Materi Pokok memuat tentang Ketentuan Umum; Pengalokasian ADD; Besaran Penerimaan ADD; Penyaluran ADD; Penutup. Pemerintah Kabupaten Pamekasan mengalokasikan ADD dalam Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah sebesar 10% (sepuluh perseratus) dari dana perimbangan yang diterima Kabupaten Pamekasan dalam Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah setelah dikurangi Dana Alokasi Khusus.
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat