Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Banyuwangi Nomor 3 Tahun 2021

Perubahan atas Peraturan Bupati Banyuwangi No 5 Tahun 2020 tentang Kedudukan, susunan organisasi, tugas dan fungsi serta tata kerja dinas perhubungan kabupaten banyuwangi

MATERI POKOK PERATURAN

Abstrak

Beberapa ketentuan dalam Peraturan Bupati Banyuwangi Nomor 5 Tahun 2020 tentang Kedudukan, Susunan Organisasi, Tugas dan Fungsi serta Tata Kerja Dinas Perhubungan Kabupaten Banyuwangi (Berita Daerah Kabupaten Banyuwangi Tahun 2020 Nomor 5), diubah sebagai berikut : 1. Ketentuan Pasal 3 ayat (1) huruf e dan ayat (6) dihapus, dan setelah Pasal 3 ayat (4) huruf b ditambah 1 (satu) huruf, yakni huruf c; 2. Ketentuan ayat (2) dan ayat (4) Pasal 4 diubah; 3. Ketentuan Pasal 8 diubah; 4. Setelah Pasal 9 ayat (2) ditambah 1 (satu) ayat, yakni ayat (3); 5. Ketentuan Pasal 12 dihapus, sehingga Pasal 12; 6. Ketentuan Pasal 13 dihapus

METADATA PERATURAN

Tipe Dokumen
Peraturan Perundang-undangan
Judul
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Banyuwangi Nomor 3 Tahun 2021 tentang Perubahan atas Peraturan Bupati Banyuwangi No 5 Tahun 2020 tentang Kedudukan, susunan organisasi, tugas dan fungsi serta tata kerja dinas perhubungan kabupaten banyuwangi
T.E.U.
Indonesia, Kabupaten Banyuwangi
Nomor
3
Bentuk
Peraturan Bupati (PERBUP)
Bentuk Singkat
PERBUP
Tahun
2021
Tempat Penetapan
Banyuwangi
Tanggal Penetapan
15 Januari 2021
Tanggal Pengundangan
15 Januari 2021
Tanggal Berlaku
15 Januari 2021
Sumber
BD Kabupaten Banyuwangi Tahun 2021 No 3
Subjek
STRUKTUR ORGANISASI
Status
Berlaku
Bahasa
Bahasa Indonesia
Lokasi
Pemerintah Kabupaten Banyuwangi
Bidang
Halaman ini telah diakses 1 kali

STATUS PERATURAN

Mengubah :
  1. PERBUP Kab. Banyuwangi No. 5 Tahun 2020 tentang Kedudukan, Susunan Organisasi, Tugas Dan Fungsi Serta Tata Kerja Dinas Perhubungan Kabupaten Banyuwangi

UJI MATERI MAHKAMAH KONSTITUSI

Belum Tersedia

TENTANG DATABASE PERATURAN

Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat

KONTAK
  • Sekretariat Website JDIH BPK
  • Ditama Binbangkum - BPK
  • Jalan Gatot Subroto 31
  • Jakarta Pusat, 10210
  • Telp (021) 25549000 ext. 1521

© Direktorat Utama Pembinaan dan Pengembangan Hukum Pemeriksaan Keuangan Negara
Badan Pemeriksa Keuangan