Beberapa ketentuan dalam Peraturan Bupati Nomor 47 Tahun 2011 tentang Pelayanan Parkir di Tepi Jalan Umum (Lembaran Daerah Kabupaten Jember Tahun 2011 Nomor 47), diubah sebagai berikut : 1. Ketentuan Bab II Pasal 2 huruf b diubah; 2. Ketentuan Bab II Pasal 3 ayat (2) diubah; 3. Ketentuan Bab IV Pasal 6 ayat (4) huruf a angka 1 diubah; 4. Ketentuan Bab IV Pasal 8 ayat (1) diubah; 5. Ketentuan Bab IV Pasal 9 ayat (2) diubah; 6. Ketentuan Bab VII Pasal 15 ayat (2) diubah;
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat