Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Jember No. 37 Tahun 2009

Rencana Kerja Pemerintah Kabupaten Jember Tahun 2010

MATERI POKOK PERATURAN

Abstrak

RKPK Tahun 2010 merupakan Dokumen Perencanaan Pembangunan Kabupaten Jember dalam jangka waktu 1 (satu) tahun mulai tanggal 1 Januari 2010 dan berakhir tanggal 31 Desember 2010. RKPK sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 merupakan penjabaran dari Rencana Kerja Pembangunan Jangka Menengah Daerah (RPJMD) Kabupaten Jember Tahun 2005 – 2010, berisi program prioritas yang dilaksanakan langsung oleh Pemerintah Kabupaten dengan dukungan pembiayaan Pemerintah Pusat, Pemerintah Propinsi maupun diperoleh dari partisipasi masyarakat.

METADATA PERATURAN

Tipe Dokumen
Peraturan Perundang-undangan
Judul
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Jember Nomor 37 Tahun 2009 tentang Rencana Kerja Pemerintah Kabupaten Jember Tahun 2010
T.E.U.
Indonesia, Kabupaten Jember
Nomor
37
Bentuk
Peraturan Bupati (PERBUP)
Bentuk Singkat
PERBUP
Tahun
2009
Tempat Penetapan
Jember
Tanggal Penetapan
09 Agustus 2017
Tanggal Pengundangan
Tanggal Berlaku
Sumber
Subjek
PROGRAM, RENCANA PEMBANGUNAN DAN RENCANA KERJA
Status
Berlaku
Bahasa
Bahasa Indonesia
Lokasi
Pemerintah Kabupaten Jember
Bidang
Halaman ini telah diakses 1 kali

FILE-FILE PERATURAN

STATUS PERATURAN

Belum Tersedia

UJI MATERI MAHKAMAH KONSTITUSI

Belum Tersedia

TENTANG DATABASE PERATURAN

Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat

KONTAK
  • Sekretariat Website JDIH BPK
  • Ditama Binbangkum - BPK
  • Jalan Gatot Subroto 31
  • Jakarta Pusat, 10210
  • Telp (021) 25549000 ext. 1521

© Direktorat Utama Pembinaan dan Pengembangan Hukum Pemeriksaan Keuangan Negara
Badan Pemeriksa Keuangan