Peraturan Daerah (PERDA) NO. 3, Lembaran Daerah Kota Bukittinggi Tahun 2019 Nomor 3
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Perubahan Atas Peraturan Daerah Nomor 08 Tahun 2006 Tentang Rencana Pembangunan Jangka Panjang Daerah (RPJPD) Kota Bukittinggi Tahun 2006-2025
ABSTRAK:
Dalam rangka memberi arah dan pedoman dasar penyelenggaraan Pembangunan Jangka Panjang Kota Bukittinggi guna menjamin terwujudnya kegiatan pembangunan yang aspiratif, berjalan efektif dan efisien, sinergis, koordinatif dan mempunyai sasaran yang jelas dengan mempedomani Rencana Pembangunan Jangka Panjang Nasional, Kota Bukittinggi telah memiliki Rencana Pembangunan Jangka Panjang Daerah Tahun 2006-2025. Berdasarkan hasil evaluasi atas Rencana Pembangunan Jangka Panjang Daerah (RPJPD) Kota Bukittinggi Tahun 2006-2025 sebagai akibat dari terjadinya beberapa perubahan kebijakan nasional dan perubahan kondisi Kota Bukittinggi mengakibatkan sebahagian target yang ditetapkan dalam Rencana Pembangunan Jangka Panjang Daerah (RPJPD) Kota Bukittinggi Tahun 2006-2025 tidak lagi relevan atau tidak selaras dengan perkembangan yang terjadi serta terbitnya Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 86 Tahun 2017 tentang Tata Cara Perencanaan, Pengendalian dan Evaluasi Pembangunan Daerah, Tata Cara Evaluasi Rancangan Peraturan Daerah tentang Rencana Pembangunan Jangka Panjang Daerah dan Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah, serta Tata Cara Perubahan Rencana Pembangunan Jangka Panjang Daerah, Rencana Pembangunan Jangka Menengah daerah, dan Rencana Kerja Pemerintah Daerah. Berdasarkan ketentuan Pasal 264 ayat (1) Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan Undang-Undang Nomor 9 Tahun 2015 tentang Perubahan Kedua Atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah, Rencana Pembangunan Jangka Panjang Daerah (RPJPD) dapat diubah apabila berdasarkan hasil pengendalian dan evaluasi tidak sesuai dengan perkembangan keadaan atau penyesuaian terhadap keadaan atau penyesuaian terhadap kebijakan yang ditetapkan oleh pemerintah pusat.
UUD 1945, UU No. 9 Tahun 1956, UU No. 25 Tahun 2004, UU No. 23 Tahun 2014, UU No. 30 Tahun 2014, PP No. 8 Tahun 2008, PP No. 46 Tahun 2016, PermenLHHut No. P.69/MENLHK/SEKJEN/KUM.1/12/2017, Permendagri No. 86 Tahun 2017, Perda Prov. Sumbar No. 7 Tahun 2008, Perda Prov. Sumbar No.13 Tahun 2012, Perda Kota Bukittinggi No.8 Tahun 2006
Beberapa ketentuan dalam Peraturan Daerah Nomor 8 Tahun 2006 tentang Rencana Pembangunan Jangka Panjang Daerah (RPJPD) kota Bukittinggi Tahun 2006-2025 (Lembaran Daerah Kota Bukittinggi Tahun 2006 Nomor 8) diubah sebagai berikut ;
1. Ketentuan angka 2, angka 4 dan angka 15 Pasal 1 diubah
2. Ketentuan ayat (1) pasal 7 diubah dan ayat (2) pasal 7 dihapus
3. Ketentuan ayat (1) pasal 8 diubah
4. Ketentuan Ayat (2) dan Ayat (3) Pasal 9 diubah
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 04 April 2019.
Peraturan Daerah Nomor 08 Tahun 2006 Tentang Rencana Pembangunan Jangka Panjang Daerah (RPJPD) Kota Bukittinggi Tahun 2006-2025
11 Hlm
Peraturan Walikota (PERWALI) Kota Bukit Tinggi No. 22 Tahun 2015
Peraturan Daerah (PERDA) NO. 1, Lembaran Daerah Kota Bukittinggi Tahun 2018 Nomor 1
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Pencabutan Peraturan Daerah Nomor 4 Tahun 2008 tentang Urusan Pemerintah Kota Bukittinggi
ABSTRAK:
a. bahwa Pemerintah Daerah Kota Bukittinggi merupakan penyelenggara pemerintahan daerah dalam rangka pelaksanaan otonomi daerah;
b. bahwa penyelenggaraan urusan pemerintahan Kota Bukittinggi perlu dilaksanakan sesuai dengan urusan yang menjadi kewenangan daerah;
c. bahwa Peraturan Daerah Nomor 4 Tahun 2008 tentang Urusan Pemerintah Kota Bukittinggi sudah tidak sesuai lagi dengan urusan pemerintahan daerah berdasarkan Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah, sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan Undang-Undang Nomor 9 Tahun 2015 tentang Perubahan Kedua Atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah;
d. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a, huruf b dan huruf c perlu menetapkan Peraturan Daerah tentang Pencabutan Atas Peraturan Daerah Nomor 4 Tahun 2008 tentang Urusan Pemerintah Kota Bukittinggi;
UUD Negara Republik Indonesia Tahun 1945; UU Nomor 9 Tahun 1956; dan UU Nomor 23 Tahun 2014;
Peraturan Daerah Nomor 4 Tahun 2008 tentang Urusan Pemerintah Kota Bukittinggi dicabut dan dinyatakan tidak berlaku.
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 06 Februari 2018.
Peraturan Daerah Nomor 4 Tahun 2008 tentang Urusan Pemerintah Kota Bukittinggi dicabut
Peraturan Daerah Nomor 1 Tahun 2018 tentang Pencabutan Peraturan Daerah Nomor 4 Tahun 2008 tentang Urusan Pemerintah Kota Bukittinggi
3 Halaman
Peraturan Walikota (PERWALI) Kota Bukit Tinggi No. 6 Tahun 2015
Peraturan Walikota (PERWALI) NO. 17, BD Kota Bukittinggi Tahun 2020 No. 17
Peraturan Walikota (PERWALI) tentang Pedoman Akses Dan Layanan Arsip Statis Kota Bukittinggi
ABSTRAK:
bahwa sesuai dengan ketentuan Pasal 55 Peraturan Daerah Kota Bukittinggi Nomor 5 Tahun 2018 tentang Penyelenggaraan Kearsipan dimana Akses Arsip Statis dilaksanakan dalam rangka pemanfaatan, Pendayagunaan dan Pelayanan publik, maka perlu diatur pedoman akses dan layanan Arsip Statis
UU No. 9 Tahun 1956, UU No. 43 Tahun 2009, UU No. 23 Tahun 2014, PP No. 28 Tahun 2012, Perka Arnas No. 28 Tahun 2011, Perda Kota Bukittinggi No. 9 Tahun 2016, Perda Kota Bukittinggi No. 5 Tahun 2018, Perwako Bukittinggi No. 64 Tahun 2016
Sistematika Perwako ini adalah sebagai berikut:
1. Ketentuan Umum
2. Prinsip Akses dan Layanan Arsip
3. Hak dan Kewajiban
4. Persyaratan dan Ketentuan Akses dan Layanan Arsip Statis
5. Jenis Akses dan Mekanisme Layanan Arsip Statis
6. Ketentuan Penutup
CATATAN:
Peraturan Walikota (PERWALI) ini mulai berlaku pada tanggal 06 April 2020.
18 Hlm
Peraturan Walikota (PERWALI) Kota Bukit Tinggi Nomor 1 Tahun 2020
Peraturan Walikota (PERWALI) NO. 1, BD Kota Bukittinggi Tahun 2020 No. 1
Peraturan Walikota (PERWALI) tentang Pedoman Pelaksanaan Perjalanan Dinas Di Lingkungan Pemerintah Kota Bukittinggi
ABSTRAK:
bahwa dengan ditetapkannya Peraturan Menteri Keuangan Nomor 113/PMK.05/2012 tentang Perjalanan Dinas Dalam Negeri bagi Pejabat Negara, Pegawai Negeri dan Pegawai Tidak Tetap, Peraturan Menteri Keuangan Nomor 164/PMK.05/2015 tentang Tata Cara Pelaksanaan Perjalanan Dinas Luar Negeri, sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Menteri Keuangan Nomor 227/PMK.05/2016 tentang Perubahan Atas Peraturan Menteri Keuangan Nomor 164/PMK.05/2015 tentang Tata Cara Pelaksanaan Perjalanan Dinas Luar Negeri dan Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 29 Tahun 2016 tentang Pedoman Perjalanan Dinas Luar Negeri Bagi Aparatur Sipil Negara Kementerian Dalam Negeri dan Pemerintah Daerah, Gubernur dan Wakil Gubernur, Pimpinan dan Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah perlu ditetapkan ketentuan perjalanan dinas dilingkungan Pemerintah Kota Bukittinggi.
UU No. 9 Tahun 1956, UU No. 5 Tahun 2014, UU No. 23 Tahun 2014, UU No. 30 Tahun 2014, PP No. 12 Tahun 2018, PP No. 12 Tahun 2019, Permendagri No. 13 Tahun 2006, Permendagri No. 11 Tahun 2011, PMK No. 113/PMK.05/2013, PMK No. 164/ PMK.05/2015, Peraturan Daerah Kota Bukittinggi No. 03 Tahun 2008, Peraturan Daerah Kota Bukittinggi No. 09 Tahun 2016
Sistematika Perwako ini adalah sebagai berikut:
1. Ketentuan Umum
2. Perjalanan Dinas Dalam Negeri
3. Perjalanan Dinas Luar Negeri
4. Pembayaran Biaya Perjalanan Dinas
5. Pertanggungjawaban Perjalanan Dinas
6. Pengendalian Perjalanan Dinas
7. Pembiayaan
8. Ketentuan Lain-Lain
9. Ketentuan Penutup
CATATAN:
Peraturan Walikota (PERWALI) ini mulai berlaku pada tanggal 15 Januari 2020.
58 Hlm
Peraturan Daerah (PERDA) Kota Bukit Tinggi No. 9 Tahun 2014
Peraturan Walikota (PERWALI) NO. 11, BERITA DAERAH KOTA BUKITTINGGI TAHUN 2013 NOMOR 11
Peraturan Walikota (PERWALI) tentang PERUBAHAN ATAS PERATURAN WALIKOTA BUKITTINGGI NOMOR 1 TAHUN 2012 TENTANG PENETAPAN JABATAN FUNGSIONAL DILINGKUNGAN DINAS PERTANIAN KOTA BUKITTINGGI
ABSTRAK:
CATATAN:
Peraturan Walikota (PERWALI) ini mulai berlaku pada tanggal 14 Mei 2013.
Peraturan Daerah (PERDA) Kota Bukit Tinggi Nomor 3 Tahun 2020
Peraturan Daerah (PERDA) NO. 3, LD Kota Bukittinggi Tahun 2020 No. 3
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Pertanggungjawaban Pelaksanaan APBD TA 2019
ABSTRAK:
Untuk melaksanakan ketentuan Pasal 320 ayat (1) Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan Undang-Undang Nomor 9 Tahun 2015 tentang Perubahan Kedua Atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah, Kepala Daerah menyampaikan rancangan Peraturan Daerah tentang pertanggungjawaban pelaksanaan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah kepada Dewan Perwakilan Rakyat Daerah dengan dilampiri laporan keuangan yang telah diperiksa oleh Badan Pemeriksa Keuangan paling lama 6 (enam) bulan setelah tahun anggaran berakhir.
UUD 1945, UU No. 9 Tahun 1956, UU No. 17 Tahun 2003, UU No. 1 Tahun 2004, UU No. 15 Tahun 2004, UU No. 23 Tahun 2014, UU No. 30 Tahun 2014, PP No. 8 Tahun 2006, PP No. 71 Tahun 2010, PP No. 12 tahun 2019, Permendagri No. 13 Tahun 2006, Permendagri No. 64 Tahun 2013, Permendagri No. 11 Tahun 2017, Perda Kota Bukittinggi No. 3 Tahun 2008, Perda Kota Bukittinggi No. 10 Tahun 2018, Perda Kota Bukittinggi No. 8 Tahun 2019,
(1) Pertanggungjawaban pelaksanaan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah berupa Laporan Keuangan memuat :
a. Laporan realisasi anggaran;
b. Laporan perubahan saldo anggaran lebih;
c. Neraca;
d. Laporan operasional;
e. Laporan arus kas;
f. Laporan perubahan ekuitas;dan
g. Catatan atas laporan keuangan.
(2) Laporan Keuangan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilampiri dengan ikhtisar laporan keuangan badan usaha milik daerah/perusahaan daerah.
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 11 September 2020.
510 Hlm
TENTANG DATABASE PERATURAN
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat