Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Situbondo No. 39 Tahun 2012

Pelimpahan Sebagian Kewenangan Bidang Perizinan dan Non Perizinan kepada Camat di Lingkungan Pemkab Siubondo

MATERI POKOK PERATURAN

Abstrak

Sebagian wewenang yang dilimpahkan antara lain: 1. Pelayanan Perizinan, yaitu: a. Izin Mendirikan Bangunan (IMB) b. Izin Gangguan (HO) c. Izin Pendirian Salon Kecantikan/Pangkas Rambut 2. Pelayanan Non Perizinan: a. Surat Keterangan Pindah Penduduk dalam wilayah Kabupaten; b. Surat Keterangan Tidak Mampu; c. Pengantar keterangan NTCR (Nikah, Talak, Cerai dan Rujuk).

METADATA PERATURAN

Tipe Dokumen
Peraturan Perundang-undangan
Judul
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Situbondo Nomor 39 Tahun 2012 tentang Pelimpahan Sebagian Kewenangan Bidang Perizinan dan Non Perizinan kepada Camat di Lingkungan Pemkab Siubondo
T.E.U.
Indonesia, Kabupaten Situbondo
Nomor
39
Bentuk
Peraturan Bupati (PERBUP)
Bentuk Singkat
PERBUP
Tahun
2012
Tempat Penetapan
Situbondo
Tanggal Penetapan
10 Oktober 2012
Tanggal Pengundangan
10 Oktober 2012
Tanggal Berlaku
10 Oktober 2012
Sumber
BD No 39
Subjek
PERIZINAN, PELAYANAN PUBLIK
Status
Berlaku
Bahasa
Bahasa Indonesia
Lokasi
Pemerintah Kabupaten Situbondo
Bidang
Halaman ini telah diakses 1 kali

STATUS PERATURAN

Belum Tersedia

UJI MATERI MAHKAMAH KONSTITUSI

Belum Tersedia

TENTANG DATABASE PERATURAN

Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat

KONTAK
  • Sekretariat Website JDIH BPK
  • Ditama Binbangkum - BPK
  • Jalan Gatot Subroto 31
  • Jakarta Pusat, 10210
  • Telp (021) 25549000 ext. 1521

© Direktorat Utama Pembinaan dan Pengembangan Hukum Pemeriksaan Keuangan Negara
Badan Pemeriksa Keuangan