Peraturan Walikota (PERWALI) Kota Bukit Tinggi Nomor 1 Tahun 2021

Pedoman Pelaksanaan Perjalanan Dinas Di Lingkungan Pemerintah Kota Bukittinggi

MATERI POKOK PERATURAN

Abstrak

Peraturan ini sebagai pedoman dasar untuk mengatur Pelaksana Perjalanan Dinas dalam rangka melaksanakan perjalanan dinas yang dibebankan kepada APBD.

METADATA PERATURAN

Tipe Dokumen
Peraturan Perundang-undangan
Judul
Peraturan Walikota (PERWALI) Kota Bukit Tinggi Nomor 1 Tahun 2021 tentang Pedoman Pelaksanaan Perjalanan Dinas Di Lingkungan Pemerintah Kota Bukittinggi
T.E.U.
Indonesia, Kota Bukit Tinggi
Nomor
1
Bentuk
Peraturan Walikota (PERWALI)
Bentuk Singkat
PERWALI
Tahun
2021
Tempat Penetapan
Bukittinggi
Tanggal Penetapan
04 Januari 2021
Tanggal Pengundangan
04 Januari 2021
Tanggal Berlaku
04 Januari 2021
Sumber
Berita Daerah Kota Bukittinggi Tahun 2021 Nomor 1
Subjek
PENGELOLAAN KEUANGAN NEGARA/DAERAH
Status
Berlaku
Bahasa
Bahasa Indonesia
Lokasi
Pemerintah Kota Bukit Tinggi
Bidang
Halaman ini telah diakses 1 kali

STATUS PERATURAN

Mencabut :
  1. PERWALI Kota Bukit Tinggi No. 1 Tahun 2020 tentang Pedoman Pelaksanaan Perjalanan Dinas Di Lingkungan Pemerintah Kota Bukittinggi

UJI MATERI MAHKAMAH KONSTITUSI

Belum Tersedia

TENTANG DATABASE PERATURAN

Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat

KONTAK
  • Sekretariat Website JDIH BPK
  • Ditama Binbangkum - BPK
  • Jalan Gatot Subroto 31
  • Jakarta Pusat, 10210
  • Telp (021) 25549000 ext. 1521

© Direktorat Utama Pembinaan dan Pengembangan Hukum Pemeriksaan Keuangan Negara
Badan Pemeriksa Keuangan