penghapusan denda sanksi administrasi pajak bumi dan bangunan perdesaan dan perkotaan dalam rangka peringatan hari besar nasional dan hari jadi banyuwangi
2019
Peraturan Bupati (PERBUP) NO. 29, Berita Daerah Kabupaten Banyuwangi Tahun 2019 Nomor 29
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang PENGHAPUSAN DENDA SANKSI ADMINISTRASI
PAJAK BUMI DAN BANGUNAN PERDESAAN DAN PERKOTAAN
DALAM RANGKA PERINGATAN HARI BESAR NASIONAL DAN
HARI JADI BANYUWANGI
ABSTRAK:
Menimbang : bahwa untuk melaksanakan Pasal 107 ayat (3) Undang–Undang Nomor 28 Tahun 2009 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah dan Pasal 25 ayat (4) Peraturan Daerah Kabupaten Banyuwangi Nomor 6 Tahun 2012 tentang Pajak Bumi dan Bangunan Perdesaan dan Perkotaan, perlu menetapkan Peraturan Bupati tentang Penghapusan Denda Sanksi Administrasi Pajak Bumi dan Bangunan Perdesaan dan Perkotaan Dalam Rangka Peringatan Hari Besar Nasional dan Hari Jadi Banyuwangi.
Mengingat : 5. Peraturan Pemerintah Nomor 71 Tahun 2010 tentang Standar`Akuntansi Pemerintahan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2010 Nomor 123); 6. Peraturan Pemerintah Nomor 91 Tahun 2010 tentang Jenis Pajak Daerah yang dipungut berdasarkan Penetapan Kepala Daerah atau dibayar sendiri oleh WajibPajak (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2010 Nomor 153, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5179); 7. Peraturan Pemerintah Nomor 55 Tahun 2016 tentang Ketentuan Umum dan Tata Cara Pemungutan Pajak Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2016 Nomor 244, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5950); 11. Peraturan Daerah Kabupaten Banyuwangi Nomor 6 Tahun 2012 tentang Pajak Bumi dan Bangunan Perdesaan dan Perkotaan;
Materi Pokok pada Peraturan ini memuat tentang Ketentuan Umum, Ketentuan Penghapusan, Tujuan dan Sasaran, Ketentuan Penghapusan Denda Sanksi Administrasi PBB-P2, Ketentuan Lain-Lain, Penutup, Lampiran
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 24 Juni 2019.
6
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Banyuwangi Nomor 5 Tahun 2020
PERBUP Kab. Banyuwangi No. 3 Tahun 2021 tentang Perubahan atas Peraturan Bupati Banyuwangi No 5 Tahun 2020 tentang Kedudukan, susunan organisasi, tugas dan fungsi serta tata kerja dinas perhubungan kabupaten banyuwangi
Peraturan Bupati (PERBUP) NO. 5, BD Kabupaten Banyuwangi Tahun 2020 No 5
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang Kedudukan, Susunan Organisasi, Tugas Dan Fungsi Serta Tata Kerja Dinas Perhubungan Kabupaten Banyuwangi
ABSTRAK:
bahwa dalam rangka meningkatkan kinerja pegawai pada Dinas Perhubungan Kabupaten Banyuwangi, serta untuk optimalisasi pendapatan sektor parkir, pendapatan Uji KIR Kendaraan Bermotor dan untuk menyesuaikan program kerja dengan Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah Kabupaten Banyuwangi, perlu menetapkan Peraturan Bupati tentang Kedudukan, Susunan Organisasi, Tugas dan Fungsi serta Tata Kerja Dinas Perhubungan Kabupaten Banyuwangi.
Peraturan Daerah Kabupaten Banyuwangi Nomor 8 Tahun 2016 tentang Pembentukan dan Susunan Perangkat Daerah Kabupaten Banyuwangi (Lembaran Daerah Kabupaten Banyuwangi Tahun 2016 Nomor 13), sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Daerah Kabupaten Banyuwangi Nomor 10 Tahun 2019 (Lembaran Daerah Kabupaten Banyuwangi Tahun 2019 Nomor 10);
Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 80 Tahun 2015 tentang Pembentukan Produk Hukum Daerah (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2015 Nomor 2036), sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor
120 Tahun 2018 (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2018 Nomor 157);
Peraturan Pemerintah Nomor 18 Tahun 2016 tentang Perangkat Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2016 Nomor 114, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5887), sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Pemerintah Nomor 72 Tahun 2019 (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2019 Nomor
187, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 6402);
Ketentuan Umum;
Kedudukan, Tugas dan Fungsi;
Susunan Organisasi;
Rincian Tugas dan Fungsi;
Tata Kerja;
Ketentuan Lain-lain;
Ketentuan Penutup.
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 02 Januari 2020.
Pada saat Peraturan Bupati ini mulai berlaku, Peraturan Bupati Banyuwangi Nomor 48 Tahun 2016 tentang Kedudukan, Susunan Organisasi, Tugas dan Fungsi Serta Tata Kerja Dinas Perhubungan Kabupaten Banyuwangi (Berita Daerah Kabupaten Banyuwangi Tahun 2016 Nomor 48), sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Bupati Banyuwangi Nomor 5 Tahun 2019 (Berita Daerah Kabupaten Banyuwangi Tahun 2019 Nomor 5) dicabut dan dinyatakan tidak berlaku.
23 Halaman
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Banyuwangi Nomor 42 Tahun 2021
Peraturan Bupati (PERBUP) NO. 42, BD Kabupaten Banyuwangi Tahun 2021 No 42
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang Kedudukan, susunan organisasi, tugas, pokok dan fungsi serta tata kerja dinas pemadam kebakaran dan penyelamatan Kabupaten Banyuwangi
ABSTRAK:
Bahwa dalam rangka melaksanakan ketentuan Pasal 2 (dua) Peraturan Daerah Kabupaten Banyuwangi Nomor 6 Tahun 2020 Tentang Perubahan Kedua Atas Peraturan Daerah Kabupaten Banyuwangi Nomor 8 Tahun 2016 tentang Pembentukan dan Susunan Perangkat Daerah Kabupaten Banyuwangi dan Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 16 Tahun 2020 Tentang Pedoman Nomenklatur Dinas Pemadam Kebakaran dan Penyelamatan Provinsi dan Kabupaten/Kota, perlu menetapkan Kedudukan, Susunan Organisasi, Tugas dan fungsiserta Tata Kerja Dinas Pemadam Kebakaran dan Penyelamatan Kabupaten Banyuwangi dengan menetapkannya dalam Peraturan Bupati.
Pasal 18 Ayat (6) UUD 1945;
UU No 12 Tahun 1950 sebagaimana telah diubah dengan UU No 2 Tahun 1965;
UU No 12 Tahun 2011;
UU No 23 Tahun 2014 sebagaimana telah diubah dua kali, terakhir dengan UU No 9 Tahun 2015;
PP No 18 Tahun 2016;
Permendagri No 80 Tahun 2015 sebagaimana telah diubah dengan Permendagri No 120 Tahun 2018;
Permendagri No 16 Tahun 2020;
Perda Kab. Banyuwangi No 8 Tahun 2016 sebagaimana telah diubah dengan Perubahan Kedua atas Perda Kab. Banyuwangi No 6 Tahun 2020.
Sub Urusan Kebakaran adalah sub urusan pemerintahan wajib yang berkaitan dengan pelayanan dasar bidang pencegahan, penanggulangan kebakaran dan penyelamatan; Dinas Pemadam Kebakaran dan Penyelamatan merupakan unsur pelaksana yang menyelenggarakan sub urusan kebakaran; Dinas Pemadam Kebakaran dan Penyelamatan dipimpin oleh seorang Kepala Dinas yang berkedudukan di bawah dan bertanggung jawab kepada Bupati melalui Sekretaris Daerah; Dinas Pemadam Kebakaran dan Penyelamatan mempunyai tugas melaksanakan pencegahan, pemadaman kebakaran dan penyelamatan.
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 05 November 2021.
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Banyuwangi Nomor 4 Tahun 2022
Peraturan Bupati (PERBUP) NO. 4, BD Kabupaten Banyuwangi Tahun 2022 No 4
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang Indikator Kinerja Utama dilingkungan Pemkab Banyuwangi
ABSTRAK:
bahwa dalam rangka meningkatkan implementasi pemerintahan berbasis kinerja atau berorientasi pada hasil guna mewujudkan pemerintahan yang lebih efektif dan efisien, perlu menetapkan Indikator Kinerja Utama di Lingkungan Pemerintah Kabupaten Banyuwangi dengan Peraturan Bupati.
Pasal 18 ayat (6) UUD RI Tahun 1945;
UU No 12 Tahun 1950 sebagaimana telah diubah dengan UU No 2 Tahun 1965;
UU No 12 Tahun 2011 sebagaimana telah diubah dengan UU No 15 Tahun 2019;
UU No 23 Tahun 2014 sebagaimana telah diubah tiga kali, terakhir dengan UU No 11 Tahun 2020;
PP No 18 Tahun 2016 sebagaimana telah diubah dengan PP No 72 Tahun 2019;
Peraturan Menteri Negara Pendayagunaan Aparatur Negara Nomor : PER/09/M.PAN/5/2007;
Peraturan Menteri Negara Pendayagunaan Aparatur Negara Nomor : PER/20/M.PAN/11/2008;
Perda Kab. Banyuwangi No 8 Tahun 2016 sebagaimana telah diubah dua kali, terakhir dengan Perda Kab. Banyuwangi No 6 Tahun 2020.
IKU merupakan acuan ukuran kinerja yang digunakan oleh Pemerintah
Kabupaten dan Perangkat Daerah untuk :
a. penyusunan perencanaan jangka menengah;
b. penyusunan perencanaan tahunan dan anggaran;
c. penyusunan dokumen penetapan/perjanjian kinerja;
d. pengukuran kinerja;
e. penyusunan pelaporan akuntabilitas kinerja;
f. evaluasi kinerja instansi pemerintah; dan
g. pemantauan dan pengendalian kinerja pelaksanaan program dan kegiatan
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 21 April 2022.
Pada saat peraturan ini mulai berlaku, Peraturan Bupati Banyuwangi Nomor 60 Tahun 2020 tentang Indikator Kinerja Utama di Lingkungan Pemerintah Kabupaten Banyuwangi (Berita Daerah Kabupaten Banyuwangi Tahun 2020 Nomor 60) dicabut dan dinyatakan tidak berlaku.
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Banyuwangi Nomor 37 Tahun 2021
Peraturan Bupati (PERBUP) NO. 37, BD Kabupaten Banyuwangi Tahun 2021 No 37
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang Rencana Strategis Perangkat Daerah di lingkungan Pemerintah Kabupaten Banyuwangi Tahun 2021-2026
ABSTRAK:
a. bahwa dokumen Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah Kabupaten Banyuwangi Tahun 2021-2026 telah ditetapkan melalui Peraturan Daerah Nomor 2 Tahun 2021 tentang Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah Kabupaten Banyuwangi Tahun 2021-2026;
b. bahwa berdasarkan ketentuan Pasal 123 Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 86 Tahun 2017 tentang Tata Cara Perencanaan, Pengedalian dan Evaluasi Pembangunan Daerah, Tata Cara Evaluasi Rancangan Peraturan Daerah Tentang Rencana Pembangunan Jangka Panjang Daerah dan Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah, serta Tata Cara Perubahan Rencana Pembangunan Jangka Panjang Daerah, Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah, dan Rencana Kerja Pemerintah Daerah, Rencana Strategis Perangkat Daerah ditetapkan dengan Perkada setelah RPJMD ditetapkan;
c. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud pada huruf a dan huruf b, perlu menetapkan Peraturan Bupati tentang Rencana Strategis Perangkat Daerah di Lingkungan Pemerintah Kabupaten Banyuwangi Tahun 2021-2026.
Pasal 18 ayat (6) UUD 1945;
UU No 12 Tahun 1950 sebagaimana telah diubah dengan UU No 2 Tahun 1965;
UU No 25 Tahun 2004;
UU No 23 Tahun 2014 sebagaimana telah diubah tiga kali, terakhir dengan UU No 11 Tahun 2020;
Perpres No 18 Tahun 2020;
Permendagri No 80 Tahun 2015 sebagaimana telah diubah dengan Permendagri No 120 Tahun 2018;
Permendagri No 86 Tahun 2017;
Permendagri No 90 Tahun 2019;
Perda Kab. Banyuwangi No 15 Tahun 2011;
Perda No 2 Tahun 2021;
Perda Kab. Banyuwangi No 8 Tahun 2016 sebagaimana telah diubah dua kali, terkahir dengan Perda Kab. Banyuwangi No 6 Tahun 2020.
Renstra PD memuat tujuan, sasaran, program, dan kegiatan pembangunan dalam rangka pelaksanaan urusan Pemerintahan Wajib dan/atau Urusan Pemerintahan Pilihan sesuai dengan tugas dan fungsi setiap Perangkat Daerah, yang disusun berpedoman kepada RPJMD dan bersifat indikatif; Renstra PD dan RKPD dijadikan pedoman dalam penyusunan Renja PD yang memuat program, kegiatan, lokasi, dan kelompok sasaran yang disertai indikator kinerja dan pendanaan sesuai dengan tugas dan fungsi setiap PD.
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 14 Oktober 2021.
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Banyuwangi No. 1 Tahun 2015
Peraturan Bupati (PERBUP) NO. 53, BERITA DAERAH KABUPATEN BANYUWANGI TAHUN 2017 NOMOR 53
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang PETUNJUK PELAKSANAAN EVALUASI SISTEM AKUNTABILITAS KINERJA INSTANSI PEMERINTAH KABUPATEN BANYUWANGI
ABSTRAK:
bahwa untuk melaksanakan ketentuan Pasal 6 Peraturan Menteri Pendayagunaan Apatatur Negara Dan Reformasi Birokrasi Nomor 12 Tahun 2015 tentang Pedoman Evaluasi Atas Implementasi Sistem Akuntabilitas Kinerja Instansi Pemerintah serta dalam rangka pelaksanaan evaluasi akuntabilitas kinerja instansi di lingkungan pemerintah Kabupaten Banyuwangi, perlu menetapkan Peraturan Bupati tentang Petunjuk Pelaksanaan Evaluasi Sistem Akuntabilitas Kinerja Instansi Pemerintah Kabupaten Banyuwangi.
1. Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011 tentang Pembentukan Peraturan Perundang-undangan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2011 Nomor 82, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5234);
2. Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2014 Nomor 244, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5587) sebagaimana telah diubah dua kali terakhir dengan Undang-Undang Nomor 9 Tahun 2015 (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2015 Nomor 58, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5679); 3. Peraturan Pemerintah Nomor 8 Tahun 2006 tentang Pelaporan Keuangan Dan Kinerja Instansi Pemerintah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2006 Nomor 25, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4614);
4. Peraturan Presiden Republik Indonesia Nomor 29 Tahun 2014 tentang Sistem Akuntabilitas Kinerja Instansi Pemerintah;
5. Peraturan Menteri Pendayagunaan Apatatur Negara Dan Reformasi Birokrasi Nomor 12 Tahun 2015 tentang Pedoman Evaluasi Atas Implementasi Sistem Akuntabilitas Kinerja Instansi Pemerintah.
Petunjuk Pelaksanaan Evaluasi SAKIP ini dimaksudkan untuk memberi panduan bagi Tim Evaluator yang berkaitan dengan:
a. Ruang lingkup, strategi, tahapan, metode dan teknik yang digunakan dalam pelaksanaan evaluasi SAKIP Kabupaten Banyuwangi;
b. Penetapan langkah-langkah kerja dalam proses evaluasi;
c. Penyusunan LHE dan mekanisme pelaporan serta proses pengolahan data hasil evaluasinya.
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 23 November 2017.
10 Halaman
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Banyuwangi Nomor 18 Tahun 2017
Peraturan Daerah (PERDA) NO. 18, LEMBARAN DAERAH KABUPATEN BANYUWANGI TAHUN 2017 NOMOR 18
Peraturan Daerah (PERDA) tentang PERUBAHAN KETIGA ATAS PERATURAN DAERAH KABUPATEN BANYUWANGI NOMOR 13 TAHUN 2011 TENTANG RETRIBUSI JASA USAHA
ABSTRAK:
Bahwa retribusi daerah merupakan salah satu sumber pendapatan daerah yang penting guna membiayai penyelenggaraan pemerintahan dan pembangunan daerah. Bahwa Peraturan Daerah Kabupaten Banyuwangi Nomor 13 Tahun 2011 tentang Retribusi Jasa Usaha sebagaimana telah diubah dua kali, terakhir dengan Peraturan Daerah Kabupaten Banyuwangi Nomor 5 Tahun 2015, terdapat beberapa objek retribusi yang sudah tidak sesuai lagi dengan perkembangan sehingga perlu dilakukan perubahan. Sehingga perlu membentuk Peraturan Daerah Kabupaten Banyuwangi tentang Perubahan Ketiga Atas Peraturan Daerah Kabupaten Banyuwangi Nomor 13 Tahun 2011 tentang Retribusi Jasa Usaha.
UU No.28 Tahun 1999; UU No.45 Tahun 2009; UU No.25 Tahun 2009; UU No.28 Tahun 2009; UU No.12 Tahun 2011; UU No.9 Tahun 2015; UU No.12 Tahun 2017; Perpres No.87 Tahun 2014; PP No.27 Tahun 2014; Permendagri No.80 Tahun 2015; Permendagri No.19 Tahun 2016; Perda Kab. Banyuwangi No.13 Tahun 2011.
Dalam Peraturan Daerah ini diatur tentang Perubahan atas Peraturan Daerah Kabupaten Banyuwangi Nomor 13 Tahun 2011 Tentang Retribusi Jasa Usaha. Perubahan tersebut diantaranya terdapat pada Pasal 5 ayat (1) huruf a terdapat penambahan untuk objek retribusi yaitu tanah dan/atau bangunan. Ketentuan pada lampiran I romawi I huruf a dan huruf e diubah dan ditambah satu huruf baru yaitu huruf g, romawi II diubah, romawi III diubah, romawi IV diubah, romawi V diubah, romawi VI diubah, romawi VII diubah dan ditambah satu romawi baru yakni romawi IX sebagaimana tercantum dalam lampiran I yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Daerah ini. Ketentuan lampiran III diubah sebagaimana tercantum dalam lampiran yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Daerah ini. Ketentuan lampiran IV diubah sebagaimana tercantum dalam lampiran yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Daerah ini. Ketentuan pada lampiran VI diubah, sebagaimana tercantum dalam lampiran yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Daerah ini. Ketentuan pada lampiran VII diubah, sebagaimana tercantum dalam lampiran yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Daerah ini. Ketentuan pada lampiran VIII diubah, sebagaimana tercantum dalam lampiran yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Daerah ini. Diantara Pasal 6 dan pasal 7 disisipi satu pasal baru yakni pasal 6A ayat 1 yang berisi tentang penyetoran uang jaminan oleh setiap subjek retribusi yang menggunakan/memakai kekayaan daerah.
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 29 Desember 2017.
19 Halaman
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Banyuwangi No. 43 Tahun 2016
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang KEDUDUKAN SUSUNAN ORGANISASI, TUGAS DAN FUNGSI SERTA TATA KERJA DINAS PENDIDIKAN KABUPATEN BANYUWANGI
ABSTRAK:
bahwa dalam rangka melaksanakan ketentuan Pasal 5 (lima) Peraturan Daerah Kabupaten Banyuwangi Nomor 8 Tahun
2016 tentang Pembentukan dan Susunan Perangkat Daerah Kabupaten Banyuwangi, perlu menetapkan kedudukan, susunan organisasi, tugas dan fungsi serta tata kerja Dinas Pendidikan Kabupaten Banyuwangi dengan Peraturan Bupati.
Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 80 Tahun 2015 tentang Pembentukan Produk Hukum Daerah.
Peraturan Daerah Kabupaten Banyuwangi Nomor 8 Tahun 2016 tentang Pembentukan dan Susunan Perangkat Daerah Kabupaten Banyuwangi (Lembaran Daerah Kabupaten Banyuwangi Tahun 2016 Nomor 13).
Peraturan ini antara lain berisi tentang;
1. Ketentuan umum;
2. Kedudukan, Tugas dan Fungsi;
3. Susunan Organisasi;
4. rincian Tugas dan Fungsi;
5. Tata Kerja;
6. Ketentuan Lain-lain;
7. Ketentuan Penutup.
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 01 Januari 2017.
Dengan berlakunya Peraturan Bupati ini, maka Peraturan Bupati Nomor 41 Tahun 2011 tentang Rincian Tugas, Fungsi dan Tata Kerja Dinas Pendidikan Kabupaten Banyuwangi dicabut dan dinyatakan tidak berlaku lagi;
34 Halaman
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Banyuwangi Nomor 19 Tahun 2022
PETUNJUK PELAKSANAAN PENYELENGARAAN TEMPAT PELELANGAN IKAN
2022
Peraturan Bupati (PERBUP) NO. 19, Berita Daerah Kabupaten Banyuwangi Tahun 2022 Nomor 19
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang PERUBAHAN ATAS PERATURAN BUPATI BANYUWANGI NOMOR 62 TAHUN 2012 TENTANG PETUNJUK PELAKSANAAN
PENYELENGARAAN TEMPAT PELELANGAN IKAN
ABSTRAK:
Menimbang: a. bahwa dengan berlakunya Peraturan Pemerintah Nomor 27 Tahun 2021 tentang Penyelenggaraan Bidang Kelautan dan Perikanan, serta dinamika perkembangan yang terjadi dalam kegiatan penangkapan ikan perlu direspon dengan penyelenggaraan Tempat Pengelolaan Ikan yang optimal; b. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud huruf a dan dalam rangka penyempurnaan pengelolaan penyelenggaraan Tempat Pelelangan Ikan di Kabupaten Banyuwangi, perlu mengubah Peraturan Bupati Banyuwangi Nomor 62 Tahun 2012 tentang Petunjuk Pelaksanaan Penyelenggaraan Tempat Pelelangan Ikan.
Mengingat: 1. Peraturan Bupati Banyuwangi Nomor 2 Tahun 2018 tentang Implementasi Transaksi Non Tunai (Berita Daerah Kabupaten Banyuwangi Tahun 2018 Nomor 2) sebagaimana diubah dengan Peraturan Bupati Banyuwangi Nomor 74 Tahun 2019 (Berita Daerah Kabupaten Banyuwangi Tahun 2019 Nomor 74); 2. Peraturan Bupati Banyuwangi Nomor 31 Tahun 2021 tentang Tata Cara Penganggaran, Pelaksanaan dan Penatausahaan, Pertanggung-Jawaban dan Pelaporan Serta Monitoring dan Evaluasi Hibah, Bantuan Sosial, Belanja Tidak Terduga, Bantuan Keuangan dan Bagi Hasil Pemerintah Kabupaten Banyuwangi (Berita Daerah Kabupaten Banyuwangi Tahun 2021 Nomor 31); 3. Peraturan Bupati Banyuwangi Nomor 67 Tahun 2021 tentang Kedudukan, Susunan Organisasi, Tugas Dan Fungsi Serta Tata Kerja Dinas Perikanan Kabupaten Banyuwangi (Berita Daerah Kabupaten Banyuwangi Tahun 2021 Nomor 67).
Materi Pokok pada Peraturan ini memuat tentang Ketentuan Pasal 1 angka 4, angka 5, angka 6, dan angka 8 diubah serta ditambah 1 (satu) angka baru yakni angka 11, Diantara ayat (2) dan ayat (3) Pasal 2 disisipkan 1 (satu) ayat yakni ayat (2a), serta pada ayat (3), ayat (4), dan ayat (5) diubah, Ketentuan Pasal 4 ayat (1) diubah serta pada ayat (2), ayat (3), dan ayat (4) dihapus, Ketentuan Pasal 6 ayat (2), ayat (3), ayat (4), dan ayat (5) diubah dan pada ayat (6) dihapus,Ketentuan Pasal 8 ayat (1) diubah, Ketentuan Pasal 9 ayat (1) huruf b diubah, Ketentuan Pasal 11 ayat (1) dan ayat (3) diubah, Ketentuan Pasal 12 huruf a dan huruf d diubah, Ketentuan Pasal 14 ayat (3) dan ayat (4) diubah, Ketentuan Pasal 15 ayat (2), ayat (3), dan ayat (4) diubah, Ketentuan Pasal 16 ayat (1) dan ayat (2) diubah, Lampiran.
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 26 September 2022.
PERATURAN BUPATI BANYUWANGI NOMOR 62 TAHUN 2012
13 halaman
TENTANG DATABASE PERATURAN
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat