Peraturan Bupati (PERBUP) tentang KEDUDUKAN, SUSUNAN ORGANISASI, URAIAN TUGAS DAN FUNGSI, SERTA TATA KERJA DINAS PEMBERDAYAAN PEREMPUAN DAN PERINDUNGAN ANAK
ABSTRAK:
BAHWA SEBAGAI PELAKSANAAN KETENTUAN PASAL 4 PERDA NOMOR 8 TAHUN 2016 TENTANG PEMBENTUKAN DAN SUSUNAN PERANGKAT DAERAH, PERLU MENGATUR KEDUDUKAN, SUSUNAN ORGANISASI, URAIAN TUGAS DAN FUNGSI, SERTA TATA KERJA YANG PELAKSANAANNYA DITETAPKAN DENGAN PERATURAN BUPATI
PERATURAN INI MENGATUR KETENTUAN KEDUDUKAN DAN SUSUNAN ORGANISASI; URAIAN TUGAS DAN FUNGSI; KELOMPOK JABATAN FUNGSIONAL; TATA KERJA; PENGANGKATAN DAN PEMBERHENTIAN JABATAN DALAM JABATAN
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 15 November 2016.
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Situbondo No. 91 Tahun 2016
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang PEMBENTUKAN UPT PENGUJIAN KENDARAAN BERMOTOR PADA DINAS PERHUBUNGAN
ABSTRAK:
BAHWA GUNA MENDUKUNG PELAKSANAAN TUGAS DAN FUNGSI DAN SESUAI PELAKSANAAN KETENTUAN PASAL 8 PERDA NOMOR 8 TAHUN 2016 TENTANG PEMBENTUKAN DAN DAN SUSUNAN PERANGKAT DAERAH, DIPANDANG PERLU UNTUK MENETAPKAN PERATURAN BUPATI TENTANG UNIT PELAKSANA TEKNIS
PERATURAN INI MENGATUR KETENTUAN; PEMBENTUKAN; KEDUDUKAN, TUGAS DAN FUNGSI; SUSUNAN ORGANISASI; PENJABARAN TUGAS; KELOMPOK JABATAN FUNGSIONAL; PENGANGKATAN DAN PEMBERHENTIAN DALAM JABATAN DAN TATA KERJA
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 30 Desember 2016.
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Situbondo No. 81 Tahun 2016
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang PENJABARAN APBD TA 2017
ABSTRAK:
BAHWA SEBAGAI PELAKSANAAN KETENTUAN PASAL 7 PERDA NOMOR 11 TAHUN 2016 TENTANG APBD TA 2017, MAKA PERLU MENETAPKAN PERBUP TENTANG PENJABARAN APBD TA 2017
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang PEBENTUKAN UPT RUMAH POTONG HEWAN PADA DINAS PETERNAKAN DAN KESEHATAN HEWAN
ABSTRAK:
BAHWA GUNA MENDUKUNG PELAKSANAAN TUGAS DAN FUNGSI DAN SESUAI PELAKSANAAN KETENTUAN PASAL 8 PERDA NOMOR 8 TAHUN 2016 TENTANG PEMBENTUKAN DAN DAN SUSUNAN PERANGKAT DAERAH, DIPANDANG PERLU UNTUK MENETAPKAN PERATURAN BUPATI TENTANG UNIT PELAKSANA TEKNIS
PERATURAN INI MENGATUR KETENTUAN; PEMBENTUKAN; KEDUDUKAN, TUGAS DAN FUNGSI; SUSUNAN ORGANISASI; PENJABARAN TUGAS; KELOMPOK JABATAN FUNGSIONAL; PENGANGKATAN DAN PEMBERHENTIAN DALAM JABATAN DAN TATA KERJA
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 30 Desember 2016.
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Situbondo No. 67 Tahun 2016
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang Kedudukan, Susunan Organisasi, Uraian Tugas dan Fungsi, Serta Tata Kerja Sekretariat DPRD Kab. Situbondo
ABSTRAK:
BAHWA SEBAGAI PELAKSNAAN KETENTUAN PASAL 4 PERDA NOMOR 8 TAHUN 2016 TENTANG PEMBENTUKAN DAN SUSUNAN PERANGKAT DAERAH, PERLU MENGATUR KEDUDUKAN, SUSUNAN ORGANISASI, URAIAN TUGAS DAN FUNGSI, SERTA TATA KERJA YANG PELAKSANAANNYA DITETAPKAN DENGAN PERATURAN BUPATI
PERATURAN INI MENGATUR KETENTUAN KEDUDUKAN DAN SUSUNAN ORGANISASI; URAIAN TUGAS DAN FUNGSI; KELOMPOK JABATAN FUNGSIONAL; TATA KERJA; PENGANGKATAN DAN PEMBERHENTIAN JABATAN DALAM JABATAN
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 02 Januari 2017.
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Situbondo No. 11 Tahun 2016
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang PERUBAHAN ATAS PERUBAHAN BUPATI NOMOR 28 TAHUN 2015 TENTANG PEDOMAN UMUM PENGELOLAAN DANA DESA YANG BERSUMBER DARI APBN
ABSTRAK:
bahwa dengan ditetapkannya Peraturan Menteri Desa, Pembangunan Daerah Tertinggal dan Transmigrasi Nomor 21 Tahun 2015 tentang Penetapan Prioritas Penggunaan Dana Desa Tahun 2016 dan Peraturan Menteri Keuangan Nomor 49/PMK.07 /2016 tentang Tata Cara Pengalokasian, Penyaluran, Penggunaan, Pemantauan dan Evaluasi Dana Desa, dipandang perlu menetapkan Peraturan Bupati tentang Perubahan Atas Peraturan Bupati Situbondo Nomor 28 Tahun 2015 tentang Pedoman Umum Pengelolaan Dana Desa Yang Bersumber Dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara di Kabupaten Situbondo.
Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 113 Tahun 2014 tentang Pengelolaan Keuangan Desa;
Peraturan Menteri Keuangan Nomor 49/PMK.07/2016 tentang Tata Cara Pengalokasian, Penyaluran, Penggunaan, Pemantauan dan Evaluasi Dana Desa;
Peraturan Daerah Kabupaten Situbondo Nomor 8 Tahun 2006 tentang Susunan Organisasi dan Tata Kerja Pernerintah Desa (Lembaran Daerah Kabupaten Situbondo Tahun 2007 Nomor 8);
Peraturan Daerah Kabupaten Situbondo Nomor 12 Tahun 2006 tentang Kedudukan Keuangan Kepala Desa dan Perangkat Desa (Lembaran Daerah Kabupaten Situbondo Tahun 2007 Nomor 12);
Peraturan Daerah Kabupaten Situbondo Nomor 13 Tahun 2006 tentang Sumber-Sumber Pendapatan Desa (Lembaran Daerah Kabupaten Situbondo Tahun 2007 Nomor 13);
Peraturan Daerah Kabupaten Situbondo Nomor 17 Tahun 2006 tentang Perencanaan Pembangunan Desa (Lembaran Daerah Kabupaten Situbondo Tahun 2007 Nomor 17);
Peraturan Bupati Situbondo Nomor 85 Tahun 2010 tentang Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah (RPJMD) Kabupaten Situbondo Tahun
2011-2015 (Lembaran Daerah Kabupaten Situbondo Tahun 2010 Nomor 85) sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Bupati Situbondo Nomor 54 Tahun 2014 (Lembaran Daerah Kabupaten Situbondo Tahun 2014, Nomor 54).
Peraturan Bupati Situbondo Nomor 28 Tahun 2015 tentang Pedoman Umum Pengelolaan Dana Desa yang bersumber dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara di Kabupaten Situbondo
Beberapa Ketentuan yang tercantum dalam Peraturan Bupati Situbondo Nomor 28 Tahun 2015 tentang Pedoman Umum Pengelolaan Dana Desa yang bersumber dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara di Kabupaten Situbondo (Berita Daerah Kabupaten Situbondo Tahun 2015, Nomor 28), diubah sebagai berikut:
1. Ketentuan Pasal 6 diubah;
2. Ketentuan Pasal 7 diubah;
3. Ketentuan Pasal 8 diubah;
4. Diantara Pasal 8 dan Pasal 9 disisipkan 3 (tiga) Pasal baru, yakni Pasal 8A, Pasal 8B dan Pasal 8C;
5. Ketentuan dalam Pasal 11 diubah;
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 07 April 2016.
10 Halaman
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Situbondo No. 18 Tahun 2016
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang PERUBAHAN RENCANA KERJA PEMBANGUNAN DAERAH TAHUN 2016
ABSTRAK:
a. bahwa berdasarkan Pasal 285 Ayat (1) Peraturan Menteri Dalam Negeri Republik Indonesia Nomor 54 Tahun 2010 tentang Pelaksanaan Peraturan Pemerintah Nomor 8 tahun 2008 tentang Tahapan, Tata Cara Penyusunan, Pengendalian dan Evaluasi Pelaksanaan Rencana Pembangunan Daerah, Rencana Kerja Pembangunan Daerah (RKPD) dapat diubah dalam hal tidak sesuai dengan perkembangan keadaan dalam tahun berjalan;
b. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud huruf a dan sebagai pelaksanaan Pasal 286 Ayat (1) Peraturan Menteri Dalam Negeri Republik Indonesia Nomor 54 Tahun 2010 tentang Pelaksanaan Peraturan Pemerintah Nomor 8 tahun 2008 tentang Tahapan, Tata Cara Penyusunan, Pengendalian dan Evaluasi Pelaksanaan Rencana Pembangunan Daerah, dipandang perlu menetapkan Peraturan Bupati tentang Perubahan Rencana Kerja Pembangunan Daerah Tahun 2016.
Peraturan Daerah Kabupaten Situbondo Nomor 13 Tahun 2008 tentang pokok-pokok Pengelolaan Keuangan Daerah
(Lembaran Daerah Kabupaten Situbondo Tahun 2008 Nomor 13);
Peraturan Daerah Kabupaten Situbondo Nomor 6 Tahun 2012 tentang Rencana Pembangunan Jangka Panjang
Daerah (RPJPD) Kabupaten Situbondo Tahun 2011-2025 (Lembaran Daerah Kabupaten Situbondo Tahun 2012
Nomor 6);
Peraturan Daerah Kabupaten Situbondo Nomor 9 Tahun 2013 tentang Rencana Tata Ruang Wilayah Kabupaten Situbondo Tahun 2011-2031 (Lembaran Daerah Kabupaten Situbondo Tahun 2013 Nomor 9);
Peraturan Bupati Situbondo Nomor 22 Tahun 2015 Tentang Rencana Kerja Pembangunan Daerah (RKPD) Tahun 2016 (Berita Daerah Kabupaten Situbondo Tahun 2015 Nomor 22).
Perubahan RKPD Tahun 2016 merupakan perubahan dokumen perencanaan pembangunan daerah Kabupaten Situbondo dalamjangka waktu 1 (satu) tahun yang dimulai pada tanggal 1 Januari 2016 dan berakhir pada tanggal 31 Desember 2016 sebagaimana telah ditetapkan dengan Peraturan Bupati Situbondo Nomor 22 Tahun 2015 Tentang Rencana Kerja Pembangunan Daerah (RKPD) Tahun 2016.
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 29 Juli 2016.
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Situbondo No. 14 Tahun 2016
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang PERATURAN PELAKSANAAN PERATURAN DAERAH NOMOR 9 TENTANG KEPALA DESA
ABSTRAK:
bahwa sebagai tindaklanjut Peraturan Daerah Kabupaten Situbondo Nomor 9 Tahun 2015 tentang Kepala Desa dipandang perlu membentuk Peraturan Bupati tentang Peraturan Pelaksanaan Peraturan Daerah Nomor 9 Tahun 2015 tentang Kepala Desa;
Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 112 Tahun 2014 tentang Pemilihan Kepala Desa (Berita Negara
Republik Indonesia Tahun 2014 Nomor 2092);
Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 80 Tahun 2015 tentang Pembentukan Produk Hukum Daerah
(Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2015 Nomor 2036);
Peraturan Daerah Kabupaten Situbondo Nomor 9 Tahun 2015 tentang Kepala Desa (Lembaran Daerah Kabupaten Situbondo Tahun 2016 Nomor 2, Tambahan Lembaran Daerah Nomor 2).
Peraturan ini berisi tentang:
1. Ketentuan umum;
2. Jenis Pemilihan Kepala Desa;
3. Persiapan Pemilihan Kepala Desa:
4. Pencalonan;
5. Pemungutan Suara;
6. Penetapan;
7. Pengawasan, monitoring, dan mekanisme pengaduan dan penyelesaian masalah;
8. Pemilihan Kepala Desa antar waktu melalui musyawarah desa;
9.Dokumen administrasi;
10. Tunjangan Akhir Masa Jabatan Kepala Desa;
11. Ketentuan Penutup
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 30 Juni 2016.
Pada saat Peraturan Bupati ini mulai berlaku, Peraturan Bupati Situbondo Nomor 14 Tahun 2013 tentang Petunjuk Pelaksanaan Tatacara Pencalonan, Pemilihan dan Pengangkatan dan Pelantikan Kepala Desa sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Bupati Situbondo Nomor 23 Tahun 2013 dicabut dan dinyatakan tidak berlaku.
100 Halaman
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Situbondo No. 29 Tahun 2016
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang PETUNJUK PELAKSANAAN PERATURAN DAERAH NOMOR 8 TAHUN 2014 TENTANG PERUSAAA DAERAH PERKEBUNAN BANONGAN
ABSTRAK:
BAHWA SEBAGAI PELAKSANAAN PERDA NOMOR 8 TAHUN 2014 TENTANG PERUSAHAAN DAERAH PERKEBUNAN BANONGAN, PERLU MENETAPKAN PERBUP TENTANG PETUNJUK PELAKSNAAN PERDA TENTANG PERUSAHAAN DAERAH PERKEBUNAN BANONGAN
PERATURAN INI MENGATUR KETENTUAN; RUANG LINGKUP; MAKSUD DAN TUJUAN; DIVERSIFIKASI USAHA; KEMITRAAN; TATA CARA PEMILIHAN CALON DIREKSI; PEMBINAAN DAN PENGAWASAN
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 26 September 2016.
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Situbondo No. 12 Tahun 2016
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang PERUBAHAN KEDUA ATAS PERATURAN BUPATI NOMOR 36 TAHUN 2015 TENTANG APBD TA 2016
ABSTRAK:
bahwa sehubungan dengan adanya perubahan pada Lampiran Peraturan Bupati Situbondo Nomor 36 Tahun
2015 tentang Pedoman Pelaksanaan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Kabupaten Situbondo Tahun 2016 sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Bupati Situbondo Nomor 47 Tahun 2015, dipandang perlu menetapkan Peraturan Bupati tentang Perubahan Kedua Atas Peraturan Bupati Situbondo Nomor 36 Tahun 2015 tentang Pedoman Pelaksanaan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Kabupaten Situbondo Tahun 2016.
Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 13 Tahun 2006 tentang Pedoman Pengelolaan Keuangan Daerah sebagaimana telah beberapa kali diubah, terakhir dengan Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 21
Tahun 2011;
Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 17 Tahun 2007 tentang Pedoman Teknis Pengelolaan Barang
Milik Daerah;
Peraturan Menteri Pekerjaan Umum Nomor 45/PRT/M/2007 tentang Pedoman Teknis
Pembangunan Gedung Negara;
Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 52 Tahun 2015 tentang Pedoman Penyusunan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Tahun Anggaran 2016 (Betita Negara Republik Indonesia Tahun 2015 Nomor 903);
Peraturan Menteri Keuangan Nomor 65/PMK.02/2015 tentang Standar Biaya Masukan Tahun Anggaran
2016;
Peraturan Daerah Kabupaten Situbondo Nomor 13 Tahun 2008 tentang Pokok-Pokok Pengelolaan Keuangan Daerah (Lembaran Daerah Kabupaten Situbondo Tahun 2008 Nomor 13);
Peraturan Daerah Kabupaten Situbondo Nomor 6 Tahun 2012 tentang Rencana Pembangunan Jangka
Panjang Daerah (RPJP) Kabupaten Situbondo Tahun 2005 - 2025 (Lembaran Daerah Kabupaten Situbondo
Tahun 2012 Nomor 6);
Peraturan Bupati Situbondo Nomor 22 Tahun 2015 tentang Rencana Kerja Pembangunan Daerah Tahun
2016 (Berita Daerah Kabupaten Situbondo Tahun 2015 Nomor 22);
Peraturan Bupati Situbondo Nomor 29 Tahun 2015 tentang Tata Cara Penganggaran, Pelaksanaan dan Penatausa.haan, Pertanggungjawaban dan Pelaporan, serta Monitoring dan Evaluasi Pemberian Hibah, Bantuan Sosial, Bagi Hasil Pajak/Retribusi Daerah, Bantuan Keuangan, Belanja Tidak Terduga dan Pengeluaran Pembiayaan yang bersumber dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Kabupaten Situbondo Tahun Anggaran 2016 (Berita Daerah Kabupaten Situbondo Tahun 2015 Nomor 29);
Peraturan Bupati Situbondo Nomor 36 Tahun 2015 tentang Pedoman Pelaksanaan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Tahun 2016 (Berita Daerah Kabupaten Situbondo Tahun 2015 Nomor 36) sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Bupati Situbondo Nomor 47 Tahun 2015 (Berita Daerah Kabupaten Situbondo Tahun 2015 Nomor 47).
Ketentuan yang tercantum dalam Lampiran Peraturan Bupati Situbondo Nomor 36 Tahun 2015 tentang Pedoman Pelaksanaan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Kabupaten Situbondo Tahun 2016, pada Bab V Standar Biaya Pemerintah Kabupaten Situbondo Tahun 2016 ditambah 1 (satu) angka yaitu angka 24
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 25 Mei 2015.
5 Halaman
TENTANG DATABASE PERATURAN
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat