Dasar Pembentukan Kementerian/Lembaga/Badan/Organisasi
2010
Peraturan Bupati (PERBUP) NO. 62, BD 62/2010
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang URAIAN TUGAS DAN FUNGSI SATUAN POLISI PAMONG PRAJA
ABSTRAK:
a. bahwa sesuai hasil evaluasi pelaksanaan otonomi daerah dan penataan kelembagaan di Kabupaten Sirubondo, terdapat perubahan tugas dan fungsi Satuan Polisi Pamong Praja Kabupaten Situbondo;
b. bahwa guna maksud sebagaimana huruf a konsideran ini Peraturan Bupati Nomor 64 Tahun 2008 tentang Uraian Tugas dan Fungsi Satuan Polisi Pamong Praja Kabupaten Situbondo sudah tidak sesuai lagi dalam perkembangannya sehingga perlu diganti;
1. UU Nomor 12 Tahun 1950; 2. UU Nomor 8 Tahun 1974; 3. UU Nomor 17 Tahun 2003; 4.UU Nomor 1 Tahun 2004; 5. UU Nomor 10 Tahun 2004; 6. UU Nomor 25 Tahun 2004; 7. UU Nomor 32 Tahun 2004; 8. UU Nomor 33 Tahun 2004; 9. PP Nomor 28 Tahun 1972; 10. PP Nomor 100 Tahun 2000; 11. PP Nomor 9 Tahun 2003; 12. Nomor 32 Tahun 2004; 13. PP Nomor 58 Tahun 2005; 14. PP Nomor 79 Tahun 2005; 15. PP Nomor 38 Tahun 2007; 16. PP Nomor 41 Tahun 2007; 17. Permendagri Nomor 13 Tahun 2006; 18. Permendagri Nomor 15 Tahun 2006; 19. Permendagri Nomor 16 Tahun 2006; 20. Permendagri Nomor 23 Tahun 2007; 21. Permendagri Nomor 53 Tahun 2007; 22. Permendagri Nomor 57 Tahun 2007; 23. Perda Kabupaten SItubondo Nomor 2 Tahun 2008; 24. Perda Kabupaten Situbondo Nomor 7 Tahun 2008.
1. Satuan Polisi Pamong Praja dipimpin oleh Kepala Satuan yang berkedudukan di bawah dan bertanggung jawab kepada Bupati melalui Sekretaris Daerah; 2. Satuan Polisi Pamong Praja mempunyai tugas memelihara dan menyelenggarakan ketentraman dan ketertiban umum, menegakkan Peraturan Daerah dan Peraturan Bupati.
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 20 Mei 2010.
8 Halaman
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Situbondo No. 63 Tahun 2014
Peraturan Daerah (PERDA) tentang PERUBAHAN APBD TA 2016
ABSTRAK:
bahwa untuk melaksanakan ketentuan pasal 316 Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2O14 Pemerintahan Daerah, perlu menetapkan peraturan tentang Perubahan Anggaran pendapatan dan Daerah Tahun Anggaran 2O16;
Peraturan Daerah Kabupaten situbondo Nomor 23 Tahun 2O11 tentang Retribusi Pemakaian Kekayaan Daerah
(Lembaran Daerah Kabupaten Sihrbondo Tahun 2O11 Nomor 231 sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Daerah Kabupaten Situbondo Nomor 2 Tahun 2015; Peraturan Daerah Kabupaten Situbondo Nomor 24 Tahun 2O11 tentang Retribusi Pelayanan Pasar (Lembaran Daerah Kabupaten Situbondo Tahun 2O11 Nomor 24), sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Daerah Kabupaten Situbondo Nomor 6 Tahun 2016; Peraturan Daerah Kabupaten Situbondo Nomor 4 Tahun 2O12 tentang Penyertaan Modal Pemerintah Kabupaten Situbondo Kepada Perusahaan Daerah Air Minum Kabupaten Situbondo (Lembaran Daeratr Kabupaten Situbondo Tahun 2012 Nomor 4); Peraturan Daerah Kabupaten Situbondo Nomor 6 Tahun 2O12 tentang Rencana Pembangunan Jangka Panjang Daerah Kabupaten Situbondo Tahun 2OO5-2O25 (Lembaran Daerah Kabupaten Situbondo Tahun 2O12 Nomor 6); Peraturan Daerah Kabupaten SItubondo Nomor 7 Tahun 2O12 tentang Pembentukan Dana Cadangan (Lembaran Daerah Kabupaten Situbondo Tahun 2OI2 Nomor 7); Peraturan Daerah Kabupaten Situbondo Nomor 7 Tahun 2015 tentang Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Tahun Anggaran 2O16; Peraturan Daerah Kabupaten Situbondo Nomor 7 Tahun 2O16 tentang Pertanggungiawaban Pelaksanaan APBD Tahun Anggaran 2O15.
PERUBAHAN ANGGARAN PENDAPATAN DAN BELANJA DAERAH TAHUN ANGGARAN 2016.
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 27 Oktober 2016.
tidak ada
APBD
15 halaman
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Situbondo No. 5 Tahun 2014
Peraturan Bupati (PERBUP) NO. 26, BD Kabupaten Situbondo Tahun 2022 No 26; https://jdih.situbondokab.go.id/barang/DINAS%20KETENAGAKERJAAN.pdf.pdf
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang Kedudukan, Susunan Organisasi, Uraian Tugas Dan Fungsi Serta Tata Kerja Dinas Ketenagakerjaan Kabupaten Situbondo
ABSTRAK:
a. bahwa dalam rangka mewujudkan tata Kelola pemerintahan yang efektif, efisien, dan akuntabel serta untuk menyelaraskan dengan kebijakan pemerintah pusat terkait penyederhanaan birokrasi dan sebagai pelaksanaan ketentuan Pasal 4 Peraturan Daerah Kabupaten Situbondo Nomor 5 Tahun 2021 tentang Perubahan Atas Peraturan Daerah Nomor 8 Tahun 2016 tentang Pembentukan dan Susunan Perangkat Daerah, perlu dilakukan penataan kelembagaan di lingkungan Pemerintah Kabupaten Situbondo;
b. bahwa ketentuan dalam Peraturan Bupati Situbondo Nomor 46 Tahun 2016 tentang Kedudukan, Susunan Organisasi, Uraian Tugas Dan Fungsi, Serta Tata Kerja Dinas Tenaga Kerja Kabupaten Situbondo, sudah tidak sesuai dengan semangat penyederhanaan birokrasi, sehingga perlu diganti;
c. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud pada huruf a dan huruf b, perlu menetapkan Peraturan Bupati Situbondo tentang Kedudukan, Susunan Organisasi, Uraian Tugas Dan Fungsi, Serta Tata Kerja Dinas Ketenagakerjaan Kabupaten Situbondo;
Pasal 18 Ayat (6) UUD 1945:
UU No 12 Tahun 1950 sebagaimana telah diubah dengan UU No 2 Tahun 1965:
UU No 13 Tahun 2003:
UU No 12 Tahun 2011 sebagaimana telah diubah dengan UU No 15 Tahun 2019:
UU No 24 Tahun 2011:
UU No 5 Tahun 2014:
UU No 23 Tahun 2014 sebagaimana telah beberapa kali diubah, terakhir dengan UU No 9 Tahun 2015:
PP No 28 Tahun 1972:
PP No 18 Tahun 2016 sebagaimana telah diubah dengan PP No 72 Tahun 2019:
PP No 11 Tahun 2017 sebagaimana telah diubah dengan PP No 17 Tahun 2020:
PP No 12 Tahun 2017:
Permendagri No 12 Tahun 2017:
Permennaker No 6 Tahun 2020:
Permennaker No 29 Tahun 2016:
Permenpan RB No 17 Tahun 2021:
Permenpan RB No 25 Tahun 2021:
Permenpan RB No 7 Tahun 2022:
Perda Kab. Situbondo No 8 Tahun 2016 sebagaimana telah diubah dengan Perda No 5 Tahun 2021.
Mengatur tentang:
1. Ketentuan Umum:
2. kedudukan dan Susunan Organisasi:
3. uraian tugas dan fungsi:
4. tata kerja:
5. Pengisian jabatan:
6. Ketentuan Penutup.
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 28 April 2022.
Pada saat selesainya penataan penyederhanaan birokrasi berdasarkan Peraturan Bupati ini, maka Peraturan Bupati Situbondo Nomor 46 Tahun 2016 tentang Kedudukan, Susunan Organisasi, Uraian Tugas dan Fungsi serta Tata Kerja Dinas Tenaga Kerja Kabupaten Situbondo (Berita Daerah Kabupaten Situbondo Tahun 2016 Nomor 47), dicabut dan dinyatakan tidak berlaku.
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Situbondo No. 39 Tahun 2012
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang Pelimpahan Sebagian Kewenangan Bidang Perizinan dan Non Perizinan kepada Camat di Lingkungan Pemkab Siubondo
ABSTRAK:
a. bahwa dalam rangka meningkatkan peranan Camat dalam pelayanan perizinan dan non perizinan kepada masyarakat serta sebagai pclaksanaan Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 4 Tahun 2010 tentang Pedoman Pelayanan Administrasi Terpadu Kecamatan, perlu meninjau kembali Peraturan Bupati Nomor 24 Tahun 2012 tentang Pelimpahan Sebagian Kewenangan Bupati kepada Camat di Lingkungan Pemerintah Kabupaten Situbondo;
b. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a, perlu menetapkan kembali Peraturan Bupati tentang Pelimpahan Sebagian Kewenangan Bidang Perizinan dan Non Perizinan kepada Camat di Lingkungan Pemerintah Kabupaten Situbondo.
1. UU Nomor 12 Tahun 1950; 2. UU Nomor 28 Tahun 1999; 3. UU Nomor 32 Tahun 2004 sebagaimana telah diubah dengan UU Nomor 12 Tahun 2008; 4. UU Nomor 33 Tahun 2004; 5. UU Nomor 25 Tahun 2009; 6. UU Nomor 12 Tahun 2011; 7. PP Nomor 28 Tahun 1972; 8. PP Nomor 79 Tahun 2005; 9. PP Nomor 38 Tahun 2007; 10. PP Nomor 41 Tahun 2007; 11. PP Nomor 19 Tahun 2008; 12. Perpres Nomor 1 Tahun 2007; 13. Permendagri Nomor 20 Tahun 2008; 14. Permendagri Nomor 53 Tahun 2011; 15. Perda Kabupaten Situbondo Nomor 2 Tahun 2008; 16. Perda Kabupaten Situbondo Nomor 9 Tahun 2008; 17. Perda Kabupaten Situbondo Nomor 6 Tahun 2011; 18. Perda Kabupaten Situbondo Nomor 7 Tahun 2011.
Sebagian wewenang yang dilimpahkan antara lain:
1. Pelayanan Perizinan, yaitu:
a. Izin Mendirikan Bangunan (IMB)
b. Izin Gangguan (HO)
c. Izin Pendirian Salon Kecantikan/Pangkas Rambut
2. Pelayanan Non Perizinan:
a. Surat Keterangan Pindah Penduduk dalam wilayah Kabupaten;
b. Surat Keterangan Tidak Mampu;
c. Pengantar keterangan NTCR (Nikah, Talak, Cerai dan Rujuk).
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 10 Oktober 2012.
8 Halaman
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Situbondo No. 10 Tahun 2016
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang PERUBAHAN ATAS PERATURAN BUPATI NOMOR 52 TAHUN 2015 TENTANG PENJABARAN APBD TA 2016
ABSTRAK:
a. bahwa dalam rangka pelaksanaan kegiatan yang di alokasikan dari Dana Alokasi Khusus Non Fisik Tahun Anggaran 2016 berdasarkan Peraturan Presiden Republik Indonesia Nomor 137 Tahun 2015 tentang Rincian APBN Tahun Anggaran 2016 dan dalam rangka pelaksanaan kegiatan yang di alokasikan dari Bantuan Keuangan Pemerintah Provinsi Jawa Timur berdasarkan Surat dari Sekretaris Daerah Provinsi Jawa Timur Tanggal 28 Desember 2015 Nomor : 903/12.822/202/2015 Perihal Pagu Definitif Belanja Bantuan Keuangan Khusus Kepada Kabupaten/Kota pada APBD Provinsi Jawa Timur Tahun Anggaran 2016 dan Surat dari Sekretaris Daerah Provinsi Jawa Timur Nomor : 414.1/451/206/2016 tanggal 21 Januari 2016 perihal : Penyampaian Pagu Definitif Belanja Bantuan Keuangan Khusus kepada Pemerintah Kabupaten pada APBD Provinsi Jawa Timur Tahun 2016, maka berdasarkan Peraturan Menteri Dalam negeri Nomor 52 Tahun 2015 tentang Pedoman Penyusunan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Tahun Anggaran 2016, pemerintah daerah harus menyesuaikan alokasi dimaksud dengan melakukan perubahan peraturan kepala Daerah tentang Penjabaran Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Tahun Anggaran 2016 dengan pemberitahuan kepada DPRD untuk selanjutnya ditampung dalam Peraturan Daerah tentang Perubahan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Tahun Anggaran 2016 atau dicantumkan dalam LRA bagi Pemerintah Daerah yang tidak melakukan Perubahan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Tahun Anggaran 2016.
b. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud huruf a, dipandang perlu melakukan perubahan atas Peraturan Bupati Situbondo Nomor 52 Tahun 2015 tentang Penjabaran Anggaran Pendapatan Dan Belanja Daerah Tahun Anggaran 2016.
Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 13 Tahun 2006 tentang Pedoman Pengelolaan Keuangan Daerah sebagaimana telah beberapa ka1i diubah, terakhir dengan Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 21 Tahun 2011 (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2011 Nomor 310);
Peraturan Daerah Kabupaten Situbondo Nomor 7 Tahun 2015 tentang Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah
Tahun Anggaran 2016 (Lembaran Daerah Kabupaten Situbondo Tahun 2015 Nomor 11);
Peraturan Bupati Situbondo Nomor 22 Tahun 2015 tentang Rencana Kerja Pembangunan Daerah (RKPD) Kabupaten Situbondo Tahun 2016 (Berita Daerah Kabupaten Situbondo Tahun 2015 Nomor 22).
Peraturan Bupati Situbondo Nomor 52 Tahun 2015 tentang Penjabaran Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Tahun Anggaran 2016.
Beberapa ketentuan dalam Peraturan Bupati Situbondo Nomor 52 Tahun 2015 tentang Penjabaran Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Tahun Anggaran 2016 diubah sebagai berikut :
1. Ketentuan Pasal 1 diubah;
2. menambah 1 (satu) Ketentuan Pasal yakni Pasal 6;
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 31 Maret 2016.
TENTANG DATABASE PERATURAN
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat