Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Jember Nomor 12 Tahun 2013

Perubahan Peraturan Bupati Jember No 47 Tahun 2011 tentang Pelayanan parkir di Tepi Jalan Umum

MATERI POKOK PERATURAN

Abstrak

Beberapa ketentuan dalam Peraturan Bupati Nomor 47 Tahun 2011 tentang Pelayanan Parkir di Tepi Jalan Umum (Lembaran Daerah Kabupaten Jember Tahun 2011 Nomor 47), diubah sebagai berikut : 1. Ketentuan Bab II Pasal 2 huruf b diubah; 2. Ketentuan Bab II Pasal 3 ayat (2) diubah; 3. Ketentuan Bab IV Pasal 6 ayat (4) huruf a angka 1 diubah; 4. Ketentuan Bab IV Pasal 8 ayat (1) diubah; 5. Ketentuan Bab IV Pasal 9 ayat (2) diubah; 6. Ketentuan Bab VII Pasal 15 ayat (2) diubah;

METADATA PERATURAN

Tipe Dokumen
Peraturan Perundang-undangan
Judul
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Jember Nomor 12 Tahun 2013 tentang Perubahan Peraturan Bupati Jember No 47 Tahun 2011 tentang Pelayanan parkir di Tepi Jalan Umum
T.E.U.
Indonesia, Kabupaten Jember
Nomor
12
Bentuk
Peraturan Bupati (PERBUP)
Bentuk Singkat
PERBUP
Tahun
2013
Tempat Penetapan
Jember
Tanggal Penetapan
12 Februari 2013
Tanggal Pengundangan
12 Februari 2013
Tanggal Berlaku
12 Februari 2013
Sumber
BD No 12
Subjek
PAJAK DAN RETRIBUSI DAERAH
Status
Berlaku
Bahasa
Bahasa Indonesia
Lokasi
Pemerintah Kabupaten Jember
Bidang
Halaman ini telah diakses 1 kali

STATUS PERATURAN

Belum Tersedia

UJI MATERI MAHKAMAH KONSTITUSI

Belum Tersedia

TENTANG DATABASE PERATURAN

Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat

KONTAK
  • Sekretariat Website JDIH BPK
  • Ditama Binbangkum - BPK
  • Jalan Gatot Subroto 31
  • Jakarta Pusat, 10210
  • Telp (021) 25549000 ext. 1521

© Direktorat Utama Pembinaan dan Pengembangan Hukum Pemeriksaan Keuangan Negara
Badan Pemeriksa Keuangan