Peraturan Bupati (PERBUP) tentang Pencegahan dan Pemberantasan Penyalahgunaan dan Peredaran Gelap Narkoba (P4GN) di Kabupaten Jember
ABSTRAK:
a. bahwa penyalahgunaan dan peredaran gelap narkoba dewasa ini sudah sangat mengkhawatirkan terutama di kalangan remaja, pelajar dan
mahasiswa tanpa memandang strata sosial sehingga apabila dibiarkan dapat menimbulkan dampak buruk yang mengancam masa depan generasi dan melemahkan bangsa;
b. bahwa untuk menanggulangi penyalahgunaan dan peredaran gelap narkoba sesuai Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 21 Tahun 2013 tentang Fasilitasi Pencegahan Penyalahgunaan Narkotika, Pemerintah Kabupaten Jember perlu memfasilitasi Pencegahan dan Pemberantasan Penyalahgunaan dan Peredaran Gelap Narkoba (P4GN);
c. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a dan huruf b, perlu menetapkan Peraturan Bupati;
1. Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1997 tentang Psikotropika (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1997 Nomor 10, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 3671);
2. Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika (Lembaran
Negara Republik Indonesia Tahun 2009 Nomor 140, Tambahan
Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5059);
3. Undang-Undang Nomor 36 Tahun 2009 tentang Kesehatan (Lembaran
Negara Republik Indonesia Tahun 2009 Nomor 144, Tambahan
Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5063);
4. Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011 tentang Pembentukan Peraturan
Perundang-undangan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2011
Nomor 82, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor
5234);
5. Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 Tentang Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2014 Nomor 244, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5587);
6. Peraturan Pemerintah Nomor 79 Tahun 2005 tentang Pedoman
Pembinaan dan Pengawasan Penyelenggaraan Pemerintahan Daerah
(Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2005 Nomor165, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4593);
7. Peraturan Pemerintah Nomor 38 Tahun 2007 tentang Pembagian Urusan
Pemerintahan antara Pemerintah, Pemerintahan Daerah Provinsi dan Pemerintahan Daerah Kabupaten/Kota (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2007 Nomor 82, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4737);
8. Peraturan Pemerintah Nomor 40 Tahun 2013 tentang Pelaksanaan Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2013 Nomor 96, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5419);
9. Peraturan Presiden Nomor 23 Tahun 2010 tentang Badan Narkotika
Nasional;
10. Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 21 Tahun 2013 tentang Fasilitasi
Pencegahan Penyalahgunaan Narkotika;
11. Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 1 Tahun 2014 tentang
Pembentukan Produk Hukum Daerah;
12. Peraturan Gubernur Jawa Timur Nomor 74 Tahun 2012 tentang
Rencana Aksi Pelaksanaan Kebijakan dan Strategi daerah bidang Pencegahan dan Pemberantasan Penyalahgunaan dan Peredaran Gelap Narkoba Provinsi Jawa Timur Tahun 2011-2015;
13. Peraturan Daerah Nomor 14 Tahun 2008 tentang Urusan Pemerintahan yang menjadi Kewenangan Pemerintah Kabupaten Jember (Lembaran Daerah Kabupaten Jember Tahun 2008 Nomor 14);
14. Peraturan Daerah Nomor 15 Tahun 2008 tentang Organisasi dan Tata Kerja Perangkat Kabupaten Jember (Lembaran Daerah Kabupaten Jember Tahun 2008 Nomor 15), sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Daerah Kabupaten Jember Nomor 6 Tahun 2012 (Lembaran Daerah Kabupaten Jember Tahun 2012 Nomor 6);
15. Peraturan Bupati Nomor 57 Tahun 2012 tentang Tugas Pokok dan Fungsi Organisasi Badan Kesatuan Bangsa dan Politik Kabupaten Jember (Berita Daerah Kabupaten Jember Tahun 2012 Nomor 57);
Satlaks P4GN dilakukan oleh Lembaga Satuan Pelaksanaan P4GN yang merupakan perangkat daerah non struktural.
Ruang Lingkup Peraturan Bupati ini meliputi:
a. kebijakan umum;
b. pencegahan;
c. rehabilitasi;
d. pemberdayaan masyarakat; dan e. pemberantasan.
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal .
Pada saat Peraturan ini mulai berlaku, maka Peraturan Bupati Jember Nomor 7 Tahun
2008 tentang Badan Narkotika Kabupaten Jember (Berita Daerah Kabupaten Jember
Tahun 2008 Nomor 7), dicabut dan dinyatakan tidak berlaku.
9 Halaman
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Jember No. 6 Tahun 2015
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang Petunjuk Teknis Sensus Barang Daerah di Kabupaten Jember
ABSTRAK:
a. bahwa sesuai dengan ketentuan Pasal 27 ayat (1) Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 17 Tahun 2007 mengamanatkan bahwa dalam rangka tertib administrasi pengelolaan barang milik daerah dan untuk memperoleh data barang milik daerah yang benar, akurat serta bisa dipertanggungjawabkan perlu melaksanakan sensus setiap lima tahun sekali;
b. bahwa agar pelaksanaan sensus barang daerah di Kabupaten Jember dapat berjalan lancar, akurat dan akuntabel, perlu menyusun Petunjuk Teknis Sensus Barang Daerah di Kabupaten Jember;
c. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a dan huruf b, perlu menetapkan Peraturan Bupati ;
1. Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2003 tentang Keuangan Negara (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2003 Nomor 47, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4286);
2. Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2004 tentang Perbendaharaan
Negara (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2004 Nomor
5, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4355);
3. Undang-Undang Nomor 15 Tahun 2004 tentang Pemeriksaan
Pengelolaan dan Tanggung Jawab Keuangan Negara (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2004 Nomor 66, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4400);
4. Undang-Undang Nomor 33 Tahun 2004 tentang Perimbangan Keuangan antara Pemerintah Pusat dan Pemerintah Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2004 Nomor 126, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4438);
5. Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011 tentang Pembentukan
Peraturan Perundang–undangan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2011 Nomor 82, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5234);
6. Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan
Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2014 Nomor
125, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor
4437);
7. Peraturan Pemerintah Nomor 58 Tahun 2005 tentang Pengelolaan
Keuangan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun
2005 Nomor 140, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia
Nomor 4578);
8. Peraturan Pemerintah Nomor 79 Tahun 2005 tentang Pedoman
Pembinaan dan Pengawasan atas Penyelenggaraan Pemerintahan
Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2005 Nomor
164, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor
4599);
9. Peraturan Pemerintah Nomor 27 Tahun 2014 tentang Pengelolaan
Barang Milik Negara/Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2014 Nomor 92, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5533);
10. Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 17 Tahun 2007 tentang
Pedoman Teknis Pengelolaan Barang Milik Daerah;
11. Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 1 Tahun 2014 tentang
Pembentukan Produk Hukum Daerah;
12. Peraturan Daerah Kabupaten Jember Nomor 14 Tahun 2008
tentang Urusan Pemerintahan yang menjadi Kewenangan
Kabupaten Jember (Lembaran Daerah Kabupaten Jember Tahun
2008 Nomor 14);
13. Peraturan Daerah Kabupaten Jember Nomor 15 Tahun 2008 tentang Organisasi dan Tata Kerja Perangkat Kabupaten Jember (Lembaran Daerah Kabupaten Jember Tahun 2008 Nomor 15), sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Daerah Kabupaten Jember Nomor 6 Tahun 2012 (Lembaran Daerah Kabupaten Jember Tahun 2012 Nomor 6);
14. Peraturan Bupati Jember Nomor 15 Tahun 2014 tentang
Pengelolaan Barang Milik Daerah Pemerintah Kabupaten Jember
(Berita Daerah Kabupaten Jember Tahun 2014 Nomor 15);
Peraturan ini merupakan petunjuk teknis bagi pelaksanaan Sensus Barang.
Tujuan Pelaksanaan Sensus Barang untuk:
a. mewujudkan tertib administrasi pengelolaan barang daerah;
b. memperoleh data barang daerah yang benar, akurat dan dapat dipertanggungjawabkan;
c. memperoleh data barang daerah secara lengkap, baik mengenai asal usul, spesifikasi, jumlah, kondisi, maupun harga/nilai dari setiap barang daerah;
d. mendukung peningkatan daya guna dan hasil guna serta memberikan
jaminan pengamanan dan penghematan terhadap penggunaan barang daerah; dan
e. mendukung perencanaan kebutuhan dan pemeliharaan BMD.
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal .
39 Halaman
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Jember Nomor 4 Tahun 2019
Program, Rencana Pembangunan dan Rencana Kerja , Kebijakan Pemerintah
2019
Peraturan Bupati (PERBUP) NO. 4, BD KABUPATEN JEMBER TAHUN 2019 NOMOR 4
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang PROGRAM PEMBERANTASAN KORUPSI TERINTEGRASI DALAM KEGIATAN EVALUASI RENCANA AKSI KOORDINASI DAN SUPERVISI PENCEGAHAN (KORSUPGAH)
ABSTRAK:
a. bahwa dalam rangka memberikan pedoman bagi Perangkat
Daerah untuk mewujudkan Komitmen Program Pemberantasan
Korupsi Terintegrasi dalam kegiatan Evaluasi Progress Rencana
Aksi Koordinasi dan Supervisi Pencegahan
(Korsupgah)j Monitoring Center For Prevention (Mep) yaitu
sebagai bentuk aksi daerah dalam pencegahan korupsi
terintergrasi dengan dasar penandatanganan Persetujuan
Bersama Pemerintah Daerah, sehingga perlu menetapkan
Program Pemberantasan Korupsi Terintegrasi Dalam Kegiatan
Evaluasi Rencana Aksi Koordinasi dan Supervisi Pencegahan
(Korsupgah);
b. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud
dalam huruf a, maka perlu menetapkan Peraturan Bupati
Jember.
1. Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan
Daerah sebagaimana telah dua kali diubah, terakhir
dengan Undang-Undang Nomor 9 Tahun 2015 tentang
Perubahan Kedua atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014
tentang Pemerintahan Daerah;
2. Peraturan Pemerintah Nomor 60 Tahun 2008 tentang Sistem
Pengendalian Intern Pemerintah;
3. Peraturan Presiden Nomor 54 Tahun 2018 tentang Strategi
Nasional Pencegahan Korupsi;
4. Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 80 Tahun 2015 tentang
Pembentukan Produk Hukum Daerah;
5. Peraturan Daerah Kabupaten Jember Nomor 1 Tahun 2009
tentang Pokok-pokok Pengelolaan Keuangan Pemerintah
Kabupaten Jember;
6. Peraturan Bupati J ember Nomor 34 Tahun 2016 tentang
Kedudukan, Susunan Organisasi, Tugas dan Fungsi serta Tata
Kerja Inspektorat Kabupaten Jember.
Mengatur tentang Rencana Aksi meliputi:
a. perencanaan;
b. penganggaran;
c. pengadaan barang dan jasa;
d. perizinan;
e. tata kelola Dana Desa;
f. penguatan pengawasan;
g. kepatuhan Laporan Hasil Kekayaan Pegawai Negeri (LHKPN) dan Gratifikasi;
h. manajemen aset Daerah dan optimalisasi pendapatan;
i. manajemen Aparatur Sipil Negara (ASN) ; dan
j. Pengembangan teknologi aplikasi dan infrastruktur.
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 02 Januari 2019.
5 Halaman
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Jember No. 45 Tahun 2015
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang PERUBAHAN KEDUA ATAS PERATURAN BUPATI JEMBER
NOMOR 19 TAHUN 2015 TENTANG TATA CARA PEMBAGIAN
DAN PENETAPAN RINCIAN DANA DESA SETIAP DESA
DI KABUPATEN JEMBER TAHUN ANGGARAN 2015
ABSTRAK:
a. bahwa berdasarkan ketentuan Pasal 9 ayat (3) yang diuraikan pada penjelasan Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2015 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 27 Tahun 2014 tentang Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara Tahun Anggaran 2015, Dana Desa dialokasikan kepada Kabupaten/Kota berdasarkan alokasi yang dibagi secara merata kepada setiap Desa dan alokasi yang dihitung dengan memperhatikan jumlah penduduk desa, angka kemiskinan desa, luas wilayah desa, dan tingkat kesulitan geografis. Data jumlah desa, jumlah penduduk desa, angka kemiskinan desa, luas wilayah desa, dan tingkat kesulitan geografis bersumber dari Lembaga Pemerintah dan/atau Lembaga Statistik Pemerintah yang berwenang;
b. bahwa beberapa ketentuan dalam Peraturan Bupati Jember Nomor 19
Tahun 2015 Tentang Tata Cara Pembagian Dan Penetapan Rincian
Dana Desa Setiap Desa Di Kabupaten Jember Tahun Anggaran 2015 perlu disempurnakan untuk mengoptimalkan pembiayaan penyelenggaraan Pemerintahan Desa, pelaksanaan pembangunan Desa, pembinaan masyarakat Desa dan pemberdayaan masyarakat Desa;
c. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a dan huruf b, perlu menetapkan Peraturan Bupati tentang Perubahan Kedua atas Peraturan Bupati Jember Nomor 19 Tahun 2015 tentang Tata Cara Pembagian dan Penetapan Rincian Dana Desa Setiap Desa di Kabupaten Jember Tahun Anggaran 2015;
1. Undang-Undang Nomor 12 Tahun 1950 tentang Pembentukan Daerah- Daerah Kabupaten dalam Lingkungan Propinsi Jawa Timur (Berita Negara Republik Indonesia Nomor 41 Tahun 1950), sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 2 Tahun 1965 (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1965 Nomor 19, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 2730);
2. Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2003 tentang Keuangan Negara (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2003 Nomor 47, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4286);
3. Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2004 tentang Perbendaharaan Negara (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2004 Nomor 5, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4355);
4. Undang-Undang Nomor 15 Tahun 2004 tentang Pemeriksaan Pengelolaan dan Tanggung Jawab Keuangan Negara (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2004 Nomor 66, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4400);
5. Undang-Undang Nomor 33 Tahun 2004 tentang Perimbangan Keuangan
Antara Pemerintah Pusat dan Pemerintah Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2004 Nomor 126, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 3637);
6. Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011 tentang Pembentukan Peraturan Perundang-undangan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2011 Nomor 82, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5234);
7. Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa (Lembaran Negara
Republik Indonesia Tahun 2014 Nomor 7, Tambahan Lembaran Negara
Republik Indonesia Nomor 5495);
8. Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah
(Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2014 Nomor 125, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4437), sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 9 Tahun
2015 (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2015 Nomor 58, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5679);
9. Peraturan Pemerintah Nomor 58 Tahun 2005 tentang Pengelolaan
Keuangan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2005
Nomor 140, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor
4578);
10. Peraturan Pemerintah Nomor 79 Tahun 2005 tentang Pedoman
Pembinaan dan Pengawasan atas Penyelenggaraan Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2005 Nomor 164, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4599);
11. Peraturan Pemerintah Nomor 43 Tahun 2014 tentang Peraturan Pelaksanaan Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2014 Nomor 123);
12. Peraturan Pemerintah Nomor 60 Tahun 2014 tentang Dana Desa yang
Bersumber dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (Lembaran
Negara Republik Indonesia Tahun 2014 Nomor 168, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5558), sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Pemerintah Nomor 22 Tahun 2015 (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2014 Nomor 88, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5694);
13. Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 13 Tahun 2006 tentang Pedoman Pengelolaan Keuangan Daerah, sebagaimana telah dua kali diubah terakhir dengan Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 21
Tahun 2011;
14. Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 113 Tahun 2014 tentang
Pengelolaan Keuangan Desa;
15. Peraturan Menteri Desa, Pembangunan Daerah Tertinggal dan
Transmigrasi Nomor 5 Tahun 2015 tentang Penetapan Prioritas
Penggunaan Dana Desa Tahun 2015;
16. Peraturan Menteri Keuangan Nomor 93/PMK.07/2015 tentang Tata Cara Pengalokasian, Penyaluran, Penggunaan, Pemantauan dan Evaluasi Dana Desa;
17. Keputusan Bersama Menteri Dalam Negeri, Menteri Keuangan dan Menteri Desa, Pembangunan Daerah Tertinggal dan Transmigrasi Nomor: 900/5356/SJ-959/KMK.07/2015-49 Tahun 2015 tentang percepatan Penyaluran, Pengelolaan dan Penggunaan Dana Desa Tahun
2015;
18. Peraturan Daerah Kabupaten Jember Nomor 14 Tahun 2008 tentang
Urusan Pemerintahan yang menjadi Kewenangan Kabupaten Jember
(Lembaran Daerah Kabupaten Jember Tahun 2008 Nomor 14) ;
19. Peraturan Daerah Kabupaten Jember Nomor 1 Tahun 2009 tentang Pokok-Pokok Pengelolaan Keuangan Pemerintah Kabupaten Jember (Lembaran Daerah Kabupaten Jember Tahun 2009 Nomor 1);
20. Peraturan Daerah Kabupaten Jember Nomor 3 Tahun 2014 tentang Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Kabupaten Jember Tahun Anggaran 2015 (Lembaran Daerah Kabupaten Jember Tahun 2014
Nomor 3);
21. Peraturan Daerah Kabupaten Jember Nomor 4 Tahun 2015 tentang
Perubahan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Kabupaten Jember Tahun Anggaran 2015 (Lembaran Daerah Kabupaten Jember Tahun 2015 Nomor 4);
22. Peraturan Bupati Jember Nomor 19 Tahun 2015 tentang Tata Cara Pembagian dan Penetapan Rincian Dana Desa Setiap Desa di Kabupaten Jember Tahun Anggaran 2015 (Berita Daerah Kabupaten Jember Tahun 2015 Nomor 19);
23. Peraturan Bupati Jember Nomor 28 Tahun 2015 tentang Penjabaran
Perubahan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Kabupaten
Jember Tahun Anggaran 2015 (Berita Daerah Kabupaten Jember Tahun
2015 Nomor 28);
24. Peraturan Bupati Jember Nomor 32 Tahun 2015 tentang Perubahan atas Peraturan Bupati Jember Nomor 19 Tahun 2015 tentang Tata Cara Pembagian dan Penetapan Rincian Dana Desa Setiap Desa di Kabupaten Jember Tahun Anggaran 2015 (Berita Daerah Kabupaten Jember Tahun 2015 Nomor 32);
Beberapa ketentuan dalam Peraturan Bupati Jember Nomor 19 tahun
2015 tentang Tata Cara Pembagian dan Penetapan Rincian Dana Desa Setiap Desa di Kabupaten Jember Tahun Anggaran 2015 (Berita Daerah Kabupaten Jember Tahun 2015 Nomor 19), sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Bupati Jember Nomor 32 Tahun 2015 (Berita Daerah Kabupaten Jember Tahun 2015 Nomor 32), diubah
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal .
4 Halaman
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Jember No. 7 Tahun 2012
Peraturan Bupati (PERBUP) NO. 22, BD Kabupaten Jember Tahun 2021 Nomor 22
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang KEDUDUKAN, SUSUNAN ORGANISASI, TUGAS DAN FUNGSI SERTA TATA KERJA DINAS PERINDUSTRIAN DAN PERDAGANGAN KABUPATEN JEMBER
ABSTRAK:
a. bahwa untuk mewujudkan organisasi pemerintah yang tepat fungsi, tepat proses dan tepat ukuran perlu penataan kembali struktur tugas, fungsi perangkat daerah; b. bahwa dalam rangka memperbaiki, menyesuaikan struktur dan proses organisasi yang sesuai dengan lingkungan strategisnya perlu melakukan penyempurnaan dan penyesuaian terhadap tugas dan fungsi perangkat daerah; c. bahwa pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a dan huruf b, perlu menetapkan Peraturan Bupati tentang Kedudukan, Susunan Organisasi, Tugas dan Fungsi Serta tata Kerja Tata Kerja Dinas Perindustrian dan Perdagangan Kabupaten Jember.
1. Undang-undang Nomor 5 Tahun 2014 tentang Aparatus Sipil Negara; 2. Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah sebagaimana telah beberapa kali diubah , terakhir dengan Undang-Undang Nomor 9 Tahun 2015; 3. Peraturan Pemerintah Nomor 12 Tahun 2017 tentang Pembinaan dan Pengawasan Pemerintah Daerah; 4. Permendagri Nomor 5 Tahun 2017 Tentang Pedoman Nomenklatur Perangkat Daerah Provinsi dan Daerah Kabupaten/Kota yang Melaksanakan Fungsi Penunjang Penyelenggara Urusan Pemerintahan; 5. Permendagri Nomor 9 Tahun 2019 tentang Pembinaan Dan Pengendalian Penataan Perangkat Daerah; 6. Perda Kabupaten Jember Nomor 3 Tahun 2016 tentang Pembentukan dan Susunan Perangkat Daerah.
Lingkup peraturan ini mencakup kewenangan, susunan organisasi, tugas dan fungsi Dinas Perindustrian dan Perdagangan Kabupaten Jember.
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 08 Maret 2021.
21 Halaman
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Jember Nomor 30 Tahun 2021
Peraturan Bupati (PERBUP) NO. 30, Berita Daerah Kabupaten Jember Tahun 2021 Nomor 30
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang KEDUDUKAN, SUSUNAN ORGANISASI, TUGAS DAN FUNGSI
SERTA TATA KERJA KELURAHAN
KABUPATEN JEMBER
ABSTRAK:
Menimbang: a. bahwa untuk mewujudkan organisasi pemerintah yang tepat fungsi, tepat proses, dan tepat ukuran, perlu penataan kembali struktur tugas fungsi kelurahan kabupaten jember; b. bahwa dalam rangka memperbaiki menyesuaikan struktur dan proses organisasi yang sesuai dengan lingkungan strategisnya, perlu melakukan penyempurnaan dan penyesuaian terhadap tugas dan fungsi kelurahan kabupaten jember; c. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a dan huruf b, perlu menetapkan peraturan bupati tentang kedudukan, susunan organisasi, tugas dan fungsi serta tata kerja kelurahan kabupaten jember.
Mengingat: 1. Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011; 2. Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2014; 3. Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014; 4. Peraturan Pemerintah Nomor 18 Tahun 2016; 5. Peraturan Pemerintah Nomor 12 Tahun 2017; 6. Peraturan Presiden Nomor 87 Tahun 2014; 7. permendagri no 80 th 2015; 8.permendagri 5 tahun 2017; 9. permendagri no 99 th 2019; 10. perda kab jember no 3 th 2016;
Materi pokok: mengatur mengenai kedudukan, susunan organisasi, tugas dan fungsi serta tata kerja kelurahan kabupaten jember. memuat antara lain: ketentuan umum; kedudukan dan susunan organisasi; uraian tugas dan fungsi; tata kerja; pengangkatan dan pemberhentian dalam jabatan; seslon jabatan; ketentuan penutup
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 08 Maret 2021.
mencabut peraturan bupati jember nomor 62 tahun 2016 tentang tugas dan fungsi serta tata kerja kelurahan kabupaten jember
jumlah 10 halaman
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Jember No. 5 Tahun 2011
Peraturan Daerah (PERDA) NO. 5, LEMBARAN DAERAH KABUPATEN JEMBER TAHUN 2011 NOMOR 5
Peraturan Daerah (PERDA) tentang RETRIBUSI JASA USAHA
ABSTRAK:
a. bahwa Retribusi Daerah merupakan salah satu sumber pendapatan
daerah yang penting guna membiayai pelaksanaan pembangunan di
Daerah;
b. bahwa dengan berlakunya Undang-Undang Republik Indonesia
Nomor 28 Tahun 2009 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah,
maka ketentuan di bidang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah di
Kabupaten Jember perlu diganti;
1. Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 12 tahun 1950 tentang
Pembentukan Daerah-Daerah Kabupaten dalam Lingkungan Provinsi
Jawa Timur ( Berita Negara Republik Indonesia Nomor 41 tahun
1950);
2. Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 8 tahun 1981 tentang
Hukum Acara Pidana (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun
1981 Nomor 76, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia
Nomor 3209 );
3. Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 5 tahun 1999 tentang
Larangan Praktek Monopoli dan Persaingan Usaha Tidak Sehat
(Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1999 Nomor 33,
Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 3817);
4. Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 8 tahun 1999 tentang
Perlindungan Konsumen (Lembaran Negara Republik Indonesia
Tahun 1999 Nomor 42, Tambahan Lembaran Negara Republik
Indonesia Nomor 3821);
5. Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 28 tahun 1999 tentang
Penyelenggaraan Negara yang Bersih dan Bebas dari Korupsi, Kolusi
dan Nepotisme (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1999
Nomor 75, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor
3851);
6. Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 10 Tahun 2004 tentang
Pembentukan Peraturan Perundang-Undangan
7. Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 31 tahun 2004 tentang
Perikanan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2004 Nomor
118, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4433)
sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Republik
Indonesia Nomor 45 Tahun 2009 (Lembaran Negara Republik
Indonesia Tahun 2009 Nomor 154, Tambahan Lembaran Negara
Republik Indonesia Nomor 5073);
8. Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 38 Tahun 2004 tentang
Jalan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2004 Nomor
132, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4444);
9. Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 10 Tahun 2009 tentang
Kepariwisataan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2009
Nomor 11, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor
4966);
10. Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 18 Tahun 2009 tentang
Peternakan dan Kesehatan Hewan (Lembaran Negara Republik
Indonesia Tahun 2009 Nomor 84, Tambahan Lembaran Negara
Republik Indonesia Nomor 5015);
11. Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 22 Tahun 2009 tentang
Lalu Lintas dan Angkutan Jalan (Lembaran Negara Republik
Indonesia Tahun 2009 Nomor 96, Tambahan Lembaran Negara
Republik Indonesia Nomor 5025);
12. Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 25 Tahun 2009 tentang
Pelayanan Publik (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun
2009 Nomor 112, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia
Nomor 5038);
13. Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 28 Tahun 2009 tentang
Pajak Daerah dan Retribusi Daerah (Lembaran Negara Republik
Indonesia Tahun 2009 Nomor 130, Tambahan Lembaran Negara
Republik Indonesia Nomor 5049);
14. Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 22 tahun 1983
tentang Kesehatan Masyarakat Veteriner (Lembaran Negara
Republik Indonesia Tahun 1983 Nomor 28);
15. Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 27 tahun 1983
tentang Pelaksanaan Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (
Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1983 Nomor 36,
Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 3258);
16. Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 54 Tahun 2002
tentang Usaha Perikanan (Lembaran Negara Republik Indonesia
tahun 2002 Nomor 100, Tambahan Lembaran Negara Republik
Indonesia Nomor 4230);
17. Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 58 Tahun 2005
tentang Pengelolaan Keuangan Daerah (Lembaran Negara Republik
Indonesia tahun 2005 Nomor 140, Tambahan Lembaran Negara
Republik Indonesia Nomor 4578);
18. Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 79 Tahun 2005
tentang Pedoman Pembinaan dan Pengawasan Penyelenggaraan
Pemerintahan Daerah
19. Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 6 Tahun 2006
tentang Pengelolaan Barang Milik Negara/Daerah (Lembaran Negara
Republik Indonesia tahun 2006 Nomor 20, Tambahan Lembaran
Negara Republik Indonesia Nomor 4609), sebagaimana telah diubah
dengan Peraturan Pemerintah Nomor 38 Tahun 2008 (Lembaran
Negara republik Indonesia Tahun 2008 Nomor 78, Tambahan
Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4855;
20. Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 34 Tahun 2006
tentang Jalan (Lembaran Negara Republik Indonesia tahun 2006
Nomor 86, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor
4655);
21. Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 38 Tahun 2007
tentang Pembagian Urusan Pemerintahan, antara Pemerintah,
Pemerintahan Daerah Provinsi dan Pemerintahan Daerah
Kabupaten/Kota (Lembaran Negara Republik IndonesiaTahun 2007
Nomor 82, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor
4737);
22. Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 69 Tahun 2010
tentang Tata Cara Pemberian dan Pemanfaatan Insentif
Pemungutan Pajak Daerah dan Retribusi Daerah (Lembaran Negara
Republik Indonesia Tahun 2010 Nomor 119, Tambahan Lembaran
Negara Republik Indonesia Nomor 5161);
23. Peraturan Presiden Nomor 112 Tahun 2007 tentang Penataan dan
Pembinaan Pasar Tradisional, Pusat Perbelanjaan dan Toko
Modern;
24. Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 4 Tahun 1997 tentang
Penyidik Pegawai Negeri Sipil di Lingkungan Pemerintah Daerah;
25. Peraturan Menteri Perdagangan Nomor 26/M/DAG/PER/6/2007
tentang Barang yang dapat disimpan di Gudang;
26. Peraturan Menteri Perdagangan Nomor 53/M/DAG/PER/12/2008
tentang Pedoman Penataan dan Pembinaan Pasar Tradisional,
Pusat Perbelanjaan dan Toko Modern;
27. Keputusan Menteri Perhubungan Nomor 31 Tahun 1995 tentang
Terminal Transportasi Jalan;
28. Peraturan Menteri Pertanian Nomor 13 Tahun 2010 tentang
Persyaratan Rumah Potong Hewan Ruminansia dan Unit
Penanganan Daging (Meat Cutting Plant);
29. Keputusan Menteri Dalam Negeri Republik Indonesia Nomor 43
Tahun 1999 tentang Sistem dan Prosedur Administrasi Pajak
Daerah, Retribusi Daerah dan Penerimaan Pendapatan Lain-lain;
30. Keputusan Menteri Dalam Negeri Republik Indonesia Nomor 72
Tahun 1999 tentang Pedoman Pengelolaan Terminal Angkutan
Penumpang;
31. Keputusan Menteri Perhubungan Nomor KM 35 Tahun 2003 tentang
Penyelenggaraan Angkutan Orang di Jalan dengan Kendaraan
Umum;
32. Keputusan Menteri Perindustrian dan Perdagangan Nomor :
650/MPP/KEP/10/2004 tentang Ketentuan Penyelenggaraan Pasar
Lelang dengan Penyerahan Kemudian (Foward) Komoditi Agro;
33. Keputusan Menteri Dalam Negeri Republik Indonesia Nomor 17
Tahun 2007 tentang Pedoman Teknis Pengelolaan Barang Milik
Daerah;
34. Peraturan Daerah Propinsi Jawa Timur Nomor 3 Tahun 2008
tentang Perlindungan, Pemberdayaan Pasar Tradisional dan
Penataan Pasar Modern di Propinsi Jawa Timur;
35. Peraturan Daerah Kabupaten Jember Nomor 62 Tahun 2000 tentang
Penyidik Pegawai Negeri Sipil (Lembaran Daerah Kabupaten Jember
Tahun 2000 Nomor 60 Seri C);
36. Peraturan Daerah Kabupaten Jember Nomor 14 Tahun 2008
tentang Urusan Pemerintahan yang menjadi Kewenangan
Pemerintah Kabupaten Jember (Lembaran Daerah Kabupaten
Jember Tahun 2008 Nomor 14);
37. Peraturan Daerah Kabupaten Jember Nomor 15 Tahun 2008 tentang
Organisasi dan Tata Kerja Perangkat Kabupaten Jember (Lembaran
Daerah Kabupaten Jember Tahun 2008 Nomor 15);
38. Peraturan Daerah Kabupaten Jember Nomor 1 Tahun 2009 tentang
Pokok-Pokok Pengelolaan Keuangan Pemerintah Kabupaten Jember
Mengatur mengenai Retribusi Jasa Usaha yang terdiri dari
a. Retribusi Pemakaian Kekayaan Daerah;
b. Retribusi Pasar Grosir dan/atau Pertokoan;
c. Retribusi Tempat Pelelangan;
d. Retribusi Terminal;
e. Retribusi Tempat Khusus Parkir;
f. Retribusi Tempat Penginapan/Pesanggrahan/Villa;
g. Retribusi Rumah Potong Hewan;
h. Retribusi Tempat Rekreasi dan Olahraga; dan
i. Retribusi Penjualan Produksi Usaha Daerah
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 10 Agustus 2011.
Dengan berlakunya Peraturan Daerah ini, maka :
1. Peraturan Daerah Kabupaten Jember Nomor 13 Tahun 2000 tentang Retribusi
Jasa Terminal (Lembaran Daerah Kabupaten Jember Tahun 2000 Nomor 1 Seri
D);
2. Peraturan Daerah Kabupaten Jember Nomor 8 Tahun 2002 tentang Retribusi
Pemakaian Kekayaan Daerah (Lembaran Daerah Kabupaten Jember Tahun
2002 Nomor 8);
3. Peraturan Daerah Kabupaten Jember Nomor 9 Tahun 2002 tentang Retribusi
Pasar Grosir Penyelenggaraan Pelelangan Ikan di Kabupaten Jember
(Lembaran Daerah Kabupaten Jember Tahun 2002 Nomor 9);
4. Peraturan Daerah Kabupaten Jember Nomor 18 Tahun 2002 tentang Penertiban
dan Retribusi Pemanfaatan Mesin Penggilingan Padi, Huller, Penyosohan Beras
dan Sejenisnya (Lembaran Daerah Kabupaten Jember Tahun 2002 Nomor 18);
5. Peraturan Daerah Kabupaten Jember Nomor 19 Tahun 2002 tentang
Pemeriksaan dan Pemotongan Hewan di Rumah Potong Hewan (Lembaran
Daerah Kabupaten Jember Tahun 2002 Nomor 19); dan
6. Peraturan Daerah Kabupaten Jember Nomor 14 Tahun 2003 tentang Retribusi
Masuk Obyek Wisata (Lembaran Daerah Kabupaten Jember Tahun 2003 Nomor
5 Seri C), sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Daerah Kabupaten
Jember Nomor 10 Tahun 2006 (Lembaran Daerah Kabupaten Jember Tahun
2006 Nomor 10),
dicabut dan dinyatakan tidak berlaku
38
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Jember No. 18 Tahun 2009
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang Organisasi dan Tata Kerja Unit Pelaksana Teknis Resor Perkebunan dan Kehutanan Dinas Perkebunan dan Kehutanan Kabupaten Jember
ABSTRAK:
a. bahwa dengan ditetapkan Peraturan Daerah Nomor 15 Tahun
2008 tentang Oganisasi dan Tata Kerja Perangkat Kabupaten
Jember, agar dalam pelaksanaan sebagian Operasional
Kegiatan Teknis Penunjang Dinas Perkebunan dan Kehutanan
lebih optimal dalam pelayanan pada masyarakat perlu
membentuk dan menetapkan Unit Pelaksana Teknis Resor
Perkebunan dan Kehutanan Dinas Perkebunan dan Kehutanan
Kabupaten Jember;
b. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a perlu menetapkan Peraturan Bupati;
Peraturan Daerah Nomor 14 Tahun 2008 tentang Urusan Pemerintahan yang menjadi Kewenangan Pemerintah Kabupaten Jember ;
Peraturan Daerah Nomor 15 Tahun 2008 tentang Organisasi dan Tata Kerja Perangkat Kabupaten Jember;
Peraturan Bupati Nomor 54 Tahun 2008 tentang Tugas Pokok dan Fungsi Organisasi Dinas Perkebunan dan Kehutanan Kabupaten Jember;
Susunan Organisasi UPT Resor Perkebunan dan Kehutanan terdiri dari :
a. Kepala UPT;
b. Kepala Sub Bagian Tata Usaha; dan
c. Kelompok jabatan fungsional;
UPT Resor Perkebunan dan Kehutanan mempunyai kedudukan sebagai Unit Pelaksana Teknis Dinas yang merupakan unsur pelaksana teknis operasional Dinas .
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal .
Dengan diberlakukan Peraturan ini, maka Keputusan Bupati Nomor 57 Tahun 2004 tanggal 10 Maret 2004 tentang UPT Dinas Kehutanan dan Perkebunan Kabupaten Jember dicabut dan dinyatakan tidak berlaku.
12 Halaman
TENTANG DATABASE PERATURAN
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat