Peraturan Bupati (PERBUP) tentang Pengelolaan dan Pemanfaatan Gedung Islamic Center
ABSTRAK:
a. bahwa keberadaan Gedung Islamic Center perlu dikelola dan dimanfaatkan secara lebih tepat guna dan berdaya guna;
b. bahwa optimalisasi pengelolaan dan pemanfaatan Gedung Islamic Center perlu didukung dengan pendanaan yang memadai;
c. bahwa Peraturan Bupati Pamekasan Nomor 31 Tahun 2009 tentang Pengelolaan dan Pemanfaatan Gedung Islamic Center tidak lagi sesuai dengan perkembangan situasi dan kondisi, sehingga perlu disesuaikan;
d. berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a, huruf b, dan huruf c, perlu menetapkan Peraturan Bupati tentang Pengelolaan dan Pemanfaatan Gedung Islamic Center;
1. Undang-Undang Nomor 12 Tahun 1950, sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 2 Tahun 1965;
2. Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011;
3. Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014;
4. Peraturan Pemerintah Nomor 58 Tahun 2005;
5. Peraturan Pemerintah Nomor 79 Tahun 2005;
6. Peraturan Pemerintah Nomor 27 Tahun 2014;
7. Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 13 Tahun 2006, sebagaimana telah diubah terakhir dengan Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 21 Tahun 2011;
8. Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 17 Tahun 2007;
9. Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 1 Tahun 2014;
10. Peraturan Daerah Kabupaten Pamekasan Nomor 13 Tahun 2008, sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Daerah Kabupaten Pamekasan Nomor 12 Tahun 2013;
11. Peraturan Daerah Kabupaten Pamekasan Nomor 25 Tahun 2008;
12. Peraturan Daerah Kabupaten Pamekasan Nomor 14 Tahun 2012;
13. Peraturan Bupati Pamekasan Nomor 32 Tahun 2008, sebagaimana telah diubah terakhir dengan Peraturan Bupati Pamekasan Nomor 25 Tahun 2013;
Materi Pokok antara lain memuat tentang Pengelolaan; Pemanfaatan (( 1) Sarana dan prasarana Gedung Islamic Center dimanfaatkan untuk: a. kantor Pengelola dan kantor orgarusasi keagamaan; b. kantor instansi pemerintah dan swasta; dan c. kegiatan yang diselenggarakan secara insidentil. (2) Jenis kegiatan sebagaimana dimaksud pada ayat (1)
huruf c meliputi: a. pendidikan dan pelatihan; b. workshop, seminar, sarasehan, diskusi, dan sejenisnya; c. pementasan, festival, dan lomba seni; d. pameran, promosi dan pemasaran produk unggulan dan sarana ibadah; e. prosesi wisuda, resepsi pernikahan, dan sejenisnya; dan f. kegiatan lain yang tidak bertentangan dengan nilai keislaman); Retribusi (( 1) Terhadap pemanfaatan sarana dan prasarana Gedung Islamic Center dikenakan retribusi.
(2) Dikecualikan dari ketentuan sebagaimana dimaksud pada ayat ( 1) bagi pemanfaatan sarana dan prasarana untuk kantor Pengelola dan kantor organisasi keagamaan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 ayat (1) huruf a ); Ketentuan Penutup.
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 16 Februari 2015.
Pada saat Peraturan Bupati ini mulai berlaku, maka Peraturan Bupati Pamekasan Nomor 31 Tahun 2009 tentang Pengelolaan dan Pemanfaatan Gedung Islamic Center dicabut dan dinyatakan tidak berlaku.
3 Halaman
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Pamekasan No. 31 Tahun 2015
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang Tata Cara Pengadaan Barang/Jasa di Desa
ABSTRAK:
bahwa untuk melaksanakan Pengadaan Barang/Jasa yang bersumber dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Desa agar sesuai dengan tata kelola pemerintahan yang baik sehingga dapat bermanfaat bagi penyelenggaraan Pemerintahan Desa dan memenuhi kebutuhan masyarakat, perlu menetapkan Peraturan Bupati tentang Tata Cara Pengadaan Barang/Jasa di Desa;
1. Undang-Undang Nomor 12 Tahun 1950 tentang Pembentukan Daerah-Daerah Kabupaten dalam Lingkungan Propinsi Jawa Timur (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1950 Nomor 19, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 9), sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 2 Tahun 1965 (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1965 Nomor 19, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 2730);
2. Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011 tentang Pembentukan Peraturan Perundang-undangan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2011 Nomor 82, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5234);
3. Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2014 Nomor 7, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor
5495);
4. Peraturan Pemerintah Nomor 79 Tahun 2005 tentang Pembinaan dan Pengawasan atas Penyelenggaraan Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2005 Nomor 165, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4593);
5. Peraturan Pemerintah Nomor 43 Tahun 2014 tentang Peraturan Pelaksanaan Undang Undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2014 Nomor 123, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5539);
6. Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 1 Tahun 2014 tentang Pembentukan Produk Hukum Daerah;
7. Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 113 Tahun 2014 tentang Pengelolaan Keuangan Desa;
8. Peraturan Lembaga Kebijakan Pengadaan Barang/ Jasa Pemerintah Nomor 13 Tahun 2013 tentang Pedoman Tata Cara Pengadaan Barang/ Jasa di Desa;
9. Peraturan Daerah Kabupaten Pamekasan Nomor 13 Tahun 2008 tentang Organisasi dan Tata Kerja Sekretariat Daerah (Lembaran Daerah Kabupaten Pamekasan Tahun 2008
Nomor 1 Seri D), sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Daerah Kabupaten Pamekasan Nomor 12 Tahun 2013 (Lembaran Daerah Kabupaten Pamekasan Tahun 2013
Nomor 3);
10. Peraturan Bupati Pamekasan Nomor 32 Tahun 2008 tentang Penjabaran Togas dan Fungsi Sekretariat Daerah (Berita Daerah Kabupaten Pamekasan Tahun 2008 Nomor 1 Seri D), sebagaimana telah diubah terakhir dengan Peraturan Bupati Pamekasan Nomor 25 Tahun 2013 (Berita Daerah Kabupaten Pamekasan Tahun 2013 Nomor 25);
Pengadaan Barang/ Jasa di Desa pada prinsipnya dilakukan secara Swakelola dengan memaksimalkan penggunaan material/bahan dari Desa setempat, dilaksanakan secara gotong royong dengan melibatkan partisipasi masyarakat, untuk memperluas kesempatan kerja, dan pemberdayaan masyarakat;
Pengadaan Barang/ Jasa di Desa sebagaimana dimaksud dalam Pasal 1 yang tidak dapat dilaksanakan secara Swakelola, baik sebagian maupun keseluruhan, dapat dilaksanakan oleh Penyedia Barang/ Jasa yang mampu.
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 18 Mei 2015.
10 Halaman
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Pamekasan No. 16 Tahun 2015
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang Tata Cara Pembagian dan Penetapan Rincian Dana Desa Setiap Desa TA 2015
ABSTRAK:
a. bahwa dalam rangka melaksanakan ketentuan Pasal 12 ayat (1) Peraturan Pemerintah Nomor 22 Tahun 2015 tentang Perubahan Atas Peraturan Pemerintah Nomor 60
Tahun 2014 tentang Dana Desa Yang Bersumber dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara, Bupati menetapkan rincian Dana Desa untuk setiap Desa;
b. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a, perlu menetapkan Peraturan Bupati tentang Tata Cara Pembagian dan Penetapan Rincian Dana Desa Setiap Desa Tahun Anggaran 2015.
1. Undang-Undang Nomor 12 Tahun 1950 tentang Pembentukan Daerah-daerah Kabupaten dalam Lingkungan Propinsi Jawa Timur (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1950 Nomor 19, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 09);
2. Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2014 Nomor 7 Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5495);
3. Peraturan Pemerintah Nomor 43 Tahun 2014 tentang Peraturan Pelaksanaan Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2014 Nomor 123, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5539);
4. Peraturan Pemerintah Nomor 22 Tahun 2015 tentang Perubahan Atas Peraturan Pemerintah Nomor 60 Tahun 2015 tentang Dana Desa Yang Bersumber dari Anggaran
Pendapatan dan Belanja Negara (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2015 Nomor 88, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5694);
5. Peraturan Presiden Nomor 162 Tahun 2014 ten tang Rincian Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2014 Nomor 334);
6. Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 113 Tahun 2014 tentang Pengelolaan Keuangan Desa (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2014 Nomor 2093);
7. Peraturan Daerah Kabupaten Pamekasan Nomor 6 Tahun 2006 tentang Susunan Organisasi Pemerintah Desa (Lembaran Daerah Kabupaten Pamekasan Tahun 2006
Nomor 3 Seri E);
8. Peraturan Daerah Kabupaten Pamekasan Nomor 14 Tahun 2013 tentang Pedoman Pembentukan Peraturan Daerah (Lembaran Daerah Kabupaten Pamekasan Tahun
2013 Nomor 17);
9. Peraturan Daerah Kabupaten Pamekasan Nomor 21 Tahun 2014 tentang Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Tahun Anggaran 2015 (Lembaran Daerah
Kabupaten Pamekasan Tahun 2014 Nomor 18);
Peraturan Bupati ini menetapkan Rincian Dana Desa untuk setiap Desa Tahun Anggaran 2015 sebagaimana tercantum dalam Lampiran yang merupakan bagian yang tidak terpisahkan dari Peraturan Bupati ini.
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 25 Mei 2015.
9 Halaman
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Pamekasan No. 2 Tahun 2015
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Penambahan Penyertaan Modal Daerah ke Dalam Modal PT Bank Perkreditan Rakyat Jatim
ABSTRAK:
a. bahwa guna lebih meningkatkan peran dan fungsi PT.Bank Perkreditan Rakyat Jatim dalam pertumbuhan perekonomian daerah, perlu didukung dengan struktur permodalan yang kuat;
b. bahwa Pemerintah Daerah memandang perlu melakukan Penambahan Penyertaan Modal pada PT. Bank Perkreditan Rakyat Jatim dalam rangka meningkatkan pelayanan kepada masyarakat;
c. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a dan huruf b, perlu membentuk Peraturan Daerah tentang Penambahan Penyertaan Modal Daerah Ke Dalam Modal PT. Bank Perkreditan Rakyat Jatim;
1. Pasal 18 ayat (6) Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945;
2. Undang-Undang Nomor 12 Tahun 1950 tentang Pembentukan Daerah-daerah Kabupaten Dalam Lingkungan Propinsi Jawa Timur (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1950 Nomor 19, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 9), sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 2 Tahun 1965 tentang Perubahan Atas Undang• Undang Nomor 12 Tahun 1950 tentang Pembentukan Daerah-daerah Kabupaten Dalam Lingkungan Propinsi Jawa Timur (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1965 Nomor 19, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 2730);
3. Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2003 tentang Keuangan Negara (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2003 Nomor 47, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4286);
4. Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2004 tentang Perbendaharaan Negara (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2004 Nomor 5, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4355);
5. Undang-Undang Nomor 15 Tahun 2004 tentang Pemeriksaan Pengelolaan dan Tanggung Jawab Keuangan Negara (Lembaran Negara Tahun 2004 Nomor 66, Tambahan Lembaran Negara Nomor 4400);
6. Undang-Undang Nomor 40 Tahun 2007 tentang Perseroan Terbatas (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2007 Nomor 106, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4756);
7. Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011;
8. Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2014 Nomor 244, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5587), sebagaimana telah diubah beberapa kali, terakhir dengan Undang• Undang Nomor 9 Tahun 2015 (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2015 Nomor 58, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5679);
9. Peraturan Pemerintah Nomor 58 Tahun 2005 tentang Pengelolaan Keuangan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2005 Nomor 140, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4578);
10. Peraturan Pemerintah Nomor 79 Tahun 2005 tentang Pedoman Pembinaan dan Pengawasan Penyelenggaraan Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2005 Nomor 41, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4090);
11. Peraturan Presiden Nomor 87 Tahun 2014 tentang Peraturan Pelaksanaan Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011 tentang Pembentukan Peraturan Perundang-undangan;
12. Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 3 Tahun 1986 tentang Penyertaan Modal Daerah Pada Pihak Ketiga;
13. Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 1 Tahun 1998 tentang Bentuk Hukum Bank Pembangunan Daerah;
14. Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 13 Tahun 2006 tentang Pedoman Pengelolaan Keuangan Daerah, sebagaimana telah diubah terakhir dengan Peraturan
Menteri Dalam Negeri Nomor 21 Tahun 2011;
15. Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 52 Tahun 2012 tentang Investasi Pemerintah daerah;
16. Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 1 Tahun 2014 tentang Pembentukan Produk Hukum Daerah;
1 7. Peraturan Daerah Kabupaten Pamekasan Nomor 4 Tahun
2008 tentang Penyertaan Modal Daerah Pada PT. Bank Perkreditan Rakyat Jatim (Lembaran Daerah Kabupaten Pamekasan Tahun 2008 Nomor 3 Seri E), sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Daerah Kabupaten Pamekasan Nomor 12 Tahun 2012 (Lembaran Daerah Kabupaten Pamekasan Tahun 2012 Nomor 4 Seri E);
Tujuan penambahan penyertaan modal daerah ke dalam modal PT. BPR Jatim adalah :
a. meningkatkan Pendapatan Asli Daerah; b. membantu meningkatkan perekonomian masyarakat; dan c. memperkuat modal PT. BPR Jatim.
Akumulasi penyertaan modal daerah pada PT. BPR Jatim sampai dengan Tahun Anggaran 2013 sejumlah Rp. 2.000.000.000,00 (dua milyar rupiah).
Penambahan penyertaan modal daerah ke dalam modal PT. BPR Jatim ditetapkan sejumlah Rp.2.500.000.000,00 (dua milyar lima ratus juta rupiah) dengan rincian sebagai berikut:
a. Tahun Anggaran 2015 sebesar Rp. 1.000.000.000,00 (satu milyar rupiah);
b. Tahun Anggaran 2016 sebesar Rp. (lima ratus juta rupiah); 500.000.000,00
c. Tahun Anggaran 2017 sebesar Rp. 500.000.000,00 (lima ratus juta rupiah); dan
d. Tahun Anggaran 2018 sebesar Rp. 500.000.000,00 (lima ratus juta rupiah).
Penempatan penambahan penyertaan modal daerah sebagaimana dimaksud tidak termasuk deviden.
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 22 April 2015.
5 Halaman
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Pamekasan No. 9 Tahun 2015
a. bahwa untuk memenuhi ketentuan Pasal 315 ayat (1) Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah, yang berbunyi Rancangan Perda Kabupaterr/ Kota. tentang APBD yang telah disetujui bersama dan rancangan peraturan bupati/walikota tentang Penjabaran APBD sebelum ditetapkan oleh Bupati, paling lama 3 (tiga) hari disampaikan kepada gubernur sebagai wakil Pemerintah Pusat untuk dievaluasi, dilampiri RKPD, KUA dan PPAS yang disepakati antara Kepala Daerah dan DPRD;
b. bahwa penyampaian sebagaimana dimaksud dalam huruf a dilakukan agar Peraturan Daerah tentang Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Tahun Anggaran 2016 tidak bertentangan dengan kepentingan umum dan peraturan perundang-undangan yang lebih tinggi;
c. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a dan huruf b, perlu menetapkan Peraturan Daerah tentang Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Tahun Anggaran 2016;
Pasal 18 ayat (6) Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia TahuN1945; Undang-Undang Nornor 12 Tahun 1950 tentang Pembentukan Daerah-daerah Kabupaten Dalam Lingkungan Propinsi Jawa Timur (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1950 Nomor 19, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 9), sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 2 Tahun 1965 (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 19650 Nomor 19, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nornor 2730);
Undang-Undang Nomor 28 Tahun 1999 tentang Penyelenggaraan Negara yang Bersih dan Bebas dari Korupsi, Kolusi dan Nepotisme (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1999 Nomor 75, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 3851) ;
Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2003 tentang Keuangan Negara (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2003 Nomor 47, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4286) ;
Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2004 tentang Perbendaharaan Negara (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2004 Nomor 5, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4355) ;
Undang-Undang Nomor 15 Tahun 2004 tentang Pemeriksaan Pengelolaan dan Tanggungjawab Keuangan Negara (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2004 Nomor 66, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4400);
Undang-Undang Nomor 25 Tahun 2004 tentang Sistem Perencanaan Pembangunan Nasional (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2004 Nomor 104, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4421); Undang-Undang Nomor 33 Tahun 2004 tentang Perimbangan Keuangan antara Pemerintah Pusat dan Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2004 Nomor 126, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia. Nomor 4}1-38) ;
Undarig-Undang Nomor 28 Tahun 2009 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2009 Nomor 130, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5049); Undang-Undang Nornor 12 Tahun 2011 tentang Pembentukan Peraturan Perundang-undangan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2011 Nomor 82, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5234);
Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2014 Nomor 244, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nornor 5587), sebagaimana telah diubah terakhir dengan Undang-Undang Nomor 9
Tahun 2015 (Lernbaran Negara Republik Indonesia Tahun 2015 Nomor 58, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nornor 5679);
Peraturan Pemerintah Nornor 109 Tahun 2000 tentang Kedudukan Keuangan Kepala Daerah dan Wakil Kepala Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2000 Nomor 210, Tambahan Lernbaran Negara Republik Indonesia Nomor 4028);
Peraturan Pemerintah Nomor 24 Tahun 2004 tentang Kedudukan Protokoler dan Keuangan Pimpinan dan Anggota DPRD (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2004 Nornor 90 Tambahan Lernbaran Negara Republik Indonesia Nomor 4416), sebagaimana telah diubah terakhir dengan Peraturan Pemerintah Nomor 21 Tahun 2007 (Lembaran Negara/ Republik Indonesia Tahun 2007 Nomor 94, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4540;
Peraturan Pemerintah Nomor 23 Tahun 2005 tentang Pengelolaan Keuangan Badan Layanan Urn um (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2005 Nomor 48, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4502), sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Pemerintah Nomor 74 Tahun 2012 (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2012 Nomor 1 71, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5268);
Peraturan Pemerintah Nomor 55 Tahun 2005 tentang Dana Perimbangan {Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2005 Nomor 137, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4575) ;
Peraturan Pemerintah Nomor 56 Tahun 2005 tentang Sistem Informasi Keuangan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2005 Nomor 138, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4576), sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Pemerintah Nomor 65 Tahun 2010 (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2010 Nomor 110, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5155);
Peraturan Pemerintah Nomor 58 Tahun 2005 tentang Pengelolaan Keuangan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2005 Nomor 140, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4578) ;
Peraturan Pemerintah Nomor 79 Tahun 2005 tentang Pedoman Pembinaan dan Pengawasan Penyelenggaraan Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2005 Nomor 165, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4593);
Peraturan Pemerintah Nomor 8 Tahun 2006 tentang Pelaporan Keuangan dan Kinerja Instansi Pemerintah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2006 Nomor 25, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4614;
Peraturan Pemerintah Nomor 5 Tahun 2009 tentang Bantuan Keuangan Kepada Partai Politik (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2009 Nomor 18, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4972), sebagaimana telah diubah dengan Peraturan
Pemerintah Nomor 83 Tahun 2012 (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2012 Nomor 195, Tambahan Lernbaran Negara Republik Indonesia Nomor 5351 ;
Peraturan Pemerintah Nomor 69 Tahun 2010 tentang Tata Cara Pemberian dan Pemanfaatan lnsentif Pemungutan Pajak Daerah dan Retribusi Daerah {Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2010 Nomor 119, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5161;
Peraturan Pemerintah Nomor 71 Tahun 2010 tentang Standar Akuntansi Pemerintahan (Lernbaran Negara Republik Indonesia Tahun 2010 Nomor 123, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5161;
Peraturan Pemerintah Nomor 2 Tahun 2012 tentang Hibah Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2012 Nomor 5, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5272) ;
Peraturan Pemerintah Nomor 60 Tahun 2014 tentang Dana Desa yang Bersumber dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2014 Nomor 168, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5558), sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Perneriritah Nomor 22 Tahun 2015 (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2015 Nomor 88, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5694);
Peraturan Presiden Nomor 108 Tahun 2007 tentang Tunjangan Tenaga Kependidikan;
Peraturan Presiden Nomor 87 Tahun 2014 tentang Peraturan Pelaksanaan Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011;
Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 13 Tahun 2006 tentang Pedoman Pengelolaan Keuangan Daerah, sebagaimana telah diubah terakhir dengan Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 21 Tahun 2011;
Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 21 Tahun 2007 tentang Pengelompokan Kemampub Keuangan Daerah, Penganggaran dan Pertanggu.ngjawaban Penggunaan Belanja Penunjang Operasional Pimpinan DPRD serta Tata Cara Pengembalian Tunjangan Komunikasi Intensif dan Dana Operasional ;
Peraturan Menteri Keuangan Nomor 84/PMK/07 /2008 tentang Penggunaan Dana Bagi ·· Hasil Cukai Hasil Tembakau dan Sanksi atas Penyalahgunaan Alokasi Dana Bagi Hasil Cukai Hasil Tembakau, sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Menteri Keuangan Nomor
20/PMK.07 /2009;
Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 32 Tahun 2011 tentang Pedoman Pemberian Hibah dan Bantuan Sosial yang bersumber dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah, sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 39 Tahun 2012 ;
Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 64 Tahun 2013 tentang Penerapan Standar Aktirrtan si Pemerintahan Berbasis Akrual pada Pemerintah Daerah;
Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 52 Tahun 2015 tentang Pedoman Penyusunan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Tahun Anggaran 2016;
Peraturan Daerah Kabupaten Pamekasan Nomor 1 Tahun 2005 tentang Kedudukan Protokoler dan Keuangan Pimpinan dan Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kabupaten Pamekasan (Lembaran Daerah Kabupaten Pamekasan Tahun 2005 Nomor 1 Seri E), sebagaimana telah diubah terakhir dengan Peraturan Daerah Kabupaten Pamekasan Nqmor 10 Tahun 2008 (Lembaran Daerah Kabupaten Pamekasan Tahun 2008 Nomor 7 Seri E);
Peraturan Daerah Kabupaten Pamekasan Nomor 6 Tahun 2005 tentang Bantuan Keuangan Kepada Partai Politik (Lembaran Daerah Kabupaten Pamekasan Tahun 2005 Nomor 2 Seri E) ;
Peraturan Daerah Kabupaten Pamekasan Nomor 10 Tahun 2006 tentang Sumber Pendapatan dan Kekayaan Desa (Lembaran Daerah Kabupaten Pamekasan Tahun
2006 Nomor 8 Seri E) ;
Peraturan Daerah Kabupaten Pamekasan Nomor 6 Tahun 2010 tentang Retribusi Pelayarian Parkir di Tepi Jalan Umum dan Retribusi Tempat Khusus Parkir (Lembaran Daerah Kabupaten Pamekasan Tahun 2010 Nomor 1 Seri C);
Peraturan Daerah Kabupaten Pamekasan Nomor 7 Tahun 2010 ten tang Penyelenggaraan dan Retribusi Pelelangan Ikan (Lembaran Daerah Kabupaten Pamekasan Tahun 2010 Nomor 2 Seri C);
Peraturan Daerah Kabupaten Pamekasan Nomor 2 Tahun 2011 tentang Pajak Daerah (Lembaran Daerah Kabupaten Parnekasan Tahun 2011 Nomor 1 Seri B) ;
Peraturan Daerah Kabupaten Pamekasan Nomor 4 Tahun 2012 tentang Retribusi Perizinan Tertentu (Lembaran Daerah Kabupaten Pamekasan Tahun 2012 N omor 1 Seri C);
Peraturan Daerah Kabupaten Pamekasan Nomor 13 Tahun 2012 tentang Retribusi Jasa Umum (Lembaran Daerah Kabupaten Pamekasan Tahun 2012 Nomor 2 Seri C);
Peraturan Daerah Kabupaten Pamekasan Nomor 14 Tahun 2012 tentang Retribusi Jasa Usaha (Lembaran Daerah Kabupaten Pamekasan Tahun 2012 Nomor 3 Seri C);
Peraturan Daerah Kabupaten Pamekasan Nomor 15 Tahun 2012 tentang Retribusi Pelayanan Kesehatan (Lembaran Daerah Kabupaten Pamekasan Tahun 2012 Nomor 4 Seri C);
Peraturan Daerah Kabupaten Pamekasan Nomor 21 Tahun 2013 tentang Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah Tahun 2013-20'18 (Lembaran Daerah Kabupaten Parnekasan Tahun 2013 Nomor 18);
Peraturan Daerah Kabupaten Pamekasan Nomor 1 Tahun 2014 tentang Pembentukan Dana Cadangan Pemilihan Umum Bupati dan Wakil Bupati Tahun 2018 (Lembaran Daerah Kabupaten Pamekasan Tahun 2014 Nomor 8);
Peraturan Daerah Kabupaten Pamekasan Nomor 1 Tahun 2015 tentang Penambahan Penyertaan Modal Daerah Ke Dalam Modal Perusahaan Daerah Air Minum (Lembaran Daerah Kabupaten Pamekasan Tahun 2015 Nomor 7);
Peraturan Daerah Kabupaten Pamekasan Nomor 2 Tahun 2015 tentang Penambahan Penyertaan Modal Daerah Ke Dalam Modal PT. Bank Perkreditan Rakyat (Lembaran Daerah Kabupaten Pamekasan Tahun 2015 Nomor 8 Dengan Persetujuan Bersama.
Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Tahun Anggaran 2016 adalah sebagai berikut:
1. Pendapatan Daerah Rp1.846.498.441.610,93; 2. Belanj a Daerah Rp2.035.009.377.041,93; (Defisit) = (Rp. 188.510.935.431,00)
3. Pembiayaan Daerah:
a. Penerimaan Rp203. 010.935.431,00; b. Pengeluaran Rp14.500.000.000.00;
Pembiayaan Netto Rp188.510.935.431,00; Selisih Lebih Perhitungan Berkenaan: Rp0,00
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 29 Desember 2015.
9 Halaman
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Pamekasan No. 23 Tahun 2015
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Pendelegasian Wewenang Bupati kepada Camat tentang Pemberian izin Usaha Mikro dan Kecil
ABSTRAK:
bahwa dalam rangka melaksanakan ketentuan Pasal 9 ayat (21
Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 83 Tahun 2014 tentang
Pedoman Pemberian lzin Usaha Mikro dan Kecil, perlu
menetapkan Peraturan Bupati tentang Pendelegasian Wewenang
Bupati kepada Camat tentang Pemberian lzin Usaha Mikro dan
Kecil Kepada Camat.
1. Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang
Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia
Tahun 2014 Nomor 244, Tambahan Lembaran Negara
Republik Indonesia Nomor 5587), sebagaimana telah diubah
terakhir dengan Undang-Undang Nomor 9 Tahun 2015
(Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2015 Nomor
24, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor
5657);
2. Peraturan Pemerintah Nomor 19 Tahun 2008 tentang
Kecamatan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun
2008 Nomor 40, Tambahan Lembaran Negara Republik
Indonesia Nomor 4826);
3. Peraturan Presiden Nomor 98 Tahun 2014 tentang Perizinan
Untuk Usaha Mikro dan Kecil;
4. Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 83 Tahun 2014
tentang Pedoman Pemberian Izin Usaha Mikro dan Kecil;
5. Peraturan Daerah Kabupaten Pamekasan Nomor 16 Tahun
2008 tentang Organisasi dan Tata Kerja Kecamatan
(Lembaran Daerah Kabupaten Pamekasan Tahun 2008
Nomor 4 Seri D);
6. Peraturan Bupati Pamekasan Nomor 54 Tahun 2008 tentang
Penjabaran Tugas dan Fungsi Kecamatan (Berita Daerah
Kabupaten Pamekasan Tahun 2008 Nomor 22 Seri D).
Camat bertanggung jawab terhadap Pemberian Izin Usaha
Mikro dan Kecil sesuai
dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 23 Juli 2015.
3 Halaman
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Pamekasan No. 32 Tahun 2015
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Badan Permusyawaratan Desa
ABSTRAK:
bahwa untuk melaksanakan ketentuan Pasal 65 ayat (2) Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa, perlu menetapkan Peraturan Daerah tentang Badan Permusyawaratan Desa;
1. Pasal 18 ayat (6) Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945;
2. Undang-Undang Nomor 12 Tahun 1950 tentang Pembentukan Daerah-daerah Kabupaten Dalam Lingkungan Propinsi Jawa Timur (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 1950 Nomor 32), sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 2 Tahun 1965 (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1965 Nomor 19, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 2730);
3. Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011 tentang Pembentukan Peraturan Perundang-undangan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2011Indonesia Nomor 5234);
4. Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2014 Nomor 7, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor
5495);
5. Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2014 Nomor 244, Tambahan Lembaran Negara Repubik Indonesia Nomor 5587), sebagaimana telah diubah beberapa kali, terakhir dengan Undang-Undang Nomor 9 Tahun 2015 (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2015 Nomor 58, Tambahan Lembaran Negara Repubik Indonesia Nomor 5679);
6. Peraturan Pemerintah Nomor 79 Tahun 2005 tentang Pembinaan dan Pengawasan atas Penyelenggaraan Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2005 Nomor 165, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4593);
7. Peraturan Pemerintah Nomor 43 Tahun 2014 tentang Peraturan Pelaksanaan Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa (Lembaran Negara Republik Indonesia
Tahun 2014 Nomor 165, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2014 Nomor 5539), sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Pemerintah Nomor 4 7 Tahun
2015 (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2015 Nomor 157, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5717);
8. Peraturan Presiden Nomor 87 Tahun 2014 tentang Peraturan Pelaksanaan Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011 tentang Pembentukan Peraturan Perundang•
undangan;
9. Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 1 Tahun 2014 tentang Pembentukan Produk Hukum Daerah;
10. Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 111 Tahun 2014 tentang Pedoman Teknis Peraturan di Desa;
11. Peraturan Daerah Kabupaten Pamekasan Nomor 14 Tahun 2013 tentang Pembentukan Peraturan Daerah (Lembaran Daerah Kabupaten Pamekasan Tahun 2013 Nomor 17);
Antara Lain memuat tentang Fungsi, Hak, Kewajiban dan larangan Badan permusyawaratan Desa; Keanggotaan Badan Permusyawaratan Desa; Pengisian Keanggotaan; Tunjangan dan Biaya Operasional; Pemberhentian Anggota Badan Permusyawaratan Desa; Peraturan Tata Tertib Badan Permusyawaratan Desa; Musyawarah Badan Permusyawaratan Desa; Ketentuan Peralihan;
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 07 September 2015.
Pada saat Peraturan Daerah ini mulai berlaku, Peraturan Daerah Kabupaten Pamekasan Nomor 8 Tahun 2006 tentang Badan Permusyawaratan Desa (Lembaran Daerah Kabupaten Pamekasan Tahun 2006 Nomor 8 Seri E) dicabut dan dinyatakan tidak berlaku.
Pada saat Peraturan Daerah ini mulai berlaku, semua peraturan pelaksanaan dari Peraturan Daerah Kabupaten Pamekasan Nomor 8 Tahun 2006 tentang Badan Permusyawaratan Desa (Lembaran Daerah Kabupaten Pamekasan Tahun 2006 Nomor 8 Seri E) dinyatakan masih tetap berlaku sepanjang tidak bertentangan dengan ketentuan Peraturan Daerah ini.
11 Halaman
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Pamekasan No. 10 Tahun 2015
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang Tata Cara Pengalokasian dan Penyaluran Alokasi Dana Desa
ABSTRAK:
bahwa dalam rangka melaksanakan ketentuan Pasal 96 ayat (4) dan ayat (5) serta Pasal 99 ayat (2) Peraturan Pemerintah Nomor 43 Tahun 2014 tentang Peraturan Pelaksanaan Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa, perlu menetapkan Peraturan Bupati tentang Tata Cara Pengalokasian dan Penyaluran Alokasi Dana Desa;
1. Undang-Undang Nomor 12 Tahun 1950 tentang Pembentukan Daerah-Daerah Kabupaten dalam Lingkungan Propinsi Jawa Timur (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1950 Nomor 19, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 9), sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 2 Tahun 1965 (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1965 Nomor 19, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 2730);
2. Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011 tentang Pembentukan Peraturan Perundang-undangan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2011 Nomor 82, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5234);
3. Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2014 Nomor 7, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5495);
4. Peraturan Pemerintah Nomor 79 Tahun 2005 tentang Pembinaan dan Pengawasan atas Penyelenggaraan Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun
2005 Nomor 165, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4593);
5. Peraturan Pemerintah Nomor 43 Tahun 2014 tentang Peraturan Pelaksanaan Undang Undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2014 Nomor 123, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5539);
6. Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 1 Tahun 2014 tentang Pembentukan Produk Hukum Daerah;
7. Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 113 Tahun 2014 tentang Pengelolaan Keuangan Desa;
8. Peraturan Daerah Kabupaten Pamekasan Nomor 13 Tahun 2008 tentang Organisasi dan Tata Kerja Sekretariat Daerah (Lembaran Daerah Kabupaten Pamekasan Tahun 2008 Nomor 1 Seri D), sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Daerah Kabupaten Pamekasan Nomor 12 Tahun 2013 (Lembaran Daerah Kabupaten Pamekasan Tahun 2013 Nomor 3);
9. Peraturan Bupati Pamekasan Nomor 32 Tahun 2008 tentang Penjabaran Tugas dan Fungsi Sekretariat Daerah (Berita Daerah Kabupaten Pamekasan Tahun 2008 Nomor 1 Seri D), sebagaimana telah diubah terakhir dengan Peraturan Bupati Pamekasan Nomor 25 Tahun 2013 (Berita Daerah Kabupaten Pamekasan Tahun 2013 Nomor 25);
Materi Pokok memuat tentang Ketentuan Umum; Pengalokasian ADD; Besaran Penerimaan ADD; Penyaluran ADD; Penutup.
Pemerintah Kabupaten Pamekasan mengalokasikan ADD dalam Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah sebesar 10% (sepuluh perseratus) dari dana perimbangan yang diterima Kabupaten Pamekasan dalam Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah setelah dikurangi Dana Alokasi Khusus.
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 13 April 2015.
5 Halaman
TENTANG DATABASE PERATURAN
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat