Peraturan Walikota (PERWALI) NO. 27, Berita Daera Kota Bukittinggi Tahun 2019 Nomor 27
Peraturan Walikota (PERWALI) tentang Pedoman Sistem Penanganan Pengaduan (Whistleblower System) Dugaan Tindak Pidana Korupsi di Lingkungan Pemerintah Kota Bukittinggi
ABSTRAK:
a.bahwa untuk menangani tindak pidana korupsi yang telah sedemikian kronis memerlukan extra ordinary treatment, keuletan dan partisipasi publik guna memutus mata rantai korupsi;
b.bahwa dalam rangka upaya menumbuhkan partisipasi publik khususnya dilingkungan Pemerintah Kota Bukittinggi terhadap pengungkapan dan pengendalian adanya dugaan tindak pidana korupsi yang telah terjadi atau akan terjadi melalui pelaporan seseorang yang mengetahui dan menemukan suatu indikasi terhadap tindak pidana dimaksud;
c.bahwa untuk melahirkan kepastian hukum tentang sistem penanganan pengaduan (whistleblower system) atas dugaan korupsi dilingkungan Pemerintah Kota Bukittinggi;
d.bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud huruf a, huruf b dan huruf c perlu menetapkan Peraturan Walikota tentang Pedoman Sistem Penanganan Pengaduan (Whistleblower System) Dugaan Tindak Pidana Korupsi di Lingkungan Pemerintah Kota Bukittinggi;
Undang-Undang Nomor 9 Tahun 1956; Undang-Undang Nomor 28 Tahun 1999; Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999; Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2006; Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014; Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2014; Undang-Undang Nomor 30 Tahun 2014; Peraturan Pemerintah Nomor 53 Tahun 2010; Peraturan Pemerintah Nomor 12 Tahun 2017; Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Nomor 52 Tahun 2014; Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Nomor 2 Tahun 2013; Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Nomor Per/05/M.PAN/4/2009 tentang Tahun 2013; Peraturan Daerah Nomor 9 tahun 2016; Peraturan Walikota Bukittinggi Nomor 17 Tahun 2018;
Peraturan Walikota ini memuat 5 Bab dan 16 Pasal yaitu Bab I Ketentuan Umum; Bab II Mekanisme dan Tindak Lanjut Pengaduan Dugaan Tindak Pidana Korupsi; Bab III Expose dan Laporan Hasil Pemeriksaan; Bab IV Perlindungan terhadap Whistleblower; Bab V Ketentuan Penutup.
CATATAN:
Peraturan Walikota (PERWALI) ini mulai berlaku pada tanggal 18 Oktober 2019.
Peraturan yang akan diatur yaitu Peraturan Walikota Bukittinggi Nomor 27 Tahun 2019 tentang Pedoman Sistem Penanganan Pengaduan (Whistleblower System) Dugaan Tindak Pidana Korupsi di Lingkungan Pemerintah Kota Bukittinggi
12 Halaman
Peraturan Walikota (PERWALI) Kota Bukit Tinggi Nomor 42 Tahun 2020
Peraturan Walikota (PERWALI) NO. 42, BD Kota Bukittinggi Tahun 2020 No. 42
Peraturan Walikota (PERWALI) tentang Tata Cara Pelaksanaan Kegiatan Pembangunan Sarana dan Prasarana Kelurahan dan Pemberdayaan Masyarakat Di Kelurahan
ABSTRAK:
bahwa dalam rangka transparansi dan akuntabilitas pengelolaan kegiatan pembangunan sarana dan prasarana kelurahan dan pemberdayaan masyarakat di kelurahan yang tertib, efisien, ekonomis, efektif, transparan dan bertanggungjawab. bahwa dalam rangka transparansi dan akuntabilitas pengelolaan kegiatan pembangunan sarana dan prasarana kelurahan dan pemberdayaan masyarakat di kelurahan yang tertib, efisien, ekonomis, efektif, transparan dan bertanggungjawab. bahwa dalam rangka pelaksanaan Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 130 Tahun 2018 tentang kegiatan Pembangunan Sarana dan Prasarana Kelurahan dan Pemberdayaan Masyarakat di Kelurahan.
UU No. 9 Tahun 1956, UU No. 23 Tahun 2014, Permendagri No. 130 Tahun 2018
Sistematika Perwako ini adalah sebagai berikut:
1. Ketentuan Umum
2. Perencanaan Kegiatan
3. Penganggaran
4. Pelaksanaan Anggaran
5. Penatausahaan dan Pertanggungjawaban
6. Pembinaan dan Pengawasan
7. Ketentuan Penutup
CATATAN:
Peraturan Walikota (PERWALI) ini mulai berlaku pada tanggal 25 Agustus 2020.
25 Hlm
Peraturan Daerah (PERDA) Kota Bukit Tinggi No. 11 Tahun 2015
Peraturan Walikota (PERWALI) NO. 27, Berita Daerah Kota Bukittinggi Tahun 2021 Nomor 27
Peraturan Walikota (PERWALI) tentang Peninjauan Tarif Retribusi Pelayanan Pasar
ABSTRAK:
bahwa dengan adanya pandemi covid-19 memberikan dampak negative terhadap pertumbuhan perekonomian khususnya perdagangan, untuk itu perlu dibuat kebijakan yang meringankan beban masyarakat. Atas hal tersebut Tarif retribusi pasar grosir dan/atau pertokoan pada Pasal 3 Perwako Bukittinggi Nomor 40 Tahun 2018 perlu ditinjau ulang
UU Nomor 9 Tahun 1956, UU Nomor 28 Tahun 2009, UU Noor 23 Tahun 2014, Perda Kota Bukittinggi Nomor 16 Tahun 2013
Peraturan ini meliputi lampiran tarif terbaru dari hasil peninjauan tarif retribusi pelayanan pasar.
CATATAN:
Peraturan Walikota (PERWALI) ini mulai berlaku pada tanggal 09 Agustus 2021.
Peraturan Walikota Bukittinggi Nomor 40 Tahun 2018 dan Peraturan Walikota Bukittinggi Nomor 26 Tahun 2021 dicabut dan dinyatakan tidak berlaku.
Peraturan yang akan diatur Peraturan Walikota Bukittinggi Nomor 27 Tahun 2021 tentang Peninjauan Tarif Retribusi Pelayanan Pasar
6 Halaman
Peraturan Walikota (PERWALI) Kota Bukit Tinggi No. 42 Tahun 2013
Peraturan Walikota (PERWALI) NO. 9, BD Kota Bukittinggi Tahun 2020 No. 9
Peraturan Walikota (PERWALI) tentang Pemberian Tambahan Penghasilan Pegawai Aparatur Sipil Negara
ABSTRAK:
Dalam rangka pelaksanaan reformasi birokrasi di lingkungan Pemerintah Kota Bukittinggi perlu disusun ketentuan perhitungan tambahan penghasilan pegawai Aparatur Sipil Negara yang memiliki dasar hukum, pedoman, kriteria dan indikator penilaian yang terukur dan seragam serta berlaku menyeluruh bagi pegawai Aparatur Sipil Negara di Lingkungan Pemerintah Kota Bukittinggi. bahwa berdasarkan ketentuan Pasal 58 ayat (1) Peraturan Pemerintah Nomor 12 Tahun 2019 tentang Pengelolaan Keuangan Daerah, Pemerintah Daerah dapat memberikan tambahan penghasilan pegawai kepada Aparatur Sipil Negara dengan memperhatikan kemampuan Keuangan Daerah dan memperoleh persetujuan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan
UU No. 9 Tahun 1956, UU No. 9 Tahun 1956, UU No. 23 Tahun 2014, PP No. 53 Tahun 2010, PP No. 11 Tahun 2017, PP No. 12 Tahun 2019, PP No. 13 Tahun 2019, Perpres No. 81 Tahun 2010, Perpres No. 81 Tahun 2010, Permendagri No. 13 Tahun 2006, Permendagri No. 12 Tahun 2008, PermenpanRB No. 34 Tahun 2011, PermenpanRB No. 63 Tahun 2011, Permendagri No. 35 Tahun 2012, PermenpanRB No. 35 Tahun 2012, PermenpanRB No. 35 Tahun 2012, PermenpanRB No. 41 Tahun 2018, PermenpanRB No. 1 Tahun 2020, Perka BKN No. 21 Tahun 2010, Peraturan Daerah Kota Bukittinggi Nomor 9 Tahun 2016
Sistematika Perwako ini adalah sebagai berikut:
1. Ketentuan Umum
2. Tambahan Penghasilan Pegawai
3. Kelompok Penerima Tambahan Penghasilan Pegawai
4. Kriteria dan Penghitungan Komponen Tambahan Penghasilan
5. Pengurangan Tambahan Penghasilan Pegawai
6. Tata Cara Pembayaran
7. Pendanaan
8. Pengendalian, Monitoring dan Evaluasi
9. Ketentuan Peralihan
10. Ketentuan penutup
CATATAN:
Peraturan Walikota (PERWALI) ini mulai berlaku pada tanggal 16 Maret 2020.
26 Hlm
Peraturan Walikota (PERWALI) Kota Bukit Tinggi Nomor 25 Tahun 2020
Peraturan Walikota (PERWALI) NO. 25, Berita Daerah Kota Bukittinggi Tahun 2020 Nomor 25
Peraturan Walikota (PERWALI) tentang Perubahan Keempat atas Peraturan Walikota No. 40 Tahun 2019 tentang Penjabaran APBD TA 2020
ABSTRAK:
Bahwa berdasarkan Pasal 2 ayat (1) Permendagri No. 20 Tahun 2020, Pemerintah perlu memprioritaskan penggunaan APBD untuk antisipasi dan penanganan dampak COVID 19. Bahwa berdasarkan pertimbangan dimaksud, perlu menetapkan Perwako tentang Perubahan Kedua atas Perwako No. 38 Tahun 2019.
UU No. 8 Tahun 1956, UU No. 33 Tahun 2004, UU No. 23 Tahun 2014, PP No. 12 Tahun 2017, PP No. 12 Tahun 2017, PP No. 12 Tahun 2019, Permendagri No. 8 Tahun 1970, Permendagri No. 13 Tahun 2006, Permendagri No. 33 Tahun 2019, Permendagri No. 20 Tahun 2020, Perda Kota Solok No. 4 Tahun 2019
Ketentuan Lampiran I dan Lampiran II Perwako Solok No. 38 Tahun 2019 tentang Penjabaran APBD Kota Solok TA 2020 diubah, sehingga menjadi Lampiran I dan Lampiran II yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Perwako ini.
CATATAN:
Peraturan Walikota (PERWALI) ini mulai berlaku pada tanggal 15 Mei 2020.
29 Hlm.
Peraturan Daerah (PERDA) Kota Bukit Tinggi No. 2 Tahun 2013
perubahan-pedoman laporan harta kekayaan-penyelenggara negara
2019
Peraturan Walikota (PERWALI) NO. 14, Berita Daera Kota Bukittinggi Tahun 2019 Nomor 14
Peraturan Walikota (PERWALI) tentang Perubahan atas Peraturan Walikota Nomor 11 Tahun 2017 tentang Pedoman Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara di Lingkungan Pemerintah Kota Bukittinggi
ABSTRAK:
a. bahwa dalam rangka mewujudkan pemerintahan yang baik (Good Governance) yang bebas dari korupsi, kolusi, nepotisme dan penyalahgunaan kekuasaan serta wewenang terhadap pejabat penyelenggara Negara diwajibkan untuk melaporkan harta kekayaan yang dimilikinya kepada Komisi Pemberantasan Korupsi;
b. bahwa Kota Bukittinggi telah memiliki Peraturan Walikota Nomor 11 Tahun 2017 tentang Pedoman Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara di Lingkungan Pemerintah Kota Bukittinggi, namun dalam perjalanannya perlu disempurnakan;
c. bahwa berdasarkan Pasal 4 Peraturan Komisi Pemberantasan Korupsi Nomor 07 Tahun 2016 tentang Tata Cara Pendaftaran, Pengumuman, dan Pemeriksaan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara, Penyelenggara Negara Wajib menyampaikan Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara kepada Komisi Pemberantasan Korupsi;
d. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud huruf a, huruf b, dan huruf c, perlu menetapkan Peraturan Walikota tentang Perubahan Atas Peraturan Walikota Nomor 11 Tahun 2017 tentang Pedoman Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara di Lingkungan Pemerintah Kota Bukittinggi;
Undang-Undang Nomor 9 Tahun 1956; Undang-Undang Nomor 28 Tahun 1999; Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999; Undang-Undang Nomor 30 Tahun 2002; Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2014; Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014; Peraturan Pemerintah Nomor 53 Tahun 2010; Peraturan Komisi Pemberantasan Korupsi Nomor 07 Tahun 2016;
Peraturan Walikota ini memuat 2 Pasal dan 4 Lampiran yaitu beberapa ketentuan dalam Peraturan Walikota Nomor 11 Tahun 2017 tentang Pedoman Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara di Lingkungan Pemerintah Kota Bukittinggi (Berita Daerah Kota Bukittinggi Tahun 2017 Nomor 11) diubah. Diantara angka 7 dan angka 8 disisipkan 1 (satu) angka, yakni angka 7a; Ketentuan Pasal 3 diubah; Ketentuan Pasal 5 diubah; Ketentuan Pasal 6 diubah; Ketentuan Pasal 7 dihapus; Judul BAB IV diubah; Ketentuan Pasal 8 diubah; BAB VI dihapus; Pasal 10 dihapus; Ketentuan Pasal 11 diubah;
CATATAN:
Peraturan Walikota (PERWALI) ini mulai berlaku pada tanggal 26 Juni 2019.
Peraturan yang diubah yaitu Peraturan Walikota Nomor 11 Tahun 2017 tentang Pedoman Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara di Lingkungan Pemerintah Kota Bukittinggi (Berita Daerah Kota Bukittinggi Tahun 2017 Nomor 11)
Peraturan yang akan diatur yaitu Peraturan Walikota No 14 Tahun 2019 tentang Perubahan Atas Peraturan Walikota Nomor 11 Tahun 2017 tentang Pedoman Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara di Lingkungan Pemerintah Kota Bukittinggi;
11 Halaman
TENTANG DATABASE PERATURAN
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat