Peraturan Bupati (PERBUP) tentang Petunjuk Teknis dan Standar Operasional Prosedur (SOP) Pembatasan pelaksanaan Pertemuan/rapat di Luar Kantor pada Pemerintah Kab. Situbondo
ABSTRAK:
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 24 Agustus 2015.
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Situbondo No. 62 Tahun 2016
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang Kedudukan, Susunan Organisasi, Uraian Tugas dan Fungsi, Serta Tata Cara Kerja badan Perencanaan Pembangunan Daerah Kab. Situbondo
ABSTRAK:
BAHWA SEBAGAI PELAKSNAAN KETENTUAN PASAL 4 PERDA NOMOR 8 TAHUN 2016 TENTANG PEMBENTUKAN DAN SUSUNAN PERANGKAT DAERAH, PERLU MENGATUR KEDUDUKAN, SUSUNAN ORGANISASI, URAIAN TUGAS DAN FUNGSI, SERTA TATA KERJA YANG PELAKSANAANNYA DITETAPKAN DENGAN PERATURAN BUPATI
PERATURAN INI MENGATUR KETENTUAN KEDUDUKAN DAN SUSUNAN ORGANISASI; URAIAN TUGAS DAN FUNGSI; KELOMPOK JABATAN FUNGSIONAL; TATA KERJA; PENGANGKATAN DAN PEMBERHENTIAN JABATAN DALAM JABATAN
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 02 Januari 2017.
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Situbondo No. 97 Tahun 2016
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang Perubahan atas Perbup Situbondo No 81 Tahun 2016 tentang Penjabaran APBD TA 2017
ABSTRAK:
bahwa dalarn rangka pelaksanaan kegiatan yang di alokasikan dari Bantuan Keuangan Pemerintah Provinsi Jawa Timur berdasarkan surat Sekretaris Daerah Provinsi Jawa Timur nomor : 414.1/13466/206/2016 tanggal 29 Nopember 2016 perihal Penyampaian 'Pagu Indikatif Belanja Bantuan Keuangan Khusus kepada Kabupaten p-ida APBD Provinsi Jawa Timur Tahun 2017 dan surat Sekretaris Daerah Provinsi Jawa Timur nomor:
903/ 12518/202/2016 tanggal 29 Desember 2016 perihal Pagu Anggaran Definitif Belanja Bantuan Keuangan Khusus Kepada Kabupaten/Kota pada APBD Provinsi Jawa Timur Tahun Anggaran 2017 serta sebagai pelaksanaan ketentuan Romawi III huruf c nomor 12 Peraturan Menteri Dalam negeri Nomor 31 Tahun 2016 tentang Pedoman Penyusunan APBD Tahun Anggaran 201 7 dan ketentuan Pasal 4 Peraturan Bupati Situbondo Nomor 39 Tahun 2011 tentang Tata Cara Pergeseran Anggaran antar Obyek Belanja Dalam Jenis Belanja dan Pergeseran Anggaran antar Rincian ObyekBelanja dalam Obyek Belanja pada Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Kabupaten Situbondo, dipandang perlu menetapkan Peraturan Bupati tentang Perubahan atas Peraturan Bupati Situbondo Nomor 81 Tahun 2016 tentang Penjabaran APBD Tahun Anggaran 2017;
1. Undang-Undang Nomor 12 Tahun 1950 tentang Pembentukan Daerah-daerah Dalam Lingkungan Propinsi Jawa Timur (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1950 Nomor 19, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 9 dan Berita Negara Republik Indonesia Tahun 1950 Nomor 41) sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 2 Tahun 1965 (Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 2730);
2. Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2003 tentang Keuangan Negara (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2003 Nomor 47, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4286);
3. Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2004 tentang Perbendaharaan Negara (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2004 Nomor 5, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4355);
4. Undang-Undang Nomor 15 Tahun 2004 tentang Pemeriksaan Pengelolaan dan Tanggung Jawab Keuangan Negara (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2004 Nomor 66, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4400);
5. Undang-Undang Nomor 25 Tahun 2004 tentang Sistem Perencanaan Pembangunan Nasional (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2004 Nomor 104, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4421);
6. Undang-Undang Nomor 33 Tahun 2004 tentang Perimbangan Keuangan Antara Pemerintah Pusat dan Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2004 Nomor 126, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4438);
7. Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2009 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2009 Nomor 130, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5409 );
8. Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011 tentang Pembentukan Peraturan Perundang-undangan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2011 Nomor 82, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5234);
9. Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2014
Nomor 7, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia No 5495;
10. Undang-Undang Nomor Pemerintahan Daerah 23 Tahun 2014 (Lembaran Negara tentang
Republik Indonesia Nomor 7, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5495) sebagaimana telah beberapa kali diubah, terakhir dengan Undang-Undang Nomor 9 Tahun 2015);
11. Peraturan Pemerintah Nomor 28 Tahun 1972 tentang Perubahan Nama dan Pemindahan Tempat Kedudukan Pemerintah Daerah Kabupaten Panarukan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1972 Nomor 38);
12. Peraturan Pemerintah Nomor 109 Tahun 2000 tentang Kedudukan Keuangan Kepala Daerah dan Wakil Kepala Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2000 Nomor 210, Tambahan Lembaran Negara Nomor
4028);
13. Peraturan Pemerintah Nomor 24 Tahun 2004 tentang Kedudukan Protokoler clan Keuangan Pimpinan clan Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2004 Nomor 90, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4416) sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Peraturan Pemerintah Nomor 21 Tahun 2007;
14. Peraturan Pemerintah Nomor 23 Tahun 2005 tentang Pengelolaan Keuangan Badan Layanan Umum (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2005 Nomor 48, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4502) sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Pemerintah Nomor 74 Tahun 2012;
15. Peraturan Pemerintah Nomor 55 Tahun 2005 tentang Dana Perimbangan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2005 Nomor 137, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4575);
16. Peraturan Pemerintah Nomor 56 Tahun 2005 tentang Sistem Informasi Keuangan Daerah sebagahnana telah diubah dengan Peraturan Pemerintah Nomor 65 Tahun 2010;
1 7. Peraturan Pemerintah Nomor 58 Tahun 2005 tentang Pengelolaan Keuangan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2005 Nomor 140, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4578);
18. Peraturan Pemerintah Nomor 65 Tahun 2005 tentang Pedoman Penyusunan clan Penetapan Standar Pelayanan Minimal (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2005 Nomor 150, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia No 4585;
19. Peraturan Pemerintah Nomor 39 Tahun 2007 tentang Pengelolaan Keuangan Negara/Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2007 Nomor 83, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4738);
20. Peraturan Pemerintah Nomor 6 Tahun 2008 tentang Pedoman dan Evaluasi Penyelenggaraan Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2008 Nomor 19, Tambahan Lembaran Negara Republik
Indonesia Nomor 4815);
21. Peraturan Pemerintah Nomor 48 Tahun 2008 tentang Pendanaan Pendidikan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2008 Nomor 91, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4864);
22. Peraturan Pemerintah Nomor 5 Tahun 2009 tentang Bantuan Keuangan Kepada Partai Politik (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2009 Nomor 18, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor
4972) sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Pemerintah Nomor 83 Tahun 2012;
23. Peraturan Pemerintah Nomor 69 Tahun 2010 tentang Tata Cara Pemberis n dan Pemanfaatan Insentif Pemungutan ·. Pajak dan Retribusi Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2010 Nomor 119, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5161};
24. Peraturan Pemerintah Nomor 71 Tahun 2010 tentang Standart · Akuntansi Pemerintah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2010 Nomor 123, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5165);
25. Peraturan Pemerintah Nomor 30 Tahun 2011 tentang Pinjaman Daerah;
26. Peraturan Pemerintah: Nomor 2 Tahun 2012 tentang Hibah Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2012 Nomor 5, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5272);
27. Peraturan Pemerintah Nomor 27 Tahun 2014 tentang Pengelolaan Barang Milik Negara/Daerah;
28. Peraturan Pemerintah Nomor 60 Tahun Dana Desa yang Bersumber dari APBN; 2014 tentang
29. Peraturan Presiden Nomor 87 Tahun 2014 tentang Peraturan Pelaksanaan Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011 tentang Pembentukan Peraturan Perundang-undangan;
30. Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 13 Tahun 2006 tentang Pedoman Pengelolaan Keuangan Daerah sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir, dengan Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 21 Tahun 2011 (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2011 Nomor 310);
31. Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 21 Tahun 2007 tentang Pengelompokan Kemampuan Keuangan Daerah, Penganggaran dan Pertanggungjawaban Penggunaan Belanja Penunjang Oper asional Pimpinan DPRD serta Tata Cara Pengembalian Tunjangan Komunikasi Intensif dan Dana Operasional;
32. Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 61 Tahun 2007 tentang Pedoman Teknis Pengelolaan Keuangan Badan Layanan Umum Daerah;
33. Peraturan Menteri Da'am Negeri Nomor 32 Tahun 2011 tentang Pedoman Pemberian Hibah dan Bantuan Sosial yang Bersumber dari APBD sebagaimana telah diubah, terakhir dengan Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor
14 Tahun 2016;
34. Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 80 Tahun 2015 tentang Pembentukan Produk Hukum Daerah;
35. Peraturan Menteri Keuangan Nomor : 28/PMK.07 /2016 tentang Pengguna.an, Pemantauan dan Evaluasi Dana Bagi Hasil Cukai Tembakau;
36. Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 31 Tahun 2016 tentang Pedoman Penyusunan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Tahun Anggaran 2017;
37. Peraturan Menteri Keuangan Nomor: 132/PMK.07 /2016 tentang Batas Maksimal Kumulatif Defisit APBD, Batas Maksimal Defisit APBD dan Batas Maksimal Komulatif Pinjaman Daerah Tahun Anggaran 2017;
38. Peraturan Daerah Kabupaten Situbondo Nomor 5 Tahun 2003 tentang Pendirian Perseroan Terbatas (PT) Bank Perkreditan Rakyat (BPR) Syari'ah Situbondo (Lembaran Daerah Kabupaten Situbondo Tahun 2003 Nomor 5) sebagaimuna telah diubah dengan Peraturan Daerah Kabupaten Situbondo Nomor 5 Tahun 2007 (Lembaran Daerah Kabupaten Situbondo Tahun 2007 Nomor 5);
39. Peraturan Daerah Kabupaten Situbondo Nomor 1 Tahun 2005 tentang Kedudukan Protokoler dan Keuangan Pimpinan dan Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Situbondo (Lembaran Daerah Kabupaten Situbondo Tahun 2005 Seri A Nomor 01) sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Daerah Kabupaten Situbondo Nomor 5 Tahun 2005 (Lembaran Daerah Tahun 2005 Seri A Nomor 5);
40. Peraturan Daerah Kabupaten Situbondo Nomor 2 Tahun 2006 tentang Kedudukan Keuangan Kepala Daerah dan Wakil Kepala Daerah (Lembaran Daerah Kabupaten Situbondo, Seri E Nomor 2);
41. Peraturan Daerah Kabupaten Situbondo Nomor 4 Tahun 2006 tentang Bantuan Keuangan Kepada Partai Politik
(Lembaran Daerah Kabupaten Situbondo, Seri E Nomor 03);
42. Peraturan Daerah Kabupaten Situbondo Tahun 2008 tentang Pokok-Pokok Keuangan Daerah (Lembaran Daerah Kabupaten Situbondo Tahun 2008 Nomor 13);
43. Peraturan Daerah Kabupaten Situbondo Nomor 1 Tahun 2010 tentang Investasi Daerah (Lembaran Daerah Kabupaten Situbondo Tahun 2010 Nomor 1) sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Peraturan Daerah Nomor 16 Tahun 2013;
44. Peraturan Daerah Kabupaten Situbondo Nomor 4 Tahun 2011 tentang Pajak Daerah (Lembaran Daerah
Kabupaten Situbondo Tahun 2011 Nomor 4);
45. Peraturan Daerah Kabupaten Situbondo Nomor 5 Tahun 2011 tentang Retribusi Pelayanan Persampahan/Kebersihan (Lembaran Daerah Kabupaten Situbondo Tahun 2011 Nomor 5);
46. Peraturan Daerah Kabupaten Situbondo Nomor 6 Tahun 2011 tentang Retribusi Ijin ¥endirikan Bangunan
(Lembaran Daerah Kabupaten 'Situbondo Tahun 2011 Nomor 6);
47. Peraturan Daerah Kabupaten Situbondo Nomor 7 Tahun 2011 tentang Retribusi Ijin Gangguan (Lembaran Daerah
Kabupaten Situbondo Tahun 20 i 1 Nomor 7);
48. Peraturan Daerah Kabupaten Situbondo Nomor 8 Tahun 2011 tentang Retribusi Ijin Trayek (Lembaran Daerah
Kabupaten Situbondo Tahun 2011 Nomor 8);
49. Peraturan Daerah Kabupaten Situbondo Nomor 9 Tahun 2011 tentang Retribusi Pengujian Kendaraan Bermotor
(Lembaran Daerah Kabupaten Situbondo Tahun 2011 Nomor 9);
50. Peraturan Daerah Kabupaten Situbondo Nomor 10 Tahun 2011 tentang Retribusi Terminal (Lembaran
Daerah Kabupaten Situbondo Tahun 2011 Nomor 10);
51. Peraturan Daerah Kabupaten Situbondo Nomor 11 Tahun 2011 tentang Retribusi Ternpat Khusus Parkir
(Lembaran Daerah Kabupaten Situbondo Tahun 2011 Nomor 11);
52. Peraturan Daerah Kabupaten Situbondo Nomor 12 Tahun 2011 tentang Retribusi Parkir di Tepi Jalan
Umum (Lembaran Daerah Kabupaten Situbondo Tahun 2011 Nomor 12);
53. Peraturan Daerah Kabupaten Situbondo Nomor 13 Tahun 2011 tentang Retribusi Rumah Potong Hewan
(Lembaran Daerah Kabupaten Situbondo Tahun 2011 Nomor 13);
54. Peraturan Daerah Kabupaten Situbondo Nomor 14 Tahun 2011 tentang Retribusi Tempat Pelelangan lkan
(Lembaran Daerah Kabupaten Situbondo Tahun 2011 Nomor 14);
55. Peraturan Daerah Kabupaten Situbondo Nomor 15 Tahun 2011 tentang Retribusi Izin Usaha Perikanan
(Lembaran Daerah Kabupaten Situbondo Tahun 2011 Nomor 15);
56. Peraturan Daerah Kabupaten Situbondo Nomor 20 Tahun 2011 tentang Bea Perolehan Hak Atas Tanah dan
Bangunan (Lembaran Daerah Kabupaten Situbondo Tahun 2011 Nomor 20);
57. Peraturan Daerah Kabupaten Situbondo Nomor 23 Tahun 2011 tentang Retribusi Pemakaian Kekayaan
Daerah (Lembaran Daerah Kabupaten Situbondo Tahun 2011 Nomor 2LI.J sebagaimana telah diubah dengan
Peraturan Daeran Nomor 2 Tahun 2015;
58. Peraturan Daerah Kabupaten Situbondo Nomor 24 Tahun 2011 tentang Retribusi Pelayanan Pasar
(Lembaran Daerah Kabupaten Situbondo Tahun 2011 Nomor 24);
59. Peraturan Dacrah Kabupaten Situbondo Nomor 4 Tahun 2012 tentang Penyertaan Modal Pemerintah Kabupaten Situbondo Kepada Perusahaan Daerah Air Minum Kabupaten Situpondo (Lembaran Daerah Kabupaten Situbondo Tahun 2012 Nomor 4);
60. Peraturan Daerah Kabupaten Situbondo Nomor 8 Tahun 2016 tentang Pembentukan dan Susunan Perangkat
Daerah;
61. Peraturan Daerah Kabupaten Situbondo Nomor 10 Tahun 2016.. .tentang Rencana Pembangunan Jangka
Menengah Daerah Kabupaten Situbondo Tahun 2016-2021;
62. Peraturan Daerah Kabupaten Situbondo Nomor 11 Tahun 2016 tentang Anggaran Pendapatan dan Belanja
Daerah Tahun Anggaran 2017;
63. Peraturan Bupati Situbonclo Nomor 81 Tahun 2016 tentang Penjabaran Anggaran Pendapatan clan Belanja Daerah Tahun Anggaran 201 7.
Beberapa ketentuan dalam Peraturan Bupati Situbonclo Nomor 81 Tahun 2016 tentang Penjabaran Anggaran Penclapatan dan Belanja Daerah Tahun Anggaran 2017 cliubah sebagai berikut:
1. Ketentuan Pasal 1 diubah (Jumlah Pendapatan Rp. l.588.200.497.938, 12 ; Jumlah Belanja Rp. l.667.285.421.946,11; Defisit Rp. (79.084.924.007,99); Jumlah Pembiayaan Netto Rp. 79.084.924.007,99; Sisa Lebih Pembiayaan Anggaran
Tahun Berkenaan Rp. 0,00);
2. Diantara Pasal 4 dan Pasal 5 disisipkan 1 (satu) pasal baru yakni Pasal 4A yang berbunyi : Perubahan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah sebagaimana tercantum dalam Peraturan Bupati ini akan ditampung dalam Peraturan Daerah tentang Perubahan APBD Tahun Anggaran 201 7;
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 27 Maret 2017.
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Situbondo Nomor 17 Tahun 2022
Peraturan Bupati (PERBUP) NO. 17, BD Kabupaten Situbondo Tahun 2022 No 17; https://jdih.situbondokab.go.id/barang/2022perbupsitubondo17.pdf.pdf
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang Peraturan Bupati Situbondo Nomor 17 Tahun 2022 tentang Kedudukan, Susunan Organisasi, Uraian Tugas Dan Fungsi Serta Tata Kerja Inspektorat Daerah Kabupaten Situbondo
ABSTRAK:
a. bahwa dalam rangka mewujudkan tata Kelola pemerintahan yang efektif, efisien, dan akuntabel serta untuk menyelaraskan dengan kebijakan pemerintah pusat terkait penyederhanaan birokrasi dan sebagai pelaksanaan ketentuan Pasal 4 Peraturan Daerah Kabupaten Situbondo Nomor 5 Tahun 2021 tentang Perubahan Atas Peraturan Daerah Nomor 8 Tahun 2016 tentang Pembentukan dan Susunan Perangkat Daerah, perlu dilakukan penataan kelembagaan di lingkungan Pemerintah Kabupaten Situbondo;
b. bahwa ketentuan dalam Peraturan Bupati Situbondo Nomor 54 Tahun 2020 tentang Kedudukan, Susunan Organisasi, Uraian Tugas Dan Fungsi, Serta Tata Kerja Inspektorat Daerah Kabupaten Situbondo, sudah tidak sesuai dengan semangat penyederhanaan birokrasi sehingga perlu diganti;
c. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud pada huruf a dan huruf b, perlu menetapkan Peraturan Bupati Situbondo tentang Kedudukan, Susunan Organisasi, Uraian Tugas Dan Fungsi, Serta Tata Kerja Inspektorat Daerah Kabupaten Situbondo;
Pasal 18 Ayat (6) UUD 1945:
UU No 12 Tahun 1950 sebagaimana telah diubah dengan UU No 2 tahun 1965:
UU No 12 Tahun 2011 sebagaimana diubah dengan UU No 15 Tahun 2019:
UU No 17 Tahun 2003:
UU No 1 Tahun 2004:
UU No 25 Tahun 2004:
UU No 12 Tahun 2011 sebagaimana telah diubah dengan UU No 15 Tahun 2019:
UU No 5 Tahun 2014:
UU No 23 Tahun 2014 sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan UU No 9 Tahun 2015:
PP No 28 Tahun 1972:
PP No 18 Tahun 2016 sebagaimana telah diubah dengan PP No 72 Tahun 2019:
PP No 11 Tahun 2017 sebagaimana telah diubah dengan PP No 17 Tahun 2020:
PP No 12 Tahun 2017:
PP No 49 Tahun 2018:
PP No 12 Tahun 2019:
permendagri No 107 Tahun 2017:
Permenpan RB No 17 tahun 2021:
Permenpan RB No 25 tahun 2021:
Permenpan RB No 25 Tahun 2021:
Permenpan RB No 7 Tahun 2022:
Perda Kab. Situbondo No 8 Tahun 2016 sebagaimana telah diubah dengan Perda No 5 Tahun 2021.
Mengatur tentang:
1. Ketentuan Umum:
2. Kedudukan dan Susunan Organisasi:
3. Uraian Tugas dan Fungsi:
4. Kelompok Jabatan Fungsional:
5. tata kerja:
6. pengisian jabatan:
7. ketentuan Penutup.
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 28 April 2022.
Pada saat selesainya penataan penyederhanaan birokrasi berdasarkan Peraturan Bupati ini, maka Peraturan Bupati Situbondo Nomor 54 Tahun 2020 tentang Kedudukan, Susunan Organisasi, Uraian Tugas dan Fungsi serta Tata Kerja Inspektorat Daerah Kabupaten Situbondo (Berita Daerah Kabupaten Situbondo Tahun 2020 Nomor 55), dicabut dan dinyatakan tidak berlaku.
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Situbondo Nomor 3 Tahun 2021
Peraturan Daerah (PERDA) NO. 3, LD Kabupaten Situbondo Tahun 2021 Nomor 3
Peraturan Daerah (PERDA) tentang RENCANA PEMBANGUNAN JANGKA MENENGAH DAERAH
KABUPATEN SITUBONDO TAHUN 2021 -2026
ABSTRAK:
bahwa sebagai pelaksanaan ketentuan Pasal 264 ayat (ll
Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2Ol4 tentang
Pemerintahan Daerah sebagaimana telah beberapa kali
diubah terakhir dengan Undang Undang Nomor 9 Tahun
2015 tentang Perubahan Kedua atas Undang-Undang
Nomor 23 Tahun 2074 tentang Pemerintahan Daerah,
dipandang perlu menetapkan Peraturan Daerah tentang
Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah
Kabupaten Situbondo Tahun 202l-2026
1. Undang-Undang Nomor 25 Tahun 2004 tentang Sistem
Perencanaan Pembangunan Nasional; 2. Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2007 tentang
Rencana Pembangunan Jangka Panjang Nasional
Tahun 2005-2025; 3. Peraturan Pemerintah Nomor 8 Tahun 2008 tentang
Tahapan, Tata Cara Penyusunan, Pengendalian dan
Evaluasi Pelaksanaan Rencana Pembangunan Daerah; 4. Peraturan Daerah Kabupaten Situbondo Nomor 6
Tahun 2012 tentang Rencana Pembangunan Jangka
Panjang Daerah (RPJPD) Kabupaten Situbondo tahun
2011-2025
Mengatur tentang RPJMD Kabupaten Situbondo Tahun 2021-2026
dari visi, misi, dan program
Bupati dan Wakil Bupati yang disertai dengan kerangka pendanaan bersifat
indikatif untuk jangka waktu 5 (lima) tahun yang
disusun dengan berpedoman pada RPJPD, RTRW
dan RPJMN.
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 25 Agustus 2021.
15 Halaman
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Situbondo No. 37 Tahun 2010
Dasar Pembentukan Kementerian/Lembaga/Badan/Organisasi
2010
Peraturan Bupati (PERBUP) NO. 37, BD 37/2010
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang URAIAN TUGAS DAN FUNGSI BADAN PERENCANAAN PEMBAGUNAN DAERAH
ABSTRAK:
a. bahwa sesuai hasil evaluasi pelaksanaan otonomi daerah dan penataan kelembagaan di Kabupaten Situbondo, terdapat perubahan tugas dan fungsi Badan Perencanaan Pembangunan Daerah Kabupaten Situbondo; b. bahwa guna maksud sebagaimana huruf a konsideran ini Peraturan Bupati Nomor 52 Tahun 2008 tentang Uraian Tugas dan Fungsi Badan Perencanaan Pembangunan Daerah Kabupaten Situbondo sudah tidak sesuai lagi dalam perkembangannya sehingga perlu diganti.
1. UU Nomor 12 Tahun 1950; 2. UU Nomor 8 Tahun 1974; 3. UU Nomor 17 Tahun 2003; 4. UU Nomor 1 Tahun 2004; 5. UU Nomor 10 Tahun 2004; 6. UU Nomor 25 Tahun 2004; 7. UU Nomor 32 Tahun 2004; 8. UU Nomor 33 Tahun 2004; 9. PP Nomor 28 Tahun 1972; 10. PP Nomor 100 Tahun 2000; 11. PP Nomor 9 Tahun 2003; 12. PP Nomor 58 Tahun 2005; 13. PP Nomor 79 Tahun 2005; 14. PP Nomor 39 Tahun 2006; 15. PP Nomor 38 Tahun 2007; 16. PP Nomor 41 Tahun 2007; 17. Permendagri Nomor 13 Tahun 2006; 18. Permendagri Nomor 15 Tahun 2006; 19. Permendagri Nomor 16 Tahun 2006; 20. Permendagri Nomor 23 Tahun 2007; 21. Permendagri Nomor 53 Tahun 2007; 22. Permendagri Nomor 57 Tahun 2007; 23. Perda Kabupaten Situbondo Nomor 2 Tahun 2008; 24. Perda Kabupaten Situbondo Nomor 4 Tahun 2008.
Organisasi Badan Perencanaan Pembangunan Daerah terdiri dari : a. Kepala Badan; b. Sekretariat; c. Bidang Pendataan Statistik dan Pelaporan; d. Bidang Ekonomi; e. Bidang Sosial Budaya; f. Bidang Penataan Ruang, Sarana dan Prasarana Wilayah; g. Unit Pelaksana Teknis Badan; h. Kelompok Jabatan Fungsional.
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 05 April 2010.
15 Halaman
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Situbondo No. 72 Tahun 2016
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang Rencana Strategis Perangkat Daerah Tahun 2016-2021
ABSTRAK:
BAHWA SEBAGAI PELAKSANAAN KETENTUAN PASAL 273 AYAT (1) UU NOMOR 23 TAHUN 2014 TENTANG PEMERINTAH DAERAH, PERLU MENETAPKAN PERBUP TENTAG RENCANA STRATEGIS PEMERINTAH DAERAH TAHUN 2016-2021
PEMBENTUKAN UNIT PELAKSANA TEKNIS SATUAN PENDIDIkAN NON FORMAL SANGGAR KEGIATAN BELAJAR
2016
Peraturan Bupati (PERBUP) NO. 88, BD 89/2016
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang PEMBENTUKAN UPT SATUAN PENDIDIKAN NON FORMAL SANGGAR KEGIATAN
ABSTRAK:
bahwa sebagai pelaksanaan ketentuan Pasal 2 ayat (3) Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Nomor 4
Tahun 2016 tentang Pedoman Alih Fungsi sanggar Kegiatan Belajar menjadi Satuan Pendidikan Nonformal sejenis dan ketentuan Pasal 8 Peraturan Daerah Kabupaten Situbondo Nomor 8 Tahun 2016 tentang Pembentukan dan susunan Perangkat Daerah Kabupaten Situbondo serta Pasal 32 Peraturan Bupati Situbondo Nomor 39 Tahun 2016 tentang Kedudukan, susunan organisasi, Uraian Tugas dan Fungsi, Serta Tata Kerja Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Kabupaten
Situbondo dapat dilakukan alih fungsi Sanggar Kegiatan Belajar menjadi Satuan Pendidikan Nonformal Sejenis sebagai Pelaksanaan; bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud pada huruf a, dipandang perlu menetapkan
peraturan Bupati tentang Pembentukan Unit Pelaksana Teknis Satuan Pendidikan Nonformal sanggar Kegiatan
Belajar pada Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Kabupaten Situbondo;
Peraturan pemerintah Nomor 19 Tahun 2005 tentang Standar Nasional Pendidikan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2005 Nomor 41, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia nomor 4496) sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan peraturan Pemerintah Nomor 13 Tahun 2015 tentang perubahan Kedua Atas Peraturan Pemerintah Nomor 19 Tahun 2005 tentang standar Nasional pendidikan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2015 Nomor 45, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5670); Peraturan pemerintah Nomor 17 Tahun 2010 tentang Pengelolaan dan penyerenggaraan pendidikan (Lembaran Negara Tahun 2010 Nomor 23, Tambahan Lembaran Negara Nomor 5105) sebagaimana telah diubah dengan Peraturan pemerintah Nomor 66 Tahun 2010 tentang Perubahan Atas peraturan pemerintah Nomor 17 Tahun 2010 tentang pengelolaan dan penyelenggaraan Pendidikan (Lembaran Negara Tahun 2010 Nomor 112, Tambahan Lembaran Negara Nomor 5157); Peraturan pemerintah Republik Indonesia Nomor 18 Tahun 2016 tentang perangkat Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2016 Nomor 114, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5887); Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Nomor 4 Tahun 2016 tentang pedoman Alih Fungsi sanggar Kegiatan Belajar menjadi satuan pendidikan Nonformal sejenis (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2016 Nomor 330); Peraturan Daerah Kabupaten Situbondo Nomor 8 Tahun 2016 tentang pembentukan dan susunan perangkat Daerah Kabupaten Situbondo (Lembaran Daerah Kabupaten situbondo Tahun 2016 Nomor 6, Tambahan Lembaran Daerah Kabupaten Situbondo Tahun 2016 Nomor 6); Peraturan Bupati situbondo Nomor 39 Tahun 2016 tentang Kedudukan, susunan organisasi, Uraian Tugas dan Fungsi, Serta Tata Kerja Dinas pendidikan dan Kebudayaan Kabupaten Situbondo.
ketentuan umum, pembentukan, kedudukan, tugas dan fungsi, susunan organisasi, penjabaran tugas, tata kerja, pengangkatan dan pemberhentian dalam jabatan, ketentuan peralihan, ketentuan penutup
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 30 Desember 2016.
Dengan berlakunya Peraturan Bupati ini, maka peraturan Bupati Situbondo Nomor 16 Tahun 2009 tentang
Pembentukan Unit Pelaksarra Teknis Dinas pada Dinas Pendidikan Kabupaten situbondo, dicabut dan dinyatakan
tidak berlaku
Pejabat Struktural Kepala UPT dan Kepala Sub Bagian Tata usaha UPT SKB beserta jajarannya yang diangkat sebelum
ditetapkannya Peraturan Bupati ini tetap melaksanakan tugas dan fungsi UPT SKB sampai dilakukannya penataan
organisasi berdasarkan peraturan Bupati ini.
11 halaman dan 1 halaman penjelasan
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Situbondo No. 90 Tahun 2010
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang ANALISIS JABATAN PADA DINAS PENGELOLAAN KEUANGAN DAERAH
ABSTRAK:
bahwa dalam rangka melaksanakan penataan kelembagaan, kepegawaian dan ketatalaksanaan yang berbasis kinerja dibutuhkan analisis jabatan pada setiap satuan organisasi untuk mewujudkan Pegawai Negeri Sipil yang berdaya guna dan berhasil guna.
1. UU Nomor 12 Tahun 1950; 2. UU Nomor 8 Tahun 1974; 3. UU Nomor 32 Tahun 2004; 4. PP Nomor 28 Tahun 1972; 5. PP Nomor 100 Tahun 2000; 6. PP Nomor 9 Tahun 2003; 7. PP Nomor 38 Tahun 2007; 8. PP Nomor 41 Tahun 2007; 9. Permendagri Nomor 4 Tahun 2005; 10. Perbup Situbondo Nomor 2 Tahun 2008; 11. Perbup Situbondo Nomor 3 Tahun 2008.
Analisis Jabatan sebagaimana dimaksud dalam Peraturan Bupati ini merupakan pedoman yang memberikan informasi jabatan guna penyusunan kebijakan program pembinaan/penataan kelembagaan, kepegawaian ketatalaksanaan dan perencanaan kebutuhan pendidikan dan pelatihan guna umpan balik bagi organisasi dan tatalaksana pada Dinas Pengelolaan Keuangan Daerah Kabupaten Situbondo. Analisis Jabatan pada Dinas Pengelolaan Keuangan Daerah terdiri dari : a. Bagan Jabatan; b. Formasi Jabatan; dan c. Uraian Jabatan sebagaimana tersebut dalam lamipiran l sampai dengan lampiran III Peraturan Bupati ini.
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 30 Desember 2010.
6 Halaman
TENTANG DATABASE PERATURAN
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat