Pajak dan Retribusi Daerah
2017
Peraturan Bupati (PERBUP) NO. 3, BERlTA DAERAH KABUPATEN BANYUWANGI TAHUN 2017 NOMOR 3
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang KEWAJIBAN PELAKU USAHA DALAM MENDAFTARKAN DIRI SEBAGAI WAJIB PAJAK CABANG DI KABUPATEN BANYUWANGI
ABSTRAK: |
- a. Bahwa dalam rangka meningkatkan pendapatan daerah
dari penerimaan Bagi Hasil Pajak Penghasilan, setiap
pelaku usaha yang melakukan usaha dan/atau
pekerjaan di Kabupaten Banyuwangi wajib
mendaftarkan diri sebagai wajib pajak cabang di Kantor
Pelayanan Pajak Pratama Kabupaten Banyuwangi;
b. Bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana
dimaksud pada huruf a, perlu menetapkan Kewajiban
Pelaku Usaha Dalam Mendaftarkan Diri Sebagai Wajib
Pajak Cabang di Kabupaten Banyuwangi dengan
Peraturan Bupati.
- 1. Undang-Undang Nomor 7 Tahun 1983 tentang Pajak
Penghasilan (Lembaran Negara Republik Indonesia
Tahun 1983 Nomor 50, Tambahan Lembaran Negara
Republik Indonesia Nomor 3263 I Sebagaimana telah
diubah empat kali, terakhir dengan Undang-Undang
Nomor 36 Tahun 2008 (Lembaran Negara Republik
Indonesia Tahun 2008 Nomor 133, Tambahan
Lembaran Republik Indonesia Negara Nomor 4893); 2. Undang-Undang Nomor 33 Tahun 2004 Tentang
Perimbangan Keuangan Antara Pemerintah Pusat Dan
Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik
Indonesia Tahun 2004 Nomor 126 Tambahan Lembaran
Negara Republik Indonesia Nomor 4438); 3. Peraturan Pemerintah Nomor 74 tahun 2011 tentang
Tata Cara Pelaksanaan Hak. dan Pemenuhan Kewajiban
Perpajakan (Lembaran Negara Republik Indonesia
Tahun 2011 Nomor 162, Tambahan Lembaran Negara
Republik Indonesia Nomor 5268); 4. Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 80 Tahun 2015
tentang Pembentukan Produk Hukum Daerah (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2015 Nomor 2036); 5. Peraturan Daerah Kabupaten Banyuwangi Nomor 2
Tahun 2011 tentang Pajak Daerah (Lembaran Daerah
Kabupaten Banyuwangi Tahun 2011 Nomor l / B)
sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Daerah
Kabupaten Banyuwangi Nomor 14 Tahun 2012
(Lembaran Daerah Kabupaten Banyuwangi Tahun 2012
Nomor l / B).
- Ruang lingkup yang diatur dalam Peraturan Bupati ini meliputi:
a. nomor pokok wajib pajak cabang;
b. tata cara pendaftaran nomor pokok wajib pajak cabang;
c. pemungutan PPH;
d. ketentuan peralihan; dan
e. penutup.
|
CATATAN: |
- Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 18 Januari 2017.
- 9 Halaman
|