PERBUP Kab. Situbondo No. 31 Tahun 2013 tentang Perubahan atas Perbup Situbondo No 56 Tahun 2012 tentang Besaran Uang Persediaan pada SKPD di Lingkungan Pemkab Situbondo TA 2013
Peraturan Bupati (PERBUP) NO. 10, BD Kabupaten Situbondo Tahun 2022 No 10
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang Pedoman Pengelolaan Dan Penyelenggaraan Pasar Sehat
ABSTRAK:
a. bahwa penyelenggaraan kesehatan lingkungan merupakan upaya kesehatan yang ditujukan untuk mewujudkan kualitas lingkungan yang sehat, baik fisik, kimia, biologis dan sosial yang memungkinkan setiap orang untuk mencapai derajat kesehatan yang setinggi-tingginya;
b. bahwa penyelenggaraan kesehatan lingkungan dilakukan melalui upaya penyehatan, pengendalian, dan pengamanan terhadap lingkungan kawasan permukiman, lingkungan tempat-tempat umum dan fasilitas umum termasuk pasar rakyat;
c. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud huruf a dan huruf b dan untuk mewujudkan pasar rakyat sebagai sarana perdagangan yang ramai, tertib, teratur, aman, nyaman, bersih dan sehat yang dikelola dengan baik dan profesional, dipandang perlu menetapkan Peraturan Bupati Situbondo tentang Pedoman Pengelolaan dan Penyelenggaraan Pasar Sehat;
1. Pasal 18 ayat (6) Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945;
2. Undang-Undang Nomor 12 Tahun 1950 tentang Pemerintahan Daerah Kabupaten di Jawa Timur (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1950 Nomor 19, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 9 dan Berita Negara Republik Indonesia Tahun 1950 Nomor 41) sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 2 Tahun 1965 tentang Batas Wilayah Kota praja Surabaya dan Daerah Tingkat II Surabaya dengan Mengubah Undang-Undang Nomor 12 Tahun 1950 tentang Pembentukan Daerah-daerah Kabupaten dalam Lingkungan Propinsi Jawa Timur (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1965 Nomor 19, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 2730);
3. Undang-Undang Nomor 36 Tahun 2009 tentang Kesehatan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2009 Nomor 144, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5063);
4. Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2014 Nomor 244, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5587) sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Undang-Undang Nomor 9 Tahun 2015 tentang Perubahan Kedua Atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2015 Nomor 58, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5679);
5. Peraturan Menteri Kesehatan Nomor 17 Tahun 2020 tentang Pasar Sehat (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2020 Nomor 803).
Peraturan Bupati ini ditetapkan dengan tujuan sebagai berikut:
a. mewujudkan pasar rakyat yang bersih, aman, nyaman, dan sehat untuk mendukung penyelenggaraan
Kabupaten sehat;
b. memberikan acuan bagi Pemerintah Daerah, dan pemangku kepentingan termasuk Komunitas Pasar Rakyat untuk mewujudkan Pasar Sehat; dan
c. menciptakan kemandirian Komunitas Pasar Rakyat dalam mewujudkan Pasar Sehat
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 07 Maret 2023.
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Situbondo No. 54 Tahun 2015
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang Besaran Uang Persediaan dan Batas Minimal Pengajuan Surat Permintaan Pembayaran Tambahan UP pada SKPD di Lingkungan Pemkab Situbondo TA 2016
ABSTRAK:
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 31 Desember 2015.
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Situbondo No. 24 Tahun 2013
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang PENGEMBANGAN KOTA KEDUA (SECOND CITY)
ABSTRAK:
a. b8hwa. dawn l'llllgka mendorong pen:epman pc:npnbanpn bwason yang berpotensi set,agai pusat pertumbuhan wilayah. llt~ ~llllg8D pembanglmnn antar wila.yah clan untuk mmdorong pertumbubao antar wilayah daenih pedu dilakubn LIJlllY4 penge,nl,anpn uwasan di daerah; b. bellwa dawn rangka mewujudkan lreeerpad1181l pembangunan anw seklnr, daerah, llan masymbt maka pengembanpn wilayah merupakan arahan lokasi penganhangan :vang dilabana)<an pemeril11ab, masyarakat, dan/t\t311 dunia usaha; c. baltwa dalam nmjka mengeailiailgaiikan sistem pusat pelayanan 8eC4Ill hirarkis mellllui peoentuan Pu.sat .Kegiatan Lokal yang dipromosikan (Pl(4'). Pusat Pclayamm Kawasan (PPK) clan Pusal Pelayanan LilJ&kungan (PPL) terintegrasi denpn Pusat :Kcgiarao Lokal (PKL) yang sudahditent\llcBD dala!n R.mcana Tlda Ruang (RTRW) Provinsi( d babwa sebapi pela);sanaan lfndang-Undang NoD10J 26 Tahun 2007 temang Penat••o RU1111g dan sesuai dengim Rooraoa Tata Ruaag Wilayah Kabupaten Situbondo, pcrlu diatur pengembangan Kota Ketlua <,'>e-rond Cfty) di wi1ayah Kabupatcn Situbondo
1. UU Nomor 12 Tahun 1950; 2.UU Nomor 28 Tahun 1999; 3. UU Nomor 17 Tahun 2003; 4. UU Nomor 1 Tahun 2004; 5. UU Nomor 10 Tahun 2004; 6. UU Nomor 15 Tahun 2004; 7. UU Nomor 32 Tahun 2004; 8. UU Nomor 33 Tahun 2004; 9. PP Nomor 28 Tahun 1972; 10. PP Nomor 24 Tahun 2005; 11. PP Nomor 54 Tahun 2005; 12. PP Nomor 55 Tahun 2005; 13. PP Nomor 56 Tahun 2005; 14. PP Nomor 57 Tahun 2005; 15. PP Nomor 58 Tahun 2005; 16. PP Nomor 65 Tahun 2005; 17. PP Nomor 79 Tahun 2005; 18. PP Nomor 8 Tahun 2006; 19. PP Nomor 3 Tahun 2007; 20. Permendagri Nomor 13 Tahun 2006; 21. Perda Kabupaten Situbondo Nomor 2 Tahun 2008; 22. Perda Kabupaten Situbondo Nomor 13 Tahun 2008.
Suatu wilayah yang penataan ruangnya diprioritaskan karena memiliki pengaruh sangat penting bagi wilayah di sekitarnya sebagai penggerak dan pendorong pertumbuhan ekonomi wilayah dalam lingkup Kabupaten Situbondo dapat ditetapkan untuk dikembangkan menjadi kawasan strategis cepat tumbuh daerah.
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 17 Desember 2010.
7 Halaman
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Situbondo No. 93 Tahun 2010
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang ANALISIS JABATAN PADA BADAN KESATUAN BANGSA, POLITIK DAN PERLINDUNGAN MASYARAKAT
ABSTRAK:
bahwa dalam rangka melaksanakan penataan kelembagaan, kepegawaian dan ketatalaksanaan yang berbasis kinerja dibutuhkan analisis jabatan pada setiap satuan organisasi untuk mewujudkan Pegawai Negeri Sipil yang berdaya guna dan berhasil guna.
1. UU Nomor 12 Tahun 1950; 2. UU Nomor 8 Tahun 1974; 3. UU Nomor 32 Tahun 2004; 4. PP Nomor 28 Tahun 1972; 5. PP Nomor 100 Tahun 2000; 6. PP Nomor 9 Tahun 2003; 7. PP Nomor 38 Tahun 2007; 8. PP Nomor 41 Tahun 2007; 9. Permendagri Nomor 4 Tahun 2005; 10. Perbup Situbondo Nomor 2 Tahun 2008; 11. Perbup Situbondo Nomor 4 Tahun 2008.
Analisis Jabatan sebagaimana dimaksud dalam Peraturan Bupati ini merupakan pedoman yang memberikan informasi jabatan guna penyusunan kebijakan program pembinaan/penataan kelembagaan, kepegawaian ketatalaksanaan dan perencanaan kebutuhan pendidikan dan pelatihan guna umpan balik bagi organisasi dan tatalaksana pada Badan Kesatuan Bangsa, Politik dan Perlindungan Masyarakat Kabupaten Situbondo. Analisis Jabatan pada Badan Kesatuan Bangsa, Politik dan Perlindungan Masyarakat terdiri dari : a. Bagan Jabatan; b. Formasi Jabatan; dan c. Uraian Jabatan sebagaimana tersebut dalam lamipiran l sampai dengan lampiran III Peraturan Bupati ini.
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 30 Desember 2010.
6 Halaman
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Situbondo No. 32 Tahun 2016
Peraturan Bupati (PERBUP) NO. 60, BD Kabupaten Situbondo Tahun 2020 Nomor 60
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang PERUBAHAN ATAS PERATURAN BUPATI NOMOR 52 TAHUN 2020
TENTANG PENJABARAN PERUBAHAN ANGGARAN PENDAPATAN DAN
BELANJA DAERAH TAHUN ANGGARAN 2020
ABSTRAK:
a . bahwa Pemerintah Daerah Kabupaten Situbondo
mendapatkan alokasi pendapatan Bantuan Keuangan
Khusus dari Pemerintah Provinsi Jawa Timur yang
harus dianggarkan serta dialokasikan dalam bentuk
program kegiatan berdasarkan Surat Sekretaris
Daerah Pemerintah Provinsi Jawa Timur Tanggal 12
Oktober 2020 Nomor 910/19331/201.2/2020 Perihal
Pagu Anggaran Definitif Belanja Bantuan Keuangan
Khusus Kepada Kabupaten / Kota pada Perubahan
APBD Provinsi Jawa Timur Tahun Anggaran 2020;
b. bahwa berdasarkan Peraturan Menteri Dalam Negeri
Nomor 33 Tahun 2019 tentang Pedoman Penyusunan
APBD Tahun Anggaran 2020, pada Romawi V Hal Khusus Lainnya Nomor 28 dijelaskan, Program dan
kegiatan yang dibiayai dari DBH-CHT yang bersifat earmark, DBH SDA Tambahan minyak Bumi dan Gas
Bumi dalam Otonomi Khusus, DBH-DR, DAU Tambahan, DAK dan/atau DAK Tambahan, Dana
Otonomi Khusus, Dana Tambahan lnfrastruktur untuk Provinsi Papua dan Papua Barat, Dana
Keistimewaan DIY, Dana Darurat, Bantuan Keuangan
yang bersifat Khusus dan Dana Transfer Lainnya yang
sudah jelas peruntukannya serta pelaksanaan kegiatan dalam keadaan darurat dan/ atau mendesak
lainnya yang belum cukup tersedia dan/atau belum
dianggarkan dapat dilaksanakan mendahului
penetapatan Peraturan Daerah tentang Perubahan
APBD dengan cara pada huruf b Dalam hal program
dan kegiatan yang bersumber dari dana transfer yang
sudah jelas peruntukannya serta pelaksanaan
kegiatan dalam keadaan darurat dan/ atau mendesak
lainnya sebagaimana tersebut diatas diterima oleh
Pemerintah Daerah setelah penetapan Peraturan
Daerah tentang Perubahan APBD, penganggaran
program dan kegiatan dimaksud dilakukan dengan
mengubah Peraturan Kepala Daerah tentang
Penjabaran Perubahan APBD selanjutnya ditampung
dalam LRA.
1. Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2003 tentang
Keuangan Negara; 2. Undang-Undang Nomor 15 Tahun 2004 tentang
Pemeriksaan Pengelolaan dan Tanggung Jawab
Keuangan Negara; 3. Peraturan Pemerintah Nomor 56 Tahun 2005 tentang
Sistem Informasi Keuangan Daerah; 4. Peraturan Pemerintah Nomor 12 Tahun 2019 tentang
Pengelolaan Keuangan Daerah; 5. Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 13 Tahun
2006 tentang Pedoman Pengelolaan Keuangan Daerah
sebagaimana telah beberapa kali diubah beberapa kali,
terahir dengan Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor
21 Tahun 2011; 6. Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 33 Tahun
2019 ten tang Pedoman Penyusunan Anggaran
Pendapatan dan Belanja Daerah Tahun Anggaran
2020; 7. Peraturan Daerah Kabupaten Situbondo Nomor 8
Tahun 2011 tentang Pokok-Pokok Pengelolaan
Keuangan Daerah; 8. Peraturan Daerah Kabupaten Situbondo Nomor 2
Tahun 2020 tentang Perubahan Anggaran Pendapatan
dan Belanja Daerah Tahun Anggaran 2020; 9. Peraturan Bupati Situbondo Nomor 52 Tahun 2020
tentang Penjabaran Perubahan Anggaran Pendapatan
dan Belanja Daerah Tahun Anggaran 2020.
Menjelaskan perubahan penambahan dan/atau pengurangan pada komponen pendapatan, belanja dan pembiayaan pada APBD TA 2020.
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 17 November 2020.
9 Halaman
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Situbondo No. 96 Tahun 2016
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang PEDOMAN OPERASIONAL PENYELENGGARAAN PROGRAM BANTUAN OPERASIONAL KESEHATAN DAN JAMINAN PERSALINAN
ABSTRAK:
BAHWA GUNA MELAKSANAKAN ARAHAN, ACUAN, DAN PETUNJUK DALAM PENYELENGGARAAN PROGRAM BANTUAN OPERASIONAL KESEHATAN DAN JAMINAN PERSALINAN PADA PUSKESMAS, PERLU MENETAPKAN PEDOMAN OPERASIONAL PENYELENGGARAAN PROGRAM BANTUAN KESEHATAN DAN JAMINAN PERSALINAN
TATA CARA PENGANGGARAN, PELAKSANAAN DAN PENATAUSAHAAN, PELAPORAN DAN PERTANGGUNGJAWABAN SERTA MONITORING DAN EVALUASI BELANJA HIBAH DAN BELANJA BANTUAN SOSIAL
2021
Peraturan Bupati (PERBUP) NO. 16, Berita Daerah Kabupaten Situbondo Tahun 2021 Nomor 16
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang TATA CARA PENGANGGARAN, PELAKSANAAN DAN PENATAUSAHAAN, PELAPORAN DAN PERTANGGUNGJAWABAN
SERTA MONITORING DAN EVALUASI BELANJA HIBAH DAN BELANJA BANTUAN SOSIAL
ABSTRAK:
Menimbang: bahwa untuk melaksanakan ketentuan dalam Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 77 Tahun 2020 tentang Pedoman Teknis Pengelolaan Keuangan Daerah, perlu menetapkan Peraturan Bupati Situbondo tentang Tata
Cara Penganggaran,Pelaksanaan dan Penatausahaan, Pelaporan dan Pertanggungjawaban serta Monitoring dan
Evaluasi Belanja Hibah dan Belanja Bantuan Sosial.
Mengingat: 4. Peraturan Pemerintah Nomor 12 Tahun 2019 tentang Pengelolaan Keuangan Daerah (Lembaran Negara
Republik Indonesia Tahun 2019 Nomor 42, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 6322); 5. Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 70 Tahun 2019 tentang Sistem lnformasi Pemerintah Daerah (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2019 Nomor 1114); 6. Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 77 Tahun 2020 tentang Pedomien Teknis Pengelolaan Keuangan Daerah (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2020 Nomor 1781);
Materi Pokok pada Peraturan ini memuat tentang KETENTUAN UMUM, MAKSUD, TUJUAN, DAN RUANG LINGKUP, HIBAH, BANTUAN SOSIAL, MONITORING DAN EVALUASI, PENYAMPAIAN USULAN BELANJA HIBAH DAN BELANJA BANTUAN
SOSIAL SECARA ELEKTRONIK, SEKRETARIAT BELANJA HIBAH DAN BELANJA BANTUAN SOSIAL, KETENTUAN PENUTUP, LAMPIRAN.
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 03 Mei 2021.
53 halaman
TENTANG DATABASE PERATURAN
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat