Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Situbondo No. 18 Tahun 2016

PERUBAHAN RENCANA KERJA PEMBANGUNAN DAERAH TAHUN 2016

MATERI POKOK PERATURAN

Abstrak

Perubahan RKPD Tahun 2016 merupakan perubahan dokumen perencanaan pembangunan daerah Kabupaten Situbondo dalamjangka waktu 1 (satu) tahun yang dimulai pada tanggal 1 Januari 2016 dan berakhir pada tanggal 31 Desember 2016 sebagaimana telah ditetapkan dengan Peraturan Bupati Situbondo Nomor 22 Tahun 2015 Tentang Rencana Kerja Pembangunan Daerah (RKPD) Tahun 2016.

METADATA PERATURAN

Tipe Dokumen
Peraturan Perundang-undangan
Judul
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Situbondo Nomor 18 Tahun 2016 tentang PERUBAHAN RENCANA KERJA PEMBANGUNAN DAERAH TAHUN 2016
T.E.U.
Indonesia, Kabupaten Situbondo
Nomor
18
Bentuk
Peraturan Bupati (PERBUP)
Bentuk Singkat
PERBUP
Tahun
2016
Tempat Penetapan
Situbondo
Tanggal Penetapan
29 Juli 2016
Tanggal Pengundangan
29 Juli 2016
Tanggal Berlaku
29 Juli 2016
Sumber
BD 19/2016
Subjek
PROGRAM, RENCANA PEMBANGUNAN DAN RENCANA KERJA
Status
Berlaku
Bahasa
Bahasa Indonesia
Lokasi
Pemerintah Kabupaten Situbondo
Bidang
Halaman ini telah diakses 1 kali

STATUS PERATURAN

Belum Tersedia

UJI MATERI MAHKAMAH KONSTITUSI

Belum Tersedia

TENTANG DATABASE PERATURAN

Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat

KONTAK
  • Sekretariat Website JDIH BPK
  • Ditama Binbangkum - BPK
  • Jalan Gatot Subroto 31
  • Jakarta Pusat, 10210
  • Telp (021) 25549000 ext. 1521

© Direktorat Utama Pembinaan dan Pengembangan Hukum Pemeriksaan Keuangan Negara
Badan Pemeriksa Keuangan