Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Banyuwangi Nomor 10 Tahun 2021

Konfirmasi Status Wajib Pajak Daerah dalam Pemberian Perizinan dan Layanan Publik Tertentu

MATERI POKOK PERATURAN

Abstrak

Pemerintah Daerah melalui DPMPTSP melakukan konfirmasi status wajib pajak sebelum memberikan layanan publik tertentu kepada wajib pajak; dilakukan secara online melalui sistem informasi yang disediakan oleh Pemerintah Daerah melalui Diskominfosandi; bertujuan untuk memperoleh keterangan status wajib pajak valid; Dalam hal keterangan status wajib pajak sebagaimana dimaksud pada ayat (3) dinyatakan status tidak valid, maka wajib pajak harus memenuhi kewajiban pajaknya untuk mendapatkan status wajib pajak valid; Pemerintah Daerah melalui BAPENDA menerbitkan konfirmasi status wajib pajak atas keterangan status wajib pajak yang data dan informasinya sudah dilakukan penelitian akurasi dan validasi data.

METADATA PERATURAN

Tipe Dokumen
Peraturan Perundang-undangan
Judul
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Banyuwangi Nomor 10 Tahun 2021 tentang Konfirmasi Status Wajib Pajak Daerah dalam Pemberian Perizinan dan Layanan Publik Tertentu
T.E.U.
Indonesia, Kabupaten Banyuwangi
Nomor
10
Bentuk
Peraturan Bupati (PERBUP)
Bentuk Singkat
PERBUP
Tahun
2021
Tempat Penetapan
Banyuwangi
Tanggal Penetapan
15 Februari 2021
Tanggal Pengundangan
15 Februari 2021
Tanggal Berlaku
15 Februari 2021
Sumber
BD Kabupaten Banyuwangi Tahun 2021 No 10
Subjek
PERIZINAN, PELAYANAN PUBLIK
Status
Berlaku
Bahasa
Bahasa Indonesia
Lokasi
Pemerintah Kabupaten Banyuwangi
Bidang
Halaman ini telah diakses 1 kali

STATUS PERATURAN

Belum Tersedia

UJI MATERI MAHKAMAH KONSTITUSI

Belum Tersedia

TENTANG DATABASE PERATURAN

Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat

KONTAK
  • Sekretariat Website JDIH BPK
  • Ditama Binbangkum - BPK
  • Jalan Gatot Subroto 31
  • Jakarta Pusat, 10210
  • Telp (021) 25549000 ext. 1521

© Direktorat Utama Pembinaan dan Pengembangan Hukum Pemeriksaan Keuangan Negara
Badan Pemeriksa Keuangan