan usaha dan/atau
pekerjaan di Kabupaten Banyuwangi wajib
mendaftarkan diri sebagai wajib pajak cabang di Kantor
Pelayanan Pajak Pratama Kabupaten Banyuwangi;
b. Bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana
dimaksud pada huruf a, perlu menetapkan Kewajiban
Pelaku Usaha Dalam Mendaftarkan Diri Sebagai Wajib
Pajak Cabang di Kabupaten Banyuwangi dengan
Peraturan Bupati.
1. Undang-Undang Nomor 7 Tahun 1983 tentang Pajak
Penghasilan (Lembaran Negara Republik Indonesia
Tahun 1983 Nomor 50, Tambahan Lembaran Negara
Republik Indonesia Nomor 3263 I Sebagaimana telah
diubah empat kali, terakhir dengan Undang-Undang
Nomor 36 Tahun 2008 (Lembaran Negara Republik
Indonesia Tahun 2008 Nomor 133, Tambahan
Lembaran Republik Indonesia Negara Nomor 4893); 2. Undang-Undang Nomor 33 Tahun 2004 Tentang
Perimbangan Keuangan Antara Pemerintah Pusat Dan
Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik
Indonesia Tahun 2004 Nomor 126 Tambahan Lembaran
Negara Republik Indonesia Nomor 4438); 3. Peraturan Pemerintah Nomor 74 tahun 2011 tentang
Tata Cara Pelaksanaan Hak. dan Pemenuhan Kewajiban
Perpajakan (Lembaran Negara Republik Indonesia
Tahun 2011 Nomor 162, Tambahan Lembaran Negara
Republik Indonesia Nomor 5268); 4. Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 80 Tahun 2015
tentang Pembentukan Produk Hukum Daerah (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2015 Nomor 2036); 5. Peraturan Daerah Kabupaten Banyuwangi Nomor 2
Tahun 2011 tentang Pajak Daerah (Lembaran Daerah
Kabupaten Banyuwangi Tahun 2011 Nomor l / B)
sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Daerah
Kabupaten Banyuwangi Nomor 14 Tahun 2012
(Lembaran Daerah Kabupaten Banyuwangi Tahun 2012
Nomor l / B).
Ruang lingkup yang diatur dalam Peraturan Bupati ini meliputi:
a. nomor pokok wajib pajak cabang;
b. tata cara pendaftaran nomor pokok wajib pajak cabang;
c. pemungutan PPH;
d. ketentuan peralihan; dan
e. penutup.
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 18 Januari 2017.
9 Halaman
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Banyuwangi Nomor 2 Tahun 2017
Peraturan Bupati (PERBUP) NO. 2, BERlTA DAERAH KABUPATEN BANYUWANGI TAHUN 2017 NOMOR 2
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang PERUBAHAN ATAS PERATURAN BUPATI BANYUWANGI NOMOR 25 TAHUN 2011 TENTANG KETENTUAN DAN TATA CARA
PEMUNGUTAN PAJAK REKLAME
ABSTRAK:
bahwa dalam rangka efektifitas dan kelancaran
pelaksanaan Peraturan Bupati Banyuwangi Nomor 25
Tahun 2011 tentang Ketentuan dan Tata Cara
Pemungutan Pajak Reklame, perlu mengubah Peraturan
Bupati Banyuwangi Nomor 25 Tahun 2011 tentang
Ketentuan dan Tata Cara Pemungutan Pajak Reklame
dengan menetapkan perubahannya dalam Peraturan
Bupati.
1. Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2009 tentang Pajak
Daerah dan Retribusi Daerah (Lembaran Negara Republik
Indonesia Tahun 2009 Nomor 130, Tambahan Lembaran
Negara Republik Indonesia Nomor 5049); 2. Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 80 Tahun 2015
tentang Pembentukan Produk Hukum Daerah (Berita Negara
Republik Indonesia Tahun 2015 Nomor 2036); 3. Peraturan Daerah Kabupaten Banyuwangi Nomor 2 Tahun
2011 tentang Pajak Daerah (Lembaran Daerah Kabupaten
Banyuwangi Tahun 2011 Nomor 1/B) sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Daerah Kabupaten Banyuwangi
Nomor 14 Tahun 2012 (Lembaran Daerah Kabupaten Banyuwangi Tahun 2012 Nomor l/B); 4. Peraturan Daerah Kabupaten Banyuwangi Nomor 8 Tahun 2016 tentang Pembentukan dan Susunan Perangkat Daerah Kabupaten Banyuwangi (Lembaran Daerah Kabupaten Banyuwangi Tahun 2016 Nomor 13); 5. Peraturan Bupati 8anyuwangi Nemor 25 Tahun 2011 tentang Ketentuan dan Tata Cara Pemungutan Pajak Reklame (Berita Daerah Kabupaten Banyuwangi Nomer Tahun 2011 Nomor 25).
Persyaratan administrasi sebagaimana dimaksud pada ayat (1), untuk
Reklarne Insidentil terdiri dari:
a. surat permohonan pemasangan reklarne insidentil;
b. fotokopi KTP / identitas lain yang sah;
c. surat kuasa apabila dikuasakan kepada pihak lain dengan disertai
fotokopi KTP/identitas lain yang sah; dan
d. materi rekIame yang akan dipasang.
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 18 Januari 2017.
PERUBAHAN ATAS PERATURAN BUPATI BANYUWANGI NOMOR 25 TAHUN 2011 TENTANG KETENTUAN DAN TATA CARA
PEMUNGUTAN PAJAK REKLAME
5 Halaman
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Banyuwangi Nomor 1 Tahun 2017
Peraturan Bupati (PERBUP) NO. 1, BERITA DAERAH KABUPATEN BANYUWANGI TAHUN 2017 NOMOR 1
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang PETUNJUK PELAKSANAAN PERATURAN DAERAH KABUPATEN BANYUWANGI NOMOR 9 TAHUN 2015 TENTANG PEDOMAN PEMILIHAN, PENGANGKATAN, PELANTIKAN DAN PEMBERHENTIAN KEPALA DESA
ABSTRAK:
bahwa untuk melaksanakan Peraturan Daerah Kabupaten
Banyuwangi Nomor 9 Tahun 2015 tentang Pedoman Pemilihan, Pengangkatan, Pelantikan dan Pemberhentian Kepala Desa, perlu menetapkan Petunjuk Pelaksanaan Peraturan Daerah Kabupaten Banyuwangi Nomor 9 Tahun 2015 tentang Pedoman Pemilihan, Pengangkatan, Pelantikan dan Pemberhentian Kepala Desa dengan Peraturan Bupati.
1. Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2014 Nomor 7, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5495); 2. Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2014 Nomor 244, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5587) sebagaimana telah diubah dua kali, terakhir dengan Undang-Undang Nomor 9 Tahun 2015 (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2015 Nomor 58, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5679); 3. Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 112 Tahun 2014 tentang Pemilihan Kepala Desa (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2014 Nomor 2092); 4. Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 80 Tahun 2015 tentang Pembentukan Produk Hukum Daerah (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2015 Nomor 2036); 5. Peraturan Daerah Kabupaten Banyuwangi Nomor 9 Tahun 2015 tentang Pedoman Pemilihan Pengangkatan, Pelantikan dan Pemberhentian Kepala Desa (Lembaran Daerah Kabupaten Banyuwangi Tahun 2016 Nomor 2).
Pelaksanaan pemilihan kepala desa serentak dilakukan secara bergelombang paling banyak 3 (tiga) kali dalam jangka waktu 6 (enam) tahun. Pelaksanaan pemilihan kepala desa serentak sebagaimana dimaksud pada ayat (1), dilakukan secara bergelombang pada tahun 2017, 2019 dan 2020 yang ditetapkan dengan Keputusan Bupati.
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 16 Januari 2018.
55 Halaman
TENTANG DATABASE PERATURAN
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat