Peraturan Bupati (PERBUP) tentang Kedudukan, Susunan Organisasi, Uraian Tugas dan Fungsi, Serta Tata Kerja Sekretariat Daerah Kab. Situbondo
ABSTRAK:
BAHWA SEBAGAI PELAKSNAAN KETENTUAN PASAL 4 PERDA NOMOR 8 TAHUN 2016 TENTANG PEMBENTUKAN DAN SUSUNAN PERANGKAT DAERAH, PERLU MENGATUR KEDUDUKAN, SUSUNAN ORGANISASI, URAIAN TUGAS DAN FUNGSI, SERTA TATA KERJA YANG PELAKSANAANNYA DITETAPKAN DENGAN PERATURAN BUPATI
PERATURAN INI MENGATUR KETENTUAN KEDUDUKAN DAN SUSUNAN ORGANISASI; URAIAN TUGAS DAN FUNGSI; KELOMPOK JABATAN FUNGSIONAL; TATA KERJA; PENGANGKATAN DAN PEMBERHENTIAN JABATAN DALAM JABATAN
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 02 Januari 2017.
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Situbondo No. 5 Tahun 2016
Peraturan Daerah (PERDA) tentang PERUBAHAN ATAS PERATURAN DAERAH NOMOR 11 TAHUN 2011 TENTANG RETRIBUSI TEMPAT KHUSUS PARKIR
ABSTRAK:
bahwa berdasarkan ketentuan Pasal 8 Peraturan Pemerintah Nomor 27 Tahun 2O14 tentang Pengelolaan Barang Milik
Negara/Daerah, Kepala Satuan Kerja Perangkat Daerah selaku Pengguna Barang Mlik Daerah diberi wewenang untuk menggunakan Barang Milik Daerah yang berada dalam penguasaannya untuk kepentingan penyelenggaraan tugas dan fungsi satuan kerja perangkat datrah yang dipimpinnya; bahwa dalam pelaksanaan tugas dan fungsinya, terdapat beberapa Satuan Kerja Perangkat Daerah Kabupaten Situbondo yang menyediakan lahan khusus parkir, yang
lokasinya tersebar di Kabupaten Situbondo; bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud huruf a dan huruf b, dipandang perlu membentuk Peraturan Daerah tentang Perubahan Atas Peraturan Daerah Nomor 11 Tahun 2011 tentang Retribusi Tempat Khusus Parkir;
Pasal 18 ayat (6) Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945; Undang-Undang Nomor 12 Tatrun 1950 tentang Pembentukan Daerah-daerah Kabupaten dalam Lingkungan Propinsi Jawa Timur (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1950 Nomor 19, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 9 dan Berita Negara Republik
Indonesia Tahun 1950 Nomor 41) sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 2 Tahun 1965 (Iembaran
Negara Republik Indonesia Tahun 1965 Nomor 19, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 2730); Undang-Undang Nomor 28 Tahun 1999 tentang Penyelenggaraan Negara yang Bersih dan Bebas dan
Korupsi dan Nepotisme (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1999 Nomor 75, Tambahan Lembaran
Negara Republik Indonesia Nomor 3851) Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2OO9 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2OO9 Nomor 130, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5049); Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2O11 tentang Pembentukan Peraturan Perundang-undangan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2O11 Nomor 82, Tambahan Lembaran Negara Republik
Indonesia Nomor 5234); Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2Ol4 tentang Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2014 Nomor 244, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5587) sebagaimana
telah beberapa kali diubah terakhir dengan UndangUndang Nomor 9 Tahun 2015 (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2015 Nomor 58, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5679); Peraturan Pemerintah Nomor 28 Tahun 1972 tentang Perubahan Nama dan Pemindahan Tempat Kedudukan Pemerintah Daerah Kabupaten Panarukan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1972 Nomor 38); Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 58
Tahun 2005 tentang Pedoman Pengelolaan Keuangan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 20O5
Nomor 140, Tambahan Iembaran Negara Nomor 4578); Peraturan Pemerintah Nomor 79 Tahun 2005 tentang
Pedoman Pembinaan dan Pengawasan Penyelenggaraan Pemerintah Daerah (Iembaran Negara Republik Indonesia
Tahun 2005 Nomor 165, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4593);
Peraturan Pemerintah Nomor 39 Tatrun 2007 tentang Pengelolaan Uang Negara/Daerah (Lembaran Negara
Republik Indonesia Tahun 2007 Nomor 83, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4738); Peraturan Pemerintah Nomor 69 tahun 2010 tentang Tata Cara Pemberian dan Pemanfaatan Insentif Pemungutan Pajak Daerah dan Retribusi Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2010 Nomor 119, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5161); Peraturan Pemerintah Nomor 27 Tahun 2014 tentang Pengelolaan Barang Milik Negara/Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2014 Nomor 92, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5533); Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 13 Tahun 2006 tentang Pedoman Pengelolaan Keuangan Daerah sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 21 Tahun 2011;Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 4 Tahun 1997 tentang Penyidik Pegawai Negeri Sipil; Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 8o Tahun 2015 tentang Pembentukan Produk Hukum Daerah (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2015 Nomor 2036); Peraturan Daerah Kabupaten Situbondo Nomor 13 Tahun 2008 tentang Pokok-pokok Pengelolaan Keuangan Daerah (Lembaran Daerah kabupaten Situbondo Tahun 2008 Nomor 13); Peraturan Daerah Kabupaten Situbondo Nomor 11 Tahun 2011 tentang Retribusi Tempat Khusus Parkir (Lembaran Daerah Kabupaten Situbondo Tahun 2011 Nomor 11).
PERUBAHAN ATAS PERATURAN DAERAH NOMOR 11 TAHUN 2011 TENTANG RETRIBUSI TEMPAT KHUSUS PARKIR
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 31 Agustus 2016.
Beberapa ketentuan dalam Peraturan Daerah Kabupaten Situbondo Nomor 11 Tahun 2011 tentang Retribusi Tempat
Khusus Parkir (Lembaran Daerah Kabupaten Situbondo Tahun 2011 Nomor 11, Tambahan Lembaran Daerah
Kabupaten Situbondo Nomor 11) diubah sebagai berikut : 1. Ketentuan Pasal 1 angka 5, angka 8, angka 9, angka 17
diubah, 2. Ketentuan Pasal 8 ayat (1) diubah, 3. Ketentuan Pasal 10 diubah, 4. Ketentuan Pasal 15 diubah, 5. Ketentuan Pasal 24 ayat (1) diubah,
RETRIBUSI TEMPAT KHUSUS PARKIR
7 halaman dan 1 halaman penjelasan
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Situbondo No. 6 Tahun 2016
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang Pembagian Alokasi Sementara Dana Bagi Hasil, Cukai Hasil Tembakau kepada SKPD di Lingkungan Pemkab Situbondo TA 2016
ABSTRAK:
bahwa guna pelaksanaan ketentuan Pasal 66A Undang-Undang Nomor 11 Tahun 1995 tentang Cukai sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 39 Tahun 2007 serta Peraturan Gubemur Jawa Timur Nomor 75 Tahun 2015 tentang Perkiraan Alokasi Dana Hasil Cukai Hasil Tembakau kepada Provinsi Jawa Timur dan Kabupaten/Kota di Jawa Timur Tahun Anggaran 2016, perlu menetapkan Peraturan Bupati tentang Pembagian Alokasi Sementara Dana Bagi Hasil Cukai Hasil Tembakau di Lingkungan Pemerintah Kabupaten Situbondo Tahun Anggaran 2016.
1. Undang-Undang Nomor · 12 Tahun 1950 tentang Pembentukan Daerah-daerah · Kabupaten Dalam Lingkungan Propinsi Jawa Timur (Lembaran Negara Republik Indonesia Republik Indonesia Tahun 1950 Nomor
19, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Republik Indonesia Nomor 9 dan Berita Negara Republik Indonesia Tahun 1950. Nomor 41) sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 2 Tahun 1965 (Lembaran Negara Republik Indonesia Republik Indonesia Tahun 1965 Nomor 19, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Republik Indonesia Nomor 2730); '
2. Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1984 tentang
Perindustrian (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun
1984 Nomor 22, Tambahan Lembaran Negara Republik
Indonesia Nomor 3274);
3. Undang-Undang Nomor 11 Tahun 1995 tentang Cukai
(Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1995 Nomor
76, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor
3613) sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 39 Tahun 2007 (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2007 Nomor 105, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4755);
4. Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2009 Nomor
140, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia
Nomor 5059);
5. Undang-Undang Nomor 36 Tahun 2009 tentang Kesehatan
(Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2009 Nomor
144, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia
Nomor 5063);
6. Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011 tentang Pembentukan Peraturan Perundang-undangan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2011 Nomor 82, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor
5234);
7. Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2014 Nomor 224, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5587) sebagaimana telah beberapa kali diubah, terakhir dengan Undang-Undang Nomor 9 Tahun 2015 (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2015 Nomor 58, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5679);
8. Peraturan Pemerintah Nomor 19 Tahun 2003 tentang
Pengamanan Rokok Bagi Pemerintah;
9. Peraturan Pemerintah Nomor 58 Tahun 2005 tentang Pengelolaan Keuangan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2005 Nomor 140, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4578);
10. Peraturan Pemerintah Nomor 109 Tahun 2012 tentang Pengamanan Bahan Yang Mengandung Zat Adiktif berupa Produk Tembakau Bagi Kesehatan;
11. Peraturan Menteri Keuangan Nomor : 84/PMK.07 /2008 tentang Penggunaan Dana Bagi Hasil Tembakau Dan Sanksi Atas Penyalahgunaan Alokasi Dana Bagi Hasil Cukai Hasil Tembakau sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Menteri Keuangan Nomor: 20/PMK.07 /2009;
12. Peraturan Gubemur Jawa Timur Nomor 6 Tahun 2012 tentang Pedoman Umum Penggunaan Dana Bagi Hasil Cukai Hasil Tembakau di Jawa Timur (Berita Daerah Provinsi Jawa Timur Tahun 2012 Nomor 6);
13. Peraturan Gubemur Jawa Timur Nomor 75 Tahun 2015 tentang Perkiraan Alokasi Dana Hasil Cukai Hasil Tembakau Kepada Provinsi Jawa Timur dan Kabupaten/Kota di Jawa Timur Tahun Anggaran 2016 (Berita Daerah Provinsi Jawa Timur Tahun 2015 Nomor 75);
14. Peraturan Daerah Kabupaten Situbondo Nomor 13 Tahun
2008 tentang Pokok-Pokok Pengelolaan Keuangan Daerah
(Lembaran Daerah Kabupaten Situbondo Tahun 2008
Nomor 13);
15. Peraturan Daerah Kabupaten Situbondo Nomor 6 Tahun
2012 tentang Rencana Pembangunan Jangka Panjang Daerah (RPJP) Kabupaten Situbondo Tahun 2005-2025 (Lembaran Daerah Kabupaten Situbondo Tahun 2012
Nomor 6);
16. Peraturan Daerah Kabupaten Situbondo Nomor 7 Tahun
2015 tentang Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah
Kabupaten Situbondo Tahun Anggaran 2016;
17. Peraturan Bupati Situbondo Nomor 22 Tahun 2015 tentang Rencana Kerja Pembangunan Daerah Tahun 2016 (Berita Daerah Kabupaten Situbondo Tahun 2015 Nomor 22);
18. Peraturan Bupati Situbondo Nomor 29 Tahun 2015 tentang Tata Cara Penganggaran, Pelaksanaan dan Penatausahaan, Pertanggungjawaban dan Pelaporan, serta Monitoring dan Evaluasi Pemberian Hibah, Bantuan Sosial, Bagi Hasil Pajak/Retribusi Daerah, Bantuan Keuangan, Belanja Tidak Terduga dan Pengeluaran Pembiayaan yang bersumber dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Kabupaten Situbondo Tahun Anggaran 2016 (Berita Daerah Kabupaten Situbondo Tahun 2015 Nomor 29);
19. Peraturan Bupati Situbondo Nomor 52 Tahun 2015 tentang Penjabaran Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Kabupaten Situbondo Tahun 2016.
Penerimaan Daerah dari Alokasi Sementera Dana Bagi Hasil Cukai Hasil Tembakau kepada Kabupaten Situbondo pada Tahun Anggaran 2016 sebesar Rp 23.252.551.000,- (Dua Puluh Tiga Milyar Dua Ratus Lima Puluh Dua Juta Lima Ratus Lima Puluh Satu Rupiah).
Penyaluran dana bagi hasil cukai hasil tembakau sebagaimana dimaksud dalam Pasal 1 dilakukan dengan cara pemindahbukuan dari Rekening Kas Umum Negara ke Rekening Kas Umum Daerah Kabupaten Situbondo oleh Kementerian Keuangan Republik Indonesia.
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 01 Februari 2016.
8 Halaman
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Situbondo No. 13 Tahun 2016
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang RENCANA KERJA PEMERINTAH DAERAH TAHUN 2017
ABSTRAK:
Bahwa sebagai pelaksanaan ketentuan Pasal 129 ayat (2) Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 54 tahun
2010 tentang Pelaksanaan Peraturan Pemerintah Nomor 8 Tahun 2008 tentang Tahapan, Tatacara Penyusunan, Pengendalian, dan Evaluasi Pelaksanaan Rencana Pembangunan Daerah, dipandang perlu menetapkan Peraturan Bupati tentang Rencana Kerja Pemerintah Daerah Kabupaten Situbondo Tahun 2017.
Peraturan Presiden Nomor 2 Tahun 2015 tentang Rencana Pembangunan Jangka Menengah Nasional Tahun 2015-2019 (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2015 Nomor 3);
Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 13 Tahun 2006 tentang Pedoman Pengelolaan Keuangan Daerah sebagaimana telah beberapa kali diubah, terakhir dengan Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 21 Tahun 2011;
Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 54 Tahun
2010 tentang Pelaksanaan Peraturan Pemerintah Nomor 8 Tahun 2008 tentang Tahapan, Tatacara Penyusunan, Pengendalian dan Evaluasi Pelaksanaan Rencana Pembangunan Daerah (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2010 Nomor 517);
Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 18 Tahun 2016 tentang Pedoman Penyusunan, Pengendalian dan Evaluasi Rencana Kerja Pemerintah Daerah Tahun 2017 (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2016 Nomor 518);
Peraturan Daerah Provinsi Jawa Timur Nomor 3 Tahun 2014 Rencana Pembangunan Jangka
Menengah Daerah Provinsi Jawa Timur Tahun 2014-2019 (Lembaran Daerah Provinsi Jawa Timur
Tahun 2014 Nomor 3 Seri D);
Peraturan Daerah Nomor 6 Tahun 2012 tentang Rencana Pembangunan Jangka Panjang Daerah (RPJPD) Kabupaten Situbondo tahun 2011 -2025 (Lembaran Daerah Kabupaten SitubondoTahun 2012 Nomor 6, Tambahan Lembaran Daerah KabupatenSitubondoNomor 6);
Peraturan Daerah Kabupaten Situbondo Nomor 9 Tahun 2013 tentang Rencana Tata Ruang Wilayah Kabupaten Situbondo Tahun 2013-2033 (Lembaran Daerah Tahun 2013 Nomor 11).
RKPD Tahun 201 7 merupakan dokumen perencanaan pembangunan daerah dalam jangka waktu 1 (satu) tahun yang dimulai pada tanggal 1 Januari 2017 dan berakhir pada tanggal 31 Desember 201 7. merupakan penjabaran dari RPJMD Kabupaten Situbondo Tahun 2016-2021 yang menjadi pedoman di dalam perumusan perencanaan program dan kegiatan proritas tahun 2017.
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 31 Mei 2016.
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Situbondo No. 3 Tahun 2016
Peraturan Daerah (PERDA) tentang PENGELOLAAN CAGAR BUDAYA DAERAH
ABSTRAK:
bahwa cagar budaya di Kabupaten Situbondo merupakan kekayaan budaya yang harus dilestarikan demi pemupukan jati diri bangsa dan kepentingan nasional; bahwa perkembangan pembangunan Kabupaten Situbondo saat ini mengalami peningkatan dan perubahan yang pesat, sehingga dapat berpengaruh terhadap kelestarian cagar budaya; bahwa untuk menjaga kelestarian bangunan dan /atau lingkungan cagar budaya diperlukan pengaturan terhadap perlindungan dan pemeliharaan serta hal-hal yang terkait dengan pelestarian cagar budaya; bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam humf a, huruf b, dan huruf c perlu membentuk Peraturan Daerah tentang Pengelolaan
Cagar Budaya Daerah;
Peraturan Pemerintah Nomor 19 Tahun 1995 tentang Pemeliharaan dan Pemanfaatan Benda Cagar Budaya di Museum (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1995 Nomor 35); Peraturan Presiden Nomor 87 Tahun 2144 tentang Peraturan Pelaksanaan Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011 tentang Pembentukan Peraturan Perundang-undangan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2014 Nomor 199); Peraturan Bersama Menteri Dalam Negeri Nomor 42
Tahun 2009 dan Menteri Kebudayaan dan Pariwisata Nomor 40 Tahun 2009 tentang Pedoman Pelestarian
Kebudayaan; Peraturan Menteri Dalam Negeri 80 Tahun 2015 tentang Pembentukan Produk Hukum Daerah (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2015 Nomor 2436); Peraturan Daerah Kabupaten Situbondo Nomor 10 Tahun 2013tentang Pembentukan Peraturan Daerah (Lembaran Daerah Kabupaten Situbondo Tahun 2013 Nomor 10);
ketentuan umum, asas, tujuan dan ruang lingkup, kriteria cagar budaya, tugas dan wewenang pemerintah daerah, registrasi cagar budaya, pemilikan dan penguasaan, penemuan dan pencarian, pelestarian, penyimpanan dan perawatan cagar budaya di museum, peran serta masyarakat, pendanaan, pembinaan dan pengawasan, ketentuan pidana, ketentuan penutup,
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 14 Desember 2016.
tidak ada
Peraturan pelaksanaan peraturan daerah ini, harus ditetapkan paling lambat 6 (enam) bulan sejak peraturan daerah ini diundangkan
20 halaman dan 6 halaman penjelasan
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Situbondo No. 68 Tahun 2016
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang Kedudukan, Susunan Organisasi, Uraian Tugas dan Fungsi, Serta Tata Kerja Kecamatan Kab. Situbondo
ABSTRAK:
BAHWA SEBAGAI PELAKSNAAN KETENTUAN PASAL 4 PERDA NOMOR 8 TAHUN 2016 TENTANG PEMBENTUKAN DAN SUSUNAN PERANGKAT DAERAH, PERLU MENGATUR KEDUDUKAN, SUSUNAN ORGANISASI, URAIAN TUGAS DAN FUNGSI, SERTA TATA KERJA YANG PELAKSANAANNYA DITETAPKAN DENGAN PERATURAN BUPATI
PERATURAN INI MENGATUR KETENTUAN KEDUDUKAN DAN SUSUNAN ORGANISASI; URAIAN TUGAS DAN FUNGSI; KELOMPOK JABATAN FUNGSIONAL; TATA KERJA; PENGANGKATAN DAN PEMBERHENTIAN JABATAN DALAM JABATAN
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 02 Januari 2017.
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Situbondo No. 70 Tahun 2016
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang Indikator Kinerja Utama di Lingkungan Pemerintah Daerah Kab. Situbondo
ABSTRAK:
BAHWA GUNA PELAKSANAAN KETENTUAN PASAL 3 DAN PASAL 4 AYAT (3) PERMENPAN NOMOR PER/09/M.PAN/5/2007 TENTANG PEDOMAN UMUM PENETAPAN INDIKATOR KINERJA UTAMA DI LINGKUNGAN PEMERINTAH DAERAH, DIPANDANG PERLU MENETAPKAN PERBUP TENTANG INDIKATOR KINERJA UTAMA; PEMBINAAN DAN PENGAWASAN
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang Kedudukan, Susunan Organisasi, Uraian Tugas dan Fungsi Serta Tata Kerja Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu Kab. Situbondo
ABSTRAK:
BAHWA SEBAGAI PELAKSANAAN KETENTUAN PASAL 4 PERDA NOMOR 8 TAHUN 2016 TENTANG PEMBENTUKAN DAN SUSUNAN PERANGKAT DAERAH, PERLU MENGATUR KEDUDUKAN, SUSUNAN ORGANISASI, URAIAN TUGAS DAN FUNGSI, SERTA TATA KERJA YANG PELAKSANAANNYA DITETAPKAN DENGAN PERATURAN BUPATI
PERATURAN INI MENGATUR KETENTUAN KEDUDUKAN DAN SUSUNAN ORGANISASI; URAIAN TUGAS DAN FUNGSI; KELOMPOK JABATAN FUNGSIONAL; TATA KERJA; PENGANGKATAN DAN PEMBERHENTIAN JABATAN DALAM JABATAN
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 02 Januari 2017.
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Situbondo No. 86 Tahun 2016
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang PEMBENTUKAN UPT PEMADAM KEBAKARAN PADA SATPOL PP
ABSTRAK:
BAHWA GUNA MENDUKUNG PELAKSANAAN TUGAS DAN FUNGSI DAN SESUAI PELAKSANAAN KETENTUAN PASAL 8 PERDA NOMOR 8 TAHUN 2016 TENTANG PEMBENTUKAN DAN DAN SUSUNAN PERANGKAT DAERAH, DIPANDANG PERLU UNTUK MENETAPKAN PERATURAN BUPATI TENTANG UNIT PELAKSANA TEKNIS
PERATURAN INI MENGATUR KETENTUAN; PEMBENTUKAN; KEDUDUKAN, TUGAS DAN FUNGSI; SUSUNAN ORGANISASI; PENJABARAN TUGAS; PENGANGKATAN DAN PEMBERHENTIAN DALAM JABATAN DAN TATA KERJA
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 30 Desember 2016.
TENTANG DATABASE PERATURAN
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat