Peraturan Bupati (PERBUP) tentang KEDUDUKAN, SUSUNAN ORGANISASI, URAIAN TUGAS DAN FUNGSI, SERTA TATA KERJA SATUAN POLISI PAMONG PRAJA
ABSTRAK:
BAHWA SEBAGAI PELAKSANAAN KETENTUAN PASAL 4 PERDA NOMOR 8 TAHUN 2016 TENTANG PEMBENTUKAN DAN SUSUNAN PERANGKAT DAERAH, PERLU MENGATUR KEDUDUKAN, SUSUNAN ORGANISASI, URAIAN TUGAS DAN FUNGSI, SERTA TATA KERJA YANG PELAKSANAANNYA DITETAPKAN DENGAN PERATURAN BUPATI
PERATURAN INI MENGATUR KETENTUAN KEDUDUKAN DAN SUSUNAN ORGANISASI; URAIAN TUGAS DAN FUNGSI; KELOMPOK JABATAN FUNGSIONAL; TATA KERJA; PENGANGKATAN DAN PEMBERHENTIAN JABATAN DALAM JABATAN
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 15 November 2016.
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Situbondo No. 44 Tahun 2014
Otonomi Daerah dan Pemerintah Daerah - Program, Rencana Pembangunan dan Rencana Kerja
2020
Peraturan Bupati (PERBUP) NO. 44, BD Kabupaten Situbondo Tahun 2020 Nomor 44
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang RENCANA KERJA PERANGKAT DAERAH
KABUPATEN SITUBONDO TAHUN 2021
ABSTRAK:
bahwa sebagai pelaksanaan ketentuan Pasal 142 ayat (1)
Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 86 Tahun 2017
tentang Tata Cara Perencanaan, Pengendalian dan Evaluasi
Pembangunan Daerah, Tata Cara Evaluasi Rancangan
Peraturan Daerah tentang Rencana Pembangunan Jangka
Panjang Daerah Dan Rencana Pembangunan Jangka
Menengah Daerah, serta Tata Cara Perubahan Rencana
Pembangunan Jangka Panjang Daerah, Rencana
Pembangunan Jangka Menengah Daerah, dan Rencana
Kerja Pemerintah Daerah, dipandang perlu menetapkan
Peraturan Bupati Situbondo tentang Rencana Kerja
Perangkat Daerah Ka bu paten Situbondo Tahun 2021.
1. Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2003 tentang
Keuangan Negara; 2. Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang
Pemerintahan Daerah sebagaimana
telah diubah beberapa kali, terakhir dengan UndangUndang
Nomor 9 Tahun 2015; 3. Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 12
Tahun 2017 ten tang Pembinaan dan Pengawasan
Penyelenggaraan Pemerintahan Daerah; 4. Peraturan Daerah Nomor 8 Tahun 2016 tentang
Pembentukan dan Susunan Perangkat Daerah; 5. Peraturan Bupati Situbondo Nomor 36 Tahun 2020
tentang Rencana Kerja Pemerintah Daerah Kabupaten
Situbondo Tahun 2021.
Mengatur tentang Renja Perangkat Daerah Tahun 2021 Kabupaten
Situbondo untuk periode 1 Januari 2021 dan berakhir pada tanggal 31
Desember 2021.
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 19 Agustus 2020.
7 Halaman
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Situbondo No. 44 Tahun 2012
Perlindungan Usaha, Perusahaan, Badan Usaha, Perdagangan
2012
Peraturan Bupati (PERBUP) NO. 44, BD No 44
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang Penetapan Tarif Pemakaian Air Minum pada PDAM kab. Situbondo
ABSTRAK:
a. bahwa dalam rangka pengelolaan Perusahaan Daerah Air Minum (PDAM) Kabupaten Situbondo yang sehat dan mampu memberikan peningkatan pelayanan penyediaan air bersih, dipandang perlu menetapkan perhitungan tarif pemakaian air minum yang sesuai dengan keadaan saat ini;
b. bahwa Tarif Pemakaian Air Minum Perusahaan Daerah Air Minum (PDAM) Kabupaten Situbondo sebagaimana diatur dalam Peraturan Bupati Situbondo Nomor 26 Tahun 2008 dipandang sudah tidak sesuai, sehingga perlu diubah;
c. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a dan b, perlu menetapkan Tarif Pemakaian Air Minum pada Perusahaan Daerah Air Minum (PDAM) Kabupaten Situbondo dengan Peraturan Bupati.
1. UU Nomor 9 Tahun 1999; 2. UU Nomor 7 Tahun 2004; 3. UU Nomor 10 Tahun 2004; 4. UU Nomor 32 Tahun 2004 sebagaimana telah diubah dengan UU Nomor 12 Tahun 2008; 5. PP Nomor 16 Tahun 2005; 6. PP Nomor 58 Tahun 2005; 7. PP Nomor 43 Tahun 2008; 8. Permendagri Nomor 23 Tahun 2006; 9. Kepber Mendagri dan Menteri PU Nomor 5 Tahun 1984 dan Nomor 28/KPTS/ 1984; 10. Perda Kabupaten Situbondo Nomor 5 Tahun 1991.
Dengan Peraturan Bupati ini menetapkan Tarif Air Minum Perusahaan Daerah Air Minum (PDAM) Kabupaten Situbondo secara progresif sesuai dengan Golongan Pelanggan.
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 21 November 2012.
3 Halaman
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Situbondo No. 44 Tahun 2010
Dasar Pembentukan Kementerian/Lembaga/Badan/Organisasi
2010
Peraturan Bupati (PERBUP) NO. 44, BD 44/2010
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang PEDOMAN PENGANGKATAN DEWAN PENGAWAS DI RSUD DOKTER ABDOER RAHEM
ABSTRAK:
bahwa guna memberikan pedoman dalam pengangkatan Dewan Pengawas di Rumah Sakit Umum Daerah Dokter Abdoer Rahem Kabupaten Situbondo , perlu mengatur Pedoman Pengangkatan Dewan Pengawas pada Rumah Sakit Umum Daerah Dokter Abdoer Rahem Kabupaten Situbondo dengan Peraturan Bupati.
1. UU Nomor 32 Tahun 2004; 2. UU Nomor 44 Tahun 2009; 3. PP Nomor 58 Tahun 2005; 4. PP Nomor 79 Tahun 2005; 5. PP Nomor 8 Tahun 2006; 6. PP Nomor 3 Tahun 2007; 7. PP Nomor 38 Tahun 2007; 8. PP Nomor 61 Tahun 2007; 9. Perda Kabupaten Situbondo Nomor 2 Tahun 2008.
Jumlah anggota Dewan ditetapkan sebanyak 3 (tiga) orang atau 5 (lima) orang disesuaikan dengan nilai omset dan/atau nilai aset, serta seorang di antara anggota Dewan Pengawas ditetapkan sebagai Ketua Dewan Pengawas. Anggota dewan pengawas dapat terdiri dari unsur-unsur:
a. Pejabat pada satuan kerja perangkat daerah yang berkaitan dengan kegiatan Rumah Sakit Umum Daerah Dokter Abdoer Rahem;
b. Pejabat di lingkungan satuan kerja pengelola keuangan daerah; dan
c. Tenaga ahli yang sesuai dengan kegiatan Rumah Sakit Umum Daerah Dokter Abdoer Rahem.
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 06 April 2010.
5 Halaman
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Situbondo Nomor 45 Tahun 2020
penerapan disiplin dan penegakan hukum protokol kesehatan
2020
Peraturan Bupati (PERBUP) NO. 45, BD Kabupaten Situbondo Tahun 2020 No 46
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang Penerapan Dispilin dan Penegakan Hukum Protokol Kesehatan sebagai Upaya Pencegahan dan Pengendalian Corona Virus Disease 2019 di Kabupaten Situbondo
ABSTRAK:
a. bahwa dalam upaya penanganan guna memutus mata rantai penularan Corona Virus Disease 2019 (COVID-19) pelaksanaannya perlu dilakukan secara menyeluruh di berbagai aspek kehidupan baik aspek penyelenggaraan pemerintahan, kesehatan, sosial budaya, maupun ekonomi;
b. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud pada huruf a dan dalam rangka melaksanakan Instruksi Presiden Nomor 6 Tahun 2020 tentang Peningkatan Disiplin dan Penegakan Hukum Protokol Kesehatan Dalam Pencegahan Dan Pengendalian Corona Virus Disease 2019 dan Instruksi Menteri Dalam Negeri Nomor 4 Tahun 2020 tentang Pedoman Teknis Peraturan Kepala Daerah Dalam Rangka Penerapan Disiplin dan Penegakan Hukum Protokol Kesehatan Sebagai Upaya Pencegahan dan Pengendalian Corona Virus Disease 2019, maka perlu menetapkan Peraturan Bupati Situbondo tentang Penerapan Disiplin dan Penegakan Hukum Protokol Kesehatan Sebagai Upaya Pencegahan dan Pengendalian Corona Virus Disease 2019;
1. Undang-Undang Nomor 12 Tahun 1950 tentang Pembentukan Daerah-Daerah Kabupaten dalam Lingkungan Propinsi Jawa Timur (Berita NegaraRepublik Indonesia Nomor 19 Tahun 1950, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 19) yang telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 2 Tahun 1965 (Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 2 Tahun 1965, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 2730);
2. Undang-Undang Nomor 4 Tahun 1984 tentang Wabah Penyakit Menular (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1984 Nomor 20, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 3237);
3. Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2007 tentang Penanggulangan Bencana (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2007 Nomor 66, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4723);
4. Undang-Undang Nomor 36 Tahun 2009 tentang Kesehatan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2009 Nomor 144, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5063);
5. Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011 tentang Pembentukan Peraturan Perundang undangan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2011 Nomor 82, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5234), yang telah diubah dengan Undang Undang Nomor 15 Tahun 2019 (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2019 Nomor 183, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 6398);6. Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2014 Nomor 244, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5587), yang telah diubah beberapa kali, terakhir dengan Undang-Undang Nomor 9 Tahun 2015 (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2015 Nomor 58, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5679);
7. Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2018 tentang Kekarantinaan Kesehatan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2018 Nomor 128, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 6236);
8. Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2019 tentang Pesantren (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2019 Nomor 191, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 9406);9. Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2020 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2020 tentang Kebijakan Keuangan Negara dan Stabilitas Sistem Keuangan untuk Penanganan Pandemi Corona Virus Disease 2019 (COVID-19) dan/atau dalam rangka Menghadapi Ancaman yang Membahayakan Perekonomian Nasional dan/atau Stabilitas Sistem Keuangan menjadi Undang-Undang (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2020 Nomor 134, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 6516);
10. Peraturan Pemerintah Nomor 40 Tahun 1991 tentang Penanggulangan Wabah Penyakit Menular (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1991 Nomor 49, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 3447);
11. Peraturan Pemerintah Nomor 21 Tahun 2008 tentang Penyelenggaraan Penanggulangan Bencana (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2008 Nomor 42, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4828);
12. Peraturan Pemerintah Nomor 22 Tahun 2008 tentang Pendanaan dan Pengelolaan Bantuan Bencana (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2008 Nomor 43, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4829);
13. Peraturan Presiden Nomor 87 Tahun 2014 tentang Peraturan Pelaksanaan Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011 tentang Pembentukan Peraturan Perundang-undangan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2014 Nomor 199);
14. Peraturan Presiden Nomor 17 Tahun 2018 tentang Penyelenggaraan Penanggulangan Bencana dalam Keadaan Tertentu (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2018 Nomor 34);15. Keputusan Presiden Nomor 7 Tahun 2020 tentang Gugus Tugas Percepatan Penanganan Corona Virus Disease 2019 (COVID-19), yang telah diubah dengan Keputusan Presiden Nomor 9 Tahun 2020 tentang Perubahan atas Keputusan Presiden Nomor 7 Tahun 2020 tentang Gugus Tugas Percepatan Penanganan Corona Virus Disease 2019 (COVID-19);
16. Keputusan Presiden Nomor 12 Tahun 2020 tentang Penetapan Bencana Nonalam Penyebaran Corona Virus Disease 2019 (COVID-19) sebagai Bencana Nasional;17. Instruksi Presiden Nomor 6 Tahun 2020 tentang Peningkatan Disiplin dan Penegakan Hukum Protokol Kesehatan Dalam Pencegahan Dan Pengendalian Corona Virus Disease 2019;
18. Peraturan Bersama Menteri Agama Dan Menteri Dalam Negeri Nomor : 9 Tahun 2006 Nomor : 8 Tahun 2006 tentang Pedoman Pelaksanaan Tugas Kepala Daerah/Wakil Kepala Daerah Dalam Pemeliharaan Kerukunan Umat Beragama, Pemberdayaan Forum Kerukunan Umat Beragama, Dan Pendirian Rumah Ibadat;
19. Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 80 Tahun 2015 tentang Pembentukan Produk Hukum Daerah (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2015 Nomor 2036), yang telah diubah dengan Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 120 Tahun 2018 (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2019 Nomor 157);
20. Peraturan Menteri Perhubungan Nomor PM 18 Tahun 2020 tentang Pengendalian Transportasi dalam rangka Pencegahan Penyebaran Corona Virus Disease 2019 (COVID-19) (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2020 Nomor 361);
21. Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 20 Tahun 2020 tentang Percepatan Penanganan Corona Virus Disease 2019 di lingkungan Pemerintah Daerah (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2020 Nomor 249);
22. Keputusan Menteri Kesehatan Republik Indonesia Nomor HK.01.07/MENKES/104/2020 tentang Penetapan Infeksi Novel Coronavirus (Infeksi 2019-nCoV) sebagai Jenis Penyakit Yang Dapat Menimbulkan Wabah dan Upaya Penanggulangannya;
23. Keputusan Menteri Kesehatan Republik Indonesia Nomor HK.01.07/MENKES/247/2020 tentang Pedoman Pencegahan danPengendalian Corona Virus Disease 2019 (COVID-19);24. Keputusan Menteri Kesehatan Nomor HK.01.07/MENKES/328/2020 tentang Panduan Pencegahan dan Pengendalian Corona Virus Disease 2019 (COVID-19) di Tempat Kerja Perkantoran dan Industri dalam Mendukung Keberlangsungan Usaha pada Situasi Pandemi;25. Keputusan Menteri Dalam Negeri Nomor 440-830 Tahun 2020 tentang Pedoman Tatanan Normal Baru Produktif dan Aman Corona Virus Disease 2019 bagi Aparatur Sipil Negara di Lingkungan Kementerian Dalam Negeri dan Pemerintah Daerah;
26. Instruksi Menteri Dalam Negeri Nomor 4 Tahun 2020 tentang Pedoman Teknis Peraturan Kepala Daerah Dalam Rangka Penerapan Disiplin dan Penegakan Hukum Protokol Kesehatan Sebagai Upaya Pencegahan dan Pengendalian Corona Virus Disease 2019;
27. Peraturan Daerah Kabupaten Situbondo Nomor 8 Tahun 2016 tentang Pembentukan dan Susunan Perangkat Daerah (Lembaran Daerah Kabupaten Situbondo Tahun 2016 Nomor 8);
28. Peraturan Daerah Kabupaten Situbondo Nomor 6 Tahun 2017 tentang Penanggulangan Bencana (Lembaran Daerah Kabupaten Situbondo Tahun 2017 Nomor 6);
29. Peraturan Daerah Kabupaten Situbondo Nomor 7 Tahun 2018 tentang Ketertiban Umum dan Ketentraman Masyarakat (Lembaran Daerah Kabupaten Situbondo Tahun 2018 Nomor 7);
Peraturan ini mengatur tentang penerapan disiplin dan penegakan hukum protokol kesehatan sebagai upaya pencegahan dan pengendalian Corona Virus Disease 2019. Ruang lingkup dari Peraturan Bupati ini adalah pelaksanaan, monitoring dan evaluasi, sanksi, sosialisasi dan partisipasi, dan pendanaan. Subjek Pengaturan ini meliputi: a. perorangan (melakukan 4M memakai masker, mencuci tangan, menjaga jarak dan menghindari kerumunan);
b. pelaku usaha, (menyiapkan sarana dan prasarana 4M bagi karyawan dan pengunjung yang datang); dan
c. pengelola, penyelenggara, atau penanggungjawab tempat dan fasilitas umum (menyiapkan sarana dan prasarana 4M bagi karyawan dan pengunjung yang dating).
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 19 Agustus 2020.
-
-
112
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Situbondo No. 45 Tahun 2016
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang KEDUDUKAN, SUSUNAN ORGANISASI, URAIAN TUGAS DAN FUNGSI, SERTA TATA KERJA DINAS SOSIAL
ABSTRAK:
BAHWA SEBAGAI PELAKSANAAN KETENTUAN PASAL 4 PERDA NOMOR 8 TAHUN 2016 TENTANG PEMBENTUKAN DAN SUSUNAN PERANGKAT DAERAH, PERLU MENGATUR KEDUDUKAN, SUSUNAN ORGANISASI, URAIAN TUGAS DAN FUNGSI, SERTA TATA KERJA YANG PELAKSANAANNYA DITETAPKAN DENGAN PERATURAN BUPATI
PERATURAN INI MENGATUR KETENTUAN KEDUDUKAN DAN SUSUNAN ORGANISASI; URAIAN TUGAS DAN FUNGSI; KELOMPOK JABATAN FUNGSIONAL; TATA KERJA; PENGANGKATAN DAN PEMBERHENTIAN JABATAN DALAM JABATAN
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 15 November 2016.
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Situbondo No. 45 Tahun 2010
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang PEDOMAN PELAKSANAAN KERJASAMA DAN INVESTASI PADA RSUD DOKTER ABDOER RAHEM
ABSTRAK:
bahwa guna memberikan pedoman pelaksanaan kerjasama operasional dan investasi pada Rumah Sakit Umum Daerah Dokter Abdoer Rahem Kabupaten Situbondo sesuai dengan Peraturan Pemerintah Nomor 61 Tahun 2007, perlu mengatur Pedoman Pelaksanaan Kerjasam dan Investasi pada Rumah Sakit Umum Daerah Dokter Abdoer Rahem Kabupaten Situbondo yang pelaksanaannya ditetapkan dengan Peraturan Bupati.
1. UU Nomor 32 Tahun 2004; 2. UU Nomor 36 Tahun 2009; 3. UU Nomor 44 Tahun 2009; 4. PP Nomor 58 Tahun 2005; 5. PP Nomor 79 Tahun 2005; 6. PP Nomor 8 Tahun 2006; 7. PP Nomor 3 Tahun 2007; 8. PP Nomor 38 Tahun 2007; 9. PP Nomor 61 Tahun 2007; 10. Perda Kabupaten Situbondo Nomor 2 Tahun 2008; 11. Perda Kabupaten Situbondo Nomor 8 Tahun 2008; 12. Perda Kabupaten Situbondo Nomor 13 Tahun 2008.
1. Untuk meningkatkan kualitas dan kuantitas pelayanan Rumah Sakit Umum Daerah Dokter Abdoer Rahem dapat melakukan kerjasama dengan pihak lain, yaitu : a. kerjasama operasional; b, sewa menyewa c. usaha lainnya yang menunjang tugas dan fungsi BLUD.
2. Rumah Sakit Umum Daerah Dokter Abdoer Rahem dapat melakukan investasi sepanjang memberi manfaat bagi peningkatan pendapatan dan peningkatan pelayanan kepada masyarakat serta tidak mengganggu likuiditas keuangan Rumah Sakit Umum Daerah Dokter Abdoer Rahem.
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 06 April 2010.
5 Halaman
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Situbondo No. 45 Tahun 2012
Perlindungan Usaha, Perusahaan, Badan Usaha, Perdagangan
2012
Peraturan Bupati (PERBUP) NO. 45, BD no 45
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang Harga Eceran Tertinggi LPG Tabung 3 Kg di Kab. Situbondo
ABSTRAK:
bahwa dalam rangka menjamin kelancaran pasokan LPG tabung 3 Kg untuk kebutuhan rumah tangga di Kabupaten Situbondo sesuai Surat Menteri dalam Negeri tanggal 17 September 2009 Nomor 541/3398/SJ Perihal Rekomendasi Harga Eceran Tertinggi (HET) LPG Tabung 3 KG, perlu mengatur Harga Eceran Tertinggi (HET) LPG Tabung 3 Kg di Kabupaten Situbondo dengan Peraturan Bupati Situbondo.
1. UU 32 Tahun 2004; 2. PP Nomor 38 Tahun 2007; 3. Perpres Nomor 104 Tahun 2007; 4. Permen ESDM 26 Nomor Tahun 2009; 5. Kepmen ESDM Nomor 1680K/12/MEM/2009; 6. Pergup Jawa Timur Nomor 20 Tahun 2010.
Dengan Peraturan ini ditetapkan Harga Eceran Tertinggi (HET) LPG Tabung 3 Kg di Kabupaten Situbondo yang berada di dalam radius 60 Km dari depot LPG Pertamina atau Stasiun Pengisian LPG Sebesar Rp 12. 750,00 (dua belas ribu tujuh ratus lima puluh rupiah).
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 05 Desember 2012.
3 Halaman
TENTANG DATABASE PERATURAN
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat