retribusi - pendaftaran penduduk - pencatatan sipil
2007
Peraturan Daerah (PERDA) NO. 8, LD.2007/No.8
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Retribusi Pelayanan Pendaftaran Penduduk dan Pencatatan Sipil di Kabupaten Klaten
ABSTRAK:
bahwa untuk tertib administrasi pendaftaran penduduk dan pencatatan sipil, perlu dilakukan penataan penyelenggaraan dan penerbitan dokumen kependudukan secara terpadu, terarah, terkoordinasi dan berkesinambungan; bahwa untuk kelancaran pelaksanaan kegiatan sebagaimana tersebut huruf a diatas, maka perlu adanya peninjauan terhadap Peraturan Daerah Kabupaten Klaten Nomor 25 Tahun 2002 tentang Pelayanan Kartu Keluarga dan Kartu Tanda Penduduk dan Peraturan Daerah Kabupaten Klaten Nomor 26 Tahun 2002 tentang Pelayanan Catatan Sipil untuk diadakan penyesuaian dengan Peraturan yang baru; bahwa sehubungan dengan hal tersebut huruf a dan b di atas, dipandang perlu menetapkan Peraturan Daerah Kabupaten Klaten tentang Retribusi Pelayanan Pendaftaran Penduduk dan Pencatatan Sipi\ di Kabupaten Klaten;
Undang-Undang Nomor 13 Tahun 1950; ndang-Undang Nomor 1 Tahun 1974; Undang-Undang Nomor 9 Tahun 1992; Undang-Undang Nomor 18 Tahun 1997; Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2002; Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004; Undang-Undang Nomor 33 Tahun 2004; Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2006; Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2006; Peraturan Pemerintah Nomor 32 Tahun 1950; Peraturan Pemerintah Nomor 66 Tahun 2001; Keputusan Presiden Nomor 88 Tahun 2004;
Peraturan Daerah (Perda) ini mengatur tentang retribusi pelayanan pendaftaran penduduk dan pencatatan sipil di Kabupaten Klaten. Hal-hal yang diatur antara lain subyek dan obyek retribusi, golongan retribusi, cara mengukur penggunaan jasa, prinsip dan sasaran dalam penetapan struktur dan besarnya tarif, wilayah pemungutan retribusi, tata cara pemungutan dan pembayaran tagihan, pemberian pengurangan, keringanan dan pembebasan retribusi kedaluarsa penagihan, sanksi administrasi serta ketentuan pidana bagi yang melanggar ketentuan dalam peraturan ini. Uraian lebih lanjut terdapat dalam Penjelasan atas peraturan ini.
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 25 April 2007.
12 hlm
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Klaten Nomor 41 Tahun 2010
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang Perubahan Peraturan Bupati Klaten Nomor 62 Tahun 2008 tentang Rincian Tugas, Fungsi dan Tata Kerja Kecamatan di Kabupaten Klaten
ABSTRAK:
bahwa berdasarkan hasil monitoring dan evaluasi kelembagaan Perangkat Daerah terdapat ketidaksesuaian dan duplikasi dalam pelaksanaan tugas dan fungsi antar unit kerja, maka perlu diadakan perubahan rincian tugas dan fungsi Kecamatan di Kabupaten Klaten; bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud pada huruf a, dipandang perlu menetapkan Peraturan Bupati tentang Perubahan Peraturan Bupati Klaten Nomor 62 Tahun 2008 tentang Rincian Tugas, Fungsi dan Tata Kerja Kecamatan di Kabupaten Klaten;
Undang-Undang Nomor 13 Tahun 1950; Undang-Undang Nomor 10 Tahun 2004; Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004; Undanq-Undanq Nomor 33 Tahun 2004; Peraturan Pemerintah Nomor 32 Tahun 1950 ; Peraturan Pemerintah Nomor 79 Tahun 2005; Peraturan Pemerintah Nomor 38 Tahun 2007; Peraturan Pemerintah Nomor 41 Tahun 2007; Peraturan Pemerintah Nomor 19 Tahun 2008; Peraturan Presiden Nomor 1 Tahun 2007; Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 57 Tahun 2008; Peraturan Daerah Kabupaten Klaten Nomor 2 Tahun 2008; Peraturan Daerah Kabupaten Klaten Nomor 8 Tahun 2008; Peraturan Daerah Kabupaten Klaten Nomor 31 Tahun 2008; Peraturan Bupati Klaten Nomor 62 Tahun 2008;
Peraturan Bupati ini mengatur tentang perubahan beberapa ketentuan dalam Peraturan Bupati Klaten Nomor 62 Tahun 2008 tentang Rincian Tugas, Fungsi dan Tata Kerja Kecamatan di Kabupaten Klaten. Ketentuan Pasal 7 ayat (2) diubah, ketentuan Pasal 8 ayat (2) diubah, dan Ketentuan Pasal 9 diubah.
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 14 Oktober 2010.
7 halaman
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Klaten Nomor 19 Tahun 2017
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang Pedoman Penggunaan Anggaran Biaya Badan Layanan Umum Daerah Unit Pelaksana Teknis Dinas Pusat Kesehatan Masyarakat pada Dinas Kesehatan Kabupaten Klaten
ABSTRAK:
bahwa dalam rangka memenuhi kebutuhan operasional
Pusat Kesehatan Masyarakat dalam melakukan
pelayanan kepada masyarakat, perlu pedoman dalam
penggunaan anggaran biaya Unit Pelaksana Teknis
Dinas Pusat Kesehatan Masyarakat pada Dinas
Kesehatan Kabupaten Klaten sebagai pembiayaan
pelayanan kesehatan; bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana
dimaksud pada huruf a, perlu menetapkan Peraturan
Bupati tentang Pedoman Penggunaan Anggaran Biaya
Sadan Layanan Umum Daerah Unit Pelaksana Teknis
Dinas Pusat Kesehatan Masyarakat pada Dinas
Kesehatan Kabupaten Klaten;
Pasal 18 ayat (6) Undang-Undang Dasar Negara Republik
Indonesia Tahun 1945; Undang-Undang Nomor 13 Tahun 1950; Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2003; Undang-Undang Nomor Tahun 2004; Undang-Undang Nomor 33 Tahun 2004; Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014; Peraturan Pemerintah Nomor 23 Tahun 2005; Peraturan Pemerintah Nomor 58 Tahun 2005; Peraturan Pemerintah Nomor 18 Tahun 2016; Peraturan Presiden Nomor 32 Tahun 2014; Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 61 Tahun 2007Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 61 Tahun 2007; Peraturan Menteri Kesehatan Nomor 21 Tahun 2016; Peraturan Daerah Kabupaten Klaten Nomor 8 Tahun 2016; Peraturan Bupati Klaten Nomor 36 Tahun 2016; Peraturan Bupati Klaten Nomor 46 Tahun 2016; Peraturan Bupati Klaten Nomor 3 Tahun 2017;
Di dalam Peraturan Bupati ini mengatur tentang Ketentuan Umum, Maksud dan Tujuan, Penggunaan Anggaran Biaya, Pengelolaan Biaya Jasa Pelayanan, Ketentuan Lain-Lain dan Ketentuan Penutup
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 31 Juli 2017.
8 hlm
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Klaten Nomor 3 Tahun 2007
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Pengelolaan Barang Milik Daerah
ABSTRAK:
bahwa barang Daerah sebagai salah satu unsur penting dalam penyelenggaraan Pemerintahan dan pembangunan Doerah, maka perlu dikelola secara tertib sehingga dapat dimanfaatkan secaro optimal dalam rangko mendukung penyelenggaraan Otonomi Daerah; bahwa dalam rangka pengamanan barang Daerah, perlu adanya administrasi pengelolaan barang daerah secara mantap don profesional; bahwa dengan dilikuidasinya perangkat vertikal menjadi perangkat Daerah membawa konsekuensi bertambahnya barang milik Pemerinrah Daerah; bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana tersebut pada huruf a, b, dan c di atas, perlu ditetapkan Peraturan Daerah tentang Pengelolaan Barang milik Daerah;
Undang-Undang · Nomor 13 Tahun 1950; Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1960; Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1974; Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2003; Undang-Undang Nomor l Tahun 2004; Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004; Undang-undang Nomor 33 Tahun 2004; Peraturan Pemerintah Nomo·r 32 Tahun 1950; Peraturan Pemerintah Nomor 46 Tahun 1971; Peraturan Pemerintah Nomor 40 Tahun 1994; Peraturan Pemerintah Nomor 25 Tahun 2000; Peraturan · Pemerintah. Nomor l 06 Tahun 2000; Peraturan 'Pemerintah Nomor 2 Tahun 2001; Peraturan Perrierintoh Nomor 24 Tahun 2005; Peraturan Pemerintah t>Jomor 55 Tahun 2005; Peraturan Pemerintah Nomor 57 Tahun 2005; Peraturan Pemerintah Nomor 58 Tahun 2005; Peraturan Pemerintah Nomor 6 Tahuri 2006; Peraturan Presiden Nomor 36 Tahun 2005; Keputusan Presiden Namor 40 Tahun 1974; Keputus~n· Presiden Namar 81 Tahun 1982; Keputusan Presiden Namor 42 Tahun 2002; Keputu~an Presiden Namor 80 Tahun 2003; KeputJsan Menteri Dalom Negeri Namor 49 Tahun 2001; Kepuh)Jsan Menteri Dalam Negeri Namar 7 Tahun 2002; Keputusan Menteri Dal am Negeri Namor 152 Tahun 2004; Keputusan Menteri Dalam Negeri Namor 153 Tahun
2004; Peratμran Me_nteri Dalam Negeri Namor 7 Tahun 2006; Peraf:uran Menteri Dalam Negeri Namor 13 Tahun 2006;
Peraturan Daerah ini mengatur tentang pengelolaan Barang Milik Daerah. Hal-hal yang diatur antara lain maksud dan tujuan pengelolaan BMN, ruang lingkup pengelolaan, perencanaan kebutuhan dan penganggaran, pengadaan dan penggunaan BMN, pengamanan dan pemeliharaan BMN, rencanaa pengadaan, penyimpanan, penyaluran, pengelolaan barang daerah yang dipisahkan, pembinaan, pengawasan dan pengendalian, ganti rugi dan sanksi atas pengelolaan BMN. Uraian lebih lanjut terdapat dalam Penjelasan atas peraturan ini.
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 17 Oktober 2007.
58 hlm
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Klaten Nomor 17 Tahun 2008
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Organisasi dan Tata Kerja Dinas Pekerjaan Umum Kabupaten Klaten
ABSTRAK:
bahwa dengan diberlakukannya Peraturan Pemerintah Nomor 41 Tahun 2007 tentang Organisasi Perangkat Daerah, maka kelembagaan perangkat daerah perlu diadakan penataan kembali sehingga dapat menyelenggarakan seluruh urusan pemerintahan yang dilaksanakan oleh pemerintahan daerah; bahwa Peraturan Daerah Kabupaten Klaten Nomor 5 Tahun 2001 tentang Pembentukan Susunan Organisasi dan Tata Kerja Dinas Pekerjaan Umum sudah tidak sesuai dengan perkembangan kelembagaan perangkat daerah dan peraturan perundang undangan yang berlaku; bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud huruf a dan huruf b, perlu membentuk Peraturan Daerah tentang Organisasi dan Tata Kerja Dinas Pekerjaan Umum Kabupaten Klaten;
Undang-Undang Nomor 13 Tahun 1950; Undang-Undang Nomor 10 Tahun 2004; Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004; Undang-Undang Nomor 33 Tahun 2004; Peraturan Pemerintah Nomor 32 Tahun 1950; Peraturan Pemerintah Nomor 79 Tahun 2005; Peraturan Pemerintah Nomor 38 Tahun 2007; Peraturan Pemerintah Nomor 41 Tahun 2007; Peraturan Presiden Nomor 1 Tahun 2007; Peraturan Daerah Kabupaten Klaten Nomor 2 Tahun 2008; Peraturan Daerah Kabupaten Klaten Nomor 8 Tahun 2008;
Peraturan Daerah (Perda) ini mengatur tentang Organisasi dan Tata Kerja Dinas Pekerjaan Umum Kabupaten Klaten. Hal-hal yang diatur antara lain pembentukan dinas, kedudukan dan tugas pokok dinas, susunan organisasi dinas, kelompok Jabatan Fungsional yang ada pada dinas, tata kerja dinas, eselonering, pengangkatan dan pemberhentian dalam jabatan struktural yg ada pada dinas.
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 02 September 2008.
Peraturan Daerah Kabupaten Klaten Nomor 5 Tahun 2001 dicabut.
10 hlm
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Klaten Nomor 24 Tahun 2008
Peraturan Daerah Kabupaten Klaten Nomor 16 Tahun 2001 tentang Pembentukan Susunan Organisasi dan Tata Kerja Kantor Kesatuan Bangsa dan Perlindungan Masyarakat
organisasi - tata kerja - badan kesatuan bangsa, politik dan perlindungan masyarakat
2008
Peraturan Daerah (PERDA) NO. 24, LD.2008/No.24
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Organisasi dan Tata Kerja Badan Kesatuan Bangsa, Politik dan Perlindungan Masyarakat Kabupaten Klaten
ABSTRAK:
bahwa dengan diberlakukannya Peraturan Pemerintah Nomor 41 Tahun 2007; bahwa Peraturan Daerah Kabupaten Klaten Nomor 16 Tahun 2001; bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud huruf a dan huruf b, perlu membentuk Peraturan Daerah tentang Organisasi dan Tata Kerja Sadan Kesatuan Bangsa, Politik dan Perlindungan Masyarakat Kabupaten Klaten;
Undang-Undang Nomor 13 Tahun 1950; Undang-Undang Nomor 10 Tahun 2004; Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004; Undang-Undang Nomor 33 Tahun 2004; Peraturan Pemerintah Nomor 32 Tahun 1950; Peraturan Pemerintah Nomor 79 Tahun 2005; Peraturan Pemerintah Nomor 38 Tahun 2007; Peraturan Pemerintah Nomor 41 Tahun 2007; Peraturan Presiden Nomor 1 Tahun 2007; Peraturan Daerah Kabupaten Klaten Nomor 2 Tahun 2008; Peraturan Daerah Kabupaten Klaten Nomor 8 Tahun 2008;
Peraturan Daerah (Perda) ini mengatur tentang Organisasi dan Tata Kerja Badan Kesatuan Bangsa, Politik dan Perlindungan Masyarakat Kabupaten Klaten. Hal-hal yang diatur antara lain pembentukan Badan, kedudukan dan tugas pokok Badan, susunan organisasi dan tata kerja Badan, eselonering, pengangkatan dan pemberhentian dalam jabatan struktural yang ada pada Badan. Uraian lebih lanjut terdapat dalam Penjelasan atas peraturan ini.
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 02 September 2008.
Peraturan Daerah Kabupaten Klaten Nomor 16 Tahun 2001 dicabut.
10 hlm
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Klaten Nomor 58 Tahun 2010
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang Perubahan Peraturan Bupati Klaten Nomor 30 Tahun 2009 tentang Perpanjangan Masa Dispensasi Pelayanan Pencatatan Kelahiran
ABSTRAK:
bahwa untuk mempercepat pencapaian sasaran rencana strategis 2011 agar semua anak di Kabupaten Klaten tercatat kelahirannya, maka perlu memperpanjang masa dispensasi pelayanan pencatatan kelahiran; b. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud pada huruf a dan untuk menindaklanjuti Surat Menteri Dalam Negeri Nomor 472.11/5111/SJ Tanggal 28 Desember 2010 tentang, Perpanjangan Masa Berlaku Dispensasi Pelayanan Pencatatan Kelahiran, perlu menetapkan Peraturan Bupati Klaten tentang Perubahan Peraturan Bupati Klaten Nomor 30 Tahun 2009 tentang Perpanjangan Masa Dispensasi Pelayanan Pencatatan Kelahiran;
Undang Undang Nomor 13 Tahun 1950; Undang Undang Nomor 1 Tahun 1974; Undang Undang Nomor 9 Tahun 1992; Undang Undang Nomor 23 Tahun 2002; Undang Undang Nomor 32 Tahun 2004; Undang Undang Nomor 12 Tahun 2006; Undang Undang Nomor 23 Tahun 2006; Peraturan Pemerintah Nomor 32 Tahun 1950; Peraturan Pemerintah Nomor 38 Tahun 2007; Peraturan Daerah Kabupaten Klaten Nomor 5 Tahun 2007; Peraturan Daerah Kabupaten Klaten Nomor 2 Tahun 2008; Peraturan Bupati Klaten Nomor 30 Tahun 2009;
Peraturan Bupati ini mengatur tentang perubahan Pasal 1 pada Peraturan Bupati Klaten Nomor 30 Tahun 2009 tentang Perpanjangan Masa Dispensasi Pelayanan Pencatatan Kelahiran.
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 29 Desember 2010.
4 halaman
TENTANG DATABASE PERATURAN
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat