Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Klaten Nomor 8 Tahun 2007

Retribusi Pelayanan Pendaftaran Penduduk dan Pencatatan Sipil di Kabupaten Klaten

MATERI POKOK PERATURAN

Abstrak

Peraturan Daerah (Perda) ini mengatur tentang retribusi pelayanan pendaftaran penduduk dan pencatatan sipil di Kabupaten Klaten. Hal-hal yang diatur antara lain subyek dan obyek retribusi, golongan retribusi, cara mengukur penggunaan jasa, prinsip dan sasaran dalam penetapan struktur dan besarnya tarif, wilayah pemungutan retribusi, tata cara pemungutan dan pembayaran tagihan, pemberian pengurangan, keringanan dan pembebasan retribusi kedaluarsa penagihan, sanksi administrasi serta ketentuan pidana bagi yang melanggar ketentuan dalam peraturan ini. Uraian lebih lanjut terdapat dalam Penjelasan atas peraturan ini.

METADATA PERATURAN

Tipe Dokumen
Peraturan Perundang-undangan
Judul
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Klaten Nomor 8 Tahun 2007 tentang Retribusi Pelayanan Pendaftaran Penduduk dan Pencatatan Sipil di Kabupaten Klaten
T.E.U.
Indonesia, Kabupaten Klaten
Nomor
8
Bentuk
Peraturan Daerah (PERDA)
Bentuk Singkat
PERDA
Tahun
2007
Tempat Penetapan
Klaten
Tanggal Penetapan
25 April 2007
Tanggal Pengundangan
25 April 2007
Tanggal Berlaku
25 April 2007
Sumber
LD.2007/No.8
Subjek
KEPENDUDUKAN DAN PERKAWINAN - PAJAK DAN RETRIBUSI DAERAH
Status
Berlaku
Bahasa
Bahasa Indonesia
Lokasi
Pemerintah Kabupaten Klaten
Bidang
HUKUM ADMINISTRASI NEGARA
Halaman ini telah diakses 1 kali

STATUS PERATURAN

Belum Tersedia

UJI MATERI MAHKAMAH KONSTITUSI

Belum Tersedia

TENTANG DATABASE PERATURAN

Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat

KONTAK
  • Sekretariat Website JDIH BPK
  • Ditama Binbangkum - BPK
  • Jalan Gatot Subroto 31
  • Jakarta Pusat, 10210
  • Telp (021) 25549000 ext. 1521

© Direktorat Utama Pembinaan dan Pengembangan Hukum Pemeriksaan Keuangan Negara
Badan Pemeriksa Keuangan