Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Jember Nomor 4 Tahun 2014

Perubahan atas Perubahan Peraturan Bupati Jember No 31 Tahun 2012 tentang Tata Cara Pemungutan Pajak Bumi dan Bangunan Perdesaan dan Perkotaan (PBB-P2) di Kabupaten Jember

MATERI POKOK PERATURAN

Abstrak

Beberapa ketentuan dalam Peraturan Bupati Jember Nomor 31Tahun 2012 tentang Tata Cara Pemungutan Pajak Bumi dan Bangunan Sektor Perdesaan dan Perkotaan (PBB-P2) di Kabupaten Jember (Berita Daerah Kabupaten Jember Tahun 2012 Nomor 31) diubah sebagai berikut : 1. Ketentuan Pasal 50 diubah dan ditambahkan ayat (1) dan ayat (2); 2. Ketentuan Pasal 51 ayat (1), ayat (2), ayat (3) diubah dan ditambahkan ayat (4); 3. Ketentuan Pasal 52 ayat (1) dan ayat (2) diubah serta pada ayat (1) disisipkan huruf i, huruf j, huruf k dan huruf l ; 4. Diantara Pasal 52 dan Pasal 53 disipkan 1 (satu) Pasal, yakni Pasal 52a; 5. Ketentuan Pasal 53 ayat (1) diubah dan ditambahkan huruf h; 6. Diantara Pasal 53 dan Pasal 54 disisipkan 2 (dua) Pasal yakni Pasal 53a dan Pasal 53b, ; 7. Ketentuan Pasal 54 diubah dan ditambahkan ayat (1) dan ayat (2); 8. Diantara Pasal 54 dan Pasal 55 disipkan 2 (dua) Pasal yakni Pasal 54a dan Pasal 54b; 9. Ketentuan Pasal 55 diubah; 10. Ketentuan Pasal 56 diubah; 11. Ketentuan Pasal 58 ayat (1) huruf b diubah, huruf c dihapus dan ayat (3) diubah; 12. Ketentuan Pasal 59 diubah; 13. Ketentuan Pasal 60 diubah; 14. Ketentuan Pasal 63 huruf a, huruf b angka 1 dan angka 3 diubah; 15. Ketentuan Pasal 76 huruf a, huruf b, huruf c ditambahkan angka 5, 6, 7 dan 8; 16. Ketentuan Pasal 77 diubah; 17. Ketentuan Pasal 78 diubah dan ditambahkan ayat (5) dan ayat (6); 18. Ketentuan Pasal 92 diubah dan ditambahkan ayat (1) dan ayat (2); 19. Ketentuan Pasal 94 diubah; 20. Ketentuan Pasal 95 ayat (1) huruf b, huruf c dan ayat (2) diubah; 21. Ketentuan Pasal 96 huruf b diubah; 22. Ketentuan Pasal 97 diubah; 23. Ketentuan Pasal 98 ayat (1), ayat (2), ayat (3) diubah dan ayat (4) dihapus; 24. Diantara Pasal 98 dan Pasal 99 disisipkan 1 (satu) Pasal yakni Pasal 98a;

METADATA PERATURAN

Tipe Dokumen
Peraturan Perundang-undangan
Judul
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Jember Nomor 4 Tahun 2014 tentang Perubahan atas Perubahan Peraturan Bupati Jember No 31 Tahun 2012 tentang Tata Cara Pemungutan Pajak Bumi dan Bangunan Perdesaan dan Perkotaan (PBB-P2) di Kabupaten Jember
T.E.U.
Indonesia, Kabupaten Jember
Nomor
4
Bentuk
Peraturan Bupati (PERBUP)
Bentuk Singkat
PERBUP
Tahun
2014
Tempat Penetapan
Jember
Tanggal Penetapan
02 Januari 2014
Tanggal Pengundangan
02 Januari 2014
Tanggal Berlaku
02 Januari 2014
Sumber
BD No 4
Subjek
PAJAK DAN RETRIBUSI DAERAH
Status
Berlaku
Bahasa
Bahasa Indonesia
Lokasi
Pemerintah Kabupaten Jember
Bidang
Halaman ini telah diakses 1 kali

STATUS PERATURAN

Belum Tersedia

UJI MATERI MAHKAMAH KONSTITUSI

Belum Tersedia

TENTANG DATABASE PERATURAN

Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat

KONTAK
  • Sekretariat Website JDIH BPK
  • Ditama Binbangkum - BPK
  • Jalan Gatot Subroto 31
  • Jakarta Pusat, 10210
  • Telp (021) 25549000 ext. 1521

© Direktorat Utama Pembinaan dan Pengembangan Hukum Pemeriksaan Keuangan Negara
Badan Pemeriksa Keuangan