Peraturan Walikota (PERWALI) Kota Bukit Tinggi Nomor 9 Tahun 2020

Pemberian Tambahan Penghasilan Pegawai Aparatur Sipil Negara

MATERI POKOK PERATURAN

Abstrak

Sistematika Perwako ini adalah sebagai berikut: 1. Ketentuan Umum 2. Tambahan Penghasilan Pegawai 3. Kelompok Penerima Tambahan Penghasilan Pegawai 4. Kriteria dan Penghitungan Komponen Tambahan Penghasilan 5. Pengurangan Tambahan Penghasilan Pegawai 6. Tata Cara Pembayaran 7. Pendanaan 8. Pengendalian, Monitoring dan Evaluasi 9. Ketentuan Peralihan 10. Ketentuan penutup

METADATA PERATURAN

Tipe Dokumen
Peraturan Perundang-undangan
Judul
Peraturan Walikota (PERWALI) Kota Bukit Tinggi Nomor 9 Tahun 2020 tentang Pemberian Tambahan Penghasilan Pegawai Aparatur Sipil Negara
T.E.U.
Indonesia, Kota Bukit Tinggi
Nomor
9
Bentuk
Peraturan Walikota (PERWALI)
Bentuk Singkat
PERWALI
Tahun
2020
Tempat Penetapan
Bukittinggi
Tanggal Penetapan
16 Maret 2020
Tanggal Pengundangan
16 Maret 2020
Tanggal Berlaku
16 Maret 2020
Sumber
BD Kota Bukittinggi Tahun 2020 No. 9
Subjek
HONORARIUM, GAJI, PENGHASILAN, UANG KEHORMATAN, TUNJANGAN, PENGHARGAAN, HAK LAINNYA
Status
Berlaku
Bahasa
Bahasa Indonesia
Lokasi
Pemerintah Kota Bukit Tinggi
Bidang
Halaman ini telah diakses 1 kali

STATUS PERATURAN

Belum Tersedia

UJI MATERI MAHKAMAH KONSTITUSI

Belum Tersedia

TENTANG DATABASE PERATURAN

Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat

KONTAK
  • Sekretariat Website JDIH BPK
  • Ditama Binbangkum - BPK
  • Jalan Gatot Subroto 31
  • Jakarta Pusat, 10210
  • Telp (021) 25549000 ext. 1521

© Direktorat Utama Pembinaan dan Pengembangan Hukum Pemeriksaan Keuangan Negara
Badan Pemeriksa Keuangan