Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Banyuwangi Nomor 23 Tahun 2021

Penyelenggaraan Perparkiran

MATERI POKOK PERATURAN

Abstrak

Penyelenggaraan Perparkiran di Kabupaten bertujuan untuk mewujudkan pelayanan perparkiran yang aman, tertib, lancar, terpadu, dan beretika serta untuk mewujudkan kepastian hukum dalam penyelenggaraan perparkiran. Ruang lingkup yang diatur dalam Peraturan Bupati ini meliputi: a. kewenangan; b. tempat parkir; c. kewajiban; d. tarif; e. larangan; f. petugas parkir; g. karcis parkir; h. tata cara perparkiran; i. kodeisasi dan numeralisasi; j. pembinaan dan pengawasan; k. sanksi administrasi.

METADATA PERATURAN

Tipe Dokumen
Peraturan Perundang-undangan
Judul
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Banyuwangi Nomor 23 Tahun 2021 tentang Penyelenggaraan Perparkiran
T.E.U.
Indonesia, Kabupaten Banyuwangi
Nomor
23
Bentuk
Peraturan Bupati (PERBUP)
Bentuk Singkat
PERBUP
Tahun
2021
Tempat Penetapan
Banyuwangi
Tanggal Penetapan
14 Juli 2021
Tanggal Pengundangan
14 Juli 2021
Tanggal Berlaku
14 Juli 2021
Sumber
BD Kabupaten Banyuwangi Tahun 2021 No 23
Subjek
PAJAK DAN RETRIBUSI DAERAH
Status
Berlaku
Bahasa
Bahasa Indonesia
Lokasi
Pemerintah Kabupaten Banyuwangi
Bidang
Halaman ini telah diakses 1 kali

STATUS PERATURAN

Belum Tersedia

UJI MATERI MAHKAMAH KONSTITUSI

Belum Tersedia

TENTANG DATABASE PERATURAN

Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat

KONTAK
  • Sekretariat Website JDIH BPK
  • Ditama Binbangkum - BPK
  • Jalan Gatot Subroto 31
  • Jakarta Pusat, 10210
  • Telp (021) 25549000 ext. 1521

© Direktorat Utama Pembinaan dan Pengembangan Hukum Pemeriksaan Keuangan Negara
Badan Pemeriksa Keuangan