RKPK Tahun 2010 merupakan Dokumen Perencanaan Pembangunan Kabupaten Jember dalam jangka waktu 1 (satu) tahun mulai tanggal 1 Januari 2010 dan berakhir tanggal 31 Desember 2010. RKPK sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 merupakan penjabaran dari Rencana Kerja Pembangunan Jangka Menengah Daerah (RPJMD) Kabupaten Jember Tahun 2005 – 2010, berisi program prioritas yang dilaksanakan langsung oleh Pemerintah Kabupaten dengan dukungan pembiayaan Pemerintah Pusat, Pemerintah Propinsi maupun diperoleh dari partisipasi masyarakat.
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat