Peraturan Daerah (PERDA) tentang PEMBERIAN AIR SUSU IBU EKSKLUSIF
ABSTRAK:
a. bahwa air susu ibu merupakan makanan sempurna bagi bayi karena mengandung gizi yang sesuai untuk pertumbuhan dan perkembangan bayi
b. bahwa pemerintah daerah mempunyai tanggungjawab untuk melindungi dan menjamin pelaksanaan inisiasi menyusui dini dan pemberian air susus ibu eksklusif yang merupakan hak mutlak bayi dalam pemenuhan kebutuhan kesehatan
UU nomor 36 tahun 2009 tentang kesehatan;
PP nomor 33 tahun 2012 tentang pemberian air susu ibu eksklusif
peraturan daerah ini mengatur mengenai pemberian ASI eksklusif pada bayi, kewajiban tenaga medis untuk melakukan inisiasi menyusu dini (IMD), informasi dan edukasi, batasan / pengaturan penggunaan susu formula bayi dan produk bayi lainnya, sarana dan prasarana pendukung ASI eksklusif
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 20 Juni 2017.
jumlah 30 halanan
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Situbondo No. 7 Tahun 2017
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang Perubahan Kedua atas Perbup Situbondo No 7 Tahun 2016 tentang Tunjangan Perbaikan Penghasilan bagi Pegawai di Lingkungan Pemkab Situbondo
ABSTRAK:
bahwa untuk lebih meningkatkan dan mengoptimalkan kinerja, motivasi, disiplin dan kesejahteraan bagi Pegawai di lingkungan Pemerintah Kabupaten Situbondo guna mewujudkan Pegawai yang profesional dalam rangka pencapaian good governance, dipandang perlu menetapkan Peraturan Bupati tentang Perubahan Kedua Atas Peraturan Bupati Situbondo Nomor 7 Tahun 2016 tentang Tunjangan Perbaikan Penghasilan Bagi Pegawai di Lingkungan Pemerintah Kabupaten Situbondo;
1. Undang-Undang Nomor 12 Tahun 1950 tentang Pembentukan Daerah-daerah Kabupaten dalam Lingkungan Provinsi Jawa Timur (Berita Negara Republik Indonesia Nomor 19 Tahun 1950, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 19) sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 2 Tahun 1965 (Lembaran Negara Republik Indonesi Nomor 2 Tahun 1965, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 2730);
2. Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011 tentang Pembentukan Peraturan Perundang-Undangan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2011 Nomor 82, Tambahan Lembaran Negara Republik
Indonesia N omor 5234);
3. Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2014 tentang Aparatur Sipil Negara (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2014 Nomor 6, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5494);
4. Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2014 Nomor 244, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5587) se bagaimana telah be berapa kali diubah terakhir dengan Undang-Undang Nomor 9 Tahun 2015;
5. Peraturan Pemerintah Nomor 100 Tahun 2000 tentang Pengangkatan Pegawai Negeri Sipil Dalam Jabatan Struktural (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2000 Nomor 197, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4018) sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Pemerintah Nomor 13 Tahun 2002 (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2002 Nomor 33, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4194);
6. Peraturan Pemerintah Nomor 58 Tahun 2005 tentang Pengelolaan Keuangan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2005 Nomor 140, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4578);
7. Peraturan Pemerintah Nomor 53 Tahun 2010 tentang Disiplin Pegawai Negeri Sipil (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2010 Nomor 74, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5135);
8. Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 13 Tahun 2006 tentang Pedoman Pengelolaan Keuangan Daerah sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 21 Tahun 2011;
9. Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Nomor 34 Tahun 2011 tentang Evaluasi Jabatan;
10. Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Nomor 35 Tahun 2012 tentang Pedoman Analisis Jabatan di lingkungan Kementerian Dalam Negeri dan Pemerintah Daerah;
11. Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Nomor 39 Tahun 2013 tentang Penetapan Kelas Jabatan di Lingkungan Instansi Pemerintah;
12. Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 85 Tahun 2014 tentang Pembentukan Produk Hukum Daerah;
13. Peraturan Daerah Kabupaten Nomor 13 Tahun 2008 tentang Pokok-Pokok Pengelolaan Keuangan Daerah (Lembaran Daerah Kabupaten Situbondo Tahun 2008 Nomor 13);
14. Peraturan Bupati Situbondo Nomor 4 Tahun 2016 tentang Kelas Jabatan di Lingkungan Instansi Pemerintah Kabupaten Situbondo (Berita Daerah Kabupaten Situbondo Tahun 2016 Nomor 4);
15. Peraturan Bupati Situbondo Nomor 7 Tahun 2016 tentang Tunjangan Perbaikan Penghasilan Bagi Pegawai di Lingkungan Pemerintah Kabupaten Situbondo (Berita Daerah Kabupaten Situbondo Tahun 2016 Nomor 7);
Beberapa ketentuan dalam Peraturan Bupati Situbondo Nomor 7 Tahun 2016 tentang Tunjangan Perbaikan Penghasilan Bagi Pegawai di Lingkungan Pemerintah Kabupaten Situbondo (Berita Daerah Kabupaten Situbondo Tahun 2016 Nomor 7) sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Bupati Nomor 83 Tahun 2016 (Serita Daerah Kabupaten Situbondo Tahun 2016 Nomor 84), diubah sebagai berikut:
1. Ketentuan Pasal 1 angka 5 diubah;
2. Ketentuan Pasal 3 ditambah 1 (satu) ayat yakni ayat 11;
3. Ketentuan Pasal 6 ayat (2) ditambah 2 (dua) huruf yaitu huruf h dan huruf i, ayat (3), ayat (5) diubah dan ditambah 2 (dua) ayat;
4. Ketentuan Pasal 8 ayat (2) diubah, ayat (5) huruf d dihapus;
5. Diantara ayat (4) dan ayat (5) disisipkan 1 (satu) ayat yakni ayat (4a);
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 01 Februari 2017.
12 Halaman
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Situbondo No. 4 Tahun 2017
Peraturan Daerah (PERDA) tentang PERLINDUNGAN LAHAN PERTANIAN PANGAN BERKELANJUTAN
ABSTRAK:
a. bahwa lahan pertanian pangan merupakan bagian dari bumi sebagai karunia Tuhan Yang Maha Esa yang dikuasai oleh negara dan dipergunakan untuk sebesar• besarnya kemalanuran dan kesejahteraan rakyat sebagaimana diamanatkan dalam Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945;
b. bahwa lahan pertanian pangan di Kabupaten
Situbondo semakin berkurang karena beralihnya fungsi lahan pertanian pangan menjadi non pertanian, sehingga dikhawatirkan Pemerintah Daerah kesulitan dalam mengupayakan terwujudnya kemandirian, ketahanan, dan kedaulatan pangan di daerah dalam rangka mendukung kebutuhan pangan nasional;
c. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a dan huruf b, perlu membentuk Peraturan Daerah tentang Perlindungan Lahan Pertanian Pangan Berkelanjutan;
I. Pasal 18 ayat (6) Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945;
2. Undang-Undang Nomor 12 Tahun 1950 tentang Pembentukan Daerah-Daerah Kabupaten Dalam Lingkungan Propinsi Jawa Timur (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 1950 Nomor 41) sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 2 Tahun 1965 (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1965 Nomor 19, Tambahan
Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 2730);
3. Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1960 tentang Peraturan Dasar Pokok-Pokok Agraria (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1960 Nomor 104, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 2043) ;
4. Undang-Undang Nomor 26 Tahun 2007 tentang Penataan Ruang (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2007 Nomor 68, Tambahan Lembaran Negara Nomor 4725);
5. Undang-Undang Nomor 41 Tahun 2009 tentang Perlindungan Lahan Pertanian Pangan Berkelanjutan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2009 Nomor 149, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5068);
6. Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011 tentang Pembentukan Peraturan Perundang-undangan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2011 Nomor 82, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5234);
7. Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2012 tentang Pengadaan Tanah Bagi Pembangunan Untuk Kepentingan Umum (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2012 Nomor 22, Tambahan Lembaran Negara Nomor 5280);
8. Undang-undang Nomor 18 Tahun 2012 tentang Pangan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2012 Nomor 227, Tambahan Lembaran Negara Nomor 5360);
9. Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah (Lemoaran Negara Republik Indonesia Tahun 2014 Nomor 244, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5587 sebagaimana telah diubah terakbir dengan Undang• Undang Nomor 9 Tahun 2015 tentang Perubahan Kedua atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia tahun 2015 Nomor 58, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5679);
10. Peraturan Pemerintah Nomor 28 Tahun 1972 tentang Perubahan Nama dan Pemindahan Tempat Kedudukan Pemerintah Daerah Kabupaten Panarukan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1972 Nomor 38);
11. Peraturan Pemerintah Nomor I Tahun 2011 ten tang Penetapan dan Alih Fungsi Lahan Pertanian Pangan Berkelanjutan [Lernbaran Negara Republik Indonesia Tahun 2011 Nomor 2, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5285);
12. Peraturan Pemerintah Nomor 12 Tahun 2012 tentang lnsentif Perlindungan Lahan Pertanian Pangan Berkelanjutan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2012 Nomor 19, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5279);
13. Peraturan Pemerintah Nomor 30 Tahun 2012 tentang Pembiayaan Perlindungan Lahan Pertanian Pangan Berkelanjutan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2012 Nomor 55, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5288);
14. Peraturan Pemerintah Nomor 25 Tahun 2013 tentang Sistem Informasi Lahan Pertanian Pangan Berkelanjutan;
15. Peraturan Menteri Pertanian Nomor 41 Tahun 2009 tentang Kriteria Tekhnis Kawasan Peruntukan
Pertanian;
16. Peraturan Menteri Pertanian Nomor 7 Tahun 2012 tentang Pedoman Tekhnis Kriteria dan Perasyaratan Kawasan Lahan dan Lahan Cadangan Pertanian Pangan Berkelanjutan;
17. Peraturan Daerah Provinsi Jawa Timur Nomor 5 Tahun 20 l 2 tentang Rencana Tata Ruang Wilayah Provinsi Tahun 2011-2031 (Lembaran Daerah Provinsi Jawa Timur Tahun 2012 Nomor Seri DJ;
18. Peraturan Daerah Kabupaten Situbondo Nomor 9 Tahun 2013 tentang Rencana Tata Ruang Wilayah Kabupaten Situbondo Tahun 2013-2033 (Lembaran Daerah Kabupaten Situbondo Tahun 2013 Nomor 9);
19. Peraturan Daerah Kabupaten Situbondo Nomor 10 Tahun 2013 tentang Pembentukan Peraturan Daerah (Lembaran Daerah Kabupaten Situbondo Tahun 2013 Nomor 10).
Perlindungan Laban Pertanian Pangan Berkelanjutan diselenggarakan berdasarkan asas :
a. manfaat;
b. keberlanjutan dan konsisten;
c. keterpaduan;
d. keterbukaan dan akuntabilitas;
e. kebersamaan dan gotong royong;
f. partisipatif;
g. keadilan;
h. keserasian, keselarasa.n, dan keseimbangan;
1. kelestarian lingkungan dan kearifan lokal;
J. desentralisasi;
k. tanggung jawab;
l. keragaman; dan
m. sosial budaya;
Perlindungan Lahan Pertanian Pangan Berkelanjutan diselenggarakan dengan tujuan:
a. melindungi kawasan dan lahan pertanian pangan secara berkelanjutan;
b. menjamin tersedianya lahan secara berkelanjutan;
c. mewujudkan kemandirian, kedaulatan pangan;
d. melindungi kepemilikan lahan milik petani;
e. meningkatkan kemakmuran serta kesejahteraan petani dan masyarakat;
f. meningkatkan perlindungan dan pemberdayaan petani;
g. meningkatkan penyediaan lapangan kerja bagi kehidupan yang layak;
h. mempertahankan keseimbangan ekologis; dan
i. mewujudkan revalitas pertanian;
Ruang lingkup perlindungan lahan pertanian pangan berkelanjutan meliputi :
a. perencanaan dan penetapan;
b. pengembangan;
c. pemanfaatan;
d. Penelitian dan lnformasi
e. pembinaan;
f. pengendalian;
g. pengawasa.n;
h. perlindungan dan pemberdayaan petani;
i. pembiayaan;
J. peran serta masyarakat,
Pemerintah Daerah merencanakan perlindungan lahan pertanian pangan berkelanjutan; dilakukan terhadap :
a. lahan pertanian pangan; dan b. lahan cadangan pertanian pangan;
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 20 Juni 2017.
34 Halaman
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Situbondo No. 9 Tahun 2017
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang Peraturan Pelaksana Perda No 8 Tahun 2015 tentang Susunan Organisasi dan Tata Kerja Pemerintah Desa dan Perangkat Desa
ABSTRAK:
bahwa sebagai pelaksanaan Peraturan Daerah Kabupaten Situbondo· Nomor 8 Tahun 2015 tentang Susunan Organisasi Dan Tata Kerja Pemerintah Desa Dan Perangkat Desa serta dalam rangka penyelenggaraan Pemerintah Desa, perlu menetapkan Peraturan Bupati tentang Peraturan Pelaksanaan Peraturan Daerah Nomor 8
Tahun 2015 tentang Susunan Organisasi dan Tata Kerja Pemerintah Desa dan Perangkat Desa
1. Undang-Undang Nomor 12 Tahun 1950 tentang Pembentukan Daerah-daerah Kabupaten Dalam Lingkungan Propinsi Jawa Timur (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1950 Nomor 19, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 9) dan Berita Negara Republik Indonesia Tahun 1950 Nomor 41) sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 2 Tahun 1965 (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1965 Nomor 19, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 2730);
2. Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011 tentang Pembentukan Peraturan Perundang-Undangan
(Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2011 Nomor 82, Tambahan Lembaran Negara Republik
Indonesia Nomor 5234);
3. Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2014 tentang Aparatur Sipil Negara (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2014 Nomor 6, Tambahan Lembaran Negara Nomor 5494);
4. Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 6 Tahun
2014 tentang Desa (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2014 Nomor 7, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5495);
5. Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2014 Nomor 244, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5587) sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Undang-Undang Nomor 9 Tahun 2015 (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2015 Nomor 58, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5679);
6. Peraturan Pemerintah Nomor 43 Tahun 2014 tentang Peraturan Pelaksanaan Undang-Undang Nomor 6
Tahun 2014 tentang Desa (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2014 Nomor 123, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5539) sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Pemerintah Nomor 47 Tahun 2015 (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2015 Nomor 157, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5717);
7. Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 80 Tahun 2015 tentang Pembentukan Produk Hukum Daerah (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2015 Nomor 2036);
8. Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 81 Tahun 2015 tentang Evaluasi Perkembangan Desa dan Kelurahan (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2015 Nomor 2037);
9. Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 82 Tahun 2015 tentang Pengangkatan dan Pemberhentian Kepala Desa (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2016 Nomor 4);
10. Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 83 Tahun 2015 tentang Pengangkatan dan Pemberhentian Perangkat Desa (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2016 Nomor 5);
11. Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 84 Tahun 2015 tentang Susunan Organisasi dan Tata Kerja Pemerintah Desa (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2016 Nomor 6);
12. Peraturan Daerah Kabupaten Situbondo Nomor 8 Tahun 2015 tentang Susunan Organisasi clan Tata Kerja Pemerintah Desa dan Perangkat Desa (Lembaran Daerah Kabupaten Situbondo Tahun 2016 Nomor 1).
Susunan Organisasi Pemerintah Desa terdiri dari Kepala Desa dan Perangkat Desa;
Perangkat Desa terdiri atas:
a. Sekretariat Desa;
b. Pelaksana kewilayahan; dan
c. Pelaksana teknis
Kepala Desa bertugas menyelenggarakan Pemerin tahan Desa, melaksanakan Pembangunan Desa, pembinaan kemasyarakatan Desa, dan pemberdayaan masyarakat Desa.
Kepala Desa memiliki fungsi :
a. menyelenggarakan Pemerintahan Desa, seperti tata praja Pemerintahan, penetapan peraturan di desa, pembinaan masalah pertanahan, pembinaan ketentraman dan ketertiban, melakukan upaya perlindungan masyarakat, administrasi kependudukan, dan penataan dan pengelolaan wilayah;
b. melaksanakan pembangunan, seperti pembangunan sarana prasarana perdesaan, pembangunan bidang pendidikan dan kesehatan;
c. pembinaan kemasyarakatan, seperti pelaksanaan hak dan kewajiban masyarakat, partisipasi masyarakat, sosial budaya masyarakat, keagamaan, dan ketenagakerjaan;
d. pemberdayaan masyarakat, seperti tugas sosialisasi dan motivasi masyarakat di bidang budaya, ekonomi, politik, lingkungan hidup, pemberdayaan keluarga, pemuda, olahraga, dan karang taruna; dan
e. menjaga hubungan kemitraan dengan lembaga masyarakat dan lembaga lainnya.
Sekretaris Desa bertugas membantu Kepala Desa dalam bidang administrasi Pemerintahan;
Sekretaris Desa memiliki fungsi:
a. melaksanakan urusan ketatausahaan seperti tata
naskah, administrasi surat menyurat, arsip, dan ekspedisi;
b. melaksanakan urusan umum seperti penataan administrasi perangkat desa, penyediaan prasarana perangkat desa dan kantor, penyiapan rapat, pengadministrasian aset, inventarisasi, perjalanan dinas, dan pelayanan umum;
c. melaksanakan urusan keuangan seperti pengurusan administrasi keuangan, administrasi sumber-sumber pendapatan dan pengeluaran, verifikasi administrasi keuangan, dan admnistrasi penghasilan Kepala Desa, Perangkat Desa, BPD, dan lembaga pemerintahan desa lainnya;
d. melaksanakan urusan perencanaan seperti menyusun rencana anggaran pendapatan dan belanja desa, menginventarisir data-data dalam rangka pembangunan, melakukan monitoring dan evaluasi program, serta penyusunan laporan.
Kepala Urusan Tata Usaha dan Umum berkedudukan sebagai unsur staf sekretariat.;
Kepala Urusan Tata Usaha dan Umum bertugas membantu Sekretaris Desa dalam urusan pelayanan administrasi pendukung pelaksanaan tugas-tugas pemerintahan;
Kepala Urusan Keuangan berkedudukan sebagai unsur staf sekretariat;
Kepala Urusan Keuangan ·· bertugas membantu
Sekretaris Desa dalam urusan pelayanan administrasi pendukung pelaksanaan tugas-tugas pemerintahan;
Kepala Urusan Perencanaan berkedudukan sebagai unsur staf sekretariat;
Kepala Urusan Perencanaan bertugas membantu Sekretaris Desa dalam urusan pelayanan administrasi pendukung pelaksanaan tugas-tugas pemerintahan;
Kepala Seksi Pemerintahan berkedudukan sebagai unsur pelaksana teknis bidang pemerintahan,bertugas membantu Kepala Desa sebagai pelaksana tugas operasional di bidang Pemerintahan;
Kepala Seksi Kesejahteraan berkedudukan sebagai unsur pelaksana teknis bidang kesejahteraan, bertugas membantu Kepala Desa sebagai pelaksana tugas operasional di bidang kesejahteraan;
Kepala Seksi Pelayanan, bertugas memban tu Kepala Desa se bagai pelaksana tugas operasional di bidang pelayanan;
Kepala Dusun berkedudukan sebagai unsur satuan tugas kewilayahan;
Susunan organisasi Pemerin tah Desa disesuaikan dengan tingkat perkembangan desa yaitu Desa Swasembada, Swakarya dan Swadaya
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 25 Januari 2017.
66 Halaman
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Situbondo No. 5 Tahun 2017
Peraturan Daerah (PERDA) tentang BANTUAN HUKUM UNTUK MASYARAKAT MISKIN
ABSTRAK:
bahwa sebagai pelaksanaan ketentuan Pasal 19 ayat (2) Undang-Undang Nomor 16 Tahun 2011 tentang Bantuan Hukum, perlu membentuk Peraturan Daerah tentang Bantuan Hukum untuk Masyarakat Miskin
1. Pasal 18 ayat (6) Undang- Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945;
2. Undang-Undang Nomor 12 Tahun 1950 tentang Pembentukan Daerah-daerah Kabupaten dalam Llngkungan Propinsi Jawa Timur (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1950 Nomor 19, Tambahan lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 9 dan Berita Negara Repu blik Indonesia Tahun 1950 Nomor 41) sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 2 Tahun 1965 (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1965
Nomor 19, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 2730);
3. Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2003 tentang Advokat (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2003 Nomor 49, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4288);
4. Undang-Undang Nomor 48 Tahun 2009 tentang Kekuasaan Kehakiman (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun2009 Nomor 157, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5076);
5. Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011 tentang Pembentukan Peraturan Perundang-undangan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2011 Nomor 82, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5234);
6. Undang-Undang Nomor 16 Tahun 2011 tentang Bantuan Hukum (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2011 Nomor 104, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5246);
7. Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2014 Nomor 244, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5587) sebagairnana telah beberapa ka1i diubah terakhir dengan Undang-Undang Nomor 9 Tahun 2015 (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2015
Nomor 58, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5679);
8. Peraturan Pemerintah Nomor 28 Tahun 1972 tentang Perubahan Narna dan Pemindahan Tempat Kedudukan Pemerintah Daerah Kabupaten Panarukan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1972 Nomor 38);
9. Peraturan Presiden Nomor 87 Tahun 2014 tentang Peraturan Pelaksanaan Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011 tentang Pembentukan Peraturan Perundang-undangan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2014 Nomor 199);
10. Peraturan Pemerintah Nomor 42 Tahun 2013 tentang Syarat dan Tata Cara Pemberian Bantuan Hukum dan Penyaluran Dana Bantuan Hukum (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2013 Nomor 98, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5421);
11. Peraturan Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia Republik Indonesia Nomor 10 Tahun 2015 tentang Peraturan Pelaksanaan Peraturan Pemerintah Nomor 42 Tahun 2013 tentang Syarat dan Tata Cara
Pemberian Bantuan Hukum dan Penyaluran Dana Bantuan Hukum (Betita Negara Republik Indonesia Tahun 2015 Nomor 816);
12. Peraturan Menteti Dalam Negeti Republik Indonesia Nomor 80 Tahun 2015 tentang Pembentukan Prociuk Hukum Daerah (Betita Negara Republik Indonesia Tahun 2015 Nomor 2036);
13. Peraturan Daerah Provinsi Jawa Timur Nomor 9 Tahun 2012 tentang Bantuan Hukum untuk Masyarakat Miskin sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Daerah Provinsi Jawa Timur Nomor 3 Tahun 2015 tentang Perubahan Atas Peraturan Daerah Provinsi Jawa Timur Nomor 9 Tahun 2012 tentang Bantuan Hukum untuk
Masyarakat Miskin;
14. Peraturan Daerah kabupaten Situbondo Nomor 10 Tahun 2013 tentang Pembentukan Peraturan Daerah (Lembaran Daerah Kabupaten Situbondo Tahun 2013 Nomor 10);
Materi Pokok pada Peraturan ini antara lain memuat tentang Ketentuan Umum; Asas dan Tujuan Bantuan Hukum; Ruang Lingkup Bantuan Hukum; Hak dan Kewajiban Penerima Bantuan Hukum; Hak dan Kewajiban Pemberi Bantuan Hukum; Penyelenggaraan Bantuan Hukum; Persyaratan, Tata Cara Pengajuan Permohonan Tata Kerja Bantuan Hukum; Pendanaan; Tim Verifikasi; Sanksi Administratif; Ketentuan Pidana;
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 20 Juni 2017.
16 Halaman
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Situbondo No. 12 Tahun 2017
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang Perubahan Ketiga atas Perbup Situbondo No 7 tahun 2016 tentang Tunjangan Perbaikan Penghasilan bagi Pegawai di Lingkungan Pemkab Situbondo
ABSTRAK:
bahwa untuk lebih meningkatkan dan mengoptimalkan kinerja, motivasi, disiplin dan kesejahteraan bagi Pegawai di lingkungan Pemerintah Kabupaten Situbondo guna mewujudkan. Pegawai yang profesional dalam rangka pencapaian good governance, dipandang perlu menetapkan Peraturan Bupati tentang Perubahan Ketiga Atas Peraturan Bupati Situbondo Nomor 7 Tahun 2016 tentang Tunjangan Perbaikan Penghasilan Bagi Pegawai di Lingkungan Pemerintah Kabupaten Situbondo;
1. Undang-Undang Nomor 12 Tahun 1950 tentang Pembentukan Daerah-daerah Kabupaten dalam Lingkungan Provinsi Jawa Timur (Betita Negara Republik Indonesia Nomor 19 Tahun 1950, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 19) sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 2 Tahun 1965 (Lembaran Negara Republik Indonesi Nomor 2 Tahun 1965, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 2730);
2. Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011 tentang Pembentukan Peraturan Perundang-Undangan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2011 Nomor 82, Tambahan Lembaran Negara Republik
Indonesia Nomor 5234);
3. Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2014 tentang Aparatur Sipil Negara (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2014 Nomor 6, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5494);
4. Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2014 Nomor 244, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor
5587) sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Undang-Undang Nomor 9 Tahun
2015 (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2015 Nomor 58, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5679);
5. Peraturan Pemerintah Nomor 100 Tahun 2000 tentang Pengangkatan Pegawai Negeri Sipil Dalam Jabatan Struktural (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2000 Nomor 197, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4018) sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Pemerintah Nomor 13 Tahun 2002 (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2002 Nomor 33, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4194);
6. Peraturan Pemerintah Nomor 58 Tahun 2005 tentang Pengelolaan Keuangan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2005 Nomor 140, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4578);
7. Peraturan Pemerintah Nomor 53 Tahun 2010 tentang Disiplin Pegawai Negeri Sipil (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2010 Nomor 74, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5135);
8. Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 13 Tahun
2006 tentang Pedoman Pengelolaan Keuangan Daerah sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 21 Tahun 2011;
9. Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Nomor 34 Tahun 2011 tentang Evaluasi Jabatan;
10. Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Nomor 35 Tahun 2012 tentang Pedoman Analisis Jabatan di lingkungan Kementerian Dalam Negeri dan Pemerintah Daerah;
11. Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Nomor 39 Tahun 2013 tentang Penetapan Kelas Jabatan di Lingkungan lnstansiPemerintah;
12. Peraturan Menteti Dalam Negeti Nomor 80 Tahun
2015 tentang Pembentukan Produk Hukum
Daerah;
13. Peraturan Daerah Kabupaten Nomor 13 Tahun
2008 tentang Pokok-Pokok Pengelolaan Keuangan Daerah (Lembaran Daerah Kabupaten Situbondo Tahun 2008 Nomor 13);
14. Peraturan Bupati Situbondo Nomor 4 Tahun 2016 tentang Kelas Jabatan di Lingkungan Instansi Pemerintah Kabupaten Situbondo (Betita Daerah Kabupaten Situbondo Tahun 2016 Nomor 4);
15. Peraturan Bupati Situbondo Nomor 7 Tahun 2016 tentang Tunjangan Perbaikan Penghasilan Bagi Pegawai di Lingkungan Pemerintah Kabupaten Situbondo (Berita Daerah Kabupaten Situbondo Tahun 2016 Nomor 7) sebagaimana telah beberapa kali diubah, terakhir dengan Peraturan Bupati Situbondo Nomor 7 Tahun 2017 (Berita Daerah Kabupaten Situbondo Tahun 2017 Nomor 7).
Beberapa ketentuan dalam Peraturan Bupati Situbondo Nomor 7 Tahun 2016 tentang Tunjangan Perbaikan Penghasilan Bagi Pegawai di Lingkungan Pemerintah Kabupaten Situbondo (Betita Daerah Kabupaten Situbondo Tahun 2016 Nomor 7) sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Bupati Nomor 7 Tahun 2017 (Berita Daerah Kabupaten Situbondo Tahun 2017 Nomor 7), diubah sebagai berikut:
1. Ketentuan Pasal 6 ayat (7) ditambah 3 (tiga) huruf yakni huruf e, huruf f dan huruf g;
2. Ketentuan Pasal 8 ayat (5) ditambah 1 (satu) huruf yakni huruf f;
3. Ketentuan Pasal 15A ditambah 1 (satu) ayat, yakni ayat (4);
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 09 Maret 2017.
8 Halaman
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Situbondo No. 7 Tahun 2017
Peraturan Daerah (PERDA) tentang MADRASAH DINIYAH TAKMILIYAH
ABSTRAK:
a. bahwa Madrasah Diniyah Takmiliyah merupakan pendidikan keagamaan Islam nonformal yang menggali nilai-nilai keagamaan dan moral Islami yang diselenggarakan untuk melengkapi, memperkaya, dan memperdalam pendidikan agama Islam pada sekolah dasar dan menengah;
b. bahwa pengelolaan pendidikan keagamaan Islam yang baik memerlukan perangkat pendidikan yang memadai, terencana, dan terkoordinir, sehingga Madrasah Diniyah Takmiliyah mengbasilkan lulusan yang berkualitas guna menunjang kemampuan dasar keagamaan masyarakat dan siswa muslim pada lembaga pendidikan lainnya;
c. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a dan huruf b, perlu membentuk Peraturan Daerah tentang Madrasah Diniyah Takmiliyah;
1. Pasal 18 ayat (6) Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945;
2. Undang-Undang Nomor 12 Tahun 1950 tentang Pembentukan Daerah-daerah Kabupaten dalam Lingkungan Propinsi Jawa Timur (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1950 Nomor 19, Tambahan lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 9 dan Berita Negara Republik Indonesia Tahun 1950 Nomor 41) sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 2 Tahun 1965 (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1965
Nomor 19, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 2730);
3. Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2003 tentang Sistem Pendidikan Nasional (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2000 Nomor 78 Tambahan Lembaran Republik Indonesia Negara Nomor 4301);
4. Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011 tentang Pembentukan Peraturan Perundang-undangan (Lembaran Negara Repubiik Indonesia Tahun 2011 Nomor 82, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5234);
5. Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2014 Nomor 244, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5587) sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Undang-Undang Nomor 9 Tahun 2015 (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2015
Nomor 58, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5679);
6. Peraturan Pemerintah Nomor 28 Tahun 1972 tentang Perubahan Nama dan Pemindahan Tempat Kedudukan Pemerintah Daerah Kabupaten Panarukan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1972 Nomor 38);
7. Peraturan Pemerintah Nomor 73 Tahun 1991 tentang Pendidikan Luar Sekolah (Lembaga Negara Republik Indonesia Tahun 1991 nomor 95, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4361);
8. Peraturan Pemerintah Nomor 39 Tahun 1992 tentang Peran Serta Masyarakat Dalam Pendidikan Nasional (Lembaran Negara Repubiik Indonesia Tahun 1992 Nomor 69, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 3485 ) ;
9. Peraturan Pemerintah Nomor 28 Tahun 1998 tentang Pendidikan Dasar (Lembaran Negara Republik IndonesiaTahun 1990 Nomor 26 Tambahan Lembaran Negara Republik IndonesiaNomor 3412);
10. Peraturan Pemerintah Nomor 19 Tahun 2005 tentang Standar Nasional Pendidikan (Lembaran Negara Republik IndonesiaTahun 2005 Nomor 41, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4496). sebagaimana diubah dengan Peraturan Pemerintah Nomor 32 Tahun 2013 tentang Perubahan atas Peraturan Pemerintah Nomor 19 Tahun 2005 tentang Standar Nasional Pendidikan [Lernbaran Negara Republik Indonesia Tahun 2013 Nomor 71, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5410);
11. Peraturan Pemerintah Nomor 79 Tahun 2005 tentang Pedoman Pembinaan dan Pengawasan Penyelenggaraan Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2005 nomor 165, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4593);
12. Peraturan Pemerintah Nomor 55 Tahun 2007 tentang Pendidikan Agama dan Pendidikan
Keagamaan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2007 Nomor 124, Tambahan Lembaran
Negara Republik Indonesia Nomor 4769);
13. Peraturan Pemerintah Nomor 47 Tahun 2008 tentang Wajib Belajar (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2008 Nomor 90, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4863);
14. Peraturan Pemerintah Nomor 48 Tahun 2008 tentang Pendanaan Pendidikan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2008 Nomor 91, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4864);
15. Peraturan ten tang Pemerintah Nomor Pengelolaan dan 17 Tahun 2010 Penyelenggaraan
Pendidikan (Lembaran Negara Repu blik Indonesia Tahun 2010 Nomor 23, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5105) sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Pemerintah Nomor 66
Tahun 2010 tentang Perubahan atas Peraturan Pemerintah Nomor 17 Tahun 2010 ten tang Pengelolaan dan PenyelenggaraanPendidikan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2010 Nomor 112, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5137);
16. Peraturan Presiden Nomor 87 Tahun 2014 tentang Peraturan Pelaksanaan Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011 tentang Pembentukan Peraturan Perundang-undangan (Lembaran Negara Repu blik Indonesia Tahun 2014 Nomor 199);
16. Peraturan Menteri Agama Nomor 13 Tahun 2014 tentang Pendidikan Keagamaan Islam (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2014 Nomor 822);
17. Peraturan Menteri Dalam Negeri Republik Indonesia Nomor 80 Tahun 2015 tentang Pembentukan Produk Hukum Daerah (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2015 Nomor 2036);
18. Peraturan Daerah Kabupaten Situbondo Nomor 10 Tahun 2013 tentang Pembentukan Peraturan Daerah (Lembaran Dae rah Kabupaten Situ bondo Tahun 2013 Nomor 10)
Madrasah DiniyahTakmiliyah dilaksanakan berdasarkan asas Pancasila dan Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945;
Madrasah Diniyah Takmiliyah berfungsiuntuk :
a. memenuhi kebutuhan masyarakat akan tambahan Pendidikan Agama Islam terutama bagi peserta didik yang belajar di jenjang pendidikan dasar dan menengah; dan
b. memberikan bimbingan dalam pelaksanaan pengamalan ajaran agama Islam;
Madrasah Diniyah Takmiliyah bertujuan memberikan bekal pengetahuan dan kemampuan pengamalan ajaran agama Islam kepada anak usia sekolah untuk mengembangkan kehidupannya sebagai warga mu slim/ muslimah yang beriman dan bertaqwa kepada Tuhan Yang Maha Esa, berakhlak mulia, sehat, berilmu, cakap, kreatif, mandiri, dan menjadi warga negara yang demokratis serta bertanggung jawab;
Madrasah Diniyah Takmiliyah bertujuan memberikan bekal pengetahuan dan kemampuan pengamalan ajaran agama Islam kepada anak usia sekolah untuk mengembangkan kehidupannya sebagai warga mu slim/ muslimah yang beriman dan bertaqwa kepada Tuhan Yang Maha Esa, berakhlak mulia, sehat, berilmu, cakap, kreatif, mandiri, dan menjadi warga negara yang demokratis serta bertanggung jawab, terdiri atas mata pelajaran pendidikan keagamaan Islam yang paling sedikit meliputi : a. Al-Qur'an; b. Al-Hadits; c. Aqidah; d. Akhlak; e. Fiqih;
f. Sejarah Kebudayaan Islam; g. Bahasa Arab; h. Praktek Ibadah; dan i. mata pelajaran lain yang disesuaikan dengan kebutuhan masing-rnasing;
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 20 Juni 2017.
16 Halaman
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Situbondo No. 6 Tahun 2017
Peraturan Daerah (PERDA) tentang PENAGGULANGAN BENCANA
ABSTRAK:
a. bahwa wilayah kabupaten Situbondo memiliki kondisi geografis, geologis, hidrologis dan demografis yang rawan terjadinya bencana, baik yang disebabkan oleh faktor alam, faktor non alam maupun oleh perbuatan manusia yang menyebabkan kerusakan lingkungan, kerugian harta benda, dampak psikologis dan korban jiwa yang dalam keadaan tertentu dapat menghambat pembangunan daerah;
b. bahwa untuk mengantisipasi resiko potensi bencana, tanggap darurat dan memulihkan kondisi pasca bencana yang sesuai dengan tatanan nilai• nilai yang hidup tumbuh dan berkembang dalam kehidupan masyarakat diperlukan adanya upaya penyelenggaraan penanggulangan bencana secara sistematis, terencana, terkoordinasi dan terpadu;
c. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud pada huruf a dan huruf b, perlu membentuk Peraturan Daerah Kabupaten Situbondo tentang Penanggulangan Bencana;
1. Pasal 18 ayat (6) Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945;
2. Undang-Undang Nomor 12 Tahun 1950 tentang Pembentukan Daerah-daerah Kabupaten dalam Lingkungan Provinsi Jawa Timur (Lembaran Negara Repubiik Indonesia Tahun 1950 Nomor 19, Tambahan Lembaran Negara Republik IndonesiaNomor 9 dan Berita Negara Republik Indonesia Tahun 1950 Nomor 41) sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 2 Tahun 1965 (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1965
Nomor 19, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 2730);
3. Undang-Undang Nomor 33 Tahun 2004 tentang Perimbangan Keuangan Antara Pemerintah Pusat dan Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2004 Nomor 126, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4438);
4. Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2007 tentang Penanggulangan Bencana (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2007 Nomor 66, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4723);
5. Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2009 Nomor 33, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4988);
6. Undang-Undang Nomor 12 Tahun 201 I tentang Pembentukan Peraturan Perundang-undangan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2011 Nomor 82, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5234);
7. Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2014 Nomor 244, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5587); sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 9 tahun 2015 (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2015 Nomor 58, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5679 );
8. Peraturan Pemerintah Nomor 28 Tahun 1972 tentang Perubahan Nama dan Pemindahan Tempat Kedudukan Pemerintah Daerah Kabupaten Panarukan (Lembaran Negara Repu blik Indonesia Tahun 1972 Nomor 38);
9. Peraturan Pemerintah Nomor 79 Tahun 2005 tentang Pedoman Pembinaan dan Pengawasan Penyelenggaraan Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2005 nomor 165, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4593);
10. Peraturan Pemerintah Nomor 21 Tahun 2008 tentang Penyelenggaraan Penanggulangan Bencana (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2008 Nomor 42, Tambahan Lembaran Negara Republik
Indonesia Nomor 4828);
11. Peraturan Pemerintah Nomor 22 Tahun 2008 tentang Pendanaan dan Pengelolaan Bantuan Bencana (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2008 Nomor 43, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4829);
12. Peraturan Pemerintah Nomor 23 Tahun 2008 tentang Peran Serta Lembaga Intemasional dan Lembaga Asing Non Pemerintahan dalam Penanggulangan Bencana (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2008
Nomor 44, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4830);
13. Peraturan Pemerintah Nomor 87 Tahun 2014 tentang Peraturan Pelaksanaan Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011 tentang Pembentukan Peraturan Perundang-Undangan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2014 Nomor 319 Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5614);
14. Peraturan Pemerintah Nomor 18 Tahun 2016 tentang Perangkat Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2016 Nomor 89 Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4741);
15. Peraturan Presiden Nomor 8 Tahun 2008 tentang Sadan Nasional Penanggulangan Bencana;
16. Peraturan Presiden Nomor 87 Tahun 2014 tentang Peraturan Pelaksanaan Undang-Undang Nomor 12
Tahun 2011 tentang Pembentukan Peraturan Perundang-undangan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2014 Nomor 199);
1 7. Peraturan Menteri Keuangan Nomor 105/PMK.05/2013 tentang Mekanisme Pelaksanaan Anggaran Penanggulangan Bencana;
18. Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 80 Tahun 2015 tentang Produk Hukum Daerah (Serita Negara
Republik Indonesia Tahun 2015 Nomor 32);
19. Peraturan Daerah Provinsi Jawa Timur Nomor 3 Tahun 2010 tentang Penanggulangan Bencana di Provinsi Jawa Timur {Lernbaran Daerah Provinsi Jawa Timur Tahun 2010 Nomor 3 Seri E);
20. Peraturan Daerah Kabupaten Situbondo Nomor 10 Tahun 2013 tentang Pembentukan Produk Hukum
Daerah (Lembaran Daerah Kabupaten Situbondo Tahun 2013 Nomor 10);
Materi Pokok pada Peraturan ini antara lain memuat tentang Ketentuan Umum; Asas dalam penyelenggaraan penanggulangan bencana yaitu kemanusiaan,keadilan, kesamaan kedudukan dalam hukum pemerintahan, keseimbangan, keselarasan, dan keserasian; ketertiban dan kepastian hukum, kebersamaan; kelestarian budaya dan lingkungan hidup; dan berbasis ilmu pengetahuan dan teknologi; Prinsip partisipasi dalam Penyelenggaraan
penanggulangan bencana, yaitu: a. pengurangan resiko; b. cepat dan tepat; c. prioritas; d. koordinasi dan keterpaduan; e. berdayaguna dan berhasilguna; f. transparansi dan akuntabilitas; g. kepentingan umum;
h. proporsionalitas; i. profesionalitas; j. kemitraan; k. pemberdayaan; 1. nondiskriminasi; m, nonproletisi; n. kemandirian; o. kearifan lokal; p. membangun kembali kearah yang lebih baik; dan q. berkelanjutan; Tujuan Penyelenggaraan Bencana; Tanggungjawab dan wewenang Pemerintah Daerah; Penyelenggaraan Penanggulangan Bencana Non Alam dan Bencana Sosial; Pendanaan dan Pengelolaan Bantuan Bencana; Kerjasama; Hak dan Kewajiban Masyarakat; Pengawasan dan Pertanggungjawaban; Penyelesaian Sengketa; Sanksi Administratif;
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 20 Juni 2017.
36 Halaman
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Situbondo No. 24 Tahun 2017
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang Kawasan Tertib Alun-alun Santri dan Pelaksanaan Jumat Mubarok
ABSTRAK:
a. bahwa dalam rangka menciptakan kawasan alun• alun bersih lahir batin yang sejalan dengan Visi Bupati Situbondo yaitu terwujudnya masyarakat Situbondo yang madani, mandiri serta lebih beriman, sejahtera dan berkeadilan, perlu disusun pedoman sebagai dasar pelaksanaan bagi seluruh
komponen;
b. bahwa untuk menumbuhkan rasa saling hormat menghormati dan sikap toleransi sesama umat beragama maupun antar umat beragama, diperlukan pengaturan tertentu selama pelaksanaan sholat khususnya sholatjum'at di kawasan alun-alun;
c. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud pada huruf a dan huruf b, perlu membentuk Peraturan Bupati tentang Kawasan Tertib Alun-alun SANTRI dan Pelaksanaan Jum'at
Mubarak;
1. Undang-Undang Nomor 12 Tahun 1950 tentang Pembentukan Daerah-Daerah Kabupaten di Lingkungan Provinsi jawa Timur (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1950 Nomor 19, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 9 dan Berita Negara Republik Indonesia Tahun 1950 Nomor 41) sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 2 Tahun 1965 (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1965 Nomor 19, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 2730);
2. Undang-Undang Nomor 26 Tahun 2007 tentang Penataan Ruang (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2007 Nomor 68, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4725);
3. Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup
(Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2009 Nomor 140, Tambahan Lembaran Negara Republik
Indonesia Nomor 5059);
4. Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011 tentang Pembentukan Peraturan Perundang-undangan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2011 Nomor 82, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5234);
5. Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2014 Nomor 244, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5587) sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan Undang-Undang Nomor 9 Tahun 2015 (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2015
Nomor 58, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5679);
6. Peraturan Pemerintah Nomor 15 Tahun 2010 tentang Penyelenggaraan Penataan Ruang (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2010 Nomor 21, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5103);
7. Peraturan Pemerintah Nomor 68 Tahun 2010 tentang Bentuk Dan Tata Cara Peran Masyarakat Dalam Penataan Ruang (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2010 Nomor 118, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5160);
8. Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 80 Tahun 2015 tentang Penyusunan Produk Hukum Daerah
(Serita Negara Republik Indonesia Tahun 2015 Nomor 2036);
9. Peraturan Daerah Kabupaten Situbondo Nomor 5 Tahun 2014 tentang Organisasi dan Tata Kerja Satuan Polisi Pamong Praja Kabupaten Situbondo (Lembaran Daerah Kabupaten Situbondo Tahun
2014 Nomor 5, Tambahan Lembaran Daerah Kabupaten Situbondo Nomor 5);
10. Peraturan Daerah Kabupaten Situbondo Nomor 6 Tahun 2014 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup (Lembaran Daerah Kabupaten Situbondo Tahun 2014 Nomor 6, Tambahan Lembaran Daerah Kabupaten Situbondo Nomor 6);
11. Peraturan Daerah Kabupaten Situbondo Nomor 7 Tahun 2014 tentang Pengelolaan Sampah
(Lembaran Daerah Kabupaten Situbondo Tahun 2014 Nomor 7, Tambahan Lembaran Daerah
Kabupaten Situbondo Nomor 7);
12. Peraturan Daerah Kabupaten Situbondo Nomor 2 Tahun 2016 tentang Tanggung Jawab Sosial Perusahaan (Lembaran Daerah Kabupaten Situbondo Tahun 2017 Nomor 12, Tambahan Lembaran Daerah Kabupaten Situbondo Nomor 12);
13. Peraturan Daerah Kabupaten Situbondo Nomor 8 Tahun 2016 tentang Pembentukan dan Susunan Perangkat Daerah (Lembaran Daerah Kabupaten Situbondo Tahun 2017 Nomor 6, Tambahan Lembaran Daerah Kabupaten Situbondo Nomor 6);
Maksud ditetapkannya Peraturan Bupati ini adalah sebagai pedoman dalam pelaksanaan Kawasan Tertib Alun-alun SANTRI dan pelaksanaan jum'at mubharok; Peraturan Bupati ini bertujuan untuk :
a. menciptakan kawasan alun-alun sebagai kawasan khusus yang bersih lahir batin sesuai slogan Daerah sebagai Kota SANTRI (sehat, aman, nyaman, tertib, rapi dan indah);
b. mewujudkan kawasan alun-alun yang bebas dari pengemis, gelandangan, pengamen, orang terlantar dan pedagang kaki lima;
c. menumbuhkan kesadaran masyarakat akan kebersihan dan keindahan lingkungan di kawasan alun-alun dan sekitarnya;
d. menumbuhkan rasa sating pengertian, sating menghargai, dan sikap toleransi antar umat beragama;dan
e. terwujudnya masyarakat yang beriman dan bertaqwa serta taat dan patuh dalam menjalankan kewajibannya sebagai umat Islam.
Sasaran Peraturan Bupati ini adalah pelaku usaha dan pengunjung yang memanfaatkan kawasan alun-alun dan sekitamya untuk kegiatan usaha dan/atau kegiatan lainnya;
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 09 Agustus 2017.
11 Halaman
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Situbondo No. 2 Tahun 2017
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang Besaran Uang Persediaan dan batas minimal Pengajuan Surat Permintaan Pembayaran Tambahan Uang persediaan pada SKPD di Lingkungan Pemkab Situbondo TA 2017
ABSTRAK:
bahwa sebagai pelaksanaan ketentuan Pasal 201 Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 13 Tahun 2006 tentang Pedoman Pengelolaan Keuangan Daerah sebagaimana telah beberapa kali diubah, terakhir dengan Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 21 Tahun 2011, perlu menetapkan Peraturan Bupati tentang Besaran Uang Persediaan dan Batas Minimal Pengajuan Surat Permintaan Pembayaran Tambahan Uang Persediaan pada Satuan Kerja Perangkat Daerah di Lingkungan Pemerintah Kabupaten Situbondo Tahun Anggaran 201 7;
1. Undang-Undang Nomor 12 Tahun 1950 tentang Pembentukan Daerah-Daerah Kabupaten dalam Lingkungan Propinsi Jawa Timur sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 2 Tahun 1965 (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1965 Nomor 19, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 9 dan Berita Negara Republik Indonesia Tahun 1950 Nomor 2730);
2. Undang-Undang Nomor 28 Tahun 1999 tentang Penyelenggaraan Negara yang Bersih dan Bebas dari Korupsi, Kolusi dan Nepotisme (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1999 Nomor 75, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 3851);
3. Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2003 tentang Keuangan Negara (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2003 Nomor 47, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4286);
4. Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2004 tentang Perbendaharaan Negara (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2004 Nomor 5, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4355);
5. Undang-Undang Nomor 15 Tahun 2004 tentang Pemeriksaan Pengelolaan dan Tanggung Jawab Keuangan Negara (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2004 Nomor 66, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4400);
6. Undang-Undang Nomor 25 Tahun 2004 tentang Sistem Perencanaan Pembangunan Nasional (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2004 Nomor 104, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4421);
7. Undang-Undang Nomor 33 .Tahun 2004 tentang Perimbangan Keuangan antara Pemerintah Pusat dengan Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2004 Nomor 126, Tambahan Lembaran Republik Indonesia Nomor 4438);
8. Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011 tentang Pembentukan Peraturan Perundang-Undangan
(Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2011 Nomor 82, Tambahan Lembaran Negara Republik
Indonesia Nomor 5234);
9. Undang-Urtdang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2014 Nomor 244, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5587) sebagaimana telah beberapa kali diubah, terakhir dengan Undang-Undang Nomor 9 Tahun 2015 (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2015 Nomor 58);
10. Peraturan Pemerintah Nomor 28 Tahun 1972 tentang Perubahan Nama dan Tempat Kedudukan Pemerintah Daerah Panarukan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2005 Nomor 49, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4503);
11. Peraturan Pemerintah Nomor 24 Tahun 2005 tentang Standar Akuntansi Pemerintahan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2005 Nomor 49, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4503);
12. Peraturan Pemerintah Nomor 55 Tahun 2005 tentang Dana Perimbangan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2006 Nomor 137, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4575);
13. Peraturan Pemerintah Nomor 58 Tahun 2005 tentang Pengelolaan Keuangan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2005 Nomor 140, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4578);
14. Peraturan Pemerintah Nomor 65 Tahun 2005 tentang Pedoman Pengelolaan Keuangan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2005 Nomor 150, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor
4585);
15. Peraturan Pemerintah Nomor 79 Tahun 2005 tentang Pedoman Pembinaan dan Pengawasan Penyelenggaraan Pemerintah Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia tahun 2005 Nomor 165, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4593);
16. Peraturan Pemerintah Nomor 8 Tahun 2006 tentang Pelaporan Keuangan dan Kinerja Instansi Pemerintah (Lembaran Negara Republik Indonesia tahun 2006 Nomor 25, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia N omor 4614);
17. Peraturan Pemerintah Nomor 3 Tahun 2007 tentang Laporan Penyelenggaraan Pemerintahan Daerah kepada DPRD, dan Informasi Laporan Penyelenggaraan Pemerintahan Daerah kepada Masyarakat (Lembaran Negara Republik Indonesia tahun 2007 Nomor 19, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor
4693);
18. Peraturan Pemerintah Nomor 39 Tahun 2007 tentang Pengelolaan Uang Negara/Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2007 Nomor 83, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4738);
19. Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 13 Tahun 2006 tentang Pedoman Pengelolaan Keuangan Daerah sebagaimana telah beberapa kali diubah, terakhir dengan Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 21
Tahun 2011;
20. Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 55 Tahun 2008 tentang Tata Cara Penatausahaan dan Penyusunan Laporan Pertanggungjawaban Bendahara serta Penyampaiannya;
21. Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 64 Tahun 2013 tentang Penerapan Standar Akuntansi Pemerintahan Berbasis Akrual pada Pemerintah Daerah;
22. Peraturan Daerah Kabupaten Situbondo Nomor 13 Tahun 2008 tentang Pokok-Pokok Pengelolaan Keuangan Daerah (Lembaran Daerah Kabupaten Situbondo Tahun 2008 Nomor 13);
23. Peraturan Bupati Situbondo Nomor 10 Tahun 2016 tentang Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah Kabupaten Situbondo Tahun 2016-2021 (Berita Daerah Kabupaten Situbondo Tahun 2016 Nomor 8).
Materi Pokok pada Peraturan ini memuat tentang Besaran Uang Persediaan pada Satuan Kerja Perangkat Daerah di Lingkungan Pemerintah Kabupaten Situbondo Tahun Anggaran 2017
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 03 Januari 2017.
8 Halaman
TENTANG DATABASE PERATURAN
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat