Peraturan Bupati (PERBUP) tentang PERUBAHAN ATAS PERBUP NOMOR 56 TAHUN 2016 TENTANG KEDUDUKAN, SUSUNAN ORGANISASI, TUGAS DAN FUNGSI SERTA TATA KERJA DINAS KEBUDAYAAN DAN PARIWISATA
ABSTRAK:
BAHWA DALAM RANGKA EFEKTIVITAS DAN KELANCARAN PELAKSANAAN KETENTUAN PASAL 5 PERDA NOMOR 8 TAHUN 2016 TENTANG PEMBENTUKAN DAN SUSUNAN PERANGKAT DAERAH, PERLU MENGATUR KEMBALI KEDUDUKAN, SUSUNAN ORGANISASI, TUGAS DAN FUNGSI SERTA TATA KERJA DINAS KEBUDAYAAN DAN PARIWISATA DENGAN PERBUP
PERATURAN INI MENGATUR TENTANG PERUBAHAN ATAS PERBUP NOMOR 56 TAHUN 2016 TENTANG KEDUDUKAN, SUSUNAN ORGANISASI, TUGAS DAN FUNGSI SERTA TATA KERJA DINAS KEBUDAYAAN DAN PARIWISATA PASAL 3; PASAL 7; PASAL 11
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 25 Januari 2019.
PERBUP NOMOR 56 TAHUN 2016
8 HALAMAN
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Banyuwangi No. 78 Tahun 2016
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang PERUBAHAN KEDUA ATAS PERATURAN BUPATI BANYUWANGI NOMOR 6 TAHUN 2013 TENTANG PEDOMAN PELAKSANAAN PERATURAN DAERAH KABUPATEN BANYUWANGI NOMOR 10 TAHUN 2012 TENTANG PENYELENGGARAAN REKLAME
ABSTRAK:
bahwa dalam rangka efektivitas dan kelancaran pelaksanaan penyelenggaraan reklame di kabupaten banyuwangi perlu mengubah kembali Peraturan Bupati Banyuwangi Nomor 6 Tahun 2013 tentang Pedoman Pelaksanaan Peraturan Daerah Kabupaten Banyuwangi Nomor 10 Tahun 2012 tentang Penyelenggaraan Reklame dengan menetapkannya dalam Peraturan Bupati.
Peraturan Daerah Kabupaten Banyuwangi Nomor 11 Tahun 2014 tentang Ketertiban Umum dan Ketentraman Masyarakat di Kabupaten Banyuwangi (Lembaran Daerah Kabupaten Banyuwangi Tahun 2014 Nomor 14) sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Daerah Kabupaten Banyuwangi Nomor 4 Tahun 2016 (Lembaran Daerah Kabupaten Banyuwangi Tahun 2016 Nomor 9).
Peraturan Bupati Banyuwangi Nomor 6 Tahun 2013
Tentang Pedoman Pelaksanaan Peraturan Daerah Kabupaten Banyuwangi Nomor 10 Tahun 2012 tentang Penyelenggaraan Reklame (Berita Daerah Kabupaten Banyuwangi Tahun 2013 Nomor 6) sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Bupati Banyuwangi Nomor 32 Tahun 2016 (Berita Daerah Kabupaten Banyuwangi Tahun 2016 Nomor 32).
Beberapa ketentuan dalam Peraturan Bupati Banyuwangi Nomor 6 Tahun 2013 tentang Pedoman Pelaksanaan Peraturan Daerah Kabupaten Banyuwangi Nomor 10 Tahun 2012 Tentang Penyelenggaraan Reklame sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Bupati Banyuwangi Nomor 32 Tahun 2016, diubah yaitu Ketentuan pasal 2A.
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 13 Desember 2016.
7 Halaman
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Banyuwangi No. 9 Tahun 2014
PERBUP Kab. Banyuwangi No. 14 Tahun 2018 tentang PERUBAHAN ATAS PERATURAN BUPATI BANYUWANGI NOMOR 55 TAHUN 2017 TENTANG PEDOMAN PELAKSANAAN ANGGARAN PENDAPATAN DAN BELANJA DAERAH KABUPATEN BANYUWANGI TAHUN ANGGARAN 2018 Mengubah sebagian Lampiran I
Peraturan Bupati (PERBUP) NO. 55, BERITA DAERAH KABUPATEN BANYUWANGI TAHUN 2017 NOMOR 55
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang PEDOMAN PELAKSANAAN ANGGARAN PENDAPATAN DAN BELANJA DAERAH KABUPATEN BANYUWANGI TAHUN ANGGARAN 2018
ABSTRAK:
bahwa dalam rangka menjamin kelancaran, efisiensi dan efektivitas serta untuk mewujudkan tertib administrasi pelaksanaan kegiatan pemerintahan dan pembangunan yang didanai dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) Kabupaten Banyuwangi Tahun Anggaran 2018, perlu menetapkan Peraturan Bupati tentang Pedoman Pelaksanaan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Kabupaten Banyuwangi Tahun Anggaran 2018.
1. Undang-Undang Nomor 15 Tahun 2004 tentang Pemeriksaan Pengelolaan dan Tanggung Jawab Keuangan Negara (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2004 Nomor 66, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4400); 2. Peraturan Pemerintah Nomor 58 Tahun 2005 tentang Pengelolaan Keuangan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2005 Nomor 140, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4578); 3. Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 13 Tahun 2006 tentang Pedoman Pengelolaan Keuangan Daerah sebagaimana telah diubah untuk kedua kali dengan Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 21 Tahun 2011; 4. Peraturan Daerah Kabupaten Banyuwangi Nomor 7 Tahun 2007 tentang Pokok-Pokok Pengelolaan Keuangan Daerah sebagaimana diubah tiga kali terakhir dengan Peraturan Daerah Kabupaten Banyuwangi Nomor 5 Tahun 2014; 5. Peraturan Bupati Banyuwangi Nomor 25 Tahun 2010 tentang Kebijakan Akuntansi sebagaimana diubah dengan Peraturan Bupati Banyuwangi Nomor 46 Tahun 2012;
Pedoman Pelaksanaan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) Kabupaten Banyuwangi Tahun Anggaran 2018 sebagaimana terdapat dalam Lampiran I dan Lampiran II
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 01 Januari 2018.
184 Halaman
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Banyuwangi No. 31 Tahun 2011
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang PERUBAHAN KETIGA ATAS PERATURAN BUPATI BANYUWANGI NOMOR 46 TAHUN 2010 TENTANG PENJABARAN ANGGARAN PENDAPATAN DAN BELANJA DAERAH KABUPATEN BANYUWANGI TAHUN ANGGARAN 2011
ABSTRAK:
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 25 Agustus 2011.
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Banyuwangi Nomor 33 Tahun 2023
MANAJEMEN DATA SISTEM PEMERINTAHAN BERBASIS ELEKTRONIK KABUPATEN BANYUWANGI
2023
Peraturan Bupati (PERBUP) NO. 33, Berita Daerah Kabupaten Banyuwangi Tahun 2023 Nomor 33
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang MANAJEMEN DATA SISTEM PEMERINTAHAN BERBASIS ELEKTRONIK KABUPATEN BANYUWANGI
ABSTRAK:
Menimbang: a. bahwa salah satu upaya mewujudkan tata kelola pemerintahan yang efektif, transparan dan akuntabel adalah dengan membentuk sistem penyelenggaraan pemerintahan berbasis elektronik; b. bahwa untuk melaksanakan ketentuan sesuai pedomandalam Peraturan Menteri Perencanaan PembangunanNasional / Kepala Badan Perencanaan PembangunanNasional Republik Indonesia Nomor 16 Tahun 2020 TentangManajemen Data Sistem Pemerintahan Berbasis Elektronik; c. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksudpada huruf a dan huruf b perlu menetapkan PeraturanBupati tentang Manajemen Data Sistem PemerintahanBerbasis Elektronik Banyuwangi.
Mengingat: 1. Peraturan Menteri Perencanaan PembangunanNasional/Kepala Badan Perencanaan PembangunanNasional Nomor 17 Tahun 2020 Tentang PengelolaanPortal Satu Data Indonesia (Berita Negara RepublikIndonesia Tahun 2020 Nomor 1573); 2. Peraturan Bupati Banyuwangi Nomor 6 Tahun 2021tentang Pengelolaan Data di Lingkup PemerintahKabupaten Banyuwangi (Berita Daerah KabupatenBanyuwangi Tahun 2021 Nomor 6); 3. Peraturan Bupati Banyuwangi Nomor 20 Tahun 2021tentang Kebijakan Penyelenggaraan Sistem pemerintahanBerbasis Elektronik di Lingkungan Pemerintah KabupatenBanyuwangi (Berita Daerah Kabupaten BanyuwangiTahun 2021 Nomor 20).
Materi Pokok pada Peraturan ini memuat tentang KETENTUAN UMUM, RUANG LINGKUP, MAKSUD DAN TUJUAN, MANAJEMEN DATA SPBE, KETENTUAN PENUTUP.
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 30 Desember 2022.
13 halaman
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Banyuwangi Nomor 26 Tahun 2023
Peraturan Bupati (PERBUP) NO. 26, BD Kabupaten Banyuwangi Tahun 2023 No 26; https://jdih.banyuwangikab.go.id/dokumen/perbup/PERBUP_NO_26_TAHUN_2023_JUKNIS_PENARIKAN_RETRIBUSI.pdf
bahwa persampahan merupakan urusan wajib yang harus dilaksanakan oleh Pemerintah Daerah dan bertanggung jawab sepenuhnya dalam penyelenggaraan pembangunan sehingga terciptanya lingkungan yang bersih dan sehat untuk masyarakat Kabupaten Banyuwangi;
bahwa pemungutan retribusi pelayanan persampahan/kebersihan bertujuan untuk meningkatkan pelayanan persampahan di Kabupaten Banyuwangi;
bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud pada huruf a dan huruf b, serta dalam rangka optimalisasi pelaksanaan pemungutan retribusi pelayanan persampahan/kebersihan yang diatur dalam Perda Kab. Banyuwangi No 12 Tahun 2011 tentang Retribusi Jasa Umum sebagaimana telah diubah tiga kali terakhir dengan Perda Kab Banyuwangi No 9 Tahun 2018 perlu menetapkan Perbup tentang Petunjuk Pelaksanaan pemungutan retribusi dan/atau tarif pelayanan persampahan.
UU No 12 Tahun 1950 sebagaimana telah diubah dengan UU No 2 Tahun 1965;
UU No 23 Tahun 2014 sebagaimana telah diubah dua kali terakhir dengan UU No 9 Tahun 2015;
Perda Kab. Banyuwangi No 9 Tahun 2013 sebagaimana telah diubah dengan Perda No 6 Tahun 2022;
Perda Kab. Banyuwangi No 12 Tahun 2011.
Dengan nama retribusi dan tarif pelayanan persampahan di pungut retribusi dan/atau tarif pelayanan persampahan.
Prinsip dan sasaran yang dianut dalam penetapan struktur dan besarnya retribusi dan/atau tarif pelayanan persampahan mempertimbangkan volume sampah, sampah terpisah, dan biaya transport dalam penentuan besaran biaya pengelolaan sampah yang diselenggarakan Pemda.
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 08 Agustus 2023.
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Banyuwangi Nomor 37 Tahun 2023
TATA CARA PENGENAAN SANKSI TIDAK MENDAPAT PELAYANAN PUBLIK TERTENTU DALAM PENYELENGGARAAN JAMINAN SOSIAL
2023
Peraturan Bupati (PERBUP) NO. 37, Berita Daerah Kabupaten Banyuwangi Tahun 2023 Nomor 37
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang TATA CARA PENGENAAN SANKSI TIDAK MENDAPAT PELAYANAN PUBLIK TERTENTU DALAM PENYELENGGARAAN JAMINAN SOSIAL
ABSTRAK:
Menimbang: a. bahwa setiap orang berhak atas jaminan sosial untuk dapat mewujudkan kehidupan yang layak; b. bahwa guna optimalisasi penyelenggaraan program jaminan sosial, diperlukan keikutsertaan segenap masyarakat yang telah memenuhi ketentuan keikutsertaan pada program jaminan sosial; c. bahwa berdasarkan Pasal 8 ayat (1) Peraturan
Pemerintah Nomor 86 Tahun 2013 tentang Tata Cara Pengenaan Sanksi Administratif Kepada Pemberi Kerja Selain Penyelenggara Negara ddan Setiap Orang, Selain Pemberi Kerja, Pekerja, dan Penerima Bantuan Iuran Dalam Penyelenggaraan Jaminan Sosial, Pemerintah Kabupaten atas permintaan BPJS dapat memberikan pengenaan sanksi tidak mendapat pelayanan publik tertentu pada pemberi kerja selain penyelenggara negara dan setiap orang, selain pemberi kerja, p ekerja, dan penerima bantuan iuran yang melanggar ketentuan keikutsertaan pada program jaminan sosial sosial; d. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a, huruf b dan huruf c perlu
menetapkan Peraturan Bupati tentang Tata Cara Pengenaan Sanksi Tidak Mendapat Pelayanan Publik Tertentu Dalam Penyelenggaraan Jaminan Sosial.
Mengingat: 1. Undang-Undang Nomor 12 Tahun 1950 tentang Pembentukan Daerah-Daerah Kabupaten Dalam Lingkungan Provinsi Jawa Timur (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1950 Nomor 41), sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 2 Tahun 1965 (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1965 Nomor 19, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 2730); 2. Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2014 Nomor 224, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5597) sebagaimana telah diubah beberapa kali kali, terakhir dengan Undang-Undang Nomor 9 Tahun 2015 tentang Perubahan Keduaatas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2015 Nomor 58, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5679); 3. Peraturan Pemerintah Nomor 86 Tahun 2013 tentang Tata Cara Pengenaan Sanksi Administratif Kepada Pemberi Kerja Selain Penyelenggara Negara Dan Setiap Orang, Selain Pemberi Kerja, Pekerja, dan Penerima Bantuan Iuran Dalam Penyelenggaraan Jaminan Sosial (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2013
Nomor 238, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5481).
Materi Pokok pada Peraturan ini memuat tentang KETENTUAN UMUM, RUANG LINGKUP, SASARAN, MEKANISME PENERAPAN SANKSI ADMINISTRATIF, PENCABUTAN SANKSI, PENGAWASAN DAN PEMERIKSAAN, PENUTUP.
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 29 September 2023.
6 halaman
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Banyuwangi Nomor 7 Tahun 2023
PENGEMBANGAN DAN PENGELOLAAN INFRASTRUKTUR JARINGAN DI KABUPATEN BANYUWANGI
2023
Peraturan Bupati (PERBUP) NO. 7, Berita Daerah Kabupaten Banyuwangi Tahun 2023 Nomor 7
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang PENGEMBANGAN DAN PENGELOLAAN INFRASTRUKTUR JARINGAN DI KABUPATEN BANYUWANGI
ABSTRAK:
Menimbang: a. bahwa perkembangan teknologi informasi dan komunikasi kian masif dan berdampak pada peningkatan jumlah jaringan telekomunikasi, sehingga perlu ditata dan dikelola agar dapat mendukung pertumbuhan ekonomi nasional maupun daerah; b. bahwa dalam rangka mengoptimalkan penyelenggaraan Sistem Pemerintahan Berbasis Elektronik Pemerintah Kabupaten Banyuwangi sehingga dapat mendukung terwujudnya tata kelola pemerintahan yang baik (good governance) dan bersih (clean government), diperlukan adanya pengembangan dan pengelolaan infrastruktur jaringan Pemerintah Kabupaten Banyuwangi; c. bahwa dalam menata dan mengelola infrastruktur jaringan perlu adanya upaya pembinaan, pengendalian, dan pengawasan secara optimal dan berkesinambungan dengan melibatkan peran aktif pemangku kepentingan agar dapat diselenggarakan dengan terarah, efektif dan efisien; d. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a, huruf b dan huruf c perlu menetapkan Peraturan Bupati tentang Pengembangan Dan Pengelolaan Infrastruktur Jaringan Di Kabupaten Banyuwangi.
Mengingat: 1. Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Nomor 5 Tahun 2018 tentang Pedoman Evaluasi Sistem Pemerintahan Berbasis Elektronik (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2018 Nomor 154);
2. Keputusan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara Nomor 13/KEP/M.PAN/2003 tentang Pedoman Umum Perkantoran Elektronis Lingkup Internet di Lingkungan Instansi Pemerintah; 3. Keputusan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan reformasi Birokrasi Republik Indonesia No. 962 tahun 2021 tentang pedoman teknis pelaksanaan pemantauan dan evaluasi sistem pemerintahan berbasi elektronik.
Materi Pokok pada Peraturan ini memuat tentang KETENTUAN UMUM, MAKSUD DAN TUJUAN, PRINSIP PENGEMBANGAN DAN PENGELOLAAN INFRASTRUKTUR JARINGAN, ARSITEKTUR INFRASTRUKTUR DALAM PENGEMBANGAN DAN PENGELOLAAN INFRASTRUKTUR JARINGAN, STANDAR OPERASIONAL PROSEDUR PENGEMBANGAN DAN PENGELOLAAN INFRASTRUKTUR JARINGAN, MONITORING DAN EVALUASI INFRASTRUKTUR JARINGAN, PEMBIAYAAN, KETENTUAN PENUTUP.
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 20 Februari 2023.
20 halaman
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Banyuwangi Nomor 17 Tahun 2023
Peraturan Bupati (PERBUP) NO. 17, BD Kabupaten Banyuwangi Tahun 2023 No 17; https://jdih.banyuwangikab.go.id/dokumen/perbup/PERBUP_NO_17_TAHUN_2023_SPM_Banyuwangi_dan_Lampiran.pdf
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang Standar Pelayanan Minimal Teknis Pengelolaan Sampah
ABSTRAK:
Bahwa masyarakat memiliki hak untuk hidup sejahtera, lahir dan batin, bertempat tinggal, serta mendapatkan lingkungan hidup yang baik dan sehat;
bahwa pengelolaan persampahan dilakukan secara komprehensif dan terpadu sesuai dengan prinsip yang berwawasan lingkungan sehingga dapat memberikan manfaat ekonomi bagi masyarakat;
bahwa standar pelayanan minimal diperlukan sebagai landasan hukum jaminan ketersediaan, keterjangkauan, pemerataan , kesetaraan, kemudahan dan kualitas layanan umum yang diberikan oleh unit pelaksana teknis pengelolaan persampahan;
bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud pada huruf a, huruf b, dan huruf c perlu menetapkan peraturan bupati tentang standar pelayanan minimal teknis pengelolaan sampah;
Pasal 18 ayat (6) UUD 1945;
UU No 12 Tahun 1950 sebagaimana telah diubah dengan UU No 2 Tahun 1965;
UU No 18 Tahun 2008;
UU No 23 Tahun 2014 sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan UU No 9 Tahun 2015;
PP No 12 Tahun 2019;
Permendagri No 79 Tahun 2018;
Perda Kab. Banyuwangi No 9 Tahun 2013 sebagaimana telah diubah dengan Perda Kab. Banyuwangi No 6 Tahun 2022;
Perbup Banyuwangi No 11 Tahun 2021.
Penetapan SPM Teknis Pengelolaan Sampah dimaksudkan untuk memberikan pedoman bagi UPT Pengelolaan Persampahan dalam penyelenggaraan layanan kepada masyrakat.
Penetapan SPM Teknis Pengelolaan Sampah bertujuan untuk;
menjamin hak masyarakat dalam menerima layanan; sebagai dasar dalam mengukur mata dan kinerja pelayanan; dan
mewujudkan transparansi dan partisipasi masyarakat dalam penyelenggaraan layanan pengelolaan persampahan.
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 28 April 2023.
TENTANG DATABASE PERATURAN
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat