Peraturan Bupati (PERBUP) tentang Standar Operasional dan Prosedur Penetapan Calon Peserta Bimbingan Teknis Bagi Pegawai Negeri Sipil di Lingkungan Pemerintah Kabupaten Jember
ABSTRAK:
a. bahwa dalam rangka meningkatkan peran Aparatur Sipil Negara yang memiliki integritas, profesional, netral dan bebas dari praktik korupsi, kolusi dan nepotisme, serta mampu menyelenggarakan pelayanan publik bagi masyarakat sesuai kualifikasi dan kompetensinya, perlu mengatur dan menetapkan Standar Operasional dan Prosedur Penetapan Calon Peserta Bimbingan Teknis Bagi Pegawai Negeri Sipil di Lingkungan Pemerintah Kabupaten Jember.
b. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a, perlu menetapkan Peraturan Bupati;
Peraturan Daerah Nomor 14 Tahun 2008 tentang Urusan Pemerintahan yang menjadi Kewenangan Pemerintah Kabupaten Jember (Lembaran Daerah Kabupaten Jember Tahun 2008 Nomor 14);
Peraturan Daerah Nomor 15 Tahun 2008 tentang Organisasi dan Tata Kerja Perangkat Kabupaten Jember (Lembaran Daerah Kabupaten Jember Tahun 2008 Nomor 15), sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Daerah Kabupaten Jember Nomor 6 Tahun 2012 (Lembaran Daerah Kabupaten Jember Tahun 2012 Nomor 6);
Peraturan Bupati Jember Nomor 64 Tahun 2008 tentang Tugas Pokok dan Fungsi Organisasi Badan Kepegawaian Kabupaten Jember (Berita Daerah Kabupaten Jember Tahun 2008 Nomor 64);
SOP Penetapan Calon Peserta Bimbingan Teknis bertujuan untuk mengembangkan karier PNS berdasarkan kompetensi.
Ruang lingkup SOP Penetapan Calon Peserta Bimbingan Teknis meliputi :
a. seluruh PNS dilingkungan Pemerintah Kabupaten;
b. pengelola kepegawaian di setiap SKPD;
c. verifikasi usulan Calon Peserta Bimbingan Teknis; dan d. penetapan Calon Peserta Bimbingan Teknis.
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 01 Desember 2014.
4 Halaman
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Jember Nomor 4 Tahun 2014
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang Perubahan atas Perubahan Peraturan Bupati Jember No 31 Tahun 2012 tentang Tata Cara Pemungutan Pajak Bumi dan Bangunan Perdesaan dan Perkotaan (PBB-P2) di Kabupaten Jember
ABSTRAK:
a. bahwa dalam rangka pelaksanaan Peraturan Daerah Kabupaten Jember Nomor 3 Tahun 2011 tentang Pajak Daerah, khususnya Ketentuan Bagian Kesepuluh tentang Pajak Bumi dan Bangunan Perdesaan dan Perkotaan, telah ditetapkan Peraturan Bupati Jember Nomor 31 Tahun 2012 tentang Tata Cara Pemungutan Pajak Bumi dan Bangunan Sektor Perdesaan dan Perkotaan di Kabupaten Jember;
b. bahwa dalam rangka penyempurnaan Peraturan Bupati Jember Nomor 31 Tahun 2012 tentang Tata Cara Pemungutan Pajak Bumi dan Bangunan Sektor Perdesaan dan Perkotaan di Kabupaten Jember, khususnya ketentuan mengenai Tata Cara Pengurangan atau Penghapusan Sanksi Administratif dan Pengurangan atau Pembatalan Ketetapan Pajak Bumi dan Bangunan Perdesaan dan Perkotaan, dan ketentuan mengenai Tata Cara Pengembalian Kelebihan Pembayaran Pajak Bumi dan Bangunan Perdesaan dan Perkotaan, perlu ditinjau kembali dan dirubah;
c. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a dan huruf b, perlu menetapkan Peraturan Bupati.
Peraturan Daerah Kabupaten Jember Nomor 14 Tahun 2008 tentang Urusan Pemerintahan Yang Menjadi Kewenangan Pemerintah Kabupaten Jember (Lembaran Daerah Kabupaten Jember Tahun 2008 Nomor 14);
Peraturan Daerah Kabupaten Jember Nomor 15 Tahun 2008 tentang Organisasi dan Tata Kerja Perangkat Kabupaten Jember (Lembaran Daerah Kabupaten Jember Tahun 2008
Nomor 15), sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Daerah Kabupaten Jember Nomor 6 Tahun 2012 (Lembaran Daerah Kabupaten Jember Tahun 2012 Nomor 6);
Peraturan Daerah Kabupaten Jember Nomor 1 Tahun 2009 tentang Pokok-Pokok Pengelolaan Keuangan Pemerintah kabupaten Jember (Lembaran Daerah Kabupaten Jember Tahun 2009 Nomor 1);
Peraturan Daerah Kabupaten Jember Nomor 3 Tahun 2011 tentang Pajak Daerah (Lembaran Daerah Kabupaten Jember Tahun 2011 Nomor 3);
Peraturan Bupati Jember Nomor 31 Tahun 2012 Tentang Tata Cara Pemungutan Pajak Bumi Dan Bangunan Sektor Perdesaan Dan Perkotaan (Pbb-P2) Di Kabupaten Jember;
Beberapa ketentuan dalam Peraturan Bupati Jember Nomor 31Tahun 2012 tentang Tata Cara Pemungutan Pajak Bumi dan Bangunan Sektor Perdesaan dan Perkotaan (PBB-P2) di Kabupaten Jember (Berita Daerah Kabupaten Jember Tahun 2012 Nomor 31) diubah sebagai berikut :
1. Ketentuan Pasal 50 diubah dan ditambahkan ayat (1) dan ayat (2);
2. Ketentuan Pasal 51 ayat (1), ayat (2), ayat (3) diubah dan ditambahkan ayat (4);
3. Ketentuan Pasal 52 ayat (1) dan ayat (2) diubah serta pada ayat (1) disisipkan huruf i, huruf j, huruf k dan huruf l ;
4. Diantara Pasal 52 dan Pasal 53 disipkan 1 (satu) Pasal, yakni Pasal 52a;
5. Ketentuan Pasal 53 ayat (1) diubah dan ditambahkan huruf h;
6. Diantara Pasal 53 dan Pasal 54 disisipkan 2 (dua) Pasal yakni Pasal 53a dan Pasal 53b, ;
7. Ketentuan Pasal 54 diubah dan ditambahkan ayat (1) dan ayat (2);
8. Diantara Pasal 54 dan Pasal 55 disipkan 2 (dua) Pasal yakni Pasal 54a dan Pasal 54b;
9. Ketentuan Pasal 55 diubah;
10. Ketentuan Pasal 56 diubah;
11. Ketentuan Pasal 58 ayat (1) huruf b diubah, huruf c dihapus dan ayat (3) diubah;
12. Ketentuan Pasal 59 diubah;
13. Ketentuan Pasal 60 diubah;
14. Ketentuan Pasal 63 huruf a, huruf b angka 1 dan angka 3 diubah;
15. Ketentuan Pasal 76 huruf a, huruf b, huruf c ditambahkan angka 5, 6, 7 dan 8;
16. Ketentuan Pasal 77 diubah;
17. Ketentuan Pasal 78 diubah dan ditambahkan ayat (5) dan ayat (6);
18. Ketentuan Pasal 92 diubah dan ditambahkan ayat (1) dan ayat (2);
19. Ketentuan Pasal 94 diubah;
20. Ketentuan Pasal 95 ayat (1) huruf b, huruf c dan ayat (2) diubah;
21. Ketentuan Pasal 96 huruf b diubah;
22. Ketentuan Pasal 97 diubah;
23. Ketentuan Pasal 98 ayat (1), ayat (2), ayat (3) diubah dan ayat (4) dihapus;
24. Diantara Pasal 98 dan Pasal 99 disisipkan 1 (satu) Pasal yakni Pasal 98a;
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 02 Januari 2014.
26 Halaman
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Jember Nomor 37 Tahun 2014
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang Pengalokasian Bagian dari Retribusi Daerah Kabupaten kepada Desa di Kabupaten Jember
ABSTRAK:
a. bahwa dalam rangka melaksanakan ketentuan Pasal 68 ayat (1) Peraturan Pemerintah Nomor 72 Tahun 2005 tentang Desa, perlu adanya penyediaan dana untuk mendukung pelaksanaan tugas bidang Pemerintahan, Pembangunan dan Kemasyarakatan di Desa;
b. bahwa agar penyediaan dana untuk bidang Pemerintahan, Pembangunan dan Kemasyarakatan berjalan efektif, transparan dan akuntabel, perlu mengatur dan menetapkan Pengalokasian Bagian Dari Retribusi Daerah Kabupaten Kepada Desa Di Kabupaten Jember;
c. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a, perlu menetapkan Peraturan Bupati;
Peraturan Daerah Kabupaten Jember Nomor 3 Tahun 2007 tentang Keuangan Desa (Lembaran Daerah Kabupaten Jember Tahun 2007 Nomor 03);
Peraturan Daerah Nomor 14 Tahun 2008 tentang Urusan Pemerintahan yang menjadi Kewenangan Pemerintah Kabupaten Jember (Lembaran Daerah Kabupaten Jember Tahun 2008 Nomor 14);
Peraturan Daerah Nomor 15 Tahun 2008 tentang Organisasi dan Tata Kerja Perangkat Kabupaten Jember (Lembaran Daerah Kabupaten Jember Tahun 2008 Nomor 15), sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Daerah Kabupaten Jember Nomor 6 Tahun 2012 (Lembaran Daerah Kabupaten Jember Tahun 2012 Nomor 6);
Peraturan Daerah Nomor 1 Tahun 2009 tentang Pokok-Pokok Pengelolaan Keuangan Pemerintah Kabupaten Jember (Lembaran Daerah Kabupaten Jember Tahun 2009 Nomor 1);
Peraturan Daerah Kabupaten Jember Nomor 2 tahun 2014 Tentang Perubahan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Kabupaten Jember (Lembaran Daerah Kabupaten Jember Tahun 2014 Nomor 2);
Peraturan Bupati Jember Nomor 31 Tahun 2014 tentang Penjabaran Perubahan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Kabupaten Jember (Berita Daerah Kabupaten Jember Tahun 2014 Nomor 31);
Bagian dari hasil retribusi daerah kabupaten diperhitungkan dari realisasi pendapatan obyek wisata daerah dan obyek pasar daerah atau pasar desa yang pengelolaannya diserahkan kepada Pemerintah Kabupaten.
Sumber bagian dari hasil retribusi daerah kabupaten diberikan kepada desa lokasi obyek wisata daerah dan obyek pasar daerah atau pasar desa yang pengelolaannya diserahkan kepada Pemerintah Kabupaten.
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 16 September 2014.
5 Halaman
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Jember No. 18 Tahun 2014
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang Perubahan atas Peraturan Bupati Jember No 64 Tahun 2008 tentang Tugas Pokok dan Fungsi Organisasi Badan Kepegawaian Kabupaten Jember
ABSTRAK:
a. bahwa dalam rangka meningkatkan kualitas pelayanan kepegawaian dan peningkatan kinerja aparatur Pemerintah di lingkungan Pemerintah Kabupaten Jember, perlu penyempurnaan Peraturan Bupati Jember Nomor 64 Tahun
2008 tentang Tugas Pokok dan Fungsi Organisasi Badan Kepegawaian Kabupaten Jember;
b. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a, perlu menetapkan Peraturan Bupati;
Peraturan Daerah Nomor 15 Tahun 2008 tentang Organisasi dan Tata Kerja Perangkat Kabupaten Jember (Lembaran Daerah Kabupaten Jember Tahun 2008 Nomor 15), sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Daerah Nomor 6 Tahun 2012 (Lembaran Daerah Kabupaten Jember Tahun 2012 Nomor 6);
Peraturan Bupati Jember Nomor 64 Tahun Tahun 2008 tentang Tugas Pokok dan Fungsi Organisasi Badan Kepegawaian Kabupaten Jember (Berita Daerah Kabupaten Jember Tahun 2008 Nomor 64);
Beberapa ketentuan dalam Peraturan Bupati Jember Nomor 64 Tahun Tahun 2008 tentang Tugas Pokok dan Fungsi Organisasi Badan Kepegawaian Kabupaten Jember (Berita Daerah Kabupaten Jember Tahun 2008 Nomor 64), diubah sebagai berikut :
1. Ketentuan Pasal 13 ayat (2) ditambahkan huruf h;
2. Ketentuan Pasal 15 ayat (2) ditambahkan huruf f;
3. Ketentuan Pasal 16 ayat (2) ditambahkan huruf f;
4. Ketentuan Pasal 17 ayat (2) huruf b dihapus dan ditambahkan huruf f;
5. Ketentuan Pasal 19 ayat (1) diubah dan pada ayat (2) ditambahkan huruf g;
6. Ketentuan Pasal 21 ayat (2) huruf a diubah;
7. Ketentuan Pasal 23 ayat (1) ayat (2) huruf a diubah;
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal .
7 Halaman
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Jember Nomor 45 Tahun 2014
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang Pedoman Pembentukan Forum Pembauran Kebangsaan dan Dewan Pembina Forum Pembauran Kebangsaan Kabupaten Jember
ABSTRAK:
a. bahwa Pembauran Kebangsaan merupakan bagian penting dari kerukunan nasional, dan merupakan upaya dalam meningkatkan persatuan dan kesatuan bangsa;
b. bahwa dalam rangka mendorong terwujudnya Pembauran Kebangsaan guna memperkokoh integritas nasional serta menegakkan kedaulatan Negara Kesatuan Republik Indonesia, perlu mengatur dan menetapkan Pedoman Pembentukan Forum Pembauran Kebangsaan dan Dewan Pembina Forum Pembauran Kebangsaan Kabupaten Jember;
c. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a dan huruf b, perlu menetapkan Peraturan Bupati;
Peraturan Daerah Nomor 14 Tahun 2008 tentang Urusan Pemerintahan yang menjadi Kewenangan Pemerintah Kabupaten Jember (Lembaran Daerah Kabupaten Jember Tahun 2008 Nomor 14);
Peraturan Daerah Nomor 15 Tahun 2008 tentang Organisasi dan Tata Kerja Perangkat Kabupaten Jember (Lembaran Daerah Kabupaten Jember Tahun 2008 Nomor 15), sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Daerah Kabupaten Jember Nomor 6 Tahun 2012 (Lembaran Daerah Kabupaten Jember Tahun 2012 Nomor 6);
Peraturan Bupati Jember Nomor 57 Tahun 2012 tentang Tugas Pokok dan Fungsi Organisasi Badan Kesatuan Bangsa dan Politik Kabupaten Jember (Berita Daerah Kabupaten Jember Tahun 2012 Nomor 57);
Penyelenggaraan pembauran di Kabupaten menjadi tanggung jawab dan dilaksanakan oleh masyarakat difasilitasi dan dibina oleh Pemerintah Kabupaten.
FPK dibentuk di Kabupaten, Kecamatan dan Desa/Kelurahan.
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 24 November 2014.
7 Halaman
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Jember Nomor 40 Tahun 2014
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang Pedoman Penanganan Gelandangan dan Pengemis di Kabupaten Jember
ABSTRAK:
a. bahwa dalam rangka mewujudkan kehidupan masyarakat yang bermartabat dan berkeadilan sosial di Kabupaten Jember, perlu adanya upaya-upaya konkrit dalam pemberdayaan Gelandangan dan pengemis;
b. bahwa agar permasalahan dan pemberdayaan gelandangan dan pengemis dapat ditanggulangi terpadu, perlu membentuk dan secara komprehensif dan menetapkan Pedoman Penanganan Gelandangan dan Pengemis di Kabupaten Jember;
c. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana tersebut dalam huruf a dan b, perlu menetapkan Peraturan Bupati;
Peraturan Daerah Nomor 14 Tahun 2008 tentang Urusan Pemerintahan yang menjadi Kewenangan Pemerintah Kabupaten Jember (Lembaran Daerah Kabupaten Jember Tahun 2008 Nomor 14);
Peraturan Daerah Nomor 15 Tahun 2008 tentang Organisasi
dan Tata Kerja Perangkat Kabupaten Jember (Lembaran Daerah Kabupaten Jember Tahun 2008 Nomor 15), sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Daerah Nomor 6 Tahun 2012 (Lembaran Daerah Kabupaten Jember Tahun
2012 Nomor 6);
Peraturan Bupati Nomor 48 Tahun 2008 tentang Tugas Pokok dan Fungsi Dinas Sosial Kabupaten Jember (Berita
Daerah Kabupaten Jember Tahun 2008 Nomor 48);
Peraturan Bupati Nomor 41 Tahun 2009 tentang Organisasi dan Tata Kerja Unit Pelaksana Teknis Lingkungan Pondok Sosial Kabupaten Jember (Berita Daerah Kabupaten Jember Tahun 2009 Nomor 41);
Gelandangan dan Pengemis yang diatur dalam Peraturan Bupati ini adalah mereka yang melakukan kegiatan menggelandang dan mengemis di Kabupaten, baik yang berasal dari dalam Kabupaten atau luar Kabupaten.
Peraturan Bupati ini dimaksudkan sebagai pedoman dan landasan hukum bagi Pemerintah Kabupaten, pemangku kepentingan, dunia usaha dan elemen masyarakat dalam penanganan Gelandangan dan Pengemis secara terpadu, baik dalam usaha preventif, represif maupun rehabilitatif melalui optimalisasi pemanfaatan UPT. LIPOSOS.
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 10 Oktober 2014.
10 Halaman
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Jember Nomor 48 Tahun 2014
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang Pedoman Penyelenggaraan Kewaspadaan Dini Masyarakat di Kabupaten Jember
ABSTRAK:
a. bahwa sesuai ketentuan Pasal 2 ayat (2) Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 12 tahun 2006 tentang Kewaspadaan Dini Masyarakat di Daerah, penyelenggaraan kewaspadaan dini masyarakat di Kabupaten Jember menjadi tanggung jawab dan dilaksanakan oleh masyarakat, yang difasilitasi dan dibina oleh Pemerintah Kabupaten Jember;
b. bahwa agar penyelenggaraan kewaspadaan dini masyarakat di Kabupaten Jember berjalan efektif, terkoordinir dan akuntabel, perlu mengatur dan menetapkan Pedoman Penyelenggaraan Kewaspadaan Dini Masyarakat di Kabupaten Jember;
c. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a dan huruf b, perlu menetapkan Peraturan Bupati;
Peraturan Daerah Nomor 14 Tahun 2008 tentang Urusan Pemerintahan yang menjadi Kewenangan Pemerintah Kabupaten Jember (Lembaran Daerah Kabupaten Jember Tahun 2008 Nomor 14);
Peraturan Daerah Nomor 15 Tahun 2008 tentang Organisasi dan Tata Kerja Perangkat Kabupaten Jember (Lembaran Daerah Kabupaten Jember Tahun 2008 Nomor 15), sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Daerah Kabupaten Jember Nomor 6 Tahun 2012 (Lembaran Daerah Kabupaten Jember Tahun 2012 Nomor 6);
Peraturan Bupati Jember Nomor 57 Tahun 2012 tentang Tugas Pokok dan Fungsi Organisasi Badan Kesatuan Bangsa dan Politik Kabupaten Jember (Berita Daerah Kabupaten Jember Tahun 2012 Nomor 57);
Forum Kewaspadaan Dini Masyarakat, yang selanjutnya disingkat FKDM adalah wadah bagi elemen masyarakat yang dibentuk dalam rangka menjaga dan memelihara kewaspadaan dini masyarakat.
FKDM dibentuk di Kabupaten, Kecamatan dan Desa / Kelurahan.
Pembentukan FKDM Kabupaten dilakukan oleh masyarakat dan difasilitasi oleh Pemerintah Kabupaten.
Pembentukan FKDM Kecamatan dilakukan oleh masyarakat dan difasilitasi oleh Camat atas nama Pemerintah Kabupaten.
Pembentukan FKDM Desa / Kelurahan dilakukan oleh masyarakat dan difasilitasi oleh Camat.
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 24 November 2014.
9 Halaman
TENTANG DATABASE PERATURAN
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat