Peraturan Bupati (PERBUP) NO. 26, Berita Daerah Kabupaten Jember Tahun 2021 Nomor 26
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang KEDUDUKAN, SUSUNAN ORGANISASI, TUGAS
DAN FUNGSI SERTA TATA KERJA BADAN PERENCANAAN DAN
PEMBANGUNAN DAERAH KABUPATEN JEMBER
ABSTRAK:
Menimbang: a. bahwa untuk mewujudkan organisasi pemerintahan yang tepat fungsi, tepat proses dan tepat ukuran, perlu penataan kembali struktur tugas fungsi perangkat daerah; b. bahwa dalam rangka memperbaiki, menyesuaikan struktur dan proses organisasi yang sesuai dengan lingkungan strategisnya, perlu melakukan penyempurnaan dan penyesuaian terhadap tugas dan fungsi perangkat daerah; c. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a dan huruf b, perlu menetapkan peraturan bupati tentang Kedudukan, Susunan Organisasi, Tugas dan Fungsi serta Tata Kerja Badan Perencanaan dan Pembangunan Daerah Kabupaten Jember.
Mengingat: 1. Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011; 2. Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2014; 3. Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014; 4. Peraturan Pemerintah Nomor 18 Tahun 2016; 5. Peraturan Pemerintah Nomor 12 Tahun 2017; 6. Peraturan Presiden Nomor 87 Tahun 2014; 7. Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 5 Tahun 2017; 8. Peraturan Menteri Dalam Negeri No 80 Th 2015; 9. Permendagri No. 99 Th 2019; 10. Perda Kab. Jember No 3 Th 2016;
Materi pokok: mengatur mengenai penetapan Kedudukan, Susunan Organisasi, Tugas dan Fungsi serta Tata Kerja Badan Perencanaan dan Pembangunan Daerah Kabupaten Jember. Memuat antara lain: ketentuan umum; kedudukan dan susunan organisasi; uraian tugas dan fungsi; tata kerja; pengangkatan dan pemberhentian dalam jabatan; eselon jabatan; ketentuan penutup
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 08 Maret 2021.
Mencabut Peraturan Bupati Jember No. 57 Th 2016
Jumlah 28 halaman
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Jember No. 6 Tahun 2015
Peraturan Daerah (PERDA) NO. 6, NOREG PERATURAN DAERAH KABUPATEN JEMBER NOMOR 362-6/2015
Peraturan Daerah (PERDA) tentang TANGGUNGJAWAB SOSIAL PERUSAHAAN DAN LINGKUNGAN
ABSTRAK:
a. bahwa upaya untuk mewujudkan kesejahteraan dan kemakmuran masyarakat serta kelestarian fungsi lingkungan hidup di Wilayah Kabupaten Jember merupakan bagian integral penyelenggaraan Pemerintahan Daerah Kabupaten Jember;
b. bahwa upaya sebagaimana dimaksud dalam huruf a dapat terlaksana dengan baik, bila terjalin hubungan sinergis antara pemerintah daerah dengan para pelaku dunia usaha dan masyarakat;
c. bahwa para pelaku dunia usaha disamping memperoleh kemudahan dan perlindungan dalam berusaha, juga perlu diberi kesempatan yang lebih luas berperanserta dalam pemberdayaan sosial ekonomi masyarakat dan pelestarian lingkungan dalam segala aspeknya;
d. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a, huruf b dan huruf c, perlu membentuk Peraturan Daerah tentang Tanggungjawab Sosial Perusahaan dan Lingkungan.
1. Pasal 18 ayat (6) Undang-Undang Dasar Negara Republik
Indonesia Tahun 1945;
2. Undang-Undang Nomor 12 Tahun 1950 tentang Pembentukan Daerah-daerah Kabupaten di lingkungan Propinsi Jawa Timur (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 1950 Nomor 41), sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 2
Tahun 1965 tentang Perubahan Batas Wilayah Kotapraja
Surabaya dan Daerah Tingkat II Surabaya dengan Mengubah Undang-Undang Nomor 12 Tahun 1950 tentang Pembentukan Daerah-daerah Kabupaten dalam lingkungan Propinsi Jawa Timur, Jawa Tengah, Jawa Barat dan Daerah Istimewa Yogyakarta (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1965
Nomor 19, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia
Nomor 2730);
3. Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2001 tentang Minyak dan Gas
Bumi (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2001 Nomor
136, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor
4152);
4. Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2003 tentang Badan Usaha
Milik Negara (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2003
Nomor 70, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia
Nomor 4297);
5. Undang-Undang Nomor 25 Tahun 2007 tentang Penanaman
Modal (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2007 Nomor
67, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor
4675);
6. Undang-Undang Nomor 40 Tahun 2007 tentang Perseroan
Terbatas (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2007
Nomor 106, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia
Nomor 4756);
7. Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2009 tentang Kesejahteraan
Sosial (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2009 Nomor
12, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor
4967);
8. Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2009 tentang Perlindungan Pengelolaan Lingkungan Hidup (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2009 Nomor 140, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5059);
9. Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2011 tentang Penanganan
Fakir Miskin (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2011
Nomor 83, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia
Nomor 5235);
10. Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan
Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2014 Nomor
244, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor
5587) sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor
9 Tahun 2015 tentang Perubahan Kedua atas Undang-Undang
Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2015 Nomor 58, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5679);
11. Peraturan Pemerintah Nomor 47 Tahun 2012 tentang Tanggungjawab Sosial dan Lingkungan Perseroan Terbatas (Lembaran Negara Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun
2012 Nomor 89, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia
Nomor 5305);
12. Peraturan Menteri Sosial Nomor 50/HUK/2005 tentang Pedoman
Pelaksanaan Kerjasama Lintas Sektor dan Dunia Usaha;
13. Peraturan Menteri BUMN Nomor : Per- 05/MBU/2007 tentang
Program Kemitraan BUMN dengan Usaha Kecil dan Program Bina
Lingkungan.
14. Peraturan Menteri Sosial RI Nomor 13 Tahun 2012 tentang Forum Tanggung Jawab Dunia Usaha Dalam Penyelenggaraan Kesejehteraan Sosial;
15. Peraturan Daerah Provinsi Jawa Timur Nomor 4 Tahun 2011 tentang Tangung Jawab Sosial Perusahaan (Lembaran Daerah Provinsi Jawa Timur Nomor 4 Seri D Tahun 2011, Tambahan Lembaran Daerah Provinsi Jawa Timur Nomor 4).
Pengaturan TSPDL dimaksudkan untuk :
a. memberi kepastian dan perlindungan hukum atas pelaksanaan program tanggungjawab sosial perusahaan di Kabupaten Jember;
dan
b. memberi arahan bagi pelaksanaan tanggungjawab sosial perusahaan dan lingkungan kepada Persero dan pemangku kepentingan (stakeholders) di Kabupaten Jember.
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 15 Maret 2016.
16 Halaman
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Jember Nomor 24 Tahun 2011
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang Pedoman Penerbitan Kartu Tanda Penduduk Berbasis Nomor Induk Kependudukan Secara Nasional di Kabupaten Jember
ABSTRAK:
a. bahwa Penerapan Program Kartu Tanda Penduduk Elektronik merupakan program nasional yang akan dilaksanakan di Kabupaten Jember pada Tahun 2012;
b. bahwa agar pelaksanaan program tersebut berdaya guna dan berhasil guna, sesuai amanat Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2006 tentang Administrasi Kependudukan dan Pasal 14 Peraturan Daerah Kabupaten Jember Nomor 2 Tahun 2011 tentang Administrasi Kependudukan, perlu pengaturan lebih teknis yang berfungsi sebagai rujukan dan pedoman pokok bagi para pelaksana di tingkat Kabupaten hingga Kecamatan dengan tetap memperhatikan unsur-unsur ketersediaan sumberdaya dan kearifan lokal di Kabupaten Jember;
c. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a dan huruf b, perlu membentuk dan menetapkan Peraturan Bupati tentang Pedoman Penerbitan Kartu Tanda Penduduk Berbasis Nomor Induk Kependudukan Secara Nasional di Kabupaten Jember;
Peraturan Daerah Kabupaten Jember Nomor 14 Tahun 2008 tentang Urusan Pemerintahan yang menjadi Kewenangan Pemerintah Kabupaten Jember (Lembaran Daerah Kabupaten Jember Tahun 2008 Nomor 14);
Peraturan Daerah Kabupaten Jember Nomor 15 Tahun 2008 tentang Susunan dan Tata Kerja Perangkat Daerah Kabupaten Jember (Lembaran Daerah Kabupaten Jember Tahun 2008 Nomor 15);
Peraturan Daerah Kabupaten Jember Nomor 1 Tahun 2009 tentang Pokok-Pokok Pengelolaan Keuangan Pemerintah Kabupaten Jember (Lembaran Daerah Kabupaten Jember Tahun 2009 Nomor 1);
Peraturan Daerah Kabupaten Jember Nomor 2 Tahun 2011 tentang Administrasi Kependudukan (Lembaran Daerah Kabupaten Jember Tahun 2011 Nomor 2, Tambahan Lembaran Daerah Kabupaten Jember Nomor 2);
Peraturan Daerah Kabupaten Jember Nomor 4 Tahun 2011
tentang Retribusi Jasa Umum ( Lembaran Daerah Kabupaten Jember Tahun 2011 Nomor 4, Tambahan Lembaran Daerah Kabupaten Jember Nomor 4);
Peraturan Bupati Jember Nomor 46 Tahun 2008 tentang Tugas Pokok dan Fungsi Organisasi Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kabupaten Jember (Berita Daerah Kabupaten Jember Tahun 2008 Nomor 46);
Pemerintah Kabupaten menerbitkan KTP Elektronik untuk mewujudkan kepemilikan satu KTP untuk satu Penduduk yang memiliki kode keamanan dan rekaman elektronik data kependudukan berbasis NIK secara Nasional.
Penerbitan KTP Elektronik sebagaimana dimaksud meliputi :
a. penerbitan KTP Elektronik secara massal;
b. penerbitan KTP Elektronik secara reguler; dan
c. penerbitan KTP Elektronik bagi Penduduk yang tidak mampu datang/melapor ke tempat pelayanan KTP Elektronik.
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 05 Oktober 2011.
22 Halaman
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Jember No. 31 Tahun 2015
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang PERUBAHAN ATAS PERATURAN BUPATI JEMBER
NOMOR 13 TAHUN 2015 TENTANG PEDOMAN PENGELOLAAN
ALOKASI DANA DESA DI KABUPATEN JEMBER TAHUN 2015
ABSTRAK:
a. bahwa dalam rangka optimalisasi pembiayaan penyelenggaraan
Pemerintahan Desa, pembangunan desa, pembinaan dan
pemberdayaan masyarakat desa, perlu penyesuaian dan Perubahan Atas Peraturan Bupati Jember Nomor 13 Tahun 2015 tentang Pedoman Pengelolaan Alokasi Dana Desa di Kabupaten Jember Tahun 2015;
b. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a, perlu menetapkan Peraturan Bupati;
1. Undang-Undang Nomor 12 Tahun 1950 tentang Pembentukan Daerah- Daerah Kabupaten dalam Lingkungan Propinsi Jawa Timur (Berita Negara Republik Indonesia Nomor 41 Tahun 1950), sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 2 Tahun 1965 (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1965 Nomor 19, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 2730);
2. Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2003 tentang Keuangan Negara (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2003 Nomor 47, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4286);
3. Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2004 tentang Perbendaharaan Negara
(Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2004 Nomor 5, Tambahan
Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4355);
4. Undang-Undang Nomor 15 Tahun 2004 tentang Pemeriksaan
Pengelolaan dan Tanggung Jawab Keuangan Negara (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2004 Nomor 66, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4400);
5. Undang-Undang Nomor 33 Tahun 2004 tentang Perimbangan Keuangan Antara Pemerintah Pusat dan Pemerintah Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2004 Nomor 126, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 3637);
6. Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2009 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah;
7. Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011 tentang Pembentukan Peraturan Perundang-undangan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2011 Nomor 82, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5234);
8. Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa (Lembaran Negara
Republik Indonesia Tahun 2014 Nomor 7, Tambahan Lembaran Negara
Republik Indonesia Nomor 5495);
9. Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah
(Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2014 Nomor 125,
Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4437);
10. Peraturan Pemerintah Nomor 58 Tahun 2005 tentang Pengelolaan
Keuangan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2005
Nomor 140, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor
4578);
11. Peraturan Pemerintah Nomor 79 Tahun 2005 tentang Pedoman Pembinaan dan Pengawasan atas Penyelenggaraan Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2005 Nomor 164, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4599);
12. Peraturan Pemerintah Nomor 43 Tahun 2014 tentang Peraturan
Pelaksanaan Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2014 Nomor 123), sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Pemerintah Nomor 47
Tahun 2015 (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2015 Nomor
157);
13. Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 13 Tahun 2006 tentang Pedoman Pengelolaan Keuangan Daerah, sebagaimana telah dua kali diubah terakhir dengan Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 21
Tahun 2011;
14. Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 111 Tahun 2014 tentang
Pedoman Teknis Peraturan di Desa;
15. Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 113 Tahun 2014 tentang
Pengelolaan Keuangan Desa;
16. Peraturan Daerah Kabupaten Jember Nomor 14 Tahun 2008 tentang Urusan Pemerintahan yang menjadi Kewenangan Kabupaten Jember (Lembaran Daerah Kabupaten Jember Tahun 2008 Nomor 14) ;
17. Peraturan Daerah Kabupaten Jember Nomor 1 Tahun 2009 tentang Pokok-Pokok Pengelolaan Keuangan Pemerintah Kabupaten Jember (Lembaran Daerah Kabupaten Jember Tahun 2009 Nomor 1);
18. Peraturan Daerah Kabupaten Jember Nomor 3 Tahun 2014 tentang
Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Kabupaten Jember Tahun
Anggaran 2015 (Lembaran Daerah Kabupaten Jember Tahun 2014
Nomor 3);
19. Peraturan Daerah Kabupaten Jember Nomor 4 Tahun 2015 tentang
Perubahan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Kabupaten Jember Tahun Anggaran 2015 (Lembaran Daerah Kabupaten Jember Tahun 2015 Nomor 4);
20. Peraturan Bupati Nomor 38 Tahun 2014 tentang Pedoman Pelaksanaan
Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Kabupaten Jember Tahun
2015 (Berita Daerah Kabupaten Jember Tahun 2014 Nomor 38);
21. Peraturan Bupati Jember Nomor 60 Tahun 2014 tentang Penjabaran
Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Kabupaten Jember Tahun
Anggaran 2015;
22. Peraturan Bupati Jember Nomor 13 Tahun 2015 tentang Pedoman Pengelolaan Alokasi Dana Desa di Kabupaten Jember Tahun 2015 (Berita Daerah Kabupaten Jember Tahun 2015 Nomor 13);
23. Peraturan Bupati Jember Nomor 28 Tahun 2015 tentang Penjabaran Perubahan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Kabupaten Jember Tahun Anggaran 2015 (Berita Daerah Kabupaten Jember Tahun
2015 Nomor 28);
Beberapa ketentuan dalam Peraturan Bupati Jember Nomor 13 tahun
2015 tentang Pedoman Pengelolaan Alokasi Dana Desa di Kabupaten
Jember Tahun 2015 (Berita Daerah Kabupaten Jember Tahun 2015
Nomor 13), diubah
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 22 Juli 2015.
5 Halaman
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Jember Nomor 4 Tahun 2014
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang Perubahan atas Perubahan Peraturan Bupati Jember No 31 Tahun 2012 tentang Tata Cara Pemungutan Pajak Bumi dan Bangunan Perdesaan dan Perkotaan (PBB-P2) di Kabupaten Jember
ABSTRAK:
a. bahwa dalam rangka pelaksanaan Peraturan Daerah Kabupaten Jember Nomor 3 Tahun 2011 tentang Pajak Daerah, khususnya Ketentuan Bagian Kesepuluh tentang Pajak Bumi dan Bangunan Perdesaan dan Perkotaan, telah ditetapkan Peraturan Bupati Jember Nomor 31 Tahun 2012 tentang Tata Cara Pemungutan Pajak Bumi dan Bangunan Sektor Perdesaan dan Perkotaan di Kabupaten Jember;
b. bahwa dalam rangka penyempurnaan Peraturan Bupati Jember Nomor 31 Tahun 2012 tentang Tata Cara Pemungutan Pajak Bumi dan Bangunan Sektor Perdesaan dan Perkotaan di Kabupaten Jember, khususnya ketentuan mengenai Tata Cara Pengurangan atau Penghapusan Sanksi Administratif dan Pengurangan atau Pembatalan Ketetapan Pajak Bumi dan Bangunan Perdesaan dan Perkotaan, dan ketentuan mengenai Tata Cara Pengembalian Kelebihan Pembayaran Pajak Bumi dan Bangunan Perdesaan dan Perkotaan, perlu ditinjau kembali dan dirubah;
c. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a dan huruf b, perlu menetapkan Peraturan Bupati.
Peraturan Daerah Kabupaten Jember Nomor 14 Tahun 2008 tentang Urusan Pemerintahan Yang Menjadi Kewenangan Pemerintah Kabupaten Jember (Lembaran Daerah Kabupaten Jember Tahun 2008 Nomor 14);
Peraturan Daerah Kabupaten Jember Nomor 15 Tahun 2008 tentang Organisasi dan Tata Kerja Perangkat Kabupaten Jember (Lembaran Daerah Kabupaten Jember Tahun 2008
Nomor 15), sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Daerah Kabupaten Jember Nomor 6 Tahun 2012 (Lembaran Daerah Kabupaten Jember Tahun 2012 Nomor 6);
Peraturan Daerah Kabupaten Jember Nomor 1 Tahun 2009 tentang Pokok-Pokok Pengelolaan Keuangan Pemerintah kabupaten Jember (Lembaran Daerah Kabupaten Jember Tahun 2009 Nomor 1);
Peraturan Daerah Kabupaten Jember Nomor 3 Tahun 2011 tentang Pajak Daerah (Lembaran Daerah Kabupaten Jember Tahun 2011 Nomor 3);
Peraturan Bupati Jember Nomor 31 Tahun 2012 Tentang Tata Cara Pemungutan Pajak Bumi Dan Bangunan Sektor Perdesaan Dan Perkotaan (Pbb-P2) Di Kabupaten Jember;
Beberapa ketentuan dalam Peraturan Bupati Jember Nomor 31Tahun 2012 tentang Tata Cara Pemungutan Pajak Bumi dan Bangunan Sektor Perdesaan dan Perkotaan (PBB-P2) di Kabupaten Jember (Berita Daerah Kabupaten Jember Tahun 2012 Nomor 31) diubah sebagai berikut :
1. Ketentuan Pasal 50 diubah dan ditambahkan ayat (1) dan ayat (2);
2. Ketentuan Pasal 51 ayat (1), ayat (2), ayat (3) diubah dan ditambahkan ayat (4);
3. Ketentuan Pasal 52 ayat (1) dan ayat (2) diubah serta pada ayat (1) disisipkan huruf i, huruf j, huruf k dan huruf l ;
4. Diantara Pasal 52 dan Pasal 53 disipkan 1 (satu) Pasal, yakni Pasal 52a;
5. Ketentuan Pasal 53 ayat (1) diubah dan ditambahkan huruf h;
6. Diantara Pasal 53 dan Pasal 54 disisipkan 2 (dua) Pasal yakni Pasal 53a dan Pasal 53b, ;
7. Ketentuan Pasal 54 diubah dan ditambahkan ayat (1) dan ayat (2);
8. Diantara Pasal 54 dan Pasal 55 disipkan 2 (dua) Pasal yakni Pasal 54a dan Pasal 54b;
9. Ketentuan Pasal 55 diubah;
10. Ketentuan Pasal 56 diubah;
11. Ketentuan Pasal 58 ayat (1) huruf b diubah, huruf c dihapus dan ayat (3) diubah;
12. Ketentuan Pasal 59 diubah;
13. Ketentuan Pasal 60 diubah;
14. Ketentuan Pasal 63 huruf a, huruf b angka 1 dan angka 3 diubah;
15. Ketentuan Pasal 76 huruf a, huruf b, huruf c ditambahkan angka 5, 6, 7 dan 8;
16. Ketentuan Pasal 77 diubah;
17. Ketentuan Pasal 78 diubah dan ditambahkan ayat (5) dan ayat (6);
18. Ketentuan Pasal 92 diubah dan ditambahkan ayat (1) dan ayat (2);
19. Ketentuan Pasal 94 diubah;
20. Ketentuan Pasal 95 ayat (1) huruf b, huruf c dan ayat (2) diubah;
21. Ketentuan Pasal 96 huruf b diubah;
22. Ketentuan Pasal 97 diubah;
23. Ketentuan Pasal 98 ayat (1), ayat (2), ayat (3) diubah dan ayat (4) dihapus;
24. Diantara Pasal 98 dan Pasal 99 disisipkan 1 (satu) Pasal yakni Pasal 98a;
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 02 Januari 2014.
26 Halaman
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Jember No. 44 Tahun 2015
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang Pedoman Pelaksanaan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Kabupaten Jember TA 2016
ABSTRAK:
a. bahwa dalam rangka pengelolaan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) Kabupaten Jember Tahun Anggaran 2016 agar penggunaannya tepat sasaran, tepat waktu dan tepat pelaksanaan sesuai tugas pokok dan fungsi, perlu penganggaran pada Satuan Kerja Perangkat Daerah (SKPD) di lingkungan Pemerintah Kabupaten Jember;
b. bahwa agar penganggaran pada SKPD di lingkungan Pemerintah Kabupaten Jember berjalan efektif, transparan dan akuntabel sesuai Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 52 Tahun 2015 tentang PedomanPenyusunan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Tahun Anggaran 2016, perlu menyusun dan menetapkan Pedoman Pelaksanaan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Kabupaten Jember Tahun Anggaran 2016;
c. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a dan huruf b, perlu menetapkan Peraturan Bupati;
1. Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2003 tentang Keuangan Negara (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2003 Nomor 47, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4286);
2. Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2004 tentang Perbendaharaan Negara (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2004 Nomor 5, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4355);
3. Undang-Undang Nomor 15 Tahun
2004 tentang Pemeriksaan
Pengelolaan dan Tanggung Jawab Keuangan Negara (Lembaran Negara
Republik
Indonesia Tahun 2004 Nomor 66, Tambahan Lembaran
Negara Republik Indonesia Nomor 4400);
4. Undang-Undang Nomor 33 Tahun 2004 tentang Perimbangan Keuangan
antara Pemerintah Pusat dan Pemerintah Daerah (Lembaran Negara
Republik
Indonesia Tahun 2004 Nomor 126, Tambahan Lembaran
Negara Republik Indonesia Nomor 4438);
5. Undang-Undang Nomor 12 Tahun
2011 tentang Pembentukan
Peraturan Perundang-undangan (Lembaran Negara Republik Indonesia
Tahun
2011 Nomor 82, Tambahan
Lembaran Negara Republik
Indonesia Nomor 5234);
6. Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2014 Nomor 125, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4437), sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 9 Tahun
2015 (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2015 Nomor 58,
Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5679);
7. Peraturan Pemerintah Nomor 58 Tahun 2005 tentang Pengelolaan
Keuangan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2005
Nomor 140, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor
4578);
8. Peraturan Pemerintah Nomor 79 Tahun 2005 tentang Pedoman Pembinaan dan Pengawasan Penyelenggaraan Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2005 Nomor 164, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4599);
9. Peraturan Pemerintah Nomor 41 Tahun 2007 tentang Organisasi
Perangkat Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2007
Nomor 89, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor
4741) ;
10. Peraturan Pemerintah Nomor 71 Tahun 2010 tentang Standar
Akuntansi Pemerintahan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun
2010 Nomor 123, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia
Nomor 5165);
11. Peraturan Pemerintah Nomor 27 Tahun 2014 tentang Pengelolaan
Barang Milik Negara/Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2014 Nomor 92, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5533);
12. Peraturan Presiden Nomor 54 Tahun 2010 tentang Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah, sebagaimana telah empat kali diubah terakhir dengan Peraturan Presiden Nomor 4 Tahun 2015;
13. Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 7 Tahun 2006 tentang
Standarisasi Sarana dan Prasarana Kerja Pemerintah Daerah,
sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Menteri Dalam Negeri
Nomor 11 Tahun 2007;
14. Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 13 Tahun 2006 tentang
Pedoman Pengelolaan Keuangan Daerah sebagaimana telah dua kali diubah, terakhir dengan Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 21
Tahun 2011;
15. Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 17 Tahun 2007 tentang
Pedoman Teknis Pengelolaan Barang Milik Daerah;
16. Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 72 Tahun 2012 tentang Biaya Operasional dan Biaya Pendukung Penyelenggaraan Pengadaan Tanah bagi Pembangunan untuk Kepentingan yang Bersumber dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah;
17. Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 1 Tahun 2014 tentang
Pembentukan Produk Hukum Daerah;
18. Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 52 Tahun 2015 tentang
Pedoman Penyusunan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah
Tahun Anggaran 2016;
19. Peraturan Menteri Keuangan Nomor 45/PRT/M/2007 tentang
Pembangunan Gedung Negara;
20. Peraturan Menteri Keuangan Nomor 113/PMK.05/2012 tentang
Perjalanan Dinas Dalam Negeri bagi Pejabat Negara, Pegawai Negeri dan
Pegawai Tidak Tetap;
21. Peraturan Daerah Nomor 14 Tahun 2008 tentang Urusan Pemerintahan
yang menjadi kewenangan Kabupaten Jember (Lembaran Daerah
Kabupaten Jember Tahun 2008 Nomor 14);
22. Peraturan Daerah Nomor 15 Tahun 2008 tentang Organisasi dan Tata Kerja Perangkat Kabupaten Jember (Lembaran Daerah Kabupaten Jember Tahun 2008 Nomor 15), sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Daerah Nomor 6 Tahun 2012 (Lembaran Daerah Kabupaten Jember Tahun 2012 Nomor 6);
23. Peraturan Daerah Nomor 1 Tahun 2009 tentang Pokok-Pokok Pengelolaan Keuangan Pemerintah Kabupaten Jember (Lembaran Daerah Kabupaten Jember Tahun 2009 Nomor 1);
24. Peraturan Daerah Nomor 3 Tahun 2011 tentang Pajak Daerah
(Lembaran Daerah Kabupaten Jember Tahun 2011 Nomor 3);
Satuan Kerja Perangkat Daerah di lingkungan Pemerintah Kabupaten Jember wajib berpedoman pada Peraturan ini dalam melaksanakan pengelolaan anggaran yang bersumber dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Kabupaten Jember Tahun Anggaran 2016.
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal .
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Jember Nomor 9 Tahun 2021
Peraturan Bupati (PERBUP) NO. 9, BD Kabupaten Jember Tahun 2021 Nomor 9
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang KEDUDUKAN, SUSUNAN ORGANISASI, TUGAS DAN FUNGSI
SERTA TATA KERJA DINAS LINGKUNGAN HIDUP KABUPATEN JEMBER
ABSTRAK:
a. bahwa untuk mewujudkan organisasi pemerintah yang tepat fungsi, tepat proses dan tepat ukuran perlu penataan kembali struktur tugas, fungsi perangkat daerah; b. bahwa dalam rangka memperbaiki, menyesuaikan struktur dan proses organisasi yang sesuai dengan lingkungan strategisnya perlu melakukan penyempurnaan dan penyesuaian terhadap tugas dan fungsi perangkat daerah; c. bahwa pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a dan huruf b, perlu menetapkan Peraturan Bupati tentang Kedudukan, Susunan Organisasi, Tugas dan Fungsi Serta tata Kerja Dinas Lingkungan Hidup Kabupaten Jember.
1. Undang-undang Nomor 5 Tahun 2014 tentang Aparatus Sipil Negara; 2. Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah sebagaimana telah beberapa kali diubah , terakhir dengan Undang-Undang Nomor 9 Tahun 2015; 3. Peraturan Pemerintah Nomor 12 Tahun 2017 tentang Pembinaan dan Pengawasan Pemerintah Daerah; 4. Permendagri Nomor 5 Tahun 2017 Tentang Pedoman Nomenklatur Perangkat Daerah Provinsi dan Daerah Kabupaten/Kota yang Melaksanakan Fungsi Penunjang Penyelenggara Urusan Pemerintahan; 5. Permendagri Nomor 9 Tahun 2019 tentang Pembinaan Dan Pengendalian Penataan Perangkat Daerah; 6. Perda Kabupaten Jember Nomor 3 Tahun 2016 tentang Pembentukan dan Susunan Perangkat Daerah.
Lingkup peraturan ini mencakup kewenangan, susunan organisasi, tugas dan fungsi Dinas Lingkungan Hidup Kabupaten Jember.
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 08 Maret 2021.
19 Halaman
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Jember No. 3 Tahun 2015
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang Anggaran Kas Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Kabupaten Jember TA 2015
ABSTRAK:
a. bahwa sehubungan telah diundangkan Peraturan Daerah Kabupaten Jember Nomor 3 Tahun 2014 tentang Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Kabupaten Jember Tahun 2015, agar pelaksanaan anggaran lebih terencana, efektif dan akuntabel dalam pengelolaan administrasi keuangan daerah, perlu mengatur dan menetapkan Anggaran Kas Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Kabupaten Jember Tahun Anggaran 2015 ;
b. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a, perlu menetapkan Peraturan Bupati ;
1. Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2003 tentang Keuangan Negara (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2003 Nomor 47, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4286);
2. Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2004 tentang Perbendaharaan
Negara (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2004 Nomor
5, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4355);
3. Undang-Undang Nomor 15 Tahun 2004 tentang Pemeriksaan
Pengelolaan dan Tanggung Jawab Keuangan Negara (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2004 Nomor 66, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4400);
4. Undang-Undang Nomor 25 Tahun 2004 tentang Sistem Perencanaan Pembangunan Nasional (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2004 Nomor 104, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4421);
5. Undang-Undang Nomor 33 Tahun 2004 tentang Perimbangan
Keuangan antara Pemerintah Pusat dan Pemerintah Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2004 Nomor 126, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4438);
6. Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2009 tentang Pajak Daerah dan
Retribusi Daerah (Lembaran Negara Tahun 2009 Nomor 130,
Tambahan lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4438);
7. Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011 tentang Pembentukan
Peraturan Perundang–undangan (Lembaran Negara Republik
Indonesia Tahun 2011 Nomor 82, Tambahan Lembaran Negara
Republik Indonesia Nomor 5234);
8. Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan
Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2014 Nomor
125, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor
4437);
9. Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa (Lembaran
Negara Republik Indonesia Tahun 2014 Nomor 7, Tambahan
Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5495);
10. Peraturan Pemerintah Nomor 109 Tahun 2000 tentang Kedudukan Keuangan Kepala Daerah dan Wakil Kepala Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2000 Nomor 210, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4029);
11. Peraturan Pemerintah Nomor 24 Tahun 2004 tentang Kedudukan
Protokoler dan Keuangan Pimpinan dan Anggota Dewan Perwakilan
Rakyat Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2004
Nomor 90, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor
4416) sebagaimana telah diubah, terakhir dengan Peraturan Pemerintah Nomor 21 Tahun 2007 (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2007 Nomor 47, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4712);
12. Peraturan Pemerintah Nomor 23 Tahun 2005 tentang Pengelolaan
Keuangan Badan Pelayanan Umum (Lembaran Negara Republik
Indonesia Tahun 2005 Nomor 48, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4502), sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Pemerintah Nomor 74 Tahun 2012 (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2012 Nomor 171, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5340);
13. Peraturan Pemerintah Nomor 55 Tahun 2005 tentang Dana
Perimbangan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2005
Nomor 137, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia
Nomor 4575);
14. Peraturan Pemerintah Nomor 56 Tahun 2005 tentang Sistem
Informasi Keuangan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2005 Nomor 138, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4576);
15. Peraturan Pemerintah Nomor 58 Tahun 2005 tentang Pengelolaan
Keuangan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun
2005 Nomor 140, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia
Nomor 4578);
16. Peraturan Pemerintah Nomor 65 Tahun 2005 tentang Pedoman
Penyusunan dan Penerapan Standar Pelayanan Minimal (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2005 Nomor 150, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4585);
17. Peraturan Pemerintah Nomor 79 Tahun 2005 tentang Pedoman
Pembinaan dan Pengawasan atas Penyelenggaraan Pemerintahan
Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2005 Nomor
164, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor
4599);
18. Peraturan Pemerintah Nomor 8 Tahun 2006 tentang Pelaporan Keuangan dan Kinerja Instansi Pemerintah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2006 Nomor 25, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4614);
19. Peraturan Pemerintah Nomor 41 Tahun 2007 tentang Organisasi
Perangkat Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun
2007 Nomor 82, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia
Nomor 4737) ;
20. Peraturan Pemerintah Nomor 5 Tahun 2009 tentang Bantuan
Keuangan kepada Partai Politik (Lembaran Negara Republik
Indonesia Tahun 2009 Nomor 18, Tambahan Lembaran Negara
Republik Indonesia Tahun Nomor 4972);
21. Peraturan Pemerintah Nomor 69 Tahun 2010 tentang Tata Cara Pemberian dan Pemanfaatan Insentif Pemungutan Pajak Daerah dan Retribusi Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun
2010 Nomor 119, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia
Nomor 5161);
22. Peraturan Pemerintah Nomor 71 Tahun 2010 tentang Standar Akuntansi Pemerintahan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2010 Nomor 123, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5165);
23. Peraturan Pemerintah Nomor 30 Tahun 2011 tentang Pinjaman
Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2011 Nomor
136, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor
4574);
24. Peraturan Pemerintah Nomor 2 Tahun 2012 tentang Hibah Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2012 Nomor 139, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4577);
25. Peraturan Pemerintah Nomor 43 Tahun 2014 tentang Peraturan Pelaksanaan Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2014 Nomor 123, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5539);
26. Peraturan Pemerintah Nomor 60 Tahun 2014 tentang Dana Desa
(Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2014 Nomor 168, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5558);
27. Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 13 Tahun 2006 tentang
Pedoman Pengelolaan Keuangan Daerah, sebagaimana telah dua kali diubah, terakhir dengan Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 21 Tahun 2011;
28. Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 1 Tahun 2014 tentang
Pembentukan Produk Hukum Daerah;
29. Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 37 Tahun 2014 tentang Pedoman Penyusunan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Tahun Anggaran 2015;
30. Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 32 Tahun 2011 tentang Pedoman Pemberian Hibah dan Bantuan Sosial yang bersumber dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah, sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 397 Tahun
2012;
31. Peraturan Daerah Kabupaten Jember Nomor 6 Tahun 2005 tentang Kedudukan Protokoler dan Keuangan Pimpinan dan anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kabupaten Jember (Lembaran Daerah Kabupaten Jember Tahun 2005 Nomor 6) sebagaimana telah diubah beberapa kali, terakhir dengan Peraturan Daerah Kabupaten Jember Nomor 10 Tahun 2007 tentang Perubahan Kedua atas Peraturan Daerah Kabupaten Jember Nomor 6 Tahun 2005 (Lembaran Daerah Kabupaten Jember Tahun 2007 Nomor 10);
32. Peraturan Daerah Kabupaten Jember Nomor 3 Tahun 2006 tentang
Bantuan Keuangan Kepada Partai Politik (Lembaran Daerah
Kabupaten Jember Tahun 2006 Nomor 3);
33. Peraturan Daerah Kabupaten Jember Nomor 14 Tahun 2008
tentang Urusan Pemerintahan yang menjadi Kewenangan
Kabupaten Jember (Lembaran Daerah Kabupaten Jember Tahun
2008 Nomor 14);
34. Peraturan Daerah Kabupaten Jember Nomor 15 Tahun 2008 tentang Organisasi dan Tata Kerja Perangkat Kabupaten Jember
(Lembaran Daerah Kabupaten Jember Tahun 2008 Nomor 15), sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Daerah Kabupaten Jember Nomor 6 Tahun 2012 (Lembaran Daerah Kabupaten Jember Tahun 2012 Nomor 6);
35. Peraturan Daerah Kabupaten Jember Nomor 1 Tahun 2009
tentang Pokok-Pokok Pengelolaan Keuangan Pemerintah
Kabupaten Jember (Lembaran Daerah Kabupaten Jember Tahun
2009 Nomor 1);
36. Peraturan Daerah Kabupaten Jember Nomor 3 Tahun 2011 tentang Pajak Daerah (Lembaran Daerah Kabupaten Jember Tahun
2011 Nomor 3);
37. Peraturan Daerah Kabupaten Jember Nomor 4 Tahun 2011 tentang Retribusi Jasa Umum (Lembaran Daerah Kabupaten
Jember Tahun 2011 Nomor 4);
38. Peraturan Daerah Kabupaten Jember Nomor 5 Tahun 2011
tentang Retribusi Jasa Usaha (Lembaran Daerah Kabupaten
Jember Tahun 2011 Nomor 5);
39. Peraturan Daerah Kabupaten Jember Nomor 6 Tahun 2011
tentang Retribusi Perizinan Tertentu (Lembaran Daerah Kabupaten
Jember Tahun 2011 Nomor 6);
40. Peraturan Daerah Kabupaten Jember Nomor 7 Tahun 2012
tentang Badan Penanggulangan Bencana Daerah Kabupaten
Jember (Lembaran Daerah Kabupaten Jember Tahun 2012 Nomor
7);
41. Peraturan Daerah Kabupaten Jember Nomor 3 Tahun 2014 tentang Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Kabupaten
Jember Tahun Anggaran 2015 (Lembaran Daerah Kabupaten
Jember Tahun 2014 Nomor 3);
42. Peraturan Bupati Jember Nomor 60 Tahun 2014 tentang Penjabaran Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Kabupaten Jember Tahun Anggaran 2015 (Berita Daerah Kabupaten Jember Tahun 2014 Nomor 60);
Anggaran Kas adalah dokumen perkiraan arus kas masuk yang bersumber dari penerimaan dan perkiraan arus kas keluar untuk mengatur ketersediaan dana yang cukup guna mendanai pelaksanaan kegiatan dalam setiap periode.
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal .
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Jember Nomor 39 Tahun 2021
Peraturan Bupati (PERBUP) NO. 39, Berita Daerah Kabupaten Jember Tahun 2021 Nomor 39
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang PERUBAHAN KETIGA ATAS PERATURAN BUPATI JEMBER
NOMOR 4 TAHUN 2018 TENTANG PELAKSANAAN PERATURAN
DAERAH KABUPATEN JEMBER NOMOR 2 TAHUN 2 017 TENTANG
HAK KEUANGAN DAN ADMINISTRATIF PIMPINAN DAN
ANGGOTA DEWAN PERWAKILAN RAKYAT DAERAH
ABSTRAK:
Menimbang: bahwa dalam rangka pelaksanaan ketentuan peraturan daerah kabupaten jember nomor 2 tahun 2017 tentang hak keuangan dan administratif peimpinan dan anggota DPRD; b. bahwa untuk meningkatkan kinerja pimpinan dan anggota DPRD perlu memberikan hak-hak
keuangan Pimpinan dan Anggota Dewan Perwakilan Rakyat
Daerah sesuai regulasi yang ada;
c. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud
pada huruf a dan huruf b, maka perlu menetapkan Peraturan
Bupati tentang Perubahan Ketiga atas Peraturan Bupati
Jember Nomor 4 Tahun 2018 tentang Pelaksanaan Peraturan
Daerah Kabupaten Jember Nomor 2 Tahun 2017 tentang
Hak Keuangan dan Administratif Pimpinan dan Anggota
Dewan Perwakilan Rakyat Daerah.
Mengingat: 1. Pasal 18 ayat (6) Undang-Undang Dasar Negara Republik
Indonesia Tahun 1945;
2 . Undang-Undang Nomor 12 Tahun 1950; 3. Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011; 4. Undang Undang Nomor 23 Tahun 2014; 5. PP no 12 Tahun 2017; PP no 18 tahun 2017; PP no 19 tahun 2017; 7. Peraturan Pemerintah Nomor 12 Tahun 2019; 8 . Peraturan Presiden Nomor 87 Tahun 2014; 9. Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 80 Tahun 2015; 10.Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 62 Tahun 2017; 11. Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 77 Tahun 2020; 12.Peraturan Daerah Kabupaten Jember Nomor 2 Tahun 2017; 13.Peraturan Bupati Jember Nomor 4 Tahun 2018;
materi pokok: mengatur mengenai Perubahan Ketiga atas Peraturan Bupati
Jember Nomor 4 Tahun 2018 tentang Pelaksanaan Peraturan
Daerah Kabupaten Jember Nomor 2 Tahun 2017 tentang
Hak Keuangan dan Administratif Pimpinan dan Anggota
Dewan Perwakilan Rakyat Daerah.
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 06 Mei 2021.
mengubah Peraturan Bupati
Jember Nomor 4 Tahun 2018 tentang Pelaksanaan Peraturan
Daerah Kabupaten Jember Nomor 2 Tahun 2017 tentang
Hak Keuangan dan Administratif Pimpinan dan Anggota
Dewan Perwakilan Rakyat Daerah.
jumlah 6 halaman
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Jember Nomor 35 Tahun 2021
Peraturan Bupati (PERBUP) NO. 35, Berita Daerah Kabupaten Jember Tahun 2021 Nomor 35
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang PERUBAHAN ATAS PERATURAN BUPATI JEMBER NOMOR 34 TAHUN
2018 TENTANG NOMENKLATUR, URAIAN TUGAS DAN FUNGSI SERTA
TATA KERJA UNIT PELAKSANA TEKNIS DAERAH (UPTD) SATUAN
PENDIDIKAN FORMAL DAN NON FORMAL KABUPATEN JEMBER
ABSTRAK:
Menimbang: a. bahwa sehubungan adanya perubahan pada peraturan bupati jember nomor 34 tahun 2018 tentang nomenklatur uraian tugas dan fungsi serta tata kerja unit pelaksana teknis daerah (UPTD) satuan pendidikan formal dan non formal maka supaya berjalan efektif, efisien dan akuntabel perlu perubahan; b. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a, maka perlu menetapkan peraturan Bupati;
Mengingat: 1. Undang-Undang Dasar Nomor 12 Tahun 2011; 2. Undang-Undang Dasar Nomor 5 Tahun 2014; 3. Undang-Undang Dasar Nomor 23 Tahun 2014; 4. Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 18 tahun
2016; 5. Peraturan Menteri Dalam Negeri Republik Indonesia Nomor
12 Tahun 2017; 6. Peraturan Bupati Jember Nomor 34 Tahun 2018; 7. Peraturan Daerah Nomor 3 Tahun 2016; 8. Keputusan Bupati Jember Nomor: 188.45/ 188.1/1.12/2019; 9. keputusan bupati jember no: 188.45/477/1.12/2020;
Materi pokok: mengatur mengenai perubahan Ketentuan dalam Peraturan Bupati Jember Nomor 34 Tahun 2018
tentang Nomenklatur, Uraian Togas Dan Fungsi Serta Tata Kerja
Unit Pelaksana Teknis Daerah (UPTD) Satuan Pendidikan Formal
dan Non Formal Kabupaten Jember
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 26 April 2021.
mengubah Peraturan Bupati Jember Nomor 34 Tahun 2018
tentang Nomenklatur, Uraian Togas Dan Fungsi Serta Tata Kerja
Unit Pelaksana Teknis Daerah (UPTD) Satuan Pendidikan Formal
dan Non Formal Kabupaten Jember
jumlah 34 halaman
TENTANG DATABASE PERATURAN
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat