retribusi tempat khusus parkir
2016
Peraturan Daerah (PERDA) NO. 5, LD 3/2016
Peraturan Daerah (PERDA) tentang PERUBAHAN ATAS PERATURAN DAERAH NOMOR 11 TAHUN 2011 TENTANG RETRIBUSI TEMPAT KHUSUS PARKIR
ABSTRAK: |
- bahwa berdasarkan ketentuan Pasal 8 Peraturan Pemerintah Nomor 27 Tahun 2O14 tentang Pengelolaan Barang Milik
Negara/Daerah, Kepala Satuan Kerja Perangkat Daerah selaku Pengguna Barang Mlik Daerah diberi wewenang untuk menggunakan Barang Milik Daerah yang berada dalam penguasaannya untuk kepentingan penyelenggaraan tugas dan fungsi satuan kerja perangkat datrah yang dipimpinnya; bahwa dalam pelaksanaan tugas dan fungsinya, terdapat beberapa Satuan Kerja Perangkat Daerah Kabupaten Situbondo yang menyediakan lahan khusus parkir, yang
lokasinya tersebar di Kabupaten Situbondo; bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud huruf a dan huruf b, dipandang perlu membentuk Peraturan Daerah tentang Perubahan Atas Peraturan Daerah Nomor 11 Tahun 2011 tentang Retribusi Tempat Khusus Parkir;
- Pasal 18 ayat (6) Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945; Undang-Undang Nomor 12 Tatrun 1950 tentang Pembentukan Daerah-daerah Kabupaten dalam Lingkungan Propinsi Jawa Timur (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1950 Nomor 19, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 9 dan Berita Negara Republik
Indonesia Tahun 1950 Nomor 41) sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 2 Tahun 1965 (Iembaran
Negara Republik Indonesia Tahun 1965 Nomor 19, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 2730); Undang-Undang Nomor 28 Tahun 1999 tentang Penyelenggaraan Negara yang Bersih dan Bebas dan
Korupsi dan Nepotisme (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1999 Nomor 75, Tambahan Lembaran
Negara Republik Indonesia Nomor 3851) Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2OO9 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2OO9 Nomor 130, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5049); Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2O11 tentang Pembentukan Peraturan Perundang-undangan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2O11 Nomor 82, Tambahan Lembaran Negara Republik
Indonesia Nomor 5234); Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2Ol4 tentang Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2014 Nomor 244, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5587) sebagaimana
telah beberapa kali diubah terakhir dengan UndangUndang Nomor 9 Tahun 2015 (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2015 Nomor 58, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5679); Peraturan Pemerintah Nomor 28 Tahun 1972 tentang Perubahan Nama dan Pemindahan Tempat Kedudukan Pemerintah Daerah Kabupaten Panarukan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1972 Nomor 38); Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 58
Tahun 2005 tentang Pedoman Pengelolaan Keuangan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 20O5
Nomor 140, Tambahan Iembaran Negara Nomor 4578); Peraturan Pemerintah Nomor 79 Tahun 2005 tentang
Pedoman Pembinaan dan Pengawasan Penyelenggaraan Pemerintah Daerah (Iembaran Negara Republik Indonesia
Tahun 2005 Nomor 165, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4593);
Peraturan Pemerintah Nomor 39 Tatrun 2007 tentang Pengelolaan Uang Negara/Daerah (Lembaran Negara
Republik Indonesia Tahun 2007 Nomor 83, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4738); Peraturan Pemerintah Nomor 69 tahun 2010 tentang Tata Cara Pemberian dan Pemanfaatan Insentif Pemungutan Pajak Daerah dan Retribusi Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2010 Nomor 119, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5161); Peraturan Pemerintah Nomor 27 Tahun 2014 tentang Pengelolaan Barang Milik Negara/Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2014 Nomor 92, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5533); Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 13 Tahun 2006 tentang Pedoman Pengelolaan Keuangan Daerah sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 21 Tahun 2011;Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 4 Tahun 1997 tentang Penyidik Pegawai Negeri Sipil; Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 8o Tahun 2015 tentang Pembentukan Produk Hukum Daerah (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2015 Nomor 2036); Peraturan Daerah Kabupaten Situbondo Nomor 13 Tahun 2008 tentang Pokok-pokok Pengelolaan Keuangan Daerah (Lembaran Daerah kabupaten Situbondo Tahun 2008 Nomor 13); Peraturan Daerah Kabupaten Situbondo Nomor 11 Tahun 2011 tentang Retribusi Tempat Khusus Parkir (Lembaran Daerah Kabupaten Situbondo Tahun 2011 Nomor 11).
- PERUBAHAN ATAS PERATURAN DAERAH NOMOR 11 TAHUN 2011 TENTANG RETRIBUSI TEMPAT KHUSUS PARKIR
|
CATATAN: |
- Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 31 Agustus 2016.
- Beberapa ketentuan dalam Peraturan Daerah Kabupaten Situbondo Nomor 11 Tahun 2011 tentang Retribusi Tempat
Khusus Parkir (Lembaran Daerah Kabupaten Situbondo Tahun 2011 Nomor 11, Tambahan Lembaran Daerah
Kabupaten Situbondo Nomor 11) diubah sebagai berikut : 1. Ketentuan Pasal 1 angka 5, angka 8, angka 9, angka 17
diubah, 2. Ketentuan Pasal 8 ayat (1) diubah, 3. Ketentuan Pasal 10 diubah, 4. Ketentuan Pasal 15 diubah, 5. Ketentuan Pasal 24 ayat (1) diubah,
- RETRIBUSI TEMPAT KHUSUS PARKIR
- 7 halaman dan 1 halaman penjelasan
|