Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Banyuwangi No. 9 Tahun 2014

RINCIAN TUGAS, FUNGSI DAN TATA KERJA UNIT PELAKSANA SATUAN POLISI PAMONG PRAJA KABUPATEN BANYUWANGI DI KECAMATAN

MATERI POKOK PERATURAN

Abstrak

METADATA PERATURAN

Tipe Dokumen
Peraturan Perundang-undangan
Judul
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Banyuwangi Nomor 9 Tahun 2014 tentang RINCIAN TUGAS, FUNGSI DAN TATA KERJA UNIT PELAKSANA SATUAN POLISI PAMONG PRAJA KABUPATEN BANYUWANGI DI KECAMATAN
T.E.U.
Indonesia, Kabupaten Banyuwangi
Nomor
9
Bentuk
Peraturan Bupati (PERBUP)
Bentuk Singkat
PERBUP
Tahun
2014
Tempat Penetapan
Banyuwangi
Tanggal Penetapan
10 April 2014
Tanggal Pengundangan
10 April 2014
Tanggal Berlaku
10 April 2014
Sumber
BD NOMOR 9
Subjek
SISTEM PENGENDALIAN INTERN
Status
Berlaku
Bahasa
Bahasa Indonesia
Lokasi
Pemerintah Kabupaten Banyuwangi
Bidang
Halaman ini telah diakses 1 kali

STATUS PERATURAN

Belum Tersedia

UJI MATERI MAHKAMAH KONSTITUSI

Belum Tersedia

TENTANG DATABASE PERATURAN

Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat

KONTAK
  • Sekretariat Website JDIH BPK
  • Ditama Binbangkum - BPK
  • Jalan Gatot Subroto 31
  • Jakarta Pusat, 10210
  • Telp (021) 25549000 ext. 1521

© Direktorat Utama Pembinaan dan Pengembangan Hukum Pemeriksaan Keuangan Negara
Badan Pemeriksa Keuangan