Peraturan Bupati (PERBUP) NO. 36, Berita Daerah Kabupaten Jember Tahun 2021 Nomor 36
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang PENJABARAN ANGGARAN PENDAPATAN DAN BELANJA DAERAH
TAHUN ANGGARAN 2021
ABSTRAK:
Menimbang: a. bahwa untuk melaksanakan ketentuan pasal 18 peraturan daerah nomor 1 tahun 2021 tentang APBD TA 2021perlu menetapkan Perbup tentang penjabaran APBD TA 2021 sebagai landasan operasional pelaksanaan APBD TA 2021;
Mengingat: 1. UU no 2 Th 1950; 2. Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2003; 3. Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2004; 4. Undang-Undang Nomor 25 Tahun 2004; 5. Undang-Undang Nomor 33 Tahun 2004; 6. Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2009; 7. Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014; 8. Peraturan Pemerintah Nomor 109 Tahun 2000; 9. Peraturan Pemerintah Nomor 23 Tahun 2005; 10. Peraturan Pemerintah Nomor 55 tahun 2005; 11. PP no 3 tahun 2007; 12. PP no 5 th 2009; 13. Peraturan Pemerintah Nomor 19 Tahun 2010; 14. Peraturan Pemerintah Nomor 71 Tahun 2010; 15. Peraturan Pemerintah Nomor 12 Tahun 2017; 16. Peraturan Pemerintah Nomor 18 Tahun 2017; 17. Peraturan Pemerintah Nomor 12 Tahun 2019; 18. Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 16 Tahun 2007; 19. Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 52 Tahun 2012; 20. Permendagri no 62 tahun 2017; 21. Permendagri no 36 th 2017; 22. permendagri no 36 th 2018; 23. permendagri no 64 yh 2020; 24. Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 77 Tahun 2020; 25. Peraturan Daerah Kabupaten Jember Nomor 1 Tahun 2009; 26. Peraturan Daerah Nomor .. . Tahun 2021
Materi pokok: mengatur mengenai penjabaran APBD TA 2021. memuat antara lain rincian APBD 2021
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 29 April 2021.
jumlah 18 halaman
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Jember Nomor 3 Tahun 2022
KEDUDUKAN, SUSUNAN ORGANISASI, TUGAS DAN FUNGSI SERTA TATA KERJA BADAN KESATUAN BANGSA DAN POLITIK KABUPATEN JEMBER
2022
Peraturan Bupati (PERBUP) NO. 3, Berita Daerah Kabupaten Jember Tahun 2022 Nomor 3
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang KEDUDUKAN, SUSUNAN ORGANISASI, TUGAS DAN FUNGSI SERTA TATA KERJA BADAN KESATUAN BANGSA DAN POLITIK KABUPATEN JEMBER
ABSTRAK:
Menimbang: a. bahwa untuk melaksanakan ketentuan Peraturan Dearah Kabupaten Jember Nomor 3 Tahun 2016 tentang Pembentukan dan Susunan Perangkat Dearah sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Daerah Kabupaten Jember Nomor 1 Tahun 2022, perlu melakukan penyesuaian tentang Kedudukan, Susunan Organisasi, Tugas dan Fungsi Badan Kesatuan Bangsa dan Politik Kabupaten Jember; b. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a, perlu menetapkan Peraturan Bupati tentang Kedudukan, Susunan Organisasi, Tugas dan Fungsi Serta Tata Kerja Badan Kesatuan Bangsa Dan Politik Kabupaten Jember.
Mengingat: 12. Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi
Birokrasi Nomor 25 Tahun 2021 Tentang Penyederhanaan
Struktur Organisasi Pada Instansi Pemerintah Untuk
Penyederhanaan Birokrasi (Berita Negara Republik Indonesia
Tahun 2021 Nomor 546); 13. Keputusan Menteri Dalam Negeri Nomor 100-441 Tahun 2019
tentang Nomenklatur Perangkat Daerah yang melaksanakan
Urusan Pemerintahan di Bidang Kesatuan Bangsa dan Politik;
14. Peraturan Daerah Kabupaten Jember Nomor 3 Tahun 2016
tentang Pembentukan dan Susunan Perangkat Daerah (Lembaran Daerah Kabupaten Jember Nomor 3, Tambahan Lembaran Daerah Kabupaten Jember Tahun 2022 Nornor 3), sebagaimana telah
diubah dengan Peraturan Daerah Nornor 1 Tahun 2022 (Lembaran
Daerah Kabupaten Jember Nomor 1, Tambahan Lembaran Daerah
Kabupaten Jember Nomor 1).
Materi Pokok pada Peraturan ini memuat tentang KETENTUAN UMUM, SUSUNAN ORGANISASI, UPTD, KELOMPOK JABATAN FUNGSIONAL, TATA KERJA, PENGANGKATAN DAN PEMBERHENTIAN DALAM JABATAN, ESELON JABATAN, KETENTUAN LAIN-LAIN, KETENTUAN PERALIHAN, KETENTUAN PENUTUP, LAMPIRAN.
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 02 Februari 2022.
11 halaman
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Jember Nomor 28 Tahun 2014
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang Perubahan atas Peraturan Bupati Jember No 39 Tahun 2013 tentang Penjabaran Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Kabupaten Jember TA 2014
ABSTRAK:
a. bahwa sehubungan dengan pelaksanaan Jaminan Kesehatan Nasional (JKN) sejak tanggal 1 Januari 2014 dan telah berlakunya Peraturan Presiden Nomor 32 Tahun 2014 tentang Pengelolaan dan Pemanfaatan Dana Kapitasi Jaminan Kesehatan Nasional Pada Fasilitas Kesehatan Tingkat Pertama Milik Pemerintah Daerah, dan belum adanya penganggaran pendapatan dan belanja kapitasi dalam Peraturan Daerah Kabupaten Jember Nomor 3 Tahun 2013 tentang APBD Kabupaten Jember Tahun Anggaran 2014, perlu menetapkan Perubahan Atas Peraturan Bupati Jember Nomor 39 Tahun 2013 tentang Penjabaran Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Kabupaten Jember Tahun Anggaran 2014;
b. bahwa Perubahan Atas Peraturan Bupati Jember Nomor 39 Tahun 2013 sebagaimana dimaksud dalam huruf a, selanjutnya akan ditampung dalam Peraturan Daerah Kabupaten Jember tentang Perubahan APBD Kabupaten Jember Tahun Anggaran 2014;
c. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a dan huruf b, perlu menetapkan Peraturan Bupati;
Peraturan Daerah Kabupaten Jember Nomor 14 Tahun 2008 tentang Urusan Pemerintahan yang menjadi Kewenangan Kabupaten Jember (Lembaran Daerah Kabupaten Jember Tahun 2008 Nomor 14);
Peraturan Daerah Kabupaten Jember Nomor 15 Tahun 2008 tentang Organisasi dan Tata Kerja Perangkat Kabupaten Jember (Lembaran Daerah Kabupaten Jember Tahun 2008 Nomor 15), sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Daerah Kabupaten Jember Nomor 6 Tahun 2012;
Peraturan Daerah Kabupaten Jember Nomor 1 Tahun 2009 tentang Pokok-Pokok Pengelolaan Keuangan Pemerintah Kabupaten Jember (Lembaran Daerah Kabupaten Jember Tahun 2009 Nomor 1);
Peraturan Daerah Kabupaten Jember Nomor 3 Tahun 2013 tentang Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Kabupaten Jember Tahun Anggaran 2014 (Lembaran Daerah Kabupaten Jember Tahun 2013 Nomor 3);
Peraturan Bupati Jember Nomor 39 Tahun 2013 tentang Penjabaran Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Kabupaten Jember Tahun Anggaran 2014 (Berita Daerah Kabupaten Jember Tahun 2013 Nomor 39);
Beberapa ketentuan dalam Peraturan Bupati Jember Nomor 39 Tahun 2013 tentang Penjabaran Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Kabupaten Jember Tahun Anggaran 2014 (Berita Daerah Kabupaten Jember Tahun 2013
Nomor 39), diubah:
1. Ketentuan Pasal 1 angka 1 dan angka 2 diubah;
2. Ringkasan Penjabaran Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Kabupaten Jember Tahun Anggaran 2014 diubah sehingga berbunyi sebagaimana tercantum dalam lampiran I dan lampiran II;
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 01 Januari 2014.
5 Halaman
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Jember Nomor 19 Tahun 2022
JAMINAN SOSIAL KETENAGAKERJAAN UNTUK NELAYAN DI KABUPATEN JEMBER
2022
Peraturan Bupati (PERBUP) NO. 19, Berita Daerah Kabupaten Jember Tahun 2022 Nomor 19
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang JAMINAN SOSIAL KETENAGAKERJAAN UNTUK NELAYAN DI KABUPATEN JEMBER
ABSTRAK:
Menimbang: a. bahwa dalam rangka meningkatkan perlindungan dan pemberdayaan nelayan skala kecil dan tradisonal yang juga merupakan implementasi dari amanat Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2016 tentang Perlindungan dan Pemberdayaan Nelayan, Pembudi Daya Ikan dan Petambak Garam, maka nelayan sebagai masyarakat dengan profesi resiko tinggi diberikan jaminan asuransi dalam program Jaminan Sosial Ketenagakerjaan yang diselenggarakan oleh Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (BPJS) Ketenagakerjaan; b. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagiamana dimaksud pada huruf a, perlu menetapkan Peraturan Bupati Jember tentang Jaminan Sosial Ketenagakerjaan untuk Nelayan di Kabupaten Jember.
Mengingat: 14. Peraturan Menteri Ketenagakerjaan Nomor 5 Tahun 2021
tentang Tata Cara Penyelenggaraan Program Jaminan
Kecelakaan Kerja, Jaminan Kematian dan Jaminan Hari Tua;
15. Peraturan Daerah Kabupaten Jember Nomor 1 Tahun 2009
tentang Pokok-Pokok Pengelolaan Keuangan Pemerintah
Kabupaten Jember (Lembaran Daerah Kabupaten Jember
Tahun 2009 Nomor 1); 16. Peraturan Bupati Jember Nomor 53 Tahun 2017 tentang
pelaksanaan Kepesertaan Program BPJS Ketenagakerjaan
(Berita Daerah Kabupaten Jember Tahun 2017 Nomor 53).
Materi Pokok pada Peraturan ini memuat tentang KETENTUAN UMUM, MAKSUD, TUJUAN, RUANG LINGKUP, KEPESERTAAN DAN PERUBAHAN DATA PESERTA, PEMBAYARAN IUARAN, HAK, KEWAJIBAN, JANGKA WAKTU KEPESERTAAN, KETENTUAN PENUTUP.
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 23 Mei 2022.
8 halaman
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Jember No. 37 Tahun 2009
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang Rencana Kerja Pemerintah Kabupaten Jember Tahun 2010
ABSTRAK:
a. bahwa dalam rangka penyusunan Rencana Kerja Pemerintah Kabupaten Jembe agar dokumen perencanaan Pemerintah Kabupaten periode 1 (satu) tahun dapat berjalan berkesinambungan searah dengan Rencana Pembangunan Jangka Menengah Kabupaten Jember, perlu diatur dan menetapkan Rencana Kerja Pemerintah Kabupaten Jember Tahun 2010;
b. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a, perlu menetapkan Peraturan Bupati;
Peraturan Daerah Nomor 5 Tahun 2005 tentang Rencana Pembangunan Jangka Menengah Kabupaten Jember Tahun 2005 – 2010 (Lembaran Daerah Kabupaten Jember Tahun 2005 Nomor 5);
Peraturan Daerah Nomor 6 Tahun 2005 tentang Kedudukan Protokoler dan Keuangan Pimpinan dan Anggota DPRD Kabupaten Jember (Lembaran Daerah Kabupaten Jember Tahun 2005 Nomor 6) sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Daerah Kabupaten Jember Nomor 19 Tahun 2006 (Lembaran Daerah Kabupaten Jember Tahun 2006 Nomor 19);
Peraturan Daerah Nomor 3 Tahun 2006 tentang Bantuan Keuangan Kepada Partai Politik (Lembaran Daerah Kabupaten Jember Tahun 2006 Nomor 3);
Peraturan Daerah Nomor 14 Tahun 2008 tentang Urusan Pemerintahan Yang Menjadi Kewenangan Kabupaten Jember;
Peraturan Daerah Nomor 15 Tahun 2008 tentang Organisasi dan Tata Kerja Perangkat Kabupaten Jember;
Peraturan Daerah Nomor 16 Tahun 2008 tentang Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Kabupaten Jember Tahun 2009 (Lembaran Daerah kabupaten Jember Tahun 2008 Nomor 16);
Peraturan Daerah Nomor 1 Tahun 2009 tentang Pokok – Pokok Pengelolaan Keuangan Kabupaten Jember (Lembaran Daerah Kabupaten Jember Tahun 2009 Nomor 1);
RKPK Tahun 2010 merupakan Dokumen Perencanaan Pembangunan Kabupaten Jember dalam jangka waktu 1 (satu) tahun mulai tanggal 1 Januari 2010 dan berakhir tanggal 31 Desember 2010.
RKPK sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 merupakan penjabaran dari Rencana Kerja Pembangunan Jangka Menengah Daerah (RPJMD) Kabupaten Jember Tahun 2005 – 2010, berisi program prioritas yang dilaksanakan langsung oleh Pemerintah Kabupaten dengan dukungan pembiayaan Pemerintah Pusat, Pemerintah Propinsi maupun diperoleh dari partisipasi masyarakat.
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal .
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Jember No. 18 Tahun 2015
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang Persebaran Sarana Pelayanan Kesehatan di Kabupaten Jember
ABSTRAK:
a. bahwa dalam rangka meningkatkan pemerataan pelayanan kesehatan kepada masyarakat dan penyelenggaraan pelayanan kesehatan yang berkualitas di Kabupaten Jember, perlu mengatur dan menetapkan Persebaran Sarana Pelayanan Kesehatan di Kabupaten Jember;
b. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a, perlu menetapkan Peraturan Bupati :
1. Undang-Undang Nomor 29 Tahun 2004 tentang Praktek Kedokteran (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2004 Nomor 116, Tambahan Lembaran Negara Nomor 4431);
2. Undang-Undang Nomor 36 Tahun 2009 tentang Kesehatan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2009 Nomor 144, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5063);
3. Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011 tentang Pembentukan Peraturan Perundang-undangan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2011 Nomor 82, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5234);
4. Undang-Undang Nomor 44 Tahun 2009 tentang Rumah Sakit
(Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2009 Nomor153, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5072);
5. Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 Tentang Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2014 Nomor 244, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5587);
6. Peraturan Pemerintah Nomor 79 Tahun 2005 tentang Pedoman Pembinaan dan Pengawasan Penyelenggaraan Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2005 Nomor 165, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4593);
7. Peraturan Pemerintah Nomor 38 Tahun 2007 tentang Pembagian
Urusan Pemerintahan antara Pemerintah, Pemerintahan Daerah Provinsi dan Pemerintahan Daerah Kabupaten/Kota (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2007 Nomor 82, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4737);
8. Peraturan Presiden Nomor 72 Tahun 2012 tentang Sistem Kesehatan
Nasional;
9. Keputusan Menteri Kesehatan Nomor 922/Menkes/SK/X/2008 tentang Pedoman Teknis Pembagian Urusan Pemerintahan Bidang
Kesehatan antara Pemerintah, Pemerintah Daerah Propinsi dan
Pemerintah Kabupaten/Kota;
10. Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 1 Tahun 2014 tentang
Pembentukan Produk Hukum Daerah;
11. Peraturan Daerah Nomor 14 Tahun 2008 Tentang Urusan Pemerintahan yang menjadi Kewenangan Kabupaten Jember (Lembaran Daerah Kabupaten Jember Tahun 2008 Nomor 14);
12. Peraturan Daerah Nomor 15 Tahun 2008 tentang Organisasi dan Tata Kerja Perangkat Kabupaten Jember (Lembaran Daerah Kabupaten Jember Tahun 2008 Nomor 15), sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Daerah Nomor 6 Tahun 2012 (Lembaran Daerah Kabupaten Jember Tahun 2012 Nomor 6);
13. Peraturan Daerah Nomor 8 Tahun 2012 tentang Rencana
Pembangunan Jangka Menengah Daerah Kabupaten Jember tahun
2010–2015 (Lembaran Daerah Kabupaten Jember Tahun 2012 Nomor
8);
14. Peraturan Bupati Nomor 45 Tahun 2008 tentang Tugas Pokok dan
Fungsi Organisasi Dinas Kesehatan Kabupaten Jember (Berita Daerah
Kabupaten Jember Tahun 2008 Nomor 45);
Maksud Pengaturan Persebaran Sarana Pelayanan Kesehatan adalah sebagai pedoman Pemerintah Kabupaten untuk memberikan izin pendirian sarana kesehatan di Kabupaten.
Ruang Lingkup sarana pelayanan kesehatan yang diatur persebarannya adalah:
a. puskesmas;
b. laboratorium klinik;
c. klinik rawat jalan;
d. klinik rawat inap; dan
e. rumah sakit.
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal .
Pada saat Peraturan ini mulai berlaku, maka Peraturan Bupati Jember Nomor 41 Tahun
2014 tentang Persebaran Sarana Pelayanan Kesehatan di Kabupaten Jember (Berita
Daerah Kabupaten Jember Tahun 2014 Nomor 41), dicabut dan dinyatakan tidak
berlaku.
4 Halaman
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Jember Nomor 57 Tahun 2014
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang Standar Operasional dan Prosedur Penetapan Angka Kredit Jabatan Fungsional Penyuluh Pertanian, Penyuluh Perikanan dan Apoteker di Kabupaten Jember
ABSTRAK:
a. bahwa dalam rangka meningkatkan kualitas Aparatur Sipil Negara khususnya Penyuluh Pertanian, Penyuluh Perikanan dan Apoteker dalam memberikan pelayanan pada masyarakat, perlu mengatur dan menetapkan Standar Operasional Dan Prosedur Penetapan Angka Kredit Jabatan Fungsional Penyuluh Pertanian, Penyuluh Perikanan dan Apoteker Di Kabupaten Jember.
b. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a, perlu menetapkan Peraturan Bupati;
Peraturan Daerah Nomor 14 Tahun 2008 tentang Urusan Pemerintahan yang menjadi Kewenangan Pemerintah Kabupaten Jember (Lembaran Daerah Kabupaten Jember Tahun 2008 Nomor 14);
Peraturan Daerah Nomor 15 Tahun 2008 tentang Organisasi dan Tata Kerja Perangkat Kabupaten Jember (Lembaran Daerah Kabupaten Jember Tahun 2008 Nomor 15), sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Daerah Kabupaten Jember Nomor 6 Tahun 2012 (Lembaran Daerah Kabupaten Jember Tahun 2012 Nomor 6);
Peraturan Bupati Jember Nomor 64 Tahun 2008 tentang Tugas Pokok dan Fungsi Organisasi Badan Kepegawaian
Kabupaten Jember (Berita Daerah Kabupaten Jember Tahun 2008 Nomor 64);
SOP Penetapan Angka Kredit Jabatan Fungsional Penyuluh Pertanian, Penyuluh Perikanan dan Apoteker bertujuan untuk meningkatkan kompetensi PNS.
SOP Penetapan Angka Kredit Jabatan Fungsional Penyuluh Pertanian, Penyuluh Perikanan dan Apotekerbertujuan membuat pedoman bagi penyelenggaraan kegiatan Penetapan Angka Kredit Jabatan Fungsional Penyuluh Pertanian, Penyuluh Perikanan dan Apoteker.
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 01 Desember 2014.
5 Halaman
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Jember Nomor 5 Tahun 2020
Peraturan Daerah (PERDA) NO. 5, LD Kabupaten Jember Tahun 2020 Nomor 5
Peraturan Daerah (PERDA) tentang PENYERTAAN MODAL PADA
PERUSAHAAN DAERAH PERKEBUNAN KAHYANGAN JEMBER
ABSTRAK:
a. bahwa dalam rangka meningkatkan kinerja Perusahaan Daerah Perkebunan Kahyangan Jember supaya lebih optimal, berdaya guna dan berhasil guna dalam meningkatkan pendapatan
perusahaan, mewujudkan kesejahteraan dan kemakmuran masyarakat Kabupaten Jember agar penyelenggaraan roda pembangunan sejalan dengan pertumbuhan ekonomi, perlu
dilakukan dengan memperkuat struktur permodalan Perusahaan Daerah yang merupakan bagian integral penyelenggaraan Pemerintah Daerah;
b. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana diniaksud
dalam huruf a dan huruf b, perlu membentuk Peraturan Daerah
tentang Penyertaan Modal pada Perusahaan Daerah Perkebunan
Kahyangan Jember;
a. Undang~Uridang Nomor 23 Tahun 2014 ten tang Pemerintahan
Daerah sebagaimana telah dua kali cliubah terakhir
dengan Undang-Undang Nomor 9 Tahun 2015;
b. Peraturan Pemerintah Nomor 1 Tahun 2008 tentang Investasi
Daerah;
c. Peraturan Pemerintah Nomor 71 Tahun 2010 tentang Standar
Akuntansi Pemerintahan;
d. Peraturan Pemerintah Nomor 54 Tahun 2017 tentang Badan Usaha Milik Daerah;
e. Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 52 Tahun 2012 tentang
Pedoman Pengelolaan Investasi Pemerintah Daerah;
f. Peraturan Daerah Kabupaten Jember Nomor 2 Tahun 2012
tentang Perusahaan Daerah Perkebunan Kahyangan Jember.
Jumlah penyertaan modal dari Pemerintah Kabupaten Jember kepada
Perusahaan Daerah Perkebunan Kahyangan Jember sampai akhir Tahun
2018 adalah sebesar Rp. 11.085.227.715,- (sebelas milyar delapan puluh
limajuta dua ratus dua puluh tujuh ribu tujuh ratus lima belas rupiah).
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 04 Mei 2020.
8 Halaman
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Jember No. 3 Tahun 2014
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang Kewenangan Pengadaan Barang/Jasa pada Badan Layanan Umum Daerah Rumah Sakit Daerah Kalisat Kabupaten Jember
ABSTRAK:
a. bahwa dalam rangka mewujudkan manajemen pengelolaan barang dan jasa pada Rumah Sakit Daerah Kalisat Jember sebagai Badan Layanan Umum Daerah (BLUD), perlu mengatur kewenangan Pengadaan barang / Jasa;
b. bahwa agar pengaturan kewenangan pengadaan barang / jasa di Rumah Sakit Daerah Kalisat Jember sebagai BLUD secara penuh dapat berjalan efektif, transparan dan akuntabel perlu mengatur dan menetapkan Kewenangan Pengadaan Barang/Jasa Pada Badan Layanan Umum Daerah Rumah Sakit Daerah Kalisat Kabupaten Jember;
c. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a dan huruf b, perlu menetapkan Peraturan
Peraturan Gubernur Jawa Timur Nomor 29 Tahun 2008 tentang Pedoman Penerapan Pola Pengelolaan Keuangan Badan Layanan Umum Daerah Provinsi Jawa Timur;
Peraturan Daerah Nomor 14 Tahun 2008 tentang Urusan Pemerintahan yang menjadi Kewenangan Pemerintah Kabupaten Jember (Lembaran Daerah Kabupaten Jember Tahun 2008 Nomor 14);
Peraturan Daerah Nomor 15 Tahun 2008 tentang Organisasi dan Tata Kerja Perangkat Kabupaten Jember (Lembaran Daerah Kabupaten Jember Tahun 2008 Nomor 15), sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Daerah Kabupaten Jember Nomor 6 Tahun 2012 (Lembaran Daerah Kabupaten Jember Tahun 2012 Nomor 6);
Peraturan Daerah Nomor 1 Tahun 2009 tentang Pokok-Pokok Pengelolaan Keuangan Pemerintah Kabupaten Jember (Lembaran Daerah Kabupaten Jember Tahun 2009 Nomor 1);
Peraturan Bupati Nomor 72 Tahun 2008 tentang Tugas Pokok dan Fungsi Organisasi Rumah Sakit Daerah Kalisat Kabupaten Jember (Berita Daerah Kabupaten Jember Tahun 2008 Nomor 72);
Peraturan Bupati Nomor 34 Tahun 2009 tentang Penyelenggaraan Sarana Kesehatan Kabupaten Jember (Berita Daerah Kabupaten Jember Tahun 2009 Nomor 34);
Peraturan Bupati Nomor 45 Tahun 2009 tentang Badan Layanan Umum Kabupaten Jember (Berita Daerah Kabupaten Jember Tahun 2009 Nomor 45);
Peraturan Bupati Nomor 51 Tahun 2009 tentang Kewenangan Pengadaan Barang/Jasa bagi Rumah Sakit Daerah Kabupaten Jember sebagai Badan Layanan Umum Kabupaten (Berita Daerah Kabupaten Jember Tahun 2009 Nomor 51);
Keputusan Bupati Nomor 188.45/195/012/2013 Tentang Rumah Sakit Daerah Kalisat Jember Sebagai Badan Layanan Umum Dengan Status Penuh (Berita Daerah Kabupaten Jember Tahun 2013 Nomor 195);
RSD Kalisat sebagai BLUD dengan status penuh diberikan fleksibilitas berupa pembebasan sebagian atau seluruhnya dari ketentuan yang berlaku umum bagi pengadaan barang dan/atau jasa pemerintah apabila terdapat alasan efektifitas dan/atau efisiensi; dilakukan berdasarkan Pedoman Pelaksanaan Pengadaan Barang / Jasa yang ditetapkan oleh Pemimpin BLUD dan disetujui oleh Bupati; Pedoman Pelaksanaan Pengadaan Barang dan Jasa yang ditetapkan pemimpin BLUD sebagaimana dimaksud , harus dapat menjamin ketersediaan barang/jasa yang lebih
bermutu, lebih murah, proses pengadaan yang lebih sederhana dan cepat serta mudah menyesuaikan dengan kebutuhan untuk mendukung kelancaran pelayanan BLUD.
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal .
10 Halaman
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Jember Nomor 2 Tahun 2022
KELAS JABATAN DI LINGKUNGAN PEMERINTAH KABUPATEN JEMBER
2022
Peraturan Bupati (PERBUP) NO. 2, Berita Daerah Kabupaten Jember Tahun 2022 Nomor 2
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang KELAS JABATAN DI LINGKUNGAN PEMERINTAH KABUPATEN JEMBER
ABSTRAK:
Menimbang: a. bahwa dalam rangka upaya melaksanakan ketentuan Pasal 6
Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi
Birokrasi Nomor 39 Tahun 2013 tentang Penetapan Kelas Jabatan
di Lingkungan Instansi Pemerintah serta memperhatikan Surat
Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi
Nomor : B/1310/M.SM.04.00/2021 tanggal 24 November 2021
perihal Persetujuan Penetapan Perubahan Hasil Evaluasi Jabatan
di Lingkungan Pemerintah Kabupaten Jember; b. bahwa berdasarkan
pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a, perlu menetapkan
Peraturan Bupati Jember tentang Kelas Jabatan di Lingkungan Pemerintah Kabupaten Jember.
Mengingat: 13. Peraturan Daerah Kabupaten Jember Nomor 15 Tahun 2008
tentang Organisasi dan Tata Kerja Perangkat Kabupaten Jember
(Lembaran Daerah Kabupaten Jember Tahun 2008 Nomor 15),
sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Daerah Kabupaten
Jember Nomor 6 Tahun 2012 (Lembaran Daerah Kabupaten
Jember Tahun 2012 Nomor 6); 14. Peraturan Daerah Kabupaten Jember Nomor 7 Tahun 2012
tentang Badan Penanggulangan Bencana Daerah Kabupaten
Jember (Lembaran Daerah Kabupaten Jember Tahun 2012 Nomor 7);
15. Peraturan Daerah Kabupaten Jember Nomor 3 Tahun 2016
tentang Pembentukan dan Susunan Perangkat Daerah (Lembaran
Daerah Kabupaten Jember Tahun 2016 Nomor 3, Tambahan
Lembaran Daerah Kabupaten Jember Nomor 3).
Materi Pokok pada Peraturan ini memuat tentang KETENTUAN UMUM, MAKSUD DAN TUJUAN, EVALUASI JABATAN, PENETAPAN KELAS JABATAN, KETENTUAN PERALIHAN, KETENTUAN PENUTUP, LAMPIRAN.
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 14 Januari 2022.
6 halaman
TENTANG DATABASE PERATURAN
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat