Peraturan Bupati (PERBUP) tentang Laporan Harta Kekayaan Penyelengaraan Negara Dilingkungan Pemerintahan Kabupaten Ogan Komering Ilir
ABSTRAK:
Berdasarkan Peraturan Bupati Nomor 43 Tahun 2017 dalam rangka mewujudkan pemerintah yang baik ( Good Governance ) yang bebas dar Korupsi,kolusi,Nepotisme dan penyalagunaan kekuasaan serta wewenang,pemerintah telah mewajibkan kepada para pejabat penyelenggaraan Negara termasuk di lingkungan pemerintahan kabupaten Ogan Komering Ilir untuk melaporkan harta kekayaan yang dimiliki kepada komisi pemberantasan korupsi
Dasar Hukum Peraturan Bupati ini Adalah : UU No 28 Tahun 1999 ;UU No 20 Tahun 2001 tentang perubahan atas UU No 31 Tahun 1999;UU No 30 Tahun 2002 sebagaimana telah diubah dengan UU No 10 Tahun 2015 tentang perubahan atas UU No 30 Tahun 2002;UU No 5 Tahun 2014;PP NO 53 Tahun 2010;Inpres No 5 Tahun 2004;Peraturan Komisi Pemberantasan Korupsi No 7 Tahun 2016;Surat edaran Menteri Perdayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi No 5 Tahun 2012;Surat edaran Komisi Pemberatasan Korupsi No SE-08/01/10/2016
Dalam Peraturan Bupati ini diatur tentang Laporan Harta Kekayaan Penyelenggaraan Negara dilingkungan Pemerintah Kabupaten Ogan Komering Ilir .LHKPN adalah daftar seluruh Harta Kekayaan penyelenggaraan (PN) berserta pasangan dan anak yang masih menjadi tangungan yang dituangkan didalam formulir LHPKN yang ditetapkan oleh komisi pemberantasan korupsi,untuk selanjutnya disebut KPK.Pejabat Wajib LHKPN,Unit Pengelola LHKPN mempunyai Tugas sebagai berikut Kodinator LHKPN ,Administrator Instansi,Admin Unit Kerja,SANKSI Wajib LHKPN yang bersetatus PNS jika tidak menyampaikan LHKPN,Sanksi disiplin tingkat berat terdiri dari : penurunan Pangkat setingkat lebih rendah selama 3 Tahun atau pembebasan dari jabatan
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 06 Juni 2017.
6 Hlm
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Ogan Komering Ilir No. 5 Tahun 2017
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang Penyelesaian Kasus Pertanahan di Kabupaten Ogan Komering Ilir
ABSTRAK:
Berdasarkan Perbup No 11 Tahun 2016 Tentang Prosedur Pengaduan dan Pedoman penyelesaian Sengketa Lahan di Kab Ogan Ilir,Perbup No 2 Tahun 2016 Tentang Pembentukan dan Susunagn perangkat Derah Kab Ogan Komering Ilir.
Dasar Hukum Peraturan ini Adalah: UU No 28 Tahun 1959;UU No 5 Tahun 1960;UU No 23 Tahun 2014;UU No 39 Tahun 2014;Peraturan Pemerintah No 40 Tahun 1996;Peraturan Pemerintah No 24 Tahun 1997;Permendagri Agraria Tahun 1999;Peraturan Menteri Agaria dan tata ruang/Kepala Badan Pertanahan Nasional No 11 Tahun 2016;Perda No 2 Tahun 2016
Dalam Peraturan Bupati ini diatur tentang Penyelesaian kasus pertanahan ,Penyelesaian Sengketa dan Konflik,Kedudukan dan Tugas Tim,Bantuan Hukum dan Perlindungan Hukum,Ketentuan peralihan,
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 25 Januari 2017.
12 Hlm
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Ogan Komering Ilir No. 34 Tahun 2017
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang Batas Desa Pantai Kecamatan Sirah Pulau Padang Kabupaten Ogan Komering Ilir
ABSTRAK:
Berdasarkan Peraturan Bupati No 34 Tahun 2017 Bahwa untuk menjamin tertib Administrasi Pemerintah,memberikan kejelasan dan kepastian Hukum,maka terhadap Desa Pantai Kecamatan Sirah Pulau Padang perlu ditetapkan batas wilayahnya penetapan dan penegasan batas wilayah Desa bertujuan untuk memberikan kejelasan batas-batas kewenangan Administrasi Pemerintah Desa secara pasti sehingga memberi kemudahan penentuan Yuridis pelaksanaan kewenangan,penetapan dan penegasan wilayah harus berpegang pada kerangka Negara Kesatuan Republik Indonesia yang di dukung dengan kelengkapan dokumen otentik berupa peta batas tanda fisk dilapangan berupa pilar batas.
Dasar Hukum Peraturan Bupati ini Adalah:UU No 28 Tahun 1959;UU No 26 Tahun 2007;UU No 23 Tahun 2014 Sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan UU No 9 Tahun 2015;PP No 43 Tahun 2014;Pemendagri UU No 45 Tahun 2016;Perda UU No 2 Tahun 2016;Keputusan Bupati No 18/KEP/I/2017
Dalam Peraturan Bupati ini diatur tentang :Batas Desa Pantai kecamatan sirah pulau padang,Pemerintah Daerah adalah kepala Daerah sebagai unsur penyelengaraan pemerintahan daerah yang memimpin pelaksanaan urusan pemerintahan yang menjadi kewenangan Daerah Otonom.Batas adalah tanda pemisah antara desa yang besebelahan bak berupa batas alam maupun batas buatan.Batas Alam adalah Unsur-Unsur Alami seperti Gunung,sungai,pantai,Danau dan sebagainya.Batas Buatan Adalah Unsur-unsur buatan manusia seperti pilar batas,jalan,rel kereta api.Batas desa adalah pembatasan wilayah Administrasi pemerintahan antara Desa yang merupakan rangkaian titik kordinat yang berada di permukaan bumi dapat berupa tanda - tanda Alam
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 31 Mei 2017.
6 Hlm
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Ogan Komering Ilir No. 26 Tahun 2017
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang Batas Desa Mangun Jaya Kecamatan Sirah Pulau Padang Kabupaten Ogan Komering Ilir
ABSTRAK:
Berdasarkan Peraturan Bupati No 26 Tahun 2017 untuk menjamin tata tertib Admnistrasi Pemerintahan,memberikan kejelasan dan kepastian Hukum maka terhadap Desa Mangun Jaya Kecamatan Sirah Pulau Padang perlu di tetapkan batas Wilayahnya,bedasarkan hasil pelacakan dan penegasan/pemasangan pilar batas Desa Sukaraja Kecamatan Sirah pulau Padang Kabupaten Ogan Komering Ilir
Dasar Hukum Peraturan Bupati ini Adalah: UU No 28 Tahun 1959;UU No 26 Tahun 2007;UU No 23 Tahun 2014 Sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan UU No 9 Tahun 2015;PP No 43 Tahun 2014;Pemendagri No 45 Tahun 2016;Perda No 2 Tahun 2016;Keputusan Bupati No 18/KEP/I/2017
Dalam Peraturan Bupati ini diatur tentang Batas Desa Mangun Jaya Kecamatan Sirah Pulau Padang ,Sebelah Utara berbatasan Desa Lubuk Ketepeng Kecamatan Jejawi,Sebelah Selatan berbatasan dengan Desa penyandingan dan Desa Belanti,Sebelah Barat berbatasan dengan Desa penyandingan , Sebelah Timur berbatasan dengan Desa Sukaraja.Titik Koordinat Batas Desa berkat Kecamatan Sirah Pulau Padang
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 09 Mei 2017.
6 Hlm
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Ogan Komering Ilir No. 64 Tahun 2017
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang Penjabaran Pertanggunganjawaban Pelaksanaan Anggaran Pendapatan Dan Belanja Daerah Tahun Anggaran 2016
ABSTRAK:
Berdasarkan peraturan Bupati No 64 Tahun 2017 untuk memenuhi kebutuhan pasal 11 Peraturan Daerah Nomor 1 Tahun 2016 perlu menetapkan Peraturan Bupati tentang penjabaran pertanggungjawaban pelaksanaan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Tahun Anggaran 2016
Dasar Hukum dalam peraturan bupati ini adalah : UU No.28 Tahun 1959;UU No.28 Tahun 1999;UU No.17 Tahun 2003;UU No.1 Tahun 2004;UU No.15 Tahun 2004;UU No 25 Tahun 2004;UU No.33 Tahun 2004;UU No.28 Tahun 2009;UU No.12 Tahun 2011;UU No.23 Tahun 2014 sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan undang-undang Nomor 9 tahun 2015;PP No.20 Tahun 2001;PP No.55 Tahun 2005;PP No.57 Tahun 2015;PP No.58 Tahun 2005;PP No.65 Tahun 2005;PP No 79 Tahun 2005;PP No.8 Tahun 2006;PP No.71 Tahun 2010;Permendagri No.13 Tahun 2006;Permendagri No.32 Tahun 2006 sebagaimana telah diubah dengan peraturan menteri dalam negeri No 14 Tahun 2016;Perda No.22 Tahun 2006;Perda Oki 19 Tahun 2015;Perbup Oki No.112 Tahun 2016
Dalam Peraturan Bupati ini di atur tentang Penjabaran pertanggungjawaban pelaksanaan Anggaran pendapatan dan Belanja Daerah Tahun Anggaran 2016 pasal 1 Laporan Realisasi Anggaran Tahun Anggaran 2016 Pasal 2 penjabara laporan Realisasi Anggaran sebagaimana di maksud dalam pasal 1 tercantum dalam lampiran I peraturan Bupati pasal 3 penjabaran laporan Realisasi Anggaran sebagaimana di maksud dalam Pasal 1 dirinci lebih lanjut ke dalam penjabaran laproqan Realisasi Anggaran pasal 4 ringkasan laporan Realisasi Anggaran sebagaimana dimaksud dalam pasal 3 tercantum dalam lampiran II peraturan Bupati Ogan Komering Ilir pasal 5 lapiran sebagaimana dimaksud dalam pasal 2 dan pasal 4 merupakan bagian yang tidak terpisahkan dari peraturan Bupati Ogan Komering Ilir
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 07 Agustus 2017.
7 hlm
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Ogan Komering Ilir No. 10 Tahun 2017
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Pertanggung jawaban Pelaksanaan Anggaran Pendapatan Dan Belanja Daerah Tahun Anggaran 2016
ABSTRAK:
bahwa untuk melaksanakan ketentuan Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2015 tentang Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2014 Nomor 244, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5587); Kepala Daerah mengajukan Peraturan Daerah tentang Pertanggungjawaban Pelaksanaan APBD kepada Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) berupa laporan keuangan yang telah diperiksa oleh Badan Pemeriksa Keuangan paling lambat 6 (enam) bulan setelah tahun anggaran berakhir.
UU Nomor 28 Tahun 1959; UU Nomor 28 Tahun 1999; UU Nomor 17 Tahun 2003; UU Nomor 1 Tahun 2004; UU Nomor 15 Tahun 2004; UU Nomor 25 Tahun 2004; UU Nomor 33 Tahun 2004; UU Nomor 28 Tahun 2009; UU Nomor 12 Tahun 2011; UU Nomor 23 Tahun 2014 sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Undang- undang nomor 9 Tahun 2015; PP Nomor 20 Tahun 2001; PP Nomor 24 Tahun 2004 sebagaimana telah diubah dengan PP Nomor 37 Tahun 2005; PP Nomor 23 Tahun 2005; PP Nomor 54 Tahun 2005; PP Nomor 55 Tahun 2005; PP Nomor 56 Tahun 2005; PP Nomor 57 Tahun 2005; PP Nomor 58 Tahun 2005; PP Nomor 65 Tahun 2005; PP Nomor 8 Tahun 2006; PP Nomor 71 Tahun 2010; Permendagri Nomor 13 Tahun 2006 sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan Permendagri Nomor 21 Tahun 2012; Permendagri Nomor 27 Tahun 2015; Perda Nomor 22 Tahun 2006; Perda Nomor 19 Tahun 2015; Perbup Nomor 112 Tahun 2016.
Dalam Peraturan ini diatur tentang Penjabaran Pertanggungjawaban Pelaksanaan Anggaran Pendapatan Belanja Daerah sebagai rincian lebih lanjut dari pertanggungjawaban pelaksanaan APBD. Pertanggungjawaban pelaksanaan APBD berupa laporan keuangan memuat: Laporan Realisasi Anggaran; Laporan Perubahan Saldo Anggaran Lebih; Neraca; Laporan Operasional; Laporan Arus Kas; Laporan Perubahan Ekuitas; dan Catatan atas Laporan Keuangan.
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 07 Agustus 2017.
12 hlm
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Ogan Komering Ilir No. 1 Tahun 2017
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Perlindungan Produk Pangan Lokal
ABSTRAK:
Potensi produk pangan lokal yang tersebar di berbagai wilayah Kecamatan di Kabupaten Ogan Komering Ilir perlu dilindungi untuk mencegah dari kelangkaan dan dikembangkan melalui usaha secara intensif dan ekstensif. Produk pangan lokal perlu dimanfaatkan dan dikembangkan dengan sebaik-baiknya untuk memenuhi kebutuhan pangan masyarakat sekaligus dalam rangka penganekaragaman produk pangan lokal dan dapat bersaing dengan produk pangan lain. Produk pangan lokal yang tersedia dan diproduksi di berbagai Wilayah Kecamatan dapat menjadi pasokan melalui sistem kemitraan dengan minimarket atau toko swalayan dalam Kabupaten Ogan Komering Ilir. Produk pangan lokal yang sudah tidak diminati atau kurang diminati masyarakat perlu disosialisasikan agar dapat tumbuh minat, kesukaan, dan selera masyarakat untuk kembali mengkonsumsi bahan pangan lokal; bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana tersebut di atas perlu menetapkan Peraturan Daerah tentang Perlindungan Produk Pangan Lokal.
Dasar hukum peraturan daerah ini adalah : Pasal 18 ayat (6) UUD Negara Republik Indonesia 1945; UU No. 28 Tahun 1959; UU Republik Indonesia No. 8 Tahun 1999; UU Republik Indonesia No. 36 Tahun 2009; UU Republik Indonesia No. 18 Tahun 2012; UU Republik Indonesia No. 23 Tahun 2014; PP Republik Indonesia No. 69 Tahun 1999; PP Republik Indonesia No. 28 Tahun 2004; PMK Republik Indonesia No. 033 Tahun 2012; PMP Republik Indonesia Nomor 70/M-DAG/PER/ 12/2013.
Materi pokok peraturan daerah ini mengatur tentang Perlindungan Produk Pangan Lokal di kabupaten Ogan Komering ilir, selain itu diatur juga Ketentuan Umum, Maksud, Tujuan Dan Sasaran, Pengelolaan Produk Pangan Lokal, Sistem Produksi Dan Ketersediaan Produk Pangan Lokal, Distribusi Produk Pangan Lokal, Keamanan Produk Pangan Lokal, Mutu Dan Gizi Produk Pangan Lokal Olahan, Label Dan Iklan Produk Pangan Lokal, Tanggung Jawab Produsen Pangan Lokal, Peranserta Masyarakat, Pengawasan Dan Pembinaan, Penyuluhan Produk Pangan Lokal, Penelitian Dan Pengembangan Produk Pangan Lokal, dan Ketentuan Penutup.
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 10 Januari 2017.
15 hlm
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Ogan Komering Ilir No. 42 Tahun 2017
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang Batas Desa Serdang Menang Kecamatan Sirah Pulau Padang Kabupaten Ogan Komering Ilir
ABSTRAK:
Berdasarkan Peraturan Bupati No 42 Tahun 2017 Bahwa untuk menjamin tertib Administrasi Pemerintah,memberikan kejelasan dan kepastian Hukum,maka terhadap Batas Desa Serdang Menang Kecamatan Sirah Pulau Padang perlu ditetapkan batas wilayahnya penetapan dan penegasan batas wilayah Desa bertujuan untuk memberikan kejelasan batas-batas kewenangan Administrasi Pemerintah Desa secara pasti sehingga memberi kemudahan penentuan Yuridis pelaksanaan kewenangan,penetapan dan penegasan wilayah harus berpegang pada kerangka Negara Kesatuan Republik Indonesia yang di dukung dengan kelengkapan dokumen otentik berupa peta batas tanda fisik dilapangan berupa pilar batas.
Dasar Hukum Peraturan Bupati ini Adalah:UU No 28 Tahun 1959;UU No 26 Tahun 2007;UU No 23 Tahun 2014 Sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan UU No 9 Tahun 2015;PP No 43 Tahun 2014;Pemendagri UU No 45 Tahun 2016;Perda UU No 2 Tahun 2016;Keputusan Bupati No 18/KEP/I/2017
Dalam Peraturan Bupati ini diatur tentang :Batas Desa Desa Serdang Menang kecamatan sirah pulau padang,Pemerintah Daerah adalah kepala Daerah sebagai unsur penyelenggaraan pemerintahan daerah yang memimpin pelaksanaan urusan pemerintahan yang menjadi kewenangan Daerah Otonom.Batas adalah tanda pemisah antara desa yang bersebelahan baik berupa batas alam maupun batas buatan.Batas Alam adalah Unsur-Unsur Alami seperti Gunung,sungai,pantai,Danau dan sebagainya.Batas Buatan Adalah Unsur-unsur buatan manusia seperti pilar batas,jalan,rel kereta api.Batas desa adalah pembatasan wilayah Administrasi pemerintahan antara Desa yang merupakan rangkaian titik koordinat yang berada di permukaan bumi dapat berupa tanda - tanda Alam
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 31 Mei 2017.
7 hlm
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Ogan Komering Ilir No. 2 Tahun 2017
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang Pendelegasian Wewenang di bidang Perizinan dan Nonperizinan kepada Kepala Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu Kabupaten Ogan Komering Ilir
ABSTRAK:
Berdasarkan Ketentuan Pasal 11 Ayat (4) Perpres No 97 Tahun 2014 Tentang Penyelengaraan Pelayanan Terpadu Satu Pintu,di pandang perlu menetapkan Peraturan Bupati Tentang Pedelegasian wewenang Di Bidang Perizinan dan Non Perizinan kepada Kepala Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Satu Pintu Kabupaten Ogan Komering Ilir
Dasar Hukum Peraturan Bupati ini Adalah : UU No 28 Tahun 1959; UU No 25; Tahun 2007; UU No 25 Tahun 2009; UU No 5 Tahun 2014;UU No 5 Tahun 2014; UU No 23 Tahun 2014; Peraturan Pemerintah No 45 Tahun 2008; Peraturan Pemerintah No 96 Tahun 2012; Perpres No 97 2014 ;Perpres No 98 2014 ;Perda No 2 Tahun 2016
Dalam Peraturan Bupati ini diatur Tentang Pedelegasian wewenang di bidang perizinan dan nonperizinan kapada Kepala Dinas penanaman modal dan pelayanan terpadu satu pintu Kabupaten Ogan Komering Ilir ,Pemberian kemudaan pelayanan,fasilitas fiskal,dan informasi ,Memperhatkan Standar Pelayanan ( SP ) dan Standar Operasional ( SOP )
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 03 Januari 2017.
7 hlm
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Ogan Komering Ilir No. 73 Tahun 2017
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang Transaksi Non Tunai dan Konfirmasi Status Wajib Pajak pada Pemerintahan Daerah Kabupaten Ogan Komering Ilir
ABSTRAK:
Berdasarkan Peraturan Bupati Nomor 73 Tahun 2017 Menindaklanjutin surat edaran Menteri Dalam Negeri Republik indonesia Nomor : 910/1867/SJ tanggal 17 April 2017 tentang Implementasi Transaksi Non Tunai pada Pemerintahan Kabupaten /kota dan surat edaran Direktur Jendral Pajak Nomor : 33/PJ/2016 tentang tata cara pelaksanaan konfirmasi status wajib pajak atas layanan publik tertentu pada Instansi pemerintah
Dasar Hukum dalam Peraturan ini Adalah : UU No.28 Tahun 1959;UU No 23 Tahun 2014 sebagaimana telah diubah dengan peraturan pemerintah pengganti undang - undang No 2 tahun 2014 PP No.58 Tahun 2005;Perda Oki No.4 Tahun 2016;Surat Edaran Menteri Dalam Negeri No.910/1867/SJ/2017;surat Edaran Direktur Jendera Pajak nomor: 33/PJ/2016
Dalam peraturan Bupati ini diatur tentang Transaksi Non Tuna dan Konfirmasi Status Wajib Pajak pada Pemerintahan Daerah Kabupaten Ogan Komering Ilir,Transaksi Non Tunai adalah pemindahan sejumlah uang dari satu pihak ke pihak yang lain dengan mengunakan instrumen berupa alat pembayaran mengunakan kartu ( APMK ),Cek,Bilyetgiro,uang elektronik atau sejenisnya.Konfirmasi Status Wajib Pajak adalah kegiatan yang di lakukan oleh instansi pemerintah sebelum memberikan layanan publik tertentu untuk memperoleh keterangan status wajib pajak
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 05 September 2017.
5 Hlm
TENTANG DATABASE PERATURAN
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat