Peraturan Bupati (PERBUP) NO. 23, BD Kabupaten Banyuwangi Tahun 2021 No 23
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang Penyelenggaraan Perparkiran
ABSTRAK:
bahwa dalam rangka mewujudkan pelayanan perparkiran yang aman, tertib, lancar, terpadu, dan beretika serta untuk mewujudkan kepastian hukum dalam penyelenggaraan perparkiran, perlu menetapkan Peraturan Bupati tentang Penyelenggaraan Perparkiran.
Pasal 18 ayat (6) UUD 1945;
UU No 12 Tahun 1950 sebagaimana telah diubah dengan UU No 2 Tahun 1965;
UU No 22 Tahun 2009;
UU No 12 Tahun 2011 sebagaimana telah diubah dengan UU No 15 Tahun 2019;
UU No 23 Tahun 2014 sebagaimana telah diubah tiga kali, terakhir dengan UU No 11 Tahun 2020;
PP No 79 Tahun 2013;
Permendagri No 80 Tahun 2015 sebagaimana telah diubah dengan Permendagri No 120 Tahun 2018;
Perda Kab. Banyuwangi No 8 Tahun 2016 sebagaimana telah diubah dua kali, terakhir dengan Perda Kab. Banyuwangi No 6 Tahun 2020;
Perbup Banyuwangi No 5 Tahun 2020 sebagaimana telah diubah dengan Perbup Banyuwangi No 3 Tahun 2021.
Penyelenggaraan Perparkiran di Kabupaten bertujuan untuk mewujudkan pelayanan perparkiran yang aman, tertib, lancar, terpadu, dan beretika serta untuk mewujudkan kepastian hukum dalam penyelenggaraan perparkiran.
Ruang lingkup yang diatur dalam Peraturan Bupati ini meliputi:
a. kewenangan; b. tempat parkir; c. kewajiban;
d. tarif;
e. larangan;
f. petugas parkir;
g. karcis parkir;
h. tata cara perparkiran;
i. kodeisasi dan numeralisasi;
j. pembinaan dan pengawasan;
k. sanksi administrasi.
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 14 Juli 2021.
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Banyuwangi Nomor 53 Tahun 2021
Peraturan Bupati (PERBUP) NO. 53, BD Kabupaten Banyuwangi Tahun 2021 No 53
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang Pedoman Pelaksanaan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Kabupaten Banyuwangi Tahun Anggaran 2022
ABSTRAK:
bahwa dalam rangka menjamin kelancaran, efisiensi dan efektivitas serta untuk mewujudkan tertib administrasi pelaksanaan kegiatan pemerintahan dan pembangunan yang didanai dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) Kabupaten Banyuwangi Tahun Anggaran 2022, perlu menetapkan Peraturan Bupati tentang Pedoman Pelaksanaan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Kabupaten Banyuwangi Tahun Anggaran 2022.
Pasal 18 Ayat (6) UUD 1945;
UU No 12 Tahun 1950 sebagaimana telah diubah dengan UU No 2 Tahun 1965;
UU No 17 Tahun 2003;
UU No 1 Tahun 2004;
UU No 15 Tahun 2004;
UU No 33 Tahun 2004;
UU No 26 Tahun 2007;
UU No 28 Tahun 2009 sebagaimana telah diubah dengan UU No 11 Tahun 2020;
UU No 12 Tahun 2011 sebagaimana telah diubah dengan UU No 15 Tahun 2019;
UU No 2 Tahun 2012;
UU No 23 Tahun 2014 sebagaimana telah diubah tiga kali, terakhir dengan UU No 11 Tahun 2020;
UU No 11 Tahun 2020;
PP No 69 Tahun 1996;
PP No 39 Tahun 2007;
PP No 60 Tahun 2008;
PP No 71 Tahun 2010;
PP No 69 Tahun 2010;
PP No 27 Tahun 2014 sebagaimana telah diubah dengan PP No 28 Tahun 2020;
PP No 12 Tahun 2017;
PP No 12 Tahun 2019;
PP No 19 Tahun 2021;
PP No 21 Tahun 2021;
Perpres No 16 Tahun 2018 sebagaimana diubah dengan Perpres No 12 Tahun 2021;
Perpres No 33 Tahun 2020;
Perpres No 38 Tahun 2020;
PMK No 84/PMK.02/2006;
Permendagri No 1 Tahun 2007;
Permen PU No 11/PRT/M/2009;
Permen PU No 16/PRT/M/2009;
PMK No 113/PMK.05/2012;
Permendagri No 80 Tahun 2015 sebagaimana diubah untuk pertama kalinya dengan Permendagri No 120 Tahun 2018;
PMK No 164/PMK.05/2015;
Permendagri No 29 Tahun 2016;
Permendagri No 19 Tahun 2016;
Permendagri No 108 Tahun 2016;
Permendagri No 116 Tahun 2017;
Permendagri No 79 Tahun 2018;
Permendagri No 70 Tahun 2019;
Permendagri No 90 Tahun 2019;
Permendagri No 39 Tahun 2020 sebagaimana diubah dengan Permendagri No 26 Tahun 2021;
Permendagri No 77 Tahun 2020;
Permendagri No 6 Tahun 2021;
Permendagri No 27 Tahun 2021;
Permendagri No 28 Tahun 2021;
Permendagri No 47 Tahun 2021;
Kepmendagri No 49 Tahun 2001;
Perda Kab. Banyuwangi No 7 Tahun 2007 sebagaimana diubah tiga kali terakhir dengan Perda Kab. Banyuwangi No 5 Tahun 2014;
Perda Kab. Banyuwangi No 8 Tahun 2016 sebagaimana telah diubah dua kali terakhir dengan Perda Kab. Banyuwangi No 6 Tahun 2020;
Perda Kab. Banyuwangi No 11 Tahun 2018;
Perbup Banyuwangi No 59 Tahun 2012;
Perbup Banyuwangi No 33 Tahun 2014;
Perbup Banyuwangi No 49 Tahun 2018;
Perbup Banyuwangi No 48 Tahun 2020.
Pedoman Pelaksanaan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) Kabupaten Banyuwangi Tahun Anggaran 2022 digunakan sebagai dasar pelaksanaan program dan kegiatan yang didanai dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) Kabupaten Banyuwangi Tahun Anggaran 2022, sebagaimana terinci dalam lampiran peraturan ini.
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 03 Januari 2022.
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Banyuwangi No. 3 Tahun 2014
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang TUNJANGAN KOMUNIKASI INTENSIF BAGI PIMPINAN DAN ANGGOTA DEWAN PERWAKILAN RAKYAT DAERAH SERTA BELANJA PENUNJANG OPERASIONAL PIMPINAN DEWAN PERWAKILAN RAKYAT DAERAH KABUPATEN BANYUWANGI TAHUN ANGGARAN 2014
ABSTRAK:
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 01 Januari 2014.
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Banyuwangi No. 51 Tahun 2016
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang KEDUDUKAN, SUSUNAN ORGANISASI, TUGAS DAN FUNGSI SERTA TATA KERJA DINAS KEPENDUDUKAN DAN PENCATATAN SIPIL KABUPATEN BANYUWANGI
ABSTRAK:
bahwa dalam rangka melaksanakan ketentuan Pasal 5 Peraturan Daerah Kabupaten Banyuwangi Nomor 8 Tahun
2016 tentang Pembentukan dan Susunan Perangkat Daerah Kabupaten Banyuwangi, perlu menetapkan kedudukan, susunan organisasi, tugas dan fungsi serta tata kerja Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kabupaten Banyuwangi dengan Peraturan Bupati.
Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 80 Tahun 2015 tentang Pembentukan Produk Hukum Daerah.
Peraturan Daerah Kabupaten Banyuwangi Nomor 8 Tahun 2016 tentang Pembentukan dan Susunan Perangkat Daerah Kabupaten Banyuwangi (Lembaran Daerah Kabupaten Banyuwangi Tahun 2016 Nomor 13).
Peraturan ini antara lain berisi tentang;
1. Ketentuan umum;
2. Kedudukan, Tugas dan Fungsi;
3. Susunan Organisasi;
4. Uraian Tugas;
5. Tata Kerja;
6. Ketentuan Lain-lain;
7. Ketentuan Penutup.
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 01 Januari 2017.
Dengan berlakunya Peraturan Bupati ini, maka Peraturan Bupati Nomor 08 Tahun 2016 tanggal 15 Agustus 2016 tentang Pembentukan dan Susunan Perangkat daerah Kabupaten;
18 Halaman
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Banyuwangi Nomor 10 Tahun 2017
Peraturan Bupati (PERBUP) NO. 10, BERITA DAERAH KABUPATEN BANYUWANGI TAHUN 2017 NOMOR 10
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang PENGGUNAAN KENDARAAN DINAS OPERASIONAL JABATAN DI LINGKUNGAN PEMERINTAH KABUPATEN BANYUWANGI
ABSTRAK:
bahwa dalam rangka menjamin kelancaran dan efektifitas pelaksanaan pemberian tambahan penghasilan untuk menunjang mobilitas kerja, serta untuk melaksanakan Peraturan Bupati Banyuwangi Nomor 74 Tahun 2016 tentang Tambahan Penghasilan Bagi Pegawai Negeri Sipil di Lingkungan Pemerintah Kabupaten Banyuwangi sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Bupati Banyuwangi Nomor 9 Tahun 2017, perlu menetapkan Peraturan Bupati tentang Penggunaan Kendaraan Dinas Operasional Jabatan di Lingkungan Pemerintah Kabupaten Banyuwangi.
1. Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2014 Nomor 244, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5587) sebagaimana telah diubah dua kali, terakhir dengan Undang-Undang Nomor 9 Tahun 2015 (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2015 Nomor 58, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5679); 2. Peraturan Pemerintah Nomor 58 Tahun 2005 tentang Pengelolaan Keuangan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2005 Nomor 140, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4578); 3. Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 13 Tahun 2006 tentang Pedoman Pengelolaan Keuangan Daerah sebagaimana telah diubah dua kali, terakhir dengan Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 21 Tahun 2011(Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2011 Nomor 310); 4. Peraturan Daerah Kabupaten Banyuwangi Nomor 7 Tahun 2007 tentang Pokok-Pokok Pengelolaan Keuangan Daerah (Lembaran Daerah Kabupaten Banyuwangi Tahun 2007 Nomor 10/E) sebagaimana telah diubah dua kali, terakhir dengan Peraturan Daerah Kabupaten Banyuwangi Nomor 3 Tahun 2012 (Lembaran Daerah Kabupaten Banyuwangi Tahun 2012 Nomor 10/E); 5. Peraturan Bupati Banyuwangi Nomor 74 Tahun 2016 tentang Tambahan Penghasilan Bagi Pegawai Negeri Sipil di Lingkungan Pemerintah Kabupaten Banyuwangi (Berita Daerah Kabupaten Banyuwangi Tahun 2016 Nomor 74) sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Bupati Banyuwangi Nomor 9 Tahun 2017 (Berita Daerah Kabupaten Banyuwangi Tahun 2017 Nomor 9).
(1) Kendaraan Dinas Operasional Jabatan hanya dapat dipergunakan untuk kepentingan dinas;
(2) Kendaraan Dinas Operasional Jabatan dapat dipergunakan pada hari libur untuk kepentingan dinas;
Kendaraan Dinas Operasional Jabatan tidak boleh dibawa pulang;
(3) Kendaraan Dinas Operasional Jabatan tidak boleh dibawa oleh keluarga (anak/istri dan keluarga lainnya) untuk kepentingan pribadi;
(4) Kendaraan Dinas Operasional Jabatan tidak boleh dibawa mudik/keluar kota untuk kepentingan pribadi;
(5) Kendaraan Dinas Operasional Jabatan wajib diparkir di Kantor SKPD masing-masing.
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 01 Januari 2017.
6 Halaman
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Banyuwangi No. 3 Tahun 2016
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Pertanggungjawaban APBD Tahun 2015
ABSTRAK:
Pasal 320 ayat (1) UU Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemda yang menyatakan Kepala Daerah mengajukan Raperda tentang Pertanggungjawaban Pelaksanaan APBD setelah diperiksa BPK
UU Nomor 17 Tahun 2003 tentang Keuangan Negara
UU Nomor 1 Tahun 2004 tentang Perbendaharaan Negara
UU Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemda
Pertanggungjawaban APBD setelah diperiksa BPK
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 20 Juli 2016.
10
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Banyuwangi Nomor 13 Tahun 2017
Peraturan Daerah (PERDA) NO. 13, LEMBARAN DAERAH KABUPATEN BANYUWANGI TAHUN 20 17 NOMOR 13
Peraturan Daerah (PERDA) tentang PERUBAHAN ATAS PERATURAN DAERAH KABUPATEN BANYUWANGI NOMOR 3 TAHUN 2011 TENTANG PENGENDALIAN PENCEMARAN AIR
ABSTRAK:
Bahwa untuk melaksanakan Keputusan Menteri Dalam Negeri Nomor 188.34-5696 Tahun 2016 tentang Pembatalan Pasal 56 Peraturan Daerah Kabupaten Banyuwangi Nomor 3 Tahun 2011 tentang Pengendalian Pencemaran Air, perlu menetapkan Peraturan Daerah tentang Perubahan Atas Peraturan Daerah Kabupaten Banyuwangi Nomor 3 Tahun 2011 tentang Pengendalian Pencemaran Air.
UU No.32 Tahun 2009; UU No.12 Tahun 2011; UU No.9 Tahun 2015;
PP No.82 Tahun 2001; PP No.50 Tahun 2007; PP No.12 Tahun 2017;
Perpres No.87 Tahun 2014; Permendagri No.80 Tahun 2015; Kep Menteri Negara Lingkungan Hidup No.110 Tahun 2003; Kep Menteri Negara Lingkungan Hidup No.115 Tahun 2003; Perda Kab. Banyuwangi No.2 Tahun 2008; Perda Kab. Banyuwangi No.3 Tahun 2011.
Dalam Peraturan Daerah ini diatur tentang Perubahan atas Peraturan Daerah Kabupaten Banyuwangi Nomor 3 Tahun 2011 Tentang Pengendalian Pencemaran Air. Perubahan tersebut diantaranya terdapat pada Di antara angka 7 dan angka 8 Pasal 1 disisipkan 3 (tiga) angka, yakni angka 7a, angka 7b dan angka 7c yang mengatur tentang penjelasan mutu air, kelas air, dan mutu air sasaran. Diantara angka 20 dan angka 21 disipkan 1 (satu) angka yaitu angka 20a yang mengatur tentang penjelasan kerjasama daerah. Ketentuan pasal 15 diubah yang mengatur tentang penilaian baku mutu air limbah oleh Pemerintah Kabupaten sesuai kewenangannya bagi usaha dan/atau kegiatan dengan berpedoman pada baku mutu air limbah yang ditetapkan Pemerintah Provinsi dan dilakukan secara periodik sesuai dengan peraturan perundangundangan yang berlaku. Diantara BAB VI dan BAB VII disisipkan 1 (satu) BAB, yakni BAB VIA yang mengatur tentang klasifikasi dan kriteria mutu air. Ketentuan Pasal 44 ayat (1) yang mengatur tentang Pengendalian pencemaran air dapat dilaksanakan melalui kerjasama antara Pemerintah Kabupaten dengan Pemerintah Provinsi, Pemerintah Kabupaten/Kota lain dan Pihak Ketiga. Ketentuan Pasal 56 dihapus.
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 29 Desember 2017.
13 Halaman
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Banyuwangi Nomor 55 Tahun 2021
Peraturan Bupati (PERBUP) NO. 55, BD Kabupaten Banyuwangi Tahun 2021 No 55
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang Pedoman Pelaksanaan Jaminan Kesehatan Nasional Bagi Penduduk Kabupaten Banyuwangi
ABSTRAK:
bahwa untuk melaksanakan ketentuan Pasal 24 dan 25
Peraturan Menteri Keuangan Republik Indonesia Nomor
78/PMK.02/2020 tentang Pelaksanaan Pembayaran Kontribusi Iuran Peserta Penerima Bantuan Iuran Jaminan Kesehatan, Iuran Peserta Pekerja Bukan Penerima Upah dan Peserta Bukan Pekerja dengan Manfaat Pelayanan di Ruang Perawatan Kelas III, dan Bantuan Iuran bagi Peserta Pekerja Bukan Penerima Upah dan Peserta Bukan Pekerja dengan Manfaat Pelayanan di Ruang Perawatan Kelas III Oleh Pemerintah Pusat dan/Atau Pemerintah Daerah, perlu menetapkan Peraturan Bupati tentang Pedoman Pelaksanaan Jaminaan Kesehatan Nasional Bagi Penduduk Kabupaten Banyuwangi;
Pasal 18 ayat (6) UUD 1945;
UU No 12 Tahun 1950 sebagaimana diubah dengan UU No 2 Tahun 1965;
UU No 17 Tahun 2003;
UU No 33 Tahun 2004;
UU No 40 Tahun 2004;
UU No 36 Tahun 2009;
UU No 13 Tahun 2011;
UU No 12 Tahun 2011 sebagaimana telah diubah dengan UU No 15 Tahun 2019;
UU No 24 Tahun 2011;
UU No 23 Tahun 2014 sebagaimana telah diubah tiga kali, terakhir dengan UU No 11 Tahun 2020;
PP No 101 Tahun 2012;
Perpres No 166 Tahun 2014;
Perpres No 72 Tahun 2012;
Perpres No 64 Tahun 2020;
Permenkes No 28 tahun 2014;
Permendagri No 80 Tahun 2015;
Permenkes No 5 Tahun 2018;
PMK No 128/PMK.07/2018 ;
Permendagri No 77 Tahun 2020;
PMK No 78/PMK.02/2020;
Permendagri no 90 Tahun 2019;
Kepmendagri No 050-3708 Tahun 2020;
Perda Kab. banyuwangi No 7 Tahun 2007 sebagaimana telah diubah ketiga kali dengan Perda Kab. Banyuwangi No 5 Tahun 2014;
Perda Kab. banyuwangi No 8 Tahun 2016 sebagaimana diubah dua kali terakhir dengan Perda Kab. Banyuwangi No 6 Tahun 2020;
Perbup Banyuwangi No 34 Tahun 2020;
Perbup Banyuwangi No 77 Tahun 2019.
Maksud penyusunan Peraturan Bupati ini adalah untuk memberikan pedoman dalam pelaksanaan Jaminan Kesehatan Nasional (JKN) bagi penduduk Kabupaten Banyuwangi agar tercapai derajat kesehatan yang optimal.
Tujuan penyusunan Peraturan Bupati ini adalah untuk:
(1) Memberikan perlindungan kesehatan kepada penduduk Kabupaten Banyuwangi untuk memperoleh manfaat pemeliharaan kesehatan dan perlindungan dalam memenuhi kebutuhan dasar kesehatan;
(2) Meningkatkan akses Penduduk Kabupaten Banyuwangi dalam mendapatkan pelayanan kesehatan yang lebih komprehensif;
(3) Memberikan pelayanan kesehatan sesuai standar dan prosedur yang dilaksanakan dengan mudah dan profesional sehingga terkendali mutu dan biayanya;
(4) Memberikan pedoman pengelolaan keuangan yang jelas dan dapat dilaksanakan sesuai aturan perundang-undangan yang berlaku.
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 22 Desember 2021.
Dengan berlakunya Peraturan Bupati ini maka Peraturan Bupati Banyuwangi Nomor 7 Tahun 2021 tentang Pedoman Pelaksanaan Jaminan Kesehatan Bagi Penduduk Yang Didaftarkan Oleh Pemerintah Kabupaten Banyuwangi sebagaimana telah diubah menjadi Peraturan Bupati Nomor 29 tahun 2021, dicabut dan dinyatakan tidak berlaku.
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Banyuwangi No. 25 Tahun 2016
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang PETUNJUK PELAKSANAAN TIM AHLI BANGUNAN GEDUNG
ABSTRAK:
bahwa untuk melaksanakan Peraturan Daerah Kabupaten Banyuwangi Nomor 9 Tahun 2014 tentang Bangunan Gedung, perlu menetapkan Petunjuk Pelaksanaan Tim Ahli Bangunan Gedung dengan Peraturan Bupati.
Peraturan Daerah Kabupaten Banyuwangi Nomor 7 Tahun 2007 tentang Pokok-Pokok Pengelolaan Keuangan Daerah
(Lembaran Daerah Kabupaten Banyuwangi Tahun 2007 Nomor 10/E) sebagaimana telah diubah tiga kali, terakhir dengan Peraturan Daerah Kabupaten Banyuwangi Nomor 5 Tahun 2014 (Lembaran Daerah Kabupaten Banyuwangi
Tahun 2014 Nomor 9) ;
Peraturan Daerah Kabupaten Banyuwangi Nomor 9 Tahun 2014 tentang Bangunan Gedung (Lembaran Daerah
Kabupaten Banyuwangi Tahun 2014 Nomor 12).
Peraturan ini berisi tentang;
1. Ketentuan umum;
2. Tujuan dibuatnya peraturan;
3. Ruang lingkup peraturan;
4. Penggolongan Bangunan Gedung;
5. Tugas, Fungsi dan Peran TABG;
6. Keanggotaan dan Mekanisme Pembentukan TABG;
7. Pembiayaan TABG;
8. Ketentuan Penutup.
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 28 Juli 2016.
11 Halaman
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Banyuwangi No. 67 Tahun 2016
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang KEDUDUKAN, SUSUNAN ORGANISASI, TUGAS DAN FUNGSI SERTA TATA KERJA BADAN PENDAPATAN DAERAH KABUPATEN BANYUWANGI
ABSTRAK:
bahwa dalam rangka melaksanakan ketentuan Pasal 5 (lima) Peraturan Daerah Kabupaten Banyuwangi Nomor 8 Tahun 2016 tentang Pembentukan dan Susunan Perangkat Daerah Kabupaten Banyuwangi, perlu menetapkan kedudukan, susunan organisasi, tugas dan fungsi serta tata kerja Badan Pendapatan Daerah Kabupaten Banyuwangi dengan Peraturan Bupati.
Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 18 Tahun 2016 tentang Perangkat Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2016 Nomor 114, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5887);
Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 80 Tahun 2015 tentang Pembentukan Produk Hukum Daerah.
Peraturan Daerah Kabupaten Banyuwangi Nomor 8 Tahun 2016 tentang Pembentukan dan Susunan Perangkat Daerah Kabupaten Banyuwangi (Lembaran Daerah Kabupaten Banyuwangi Tahun 2016 Nomor 13)
Peraturan ini antara lain berisi tentang;
1. Ketentuan umum;
2. Kedudukan, tugas dan fungsi;
3. Susunan organisasi;
4. Rincian, Tugas dan Fungsi;
5. Tata Kerja;
6. Ketentuan Lain-lain;
7. Ketentuan Penutup;
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 01 Januari 2017.
Dengan berlakunya Peraturan Bupati ini, maka Peraturan Bupati Nomor 56 Tahun 2011 tentang Rincian Tugas, Fungsi dan Tata Kerja Dinas Pendapatan dicabut dan dinyatakan tidak berlaku lagi;
21 Halaman
TENTANG DATABASE PERATURAN
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat