Peraturan Daerah (PERDA) NO. 1, BD Kabupaten Jember Tahun 2021 Nomor 1
Peraturan Daerah (PERDA) tentang ANGGARAN PENDAPATAN DAN BELANJA DAERAH TAHUN ANGGARAN 2021
ABSTRAK:
a. bahwa untuk melaksanakan ketentuan pasal 311 ayat (1) Undang-Undang nomor 23 tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah, sebagaimana telah diubah beberapa kali, terakhir kali dengan Undang-Undang Nomor 9 Tahun 2015 tentang Perubahan Kedua atas Undang-Undang nomor 23 tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah dan Pasal 104 ayat (1) Peraturan Pemerintah Nomor 12 Tahun 2019 tentang Pengelolaan Keuangan Daerah, Gubernur/Bupati/Walikota wajib mengajukan rancangan Peraturan Daerah tentang APBD Tahun Anggaran 2021 kepada DPRD untuk memperoleh persetujuan bersama;
b. bahwa Rancangan Peraturan Daerah tentang Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) yang diajukan
sebagaimana dimaksud pada huruf a, merupakan perwujudan dan Rencana Kerja Pemerintah Daerah Tahun 2021 yang
dijabarkan ke dalam Kebijakan Umum APBD serta Prioritas dan Plafon Anggaran Sementara yang telah disepakati Pemerintah Daerah bersama DPRD pada tanggal 03 bulan April Tahun 2021.
1. Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2003 tentang Keuangan Negara; 2. Peraturan Pemerintah Nomor 71 Tahun 2010 tentang Standar Akuntansi Pemerintahan; 3. Peraturan Pemerintah Nomor 12 Tahun 2019 tentang Keuangan Daerah; 4. Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 90 Tahun 2019 tentang Klasifikasi, Kodefikasi, dan Nomenklatur Perencanaan
Pembangunan dan Keuangan Daerah; 5. Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 64 Tahun 2020 tentang Pedoman Penyusunan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Tahun Anggaran 2021; 6. Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 77 Tahun 2020 tentang Pedoman Teknis Pengelolaan Keuangan Daerah; 7. Peraturan Daerah Kabupaten Jember Nomor 1 Tahun 2009 tentang Pokok-Pokok Pengelolaan Keuangan Pemeriritah Kabupaten Jember.
APBD Kabupaten Jember Tahun Anggaran 2021 terdiri atas Pendapatan Daerah,
Belanja Daerah dan Pembiayaan Daerah dengan rincian sebagai berikut:
a. Pendapatan Daerah Rp. 3.708.355.831.232,00 (tiga triliun tujuh ratus delapan milyar tiga ratus lima puluh lima juta delapan ratus tiga puluh satu ribu dua ratus tiga puluh dua rupiah);
b. Belanja Daerah Rp. 4.448.913.815.154,00 (empat triliun empat ratus empat puluh delapan milyar sembilan ratus tiga belas juta delapan ratus lima belas ribu seratus lima puluh empat rupiah);
c. Pembiayaan Daerah Netto Rp. 740.557.983.922,00 (tujuh ratus empat puluh milyar lima ratus lima puluh tujuh juta sembilan ratus delapan puluh tiga ribu sembilan ratus dua puluh dua rupiah);
d. Sisa Lebih Pembiayaan Anggaran Tahun Berkenaan Rp. 0,00 (nol rupiah).
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 29 April 2021.
13 Halaman
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Jember No. 8 Tahun 2016
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang TATA CARA PEMBAGIAN DAN PENETAPAN DANA DESA
DI KABUPATEN JEMBER TAHUN ANGGARAN 2016
ABSTRAK:
BAHWA DALAM RANGKA MENINDAKLANJUTI UU NOMOR 6 TAHUN 2014 TENTANG DESA DAN PP NOMOR 60 TAHUN 2014 TENTANG DANA YANG BERSUMBER DARI APBN, PERLU MENGATUR DAN MENETAPKAN TATA CARA PEMBAGIAN DAN PENETAPAN DANA DESA DI KABUPATEN JEMBER TA 2016
PERATURAN INI MENGATUR TENTANG TATA CARA PERHITUNGAN DANA DESA SETIAP DESA; PENETAPAN RINCIAN DANA DESA; MEKANISME DAN TAHAP PENYALURAN DANA DESA; PRIORITAS PENGGUNAAN DANA DESA; PEMANTAUAN DAN EVALUASI; DAN SANKSI
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 15 April 2016.
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Jember Nomor 55 Tahun 2014
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang Standar Operasional dan Prosedur Penetapan Calon Peserta Bimbingan Teknis Bagi Pegawai Negeri Sipil di Lingkungan Pemerintah Kabupaten Jember
ABSTRAK:
a. bahwa dalam rangka meningkatkan peran Aparatur Sipil Negara yang memiliki integritas, profesional, netral dan bebas dari praktik korupsi, kolusi dan nepotisme, serta mampu menyelenggarakan pelayanan publik bagi masyarakat sesuai kualifikasi dan kompetensinya, perlu mengatur dan menetapkan Standar Operasional dan Prosedur Penetapan Calon Peserta Bimbingan Teknis Bagi Pegawai Negeri Sipil di Lingkungan Pemerintah Kabupaten Jember.
b. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a, perlu menetapkan Peraturan Bupati;
Peraturan Daerah Nomor 14 Tahun 2008 tentang Urusan Pemerintahan yang menjadi Kewenangan Pemerintah Kabupaten Jember (Lembaran Daerah Kabupaten Jember Tahun 2008 Nomor 14);
Peraturan Daerah Nomor 15 Tahun 2008 tentang Organisasi dan Tata Kerja Perangkat Kabupaten Jember (Lembaran Daerah Kabupaten Jember Tahun 2008 Nomor 15), sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Daerah Kabupaten Jember Nomor 6 Tahun 2012 (Lembaran Daerah Kabupaten Jember Tahun 2012 Nomor 6);
Peraturan Bupati Jember Nomor 64 Tahun 2008 tentang Tugas Pokok dan Fungsi Organisasi Badan Kepegawaian Kabupaten Jember (Berita Daerah Kabupaten Jember Tahun 2008 Nomor 64);
SOP Penetapan Calon Peserta Bimbingan Teknis bertujuan untuk mengembangkan karier PNS berdasarkan kompetensi.
Ruang lingkup SOP Penetapan Calon Peserta Bimbingan Teknis meliputi :
a. seluruh PNS dilingkungan Pemerintah Kabupaten;
b. pengelola kepegawaian di setiap SKPD;
c. verifikasi usulan Calon Peserta Bimbingan Teknis; dan d. penetapan Calon Peserta Bimbingan Teknis.
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 01 Desember 2014.
4 Halaman
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Jember Nomor 4 Tahun 2022
KEDUDUKAN, SUSUNAN ORGANISASI, TUGAS, DAN FUNGSI SERTA TATA KERJA SATUAN POLISI PAMONG PRAJA KABUPATEN JEMBER
2022
Peraturan Bupati (PERBUP) NO. 4, Berita Daerah Kabupaten Jember Tahun 2022 Nomor 4
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang KEDUDUKAN, SUSUNAN ORGANISASI, TUGAS, DAN FUNGSI SERTA TATA KERJA SATUAN POLISI PAMONG PRAJA KABUPATEN JEMBER
ABSTRAK:
Menimbang: a. bahwa untuk melaksanakan ketentuan Peraturan Dearah Kabupaten Jember Nomor 3 Tahun 2016 tentang Pembentukan dan Susunan Perangkat Daerah sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Daerah Kabupaten Jember Nomor 1 Tahun 2022, perlu melakukan penyesuaian terhadap Perubahan Bupati tentang Kedudukan, Susunan Organisasi, Tugas dan Fungsi Satuan Polisi Pamong Praja Kabupaten Jember; b. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a, perlu menetapkan Peraturan Bupati tentang Kedudukan, Susunan Organisasi, Tugas dan Fungsi Serta Tata Kerja Satuan Polisi Pamong Praja Kabupaten Jember.
Mengingat: 14. Peraturan Menteri Dalam Negeri Republik Indonesia Nomor 17
Tahun 2019 tentang Pemenuhan Hak Pegawai Negeri Sipil,
Penyediaan Sarana Dan Prasarana Minimal, Pembinaan Teknis
Operasional Dan Penghargaan Satuan Polisi Pamong Praja;
15. Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 26 Tahun 2020 tentang
Penyelenggaraan Ketertiban Umum dan Ketentraman Masyarakat serta Perlindungan Masyarakat.
Materi Pokok pada Peraturan ini memuat tentang KETENTUAN UMUM, KEDUDUKAN DAN SUSUNAN ORGANISASI, URAIAN TUGAS DAN FUNGSI, UPTD, KELOMPOK JABATAN FUNGSIONAL, TATA KERJA, PENGANGKATAN DAN PEMBERHENTIAN DALAM JABATAN, EELON JABATAN, KETENTUAN LAIN-LAIN, KETENTUAN PERALIHAN, LAMPIRAN.
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 02 Februari 2022.
16 halaman
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Jember No. 7 Tahun 2015
Peraturan Daerah (PERDA) NO. 7, NOREG PERATURAN DAERAH KABUPATEN JEMBER NOMOR 363-7/2015
Peraturan Daerah (PERDA) tentang DESA
ABSTRAK:
bahwa untuk melaksanakan ketentuan Peraturan Pemerintah Nomor 43 Tahun 2014 tentang Peraturan Pelaksanaan Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa, sebagai dasar penyelenggaraan pemerintahan desa di Kabupaten Jember agar memiliki kepastian hukum, terarah dan mencapai tujuannya, perlu membentuk Peraturan Daerah tentang Desa;
1. Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2014 Nomor
7, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5495);
2. Peraturan Pemerintah Nomor 43 Tahun 2014 tentang Peraturan Pelaksanaan Undang-Undang Nomor 6 Tahun
2014 tentang Desa (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2014 Nomor 72, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5533), sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Pemerintah Nomor 47 Tahun 2015 (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2015 Nomor 157, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5717);
Pembentukan Desa diprakarsai oleh:
a. pemerintah; atau
b. pemerintah daerah.
Prakarsa pembentukan desa oleh pemerintah dilaksanakan berdasarkan peraturan perundang-undangan.
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 01 Maret 2016.
Pada saat Peraturan Daerah ini mulai berlaku :
1. Peraturan Daerah Kabupaten Jember Nomor 6 Tahun 2006 tentang Pemerintahan Desa (Lembaran Daerah
Kabupaten Jember Tahun 2006 Nomor 6) ;
2. Peraturan Daerah Kabupaten Jember Nomor 3 Tahun 2007 tentang Keuangan Desa (Lembaran Daerah
Kabupaten Jember Tahun 2007 Nomor 3);
3. Peraturan Daerah Kabupaten Jember Nomor 4 Tahun2007 tentang Lembaga Kemasyarakatan Desa
(Lembaran Daerah Kabupaten Jember Tahun 2007 Nomor 4);
4. Peraturan Daerah Kabupaten Jember Nomor 5 Tahun 2007 tentang Pembentukan, Penghapusan,
Penggabungan Desa dan Perubahan Status Desa menjadi Kelurahan (Lembaran Daerah Kabupaten Jember Tahun 2007 Nomor 5);
5. Peraturan Daerah Kabupaten Jember Nomor 6 Tahun 2007 tentang Kewenangan Desa dan Tatacara
Penyerahan Urusan Pemerintahan Kabupaten kepada Desa (Lembaran Daerah Kabupaten Jember Tahun 2007
Nomor 6);
6. Peraturan Daerah Kabupaten Jember Nomor 7 Tahun 2007 tentang Kerjasama Desa (Lembaran Daerah
Kabupaten Jember Tahun 2007 Nomor 7);
7. Peraturan Daerah Kabupaten Jember Nomor 8 Tahun 2007 tentang Pedoman Pembentukan dan Mekanisme
Penyusunan Peraturan Desa (Lembaran Daerah Kabupaten Jember Tahun 2007 Nomor 8); dan
8. Peraturan Daerah Kabupaten Jember Nomor 9 Tahun 2007 tentang Perencanaan Pembangunan Desa
(Lembaran Daerah Kabupaten Jember Tahun 2007 Nomor 9);
dicabut dan dinyatakan tidak berlaku.
126 halaman
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Jember Nomor 40 Tahun 2011
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang Pakaian Dinas Khusus Pegawai Negeri Sipil Pemerintah Kabupaten Jember
ABSTRAK:
a. bahwa untuk mewujudkan masyarakat Jember yang agamis dan bermartabat, perlu didukung aparatur pegawai yang berdisiplin dan berwibawa dalam rangka melaksanakan pengabdian dalam memberikan pelayanan kepada masyarakat ;
b. bahwa Peraturan Bupati Nomor 27 Tahun 2009 tentang Pedoman Pakaian Dinas Pegawai di lingkungan Pemerintah Kabupaten Jember sudah tidak sesuai, sehingga perlu mengatur kembali penggunaan Pakaian Dinas beserta kelengkapannya di lingkungan Pemerintah Kabupaten Jember ;
c. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagamana dimaksud dalam huruf a dan huruf b, perlu menetapkan Peraturan Bupati ;
Peraturan Daerah Nomor 14 Tahun 2008 tentang Urusan Pemerintahan yang menjadi Kewenangan Kabupaten Jember (Lembaran Daerah Kabupaten Jember Tahun 2008 Nomor 14);
Peraturan Daerah Kabupaten Jember Nomor 15 Tahun 2008 tentang Organisasi dan Tata Kerja Perangkat Kabupaten Jember (Lembaran Daerah Kabupaten Jember Tahun 2008 Nomor 15);
Peraturan Bupati Nomor 6 Tahun 2009 tentang Kartu Tanda Pengnal Pegawai Di Lingkungan Pemerintah Kabupaten Jember (Berita Daerah Kabupaten Jember Tahun 2009 Nomor 6);
Pakaian Dinas Pegawai di Lingkungan Pemerintah Kabupaten terdiri dari :
a. Pakaian Dinas Harian disingkat PDH;
b. Pakaian Sipil Harian disingkat PSH;
c. Pakaian Sipil Resmi di singkat PSR;
d. Pakaian Sipil Lengkap disingkat PSL; dan e. Pakaian Dinas Lapangan disingkat PDL;
Pakaian Dinas Pegawai sebagaimana dimaksud d mempunyai fungsi untuk menunjukkan identitas pegawai dan sarana pengawasan pegawai.
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 23 November 2011.
29 Halaman
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Jember No. 1 Tahun 2015
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang Retribusi Jasa Ruang Tunggu di Bandara Udara Notohadi Negoro Kabupaten Jember
ABSTRAK:
a. bahwa dalam rangka mendukung kenyamanan, ketenangan dan kelancaran para penumpang pesawat di Bandar Udara Notohadi Negoro Kabupaten Jember, perlu penyediaan fasilitas yang memadai berupa penyediaan ruang tunggu keberangkatan penumpang pesawat;
b. bahwa agar penyediaan fasilitas ruang tunggu keberangkatan penumpang pesawat di Bandar Udara Notohadi Negoro lebih berkualitas dan representatif, perlu mengatur dan menetapkan Retribusi Jasa Ruang Tunggu di Bandar Udara Notohadi Negoro Kabupaten Jember;
c. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a dan huruf b, perlu menetapkan Peraturan Bupati;
1. Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2003 tentang Keuangan Negara (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2003 Nomor 47, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4286);
2. Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2004 tentang Perbendaharaan Negara (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2004 Nomor 5, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4355);
3. Undang-Undang Nomor 15 Tahun 2004 tentang Pemeriksaan Pengelolaan dan Tanggung Jawab Keuangan Negara (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2004 Nomor 66, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4400);
4. Undang-Undang Nomor 33 Tahun 2004 tentang Perimbangan Keuangan antara Pemerintah Pusat dan Pemerintah Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2004 Nomor 126, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4438);
5. Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2009 tentang Penerbangan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2009 Nomor 1, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4956);
6. Undang – Undang Nomor 28 Tahun 2009 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah (Lembaran Negara Tahun 2009 Nomor 130, Tambahan lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4438);
7. Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011 tentang Pembentukan Peraturan Perundang-undangan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2011 Nomor 82, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5234);
8. Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2014 Nomor 125, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4437);
9. Peraturan Pemerintah Nomor 3 Tahun 2001 tentang Keamanan dan Keselamatan Penerbangan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2001 Nomor 9, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomomr 4075);
10. Peraturan Pemerintah Nomor 70 Tahun 2001 tentang
Kebandarudaraan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun
2001 Nomor 128, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia
Nomor 4146);
11. Peraturan Pemerintah Nomor 38 Tahun 2007 tentang Pembagian Urusan Pemerintahan, antara Pemerintah, Pemerintahan Daerah Provinsi dan Pemerintahan Daerah Kabupaten/Kota (Lembaran Negara Republik IndonesiaTahun 2007 Nomor 82, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4737);
12. Peraturan Pemerintah Nomor 27 Tahun 2014 tentang Pengelolaan
Barang Milik Negara/Daerah;
13. Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 13 Tahun 2006 tentang Pedoman Pengelolaan Keuangan Daerah, sebagaimana telah dua kali diubah, terakhir dengan Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 21
Tahun 2011;
14. Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 17 Tahun 2007 tentang
Pedoman Teknis Pengelolaan Barang Milik Daerah;
15. Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 22 Tahun 2009 tentang
Petunjuk Teknis Tata Cara Kerjasama Daerah;
16. Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 1 Tahun 2014 tentang
Pembentukan Produk Hukum Daerah;
17. Keputusan Menteri Perhubungan Nomor KM 65 Tahun 2004 tentang Penetapan Lokasi Bandar Udara Notohadi Negoro di Kabupaten Jember Provinsi Jawa Timur;
18. Peraturan Daerah Nomor 14 Tahun 2008 tentang Urusan Pemerintahan yang menjadi Kewenangan Pemerintah Kabupaten Jember (Lembaran Daerah Kabupaten Jember Tahun 2008 Nomor 14);
19. Peraturan Daerah Nomor 15 Tahun 2008 tentang Organisasi dan Tata Kerja Perangkat Kabupaten Jember (Lembaran Daerah Kabupaten Jember Tahun 2008 Nomor 15), sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Daerah Nomor 6 Tahun 2012 (Lembaran Daerah Kabupaten Jember Tahun 2012 Nomor 6);
20. Peraturan Daerah Nomor 5 Tahun 2011 tentang Retribusi Jasa Usaha
(Lembaran Daerah Kabupaten Jember Tahun 2011 Nomor 5);
21. Peraturan Bupati Nomor 47 Tahun 2008 tentang Tugas Pokok Dan Fungsi Organisasi Dinas Perhubungan Kabupaten Jember (Berita Daerah Kabupaten Jember Tahun 2008 Nomor 47);
22. Peraturan Bupati Nomor 21 Tahun 2009 tentang Tugas Pokok Dan Fungsi Organisasi Unit Pelaksana Teknis Dinas Perhubungan Kabupaten Jember (Berita Daerah Kabupaten Jember Tahun 2009
Nomor 21);
Maksud ditetapkannya Peraturan ini adalah sebagai pedoman pengelolaan Bandar Udara Notohadi Negoro yang dikelola oleh Pemerintah Kabupaten;
Tujuan ditetapkan Peraturan ini adalah untuk :
a. memberikan kepastian dalam pengelolaan dan pemanfaatan aset Pemerintah
Kabupaten di Bandar Udara Notohadi Negoro; dan
b. menjamin terlaksananya pengelolaan Bandar Udara Notohadi Negoro sesuai dengan peraturan perundang-undangan.
Ruang lingkup Peraturan ini adalah Pelayanan dan pemanfaatan fasilitas Ruang Tunggu di Bandar Udara Notohadi Negoro Kabupaten.
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal .
5 Halaman
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Jember Nomor 12 Tahun 2013
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang Perubahan Peraturan Bupati Jember No 47 Tahun 2011 tentang Pelayanan parkir di Tepi Jalan Umum
ABSTRAK:
bahwa dalam rangka meningkatkan pelayanan parkir di tepi jalan umum bagi pemakai jasa parkir pemilik kendaraan luar kota di Kabupaten Jember dan untuk mewujudkan akuntabilitas penarikan Retribusi Parkir di Tepi Jalan Umum perlu Perubahan Peraturan Bupati Jember Nomor 47 Tahun 2011 tentang Pelayanan Parkir di Tepi Jalan Umum;
bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a, perlu menetapkan Peraturan Bupati;
Keputusan Gubernur Jawa Timur Nomor 1018/204/KPT3/013/2002 tentang Persetujuan Pelaksanaan
Kerja Sama Pungutan Retribusi Parkir Berlangganan dengan Pemerintah Kabupaten/Kota Jawa Timur;
Peraturan Daerah Kabupaten Jember Nomor 14 Tahun 2008 tentang Urusan Pemerintahan yang menjadi Kewenangan Pemerintah Kabupaten Jember (Lembaran Daerah Kabupaten Jember Tahun 2008 Nomor 14);
Peraturan Daerah Nomor 15 Tahun 2008 tentang Organisasi dan Tata Kerja Perangkat Kabupaten Jember (Lembaran Daerah Kabupaten Jember Tahun 2008 Nomor 15), sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Daerah Nomor 6 Tahun 2012 (Lembaran Daerah Kabupaten Jember Tahun 2012 Nomor 6);
Peraturan Daerah Nomor 1 Tahun 2009 tentang Pokok-Pokok Pengelolaan Keuangan Pemerintah Kabupaten Jember (Lembaran Daerah Kabupaten Jember Tahun 2009 Nomor 1);
Peraturan Daerah Nomor 4 Tahun 2011 tentang Retribusi Jasa Umum (Lembaran Daerah Kabupaten Jember Tahun 2011 Nomor 4);
Peraturan Bupati Jember Nomor 47 Tahun 2008 tentang Tugas Pokok dan Fungsi Organisasi Dinas Perhubungan Kabupaten Jember (Lembaran Daerah Kabupaten Jember Tahun 2008 Nomor 47);
Peraturan Bupati Jember Nomor 47 Tahun 2011 tentang Pelayanan Parkir di Tepi Jalan Umum (Lembaran Daerah Kabupaten Jember Tahun 2011 Nomor 47);
Beberapa ketentuan dalam Peraturan Bupati Nomor 47 Tahun 2011 tentang Pelayanan Parkir di Tepi Jalan Umum (Lembaran Daerah Kabupaten Jember Tahun 2011 Nomor 47), diubah sebagai berikut :
1. Ketentuan Bab II Pasal 2 huruf b diubah;
2. Ketentuan Bab II Pasal 3 ayat (2) diubah;
3. Ketentuan Bab IV Pasal 6 ayat (4) huruf a angka 1 diubah;
4. Ketentuan Bab IV Pasal 8 ayat (1) diubah;
5. Ketentuan Bab IV Pasal 9 ayat (2) diubah;
6. Ketentuan Bab VII Pasal 15 ayat (2) diubah;
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 12 Februari 2013.
8 Halaman
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Jember No. 24 Tahun 2012
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang Pengembangan dan Pembinaan Kemampuan Profesional Pendidik dan Tenaga Kependidikan di Kabupaten Jember
ABSTRAK:
a. bahwa dalam rangka mewujudkan komitmen nasional untuk meningkatkan mutu dan daya saing sumber daya manusia Indonesia hasil pendidikan, perlu pengembangan dan pembinaan profesi pendidik dan tenaga kependidikan secara utuh;
b. bahwa agar upaya pengembangan, pembinaan dan peningkatan kompetensi profesionalisme serta mutu pendidikan pada satuan pendidikan formal di Kabupaten Jember, perlu Pengembangan dan Pembinaan Kemampuan Profesional Pendidik dan Tenaga Kependidikan di Kabupaten Jember;
c. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a dan huruf b, perlu metetapkan Peraturan Bupati;
Peraturan Daerah Kabupaten Jember Nomor 2 Tahun 2007 tentang Penyelenggaraan Pendidikan di Kabupaten Jember (Lembaran Daerah Kabupaten Jember Tahun 2007 Nomor 2);
Peraturan Daerah Kabupaten Jember Nomor 14 Tahun 2008 tentang Urusan Pemerintahan yang menjadi Kewenangan Kabupaten Jember (Lembaran Daerah Kabupaten Jember Tahun 2008 Nomor 14);
Peraturan Daerah Kabupaten Jember Nomor 15 Tahun 2008 tentang
Organisasi dan Tata Kerja Perangkat Kabupaten Jember (Lembaran Daerah Kabupaten Jember Tahun 2008 Nomor 15), sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Daerah Kabupaten Jember Nomor 6 Tahun 2012 (Lembaran Daerah Kabupaten Jember Tahun 2012 Nomor 6);
Peraturan Bupati Nomor 44 Tahun 2008 tentang Tugas Pokok dan Fungsi Organisasi Dinas Pendidikan Kabupaten Jember (Berita Daerah Kabupaten Jember Tahun 2008 Nomor 44);
Pengembangan dan pembinaan profesional pendidik yang diatur dalam peraturan ini meliputi guru, kepala sekolah, wakil kepala sekolah pada satuan pendidikan dasar dan menengah.
Pengembangan dan pembinaan profesional tenaga kependidikan yang diatur dalam peraturan ini adalah pengawas sekolah pada satuan pendidikan dasar dan menengah.
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 17 September 2013.
11 Halaman
TENTANG DATABASE PERATURAN
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat