PERBUP Kab. Banyuwangi No. 55 Tahun 2017 tentang PEDOMAN PELAKSANAAN ANGGARAN PENDAPATAN DAN BELANJA DAERAH KABUPATEN BANYUWANGI TAHUN ANGGARAN 2018 Mengubah sebagian Lampiran I
Peraturan Bupati (PERBUP) NO. 14, BERITA DAERAH KABUPATEN BANYUWANGI TAHUN 2018 NOMOR 14
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang PERUBAHAN ATAS PERATURAN BUPATI BANYUWANGI NOMOR 55 TAHUN 2017 TENTANG PEDOMAN PELAKSANAAN ANGGARAN PENDAPATAN DAN BELANJA DAERAH KABUPATEN BANYUWANGI TAHUN ANGGARAN 2018
ABSTRAK:
bahwa untuk lebih mengoptimalkan pelaksanaan kegiatan
pemerintahan dan pembangunan yang didanai dari Anggaran
Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) Kabupaten Banyuwangi
Tahun Anggaran 2018, perlu mengubah Peraturan Bupati
Banyuwangi Nomor 55 Tahun 2017 tentang Pedoman Pelaksanaan
Anggaran Pendapatan Dan Belanja Daerah Kabupaten Banyuwangi
Tahun Anggaran 2018 dengan menetapkannya dalam Peraturan
Bupati.
1. Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2003 tentang Keuangan
Negara (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2003
Nomor 47, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia
Nomor 4286); 2. Peraturan Pemerintah Nomor 71 Tahun 2010 tentang Standar
Akuntansi Pemerintahan (Lembaran Negara Republik
Indonesia Tahun 2010 Nomor 123, Tambahan Lembaran
Negara Republik Indonesia Nomor 5165); 3. Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 13 Tahun 2006
tentang Pedoman Pengelolaan Keuangan Daerah sebagaimana
telah diubah untuk kedua kali dengan Peraturan Menteri
Dalam Negeri Nomor 21 Tahun 2011; 4. Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 33 Tahun 2017
tentang Pedoman penyusunan Anggaran Pendapatan Belanja
Daerah Tahun Anggaran 2018; 5. Peraturan Bupati Banyuwangi Nomor 55 Tahun 2017 tentang
Pedoman Pelaksanaan Anggaran Pendapatan Dan Belanja
Daerah Kabupaten Banyuwangi Tahun Anggaran 2018.
Perjalanan Dinas Isteri/suami Pejabat Negara/Pegawai Negeri yang diizinkan oleh pejabat yang
ditunjuk, untuk melakukan/mengikuti Perjalanan Dinas, disamakan dengan
golongan/eselon suami/istri (kecuali uang representasi tidak diberikan).
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 03 April 2018.
PERATURAN BUPATI BANYUWANGI NOMOR 55 TAHUN 2017 TENTANG PEDOMAN PELAKSANAAN ANGGARAN PENDAPATAN DAN BELANJA DAERAH KABUPATEN BANYUWANGI TAHUN ANGGARAN 2018
6 Halaman
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Banyuwangi Nomor 27 Tahun 2021
Peraturan Bupati (PERBUP) NO. 27, BD Kabupaten Banyuwangi Tahun 2021 No 27
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang Penjabaran Pertanggungjawaban Pelaksanaan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Tahun Anggaran 2020
ABSTRAK:
bahwa untuk memenuhi ketentuan Pasal 11 Peraturan Daerah Kabupaten Banyuwangi Nomor Tahun 2021 tentang Pertanggungjawaban Pelaksanaan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Tahun Anggaran 2020, perlu menetapkan Peraturan Bupati tentang Penjabaran Pertanggungjawaban Pelaksanaan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Tahun Anggaran 2020.
Pasal 18 ayat (6) UUD 1945;
UU No 12 Tahun 1950 sebagaimana diubah dengan UU No 2 Tahun 1965;
UU No 17 Tahun 2003;
UU No 12 Tahun 2011 sebagaimana telah diubah dengan UU No 15 Tahun 2019;
UU No 23 Tahun 2014 sebagaimana telah diubah tiga kali, terakhir dengan UU No 11 Tahun 2020;
PP No 56 Tahun 2005 sebagaimana telah diubah dengan PP No 65 Tahun 2010;
PP No 71 Tahun 2010;
PP No 12 Tahun 2017;
PP No 12 Tahun 2019;
Perpres No 87 Tahun 2014 ;
Permendagri No 64 Tahun 2013;
Permendagri No 80 Tahun 2015 sebagaimana telah diubah dengan Permendagri No 120 Tahun 2018;
Permendagri No 11 Tahun 2017 ;
Permendagri No 77 Tahun 2020;
Perda Kab. Banyuwangi No 7 Tahun 2007 sebagaimana telah diubah tiga kali, terakhir dengan Perda Kab. Banyuwangi No 5 Tahun 2014;
Perda Kab. Banyuwangi No 12 Tahun 2019;
Perda Kab. Banyuwangi No 5 Tahun 2020;
Perbup Banyuwangi No 6 Tahun 2007 sebagaimana telah diubah dua kali, terakhir dengan Perbup Banyuwangi No 39 Tahun 2014;
Perbup Banyuwangi No 33 Tahun 2014;
Perbup Banyuwangi No 73 Tahun 2019 sebagaimana telah diubah dengan Perbup Banyuwangi No 46 Tahun 2020;
Perbup Banyuwangi No 49 Tahun 2018;
Peraturan ini berisi Laporan Realisasi Anggaran Tahun Anggaran 2020;
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 03 Agustus 2021.
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Banyuwangi No. 69 Tahun 2016
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang KEDUDUKAN, SUSUNAN ORGANISASI, TUGAS DAN FUNGSI SERTA TATA KERJA SEKRETARIAT DAERAH KABUPATEN BANYUWANGI
ABSTRAK:
bahwa dalam rangka melaksanakan ketentuan Pasal 5 (lima) Peraturan Daerah Kabupaten Banyuwangi Nomor 8 Tahun 2016 tentang Pembentukan dan Susunan Perangkat Daerah Kabupaten Banyuwangi, perlu menetapkan kedudukan, susunan organisasi, tugas dan fungsi serta tata kerja Sekretariat Daerah Kabupaten Banyuwangi dengan Peraturan Bupati.
Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 18 Tahun 2016 tentang Perangkat Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2016 Nomor 114, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5887);
Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 80 Tahun 2015 tentang Pembentukan Produk Hukum Daerah.
Peraturan Daerah Kabupaten Banyuwangi Nomor 8 Tahun 2016 tentang Pembentukan dan Susunan Perangkat Daerah Kabupaten Banyuwangi (Lembaran Daerah Kabupaten Banyuwangi Tahun 2016 Nomor 13).
Peraturan ini antara lain berisi tentang;
1. Ketentuan umum;
2. Kedudukan, Tugas dan Fungsi;
3. Susunan Organisasi;
4. Rincian Tugas dan Fungsi;
5. Tata Kerja;
6. Ketentuan Lain-lain;
7. Ketentuan Penutup.
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 01 Januari 2017.
Dengan berlakunya Peraturan Bupati ini, maka Peraturan Bupati Nomor 38 Tahun 2011 tentang Rincian Tugas, Fungsi dan Tata Kerja Sekretariat Daerah Kabupaten Banyuwangi dicabut dan dinyatakan tidak berlaku lagi;
53 Halaman
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Banyuwangi No. 54 Tahun 2016
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang KEDUDUKAN, SUSUNAN ORGANISASI, TUGAS DAN FUNGSI SERTA TATA KERJA DINAS TENAGA KERJA DAN TRANSMIGRASI KABUPATEN BANYUWANGI
ABSTRAK:
bahwa dalam rangka melaksanakan ketentuan Pasal 5 (lima) Peraturan Daerah Kabupaten Banyuwangi Nomor 8 Tahun 2016 tentang Pembentukan dan Susunan Perangkat Daerah Kabupaten Banyuwangi, perlu menetapkan kedudukan, susunan organisasi, tugas dan fungsi serta tata kerja Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi Kabupaten Banyuwangi dengan Peraturan Bupati.
Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 80 Tahun 2015 tentang Pembentukan Produk Hukum Daerah.
Peraturan Daerah Kabupaten Banyuwangi Nomor 8 Tahun 2016 tentang Pembentukan dan Susunan Perangkat Daerah Kabupaten Banyuwangi (Lembaran Daerah Kabupaten Banyuwangi Tahun 2016 Nomor 13).
Peraturan ini antara lain berisi tentang;
1. Ketentuan umum;
2. Kedudukan, Tugas dan Fungsi;
3. Susunan Organisasi;
4. Rincian, Tugas dan Fungsi;
5. Tata Kerja;
6. Ketentuan Lain-lain;
7. Ketentuan Penutup.
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 01 Januari 2017.
Dengan berlakunya Peraturan Bupati ini, maka Peraturan Bupati Nomor 51 Tahun 2011tentang Rincian Tugas, Fungsi dan Tata Kerja Dinas Sosial, Tenaga Kerja dan Transmigrasi; Kabupaten Banyuwangidicabut dan dinyatakan tidak berlaku lagi;
24 Halaman
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Banyuwangi Nomor 1 Tahun 2017
Peraturan Bupati (PERBUP) NO. 1, BERITA DAERAH KABUPATEN BANYUWANGI TAHUN 2017 NOMOR 1
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang PETUNJUK PELAKSANAAN PERATURAN DAERAH KABUPATEN BANYUWANGI NOMOR 9 TAHUN 2015 TENTANG PEDOMAN PEMILIHAN, PENGANGKATAN, PELANTIKAN DAN PEMBERHENTIAN KEPALA DESA
ABSTRAK:
bahwa untuk melaksanakan Peraturan Daerah Kabupaten
Banyuwangi Nomor 9 Tahun 2015 tentang Pedoman Pemilihan, Pengangkatan, Pelantikan dan Pemberhentian Kepala Desa, perlu menetapkan Petunjuk Pelaksanaan Peraturan Daerah Kabupaten Banyuwangi Nomor 9 Tahun 2015 tentang Pedoman Pemilihan, Pengangkatan, Pelantikan dan Pemberhentian Kepala Desa dengan Peraturan Bupati.
1. Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2014 Nomor 7, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5495); 2. Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2014 Nomor 244, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5587) sebagaimana telah diubah dua kali, terakhir dengan Undang-Undang Nomor 9 Tahun 2015 (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2015 Nomor 58, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5679); 3. Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 112 Tahun 2014 tentang Pemilihan Kepala Desa (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2014 Nomor 2092); 4. Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 80 Tahun 2015 tentang Pembentukan Produk Hukum Daerah (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2015 Nomor 2036); 5. Peraturan Daerah Kabupaten Banyuwangi Nomor 9 Tahun 2015 tentang Pedoman Pemilihan Pengangkatan, Pelantikan dan Pemberhentian Kepala Desa (Lembaran Daerah Kabupaten Banyuwangi Tahun 2016 Nomor 2).
Pelaksanaan pemilihan kepala desa serentak dilakukan secara bergelombang paling banyak 3 (tiga) kali dalam jangka waktu 6 (enam) tahun. Pelaksanaan pemilihan kepala desa serentak sebagaimana dimaksud pada ayat (1), dilakukan secara bergelombang pada tahun 2017, 2019 dan 2020 yang ditetapkan dengan Keputusan Bupati.
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 16 Januari 2018.
55 Halaman
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Banyuwangi Nomor 4 Tahun 2021
Peraturan Daerah (PERDA) NO. 4, LD Kabupaten Banyuwangi Tahun 2021 No 4
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Kepemudan
ABSTRAK:
Bahwa pembangunan manusia Indonesia seutuhnya memerlukan upaya pemberdayaan pemuda dalam dimensi kehidupan bermasyarakat, berbangsa dan bernegara, berdasarkan Pancasila dan Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 dan program kepemudaan merupakan upaya menumbuhkan kemandirian dan tanggung jawab pemuda dalam pencapaian pembangunan sehingga perlu perlu menetapkan Peraturan Daerah tentang Kepemudaan
Dasar Hukum Peraturan Daerah ini adalah: UUD 1945 Pasal 18 ayat (6); UU No.12 Tahun 1950; UU No.28 Tahun 1999; UU No. 40 Tahun 2009; UU No.12 Tahun 2011; UU No. 17 Tahun 2013; UU No. 23 Tahun 2014; Peraturan Pemerintah No.41 Tahun 2011; Peraturan Menteri Pemuda dan Olahraga No.0059 Tahun 2013; Peraturan Daerah Kabupaten Banyuwangi Nomor 8 Tahun 2016.
Dalam Peraturan Daerah ini diatur tentang fungsi pelayanan kepemudaan berupa penyadaran, pemberdayaan, pengembangan potensi kepemudaan dan kewirausahaan, dan kepeloporan pemuda dalam segala aspek kehidupan bermasyarakat, berbangsa dan bernegara. Pelayanan kepemudaan diarahkan untuk menumbuhkan patriotisme, dinamika, budaya prestasi, dan semangat profesionalitas dan meningkatkan partisipasi dan peran aktif pemuda dalam membangun dirinya, masyarakat, bangsa, dan negara. Tugas, wewenang dan tanggungjawab Pemerintah Daerah. Penyadaran, Pemberdayaan dan Pengembangan Kepemudaan. Pemerintah Daerah sesuai kewenangannya memfasilitasi pelaksanaan pelatihan, pemagangan, pembimbingan, dan pendampingan. Untuk melaksanakan pelayanan Kepemudaan, Pemerintah Daerah menyediakan sarana dan prasarana Kepemudaan. Prasarana Kepemudaan meliputi sentra pemberdayaan Pemuda, koperasi Pemuda, pondok Pemuda, gelanggang Pemuda, pusat pendidikan dan pelatihan Pemuda, perpustakaan; dan/atau prasarana lain. Organisasi Kepemudaan dapat berbentuk badan hukum atau tidak berbadan hukum. Organisasi Kepemudaan yang tercacat pada Pemerintah Daerahwajib menyampaikan laporan kegiatannya setiap akhir tahun kepada Bupati melalui Kepala Perangkat Daerah yang tugas dan fungsinya di bidang Kepemudaan. Dalam Perda ini juga diatur tentang Penghargaan, Kerjasama dan Kemitraan. Pendanaan pembangunan kepemudaan menjadi tanggung jawab, Pemerintah Daerah, pelaku usaha dan masyarakat. Masyarakat dapat berpartisipasi dalam upaya pemulihan, pengembangan dan pemberdayaan pemuda. Sanksi Administratif.
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 20 Desember 2021.
Ketentuan lebih lanjut mengenai peraturan pelaksanaan Perda ini akan diatur dalam Peraturan Kepala Daerah.
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Banyuwangi Nomor 10 Tahun 2018
Peraturan Bupati (PERBUP) NO. 10, BERITA DAERAH KABUPATEN BANYUWANGI TAHUN 2018 NOMOR 10
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang MEKANISME PENYELENGGARAAN PELAYANAN PROGRAM RANTANG KASIH BAGI LANJUT USIA MISKIN SEBATANGKARA
ABSTRAK:
a. bahwa Warga Negara Republik Indonesia yang sudah lanjut usia (lansia) mempunyai hak yang sama untuk mendapatkan pelayanan dan perlindungan sosial agar mereka dapat mewujudkan dan menikmati taraf hidup yang wajar;
b. bahwa sebagai salah satu upaya yang dilakukan Pemerintah Kabupaten Banyuwangi adalah untuk meningkatkan kesejahteraan sosial lanjut usia guna menjamin pemenuhan kebutuhan dasar hidup lanjut usia;
c. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud pada huruf a dan huruf b, perlu menetapkan Peraturan Bupati Banyuwangi tentang Mekanisme Penyelenggaraan Program Rantang Kasih Bagi Lanjut Usia Miskin Sebatangkara.
1. Undang-Undang Nomor 13 Tahun 1998 tentang Kesejahteraan Lanjut Usia; 2. Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2011 tentang Penanganan Fakir Miskin; 3. Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah sebagaimana telah diubah dua kali terakhir dengan Undang-Undang Nomor 9 Tahun 2015; 4. Peraturan Pemerintah Nomor 43 Tahun 2004 tentang Pelaksanaan Upaya Peningkatan Kesejahteraan Sosial Lanjut Usia; 5. Peraturan Bupati Banyuwangi Nomor 28 Tahun 2013 tentang Indikator Keluarga Miskin di Kabupaten Banyuwangi.
Mengatur tentang pedoman penyelenggaraan pelayanan bagi kesejahteraan berupa pangan bagi lansia sebatangkara sehingga dapat terjaga kondisi yang sehat dan sejahtera dan pedoman dalam penyelenggaraan pelayanan bagi kesejahteraan Lansia Sebatangkara.
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 01 Maret 2018.
5 Halaman
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Banyuwangi Nomor 10 Tahun 2021
Peraturan Bupati (PERBUP) NO. 10, BD Kabupaten Banyuwangi Tahun 2021 No 10
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang Konfirmasi Status Wajib Pajak Daerah dalam Pemberian Perizinan dan Layanan Publik Tertentu
ABSTRAK:
a. bahwa perlu strategi dan kebijakan pada aspek perpajakan yang menjadi kewenangan Pemerintah Daerah dalam rangka menjamin keberlangsungan pembiayaan pembangunan di lingkungan pemerintah daerah;
b. bahwa dalam rangka melaksanakan ketentuan Pasal 6 ayat (1) Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 112 Tahun 2016 tentang Konfirmasi Status Wajib Pajak Dalam Pemberian Layanan Publik Tertentu di Lingkungan Pemerintah Daerah, perlu mengatur mengenai tata cara pelaksanaan Konfirmasi Status Wajib Pajak dengan Peraturan Kepala Daerah;
c. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud pada huruf a dan huruf b, perlu menetapkan Peraturan Bupati tentang Konfirmasi Status Wajib Pajak Daerah Dalam Pemberian Perizinan dan Layanan Publik Tertentu.
Pasal 18 ayat (6) UUD 1945;
UU No 12 Tahun 1950 sebagaimana telah diubah dengan UU No 2 Tahun 1965;
UU No 25 Tahun 2007;
UU No 28 Tahun 2009;
UU No 12 Tahun 2011 sebagaimana telah diubah dengan UU No 15 Tahun 2019;
UU No 23 Tahun 2014 sebagaimana telah diubah tiga kali, terakhir dengan UU No 11 Tahun 2020;
PP No 24 Tahun 2018;
Permendagri No 80 Tahun 2015 sebagaimana telah diubah dengan Permendagri No 120 Tahun 2018;
Permendagri No 112 Tahun 2016;
Perda Kab. Banyuwangi No 8 Tahun 2016 sebagaimana telah diubah dua kali, terakhir dengan Perda Kab. Banyuwangi No 6 Tahun 2020.
Pemerintah Daerah melalui DPMPTSP melakukan konfirmasi status wajib pajak sebelum memberikan layanan publik tertentu kepada wajib pajak; dilakukan secara online melalui sistem informasi yang disediakan oleh Pemerintah Daerah melalui Diskominfosandi; bertujuan untuk memperoleh keterangan status wajib pajak valid; Dalam hal keterangan status wajib pajak sebagaimana dimaksud pada ayat (3) dinyatakan status tidak valid, maka wajib pajak harus memenuhi kewajiban pajaknya untuk mendapatkan status wajib pajak valid; Pemerintah Daerah melalui BAPENDA menerbitkan konfirmasi status wajib pajak atas keterangan status wajib pajak yang data dan informasinya sudah dilakukan penelitian akurasi dan validasi data.
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 15 Februari 2021.
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Banyuwangi Nomor 1 Tahun 2019
Peraturan Daerah (PERDA) tentang PEMBERDAYAAN DAN PERLINDUNGAN USAHA MIKRO
ABSTRAK:
BAHWA USAHA MIKRO DI KABUPATEN BANYUWANGI MERUPAKAN KEGIATAN EKONOMI RAKYAT YANG MEMPUNYAI KEDUDUKAN, POTENSI DAN PERAN YANG STRATEGIS DALAM MENINGKATKAN PEREKONOMIAN DAERAH, MENOPANG KETAHANAN EKONOMI MASYARAKAT DAN MENINGKATKAN KESEJAHTERAAN RAKYAT;
BAHWA USAHA MIKRO MERUPAKAN BAGIAN DARI PELAKU USAHA YANG BERKONTRIBUSI DALAM MEMPERKUAT PEREKONOMIAN DI DAERAH, MENOPANG LAJU PERTUMBUHAN DAN MENGURANGI PENGANGGURAN SEHINGGA PERLU DILAKUKAN PEMBERDAYAAN, PENGEMBANGAN DAN PERLINDUNGAN;
PERATURAN NI MENGATUR KETENTUAN UMUM; ASAS; PRIORITAS DAN TUJUAN; PRINSIP PEMBERDAYAAN DAN PERLINDUNGAN; PELAKSANAAN PEMBERDAYAAN DAN PERLINDUNGAN; PENGEMBANGAN USAHA MIKRO; PENGEMBANGAN SDM; KOORDINASI; IKLIM USAHA; JARINGAN USAHA; PEMBIAYAAN DAN PENJAMINAN; PARTISIPASI MASYARAKAT; PEMBINAAN DAN PENGAWASAN; SANKSI ADMINISTRATIF; PENYIDIKAN; KETENTUAN PIDANA; DAN KETENTUAN PENUTUP
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 23 Januari 2019.
32 HALAMAN
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Banyuwangi No. 22 Tahun 2016
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang PERUBAHAN ATAS PERATURAN BUPATI BANYUWANGI NOMOR 21 TAHUN 2016 TENTANG TATA CARA PENERIMAAN PESERTA DIDIK BARU PADA SATUAN PENDIDIKAN DI KABUPATEN BANYUWANGI
ABSTRAK:
a. bahwa Tata Cara Penerimaan Peserta Didik Baru pada Satuan Pendidikan di Kabupaten Banyuwangi telah ditetapkan dengan Peraturan Bupati Banyuwangi Nomor 21 Tahun 2016;
b. bahwa untuk menjamin kepastian dalam pelaksanaan penerimaan peserta didik baru pada Sekolah Menengah Pertama (SMP) dan Sekolah Menengah Kejuruan (SMK), perlu dilakukan penyempurnaan terhadap beberapa kriteria yang telah ditetapkan;
c. bahwa berdasarkan hal tersebut pada huruf a dan b, perlu mengubah Peraturan Bupati Banyuwangi Nomor 21 Tahun 2016 tentang Tata Cara Penerimaan Peserta Didik Baru pada Satuan Pendidikan di Kabupaten Banyuwangi dengan menetapkan dalam Peraturan Bupati.
Keputusan Bersama antara Kepala Dinas Pendidikan Provinsi Jawa Timur dan Kepala Kantor Wilayah Kementerian Agama Provinsi Jawa Timur tentang Pedoman Pelaksanaan Penerimaan Peserta Didik Baru pada Satuan Pendidikan di Provinsi Jawa Timur Tahun Pelajaran 2016/2017;
Peraturan Daerah Kabupaten Banyuwangi Nomor 6 Tahun 2011 tentang Organisasi Perangkat Daerah Kabupaten
Banyuwangi (Lembaran Daerah Kabupaten banyuwangi Tahun 2011 Nomor 1/D;
Peraturan Daerah Kabupaten Banyuwangi Nomor 5 Tahun 2011 tentang Penyelenggaraan Pendidikan (Lembaran
DaerahKabupaten Banyuwangi Tahun 2012 Nomor 3/E;
Peraturan Bupati Banyuwangi Nomor 38 Tahun 2013 tentang Penyelenggaraan Pendidikan pada Satuan Pendidikan di Lingkungan Pondok Pesantren Pemangku Kabupaten Banyuwangi (Berita Daerah Tahun 2013 Nomor
38).
Peraturan Bupati Banyuwangi Nomor 21 Tahun 2016 tentang Tata Cara Penerimaan Peserta Didik Baru pada Satuan Pendidikan di Kabupaten Banyuwangi (Berita Daerah Tahun 2016 Nomor 21)
Beberapa Ketentuan dalam Peraturan Bupati Banyuwangi Nomor 21 Tahun 2016 tentang Tata Cara Penerimaan Peserta Didik Baru pada Satuan Pendidikan di Kabupaten Banyuwangi, diubah sebagai berikut:
1. Ketentuan Pasal 15 ayat (5) huruf b diubah;
2. Ketentuan Pasal 25 ayat (4) huruf a dan b diubah;
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 27 Juni 2016.
5 Halaman
TENTANG DATABASE PERATURAN
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat