Peraturan ini merupakan petunjuk teknis bagi pelaksanaan Sensus Barang. Tujuan Pelaksanaan Sensus Barang untuk: a. mewujudkan tertib administrasi pengelolaan barang daerah; b. memperoleh data barang daerah yang benar, akurat dan dapat dipertanggungjawabkan; c. memperoleh data barang daerah secara lengkap, baik mengenai asal usul, spesifikasi, jumlah, kondisi, maupun harga/nilai dari setiap barang daerah; d. mendukung peningkatan daya guna dan hasil guna serta memberikan jaminan pengamanan dan penghematan terhadap penggunaan barang daerah; dan e. mendukung perencanaan kebutuhan dan pemeliharaan BMD.
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat