Peraturan Daerah (PERDA) tentang Perusahaan Perseroan Daerah Bank Perkreditan Rakyat Bank Daerah Kudus Kabupaten Kudus
ABSTRAK:
a. bahwa dalam rangka mewujudkan kesejahteraan
masyarakat dan mendorong pertumbuhan perekonomian
daerah khususnya melalui perbankan, telah diundangkan
Peraturan Daerah Kabupaten Kudus Nomor 5 Tahun 2014
tentang Perusahaan Daerah Bank Perkreditan Rakyat
Bank Pasar Kabupaten Kudus;
b. bahwa dengan diundangkannya Peraturan Pemerintah
Nomor 54 Tahun 2017 tentang Badan Usaha Milik Daerah
dan guna mendorong peningkatan pelayanan perbankan
kepada masyarakat secara transparan dan akuntabel,
serta mewujudkan sistem tata kelola perusahaan yang
baik (Good Corporate Governance), maka Peraturan
Daerah Kabupaten Kudus Nomor 5 Tahun 2014 tentang
Perusahaan Daerah Bank Perkreditan Rakyat Bank Pasar
Kabupaten Kudus sudah tidak sesuai lagi sehingga perlu
diganti;
c. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud
pada huruf a dan huruf b, perlu membentuk Peraturan
Daerah tentang Perusahaan Perseroan Daerah Bank
Perkreditan Rakyat Bank Daerah Kudus Kabupaten
Kudus;
Dasar hukum peraturan ini adalah: Pasal 18 ayat (6) UUD 1945; Undang-Undang Nomor 13 Tahun 1950; Undang-Undang Nomor 7 Tahun 1992; Undang-Undang Nomor 40 Tahun 2007; Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011; Undang-Undang Nomor 21 Tahun 2011; Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014; Peraturan Pemerintah Nomor 43 Tahun 2011; Peraturan Pemerintah Nomor 12 Tahun 2017; Peraturan Pemerintah Nomor 54 Tahun 2017; Peraturan Pemerintah Nomor 12 Tahun 2019;
Dalam peraturan ini diatur tentang Perusahaan Perseroan Daerah Bank
Perkreditan Rakyat Bank Daerah Kudus Kabupaten
Kudus yang meliputi: Pendirianm Nama, Bentuk Hukum dan Tempat Kedudukan; Asas, maksud dan Tujuan; Kegiatan Usaha; Jangka Waktu Pendirian; Organ PT Bank Daerah Kudus; Pembubaran; Pembinaan dan Pengawasan; Ketentuan Lain Lain; Ketentuan Peralihan.
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 10 Desember 2020.
45 hlm
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Kudus Nomor 17 Tahun 2011
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang Pedoman Pelaksanaan Sensus Barang Daerah Pemerintah Kabupaten Kudus
ABSTRAK:
bahwa dalam rangka tertib administrasi pengelolaan barang
daerah dan untuk mendapatkan data barang daerah yang benar
dan dapat dipertanggungjawabkan sebagaimana diatur dalam
Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 17 Tahun 2007 tentang
Pedoman Teknis Pengelolaan Barang Milik Daerah dan
Peraturan Daerah Kabupaten Kudus Nomor 3 Tahun 2010
tentang Pengelolaan Barang Milik Daerah, perlu melaksanakan
sensus barang daerah Pemerintah Kabupaten Kudus; bahwa guna kelancaran pelaksanaan sensus barang daerah
tersebut, perlu mengatur Pedoman Pelaksanaan Sensus Barang
Daerah Pemerintah Kabupaten Kudus; bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud huruf a dan huruf b, perlu menetapkan Peraturan Bupati;
Undang-Undang Nomor 13 Tahun 1950; Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2003; Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2004; Undang-Undang Nomor 15 Tahun 2004; Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004; Undang-Undang Nomor 33 Tahun 2004; Peraturan Pemerintah Nomor 40 Tahun 1994; Peraturan Pemerintah Nomor 40 Tahun 1996; Peraturan Pemerintah Nomor 24 Tahun 2005; Peraturan Pemerintah Nomor 58 Tahun 2005; Peraturan Pemerintah Nomor 6 Tahun 2006; Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 13 Tahun 2006; Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 17 Tahun 2007; Peraturan Daerah Kabupaten Kudus Nomor 3 Tahun 2007; Peraturan Daerah Kabupaten Kudus Nomor 3 Tahun 2010;
Peraturan Bupati ini mengatur tentang maksud, tujuan dan azas, senses barang daerah.
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 22 Juli 2011.
16 hal
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Kudus Nomor 18 Tahun 2020
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Perubahan Atas Peraturan Daerah Kabupaten Kudus Nomor 8 Tahun 2013 Tentang Penyertaan Modal Daerah pada Perseroan Terbatas Bank Pembangunan Daerah Jawa Tengah
ABSTRAK:
a. bahwa dalam rangka peningkatan kualitas pelayanan publik
secara berkelanjutan mewujudkan kinerja, daya saing, dan
pelayanan kepada masyarakat secara optimal, Pemerintah
Kabupaten Kudus telah melakukan penyertaan modal
kepada Bank Pembangunan Daerah Jawa Tengah sebagai
mana diatur dalam Peraturan Daerah Kabupaten Kudus
Nomor 8 Tahun 2013 tentang Penyertaan Modal Daerah
pada Perseroan Terbatas Bank Pembangunan Daerah Jawa
Tengah;
b. bahwa guna lebih meningkatkan kinerja, daya saing, dan
pelayanan kepada masyarakat, penyertaan modal daerah
sebagaimana tercantum dalam Peraturan Daerah Kabupaten
Kudus Nomor 8 Tahun 2013 tentang Penyertaan Modal
Daerah pada Perseroan Terbatas Bank Pembangunan
Daerah Jawa Tengah sudah tidak memadahi sehingga perlu
dilakukan penambahan penyertaan modal daerah pada
Perseroan Terbatas Bank Pembangunan Daerah Jawa
Tengah;
c. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud
dalam huruf a dan huruf b, perlu membentuk Peraturan
Daerah tentang Perubahan atas Peraturan Daerah
Kabupaten Kudus Nomor 8 Tahun 2013 tentang Penyertaan
Modal Daerah pada Perseroan Terbatas Bank Pembangunan
Daerah Jawa Tengah;
Dasar hukum peraturan ini adalah: Pasal 18 ayat (6) UUD 1945; Undang-Undang Nomor 13 Tahun 1950; Undang-Undang Nomor 28 Tahun 1999; Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2003; Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2004; Undang-Undang Nomor 15 Tahun 2004; Undang-Undang Nomor 33 Tahun 2004; Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011; Undang-Undang Nomor 21 Tahun 2011; Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014; Undang-Undang Nomor 30 Tahun 2014; Peraturan Pemerintah Nomor 12 Tahun 2017; Peraturan Pemerintah Nomor 12 Tahun 2019; Peraturan Presiden Nomor 87 Tahun 2014; Peraturan Daerah Provinsi Daerah Tingkat I Jawa Tengah
Nomor 6 Tahun 1999; Peraturan Daerah Kabupaten Kudus Nomor 3 Tahun 2007; Peraturan Daerah Kabupaten Kudus Nomor 3 Tahun 2008; Peraturan Daerah Kabupaten Kudus Nomor 8 Tahun 2013;
Dalam peraturan ini diatur tentang Perubahan Pasal 3 Peraturan Daerah
Kabupaten Kudus Nomor 8 Tahun 2013 tentang Penyertaan
Modal Daerah pada Perseroan Terbatas Bank Pembangunan
Daerah Jawa Tengah
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 10 Desember 2020.
Peraturan Daerah
Kabupaten Kudus Nomor 8 Tahun 2013
5 hlm
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Kudus Nomor 18 Tahun 2021
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang Perlindungan Dan Pengelolaan Pohon Pada Ruang Terbuka Hijau Publik
ABSTRAK:
a. bahwa pohon mempunyai peranan dan manfaat yang sangat penting bagi lingkungan hidup dan masyarakat, sehingga keberadaan perlu dilindungi serta dikelola, khususnya pada ruang terbuka hijau publik;
b. bahwa guna melaksanakan perlindungan dan pengelolaan lingkungan hidup sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 huruf d Peraturan Daerah Kabupaten Kudus Nomor 6 Tahun 2015 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup di Kabupaten Kudus perlu mengatur Perlindungan dan Pengelolaan Pohon pada Ruang Terbuka Hijau Publik;
c. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud huruf a dan huruf b, perlu menetapkan Peraturan Bupati;
UU Nomor 13 Tahun 1950, UU Nomor 5 Tahun 1990, UU Nomor 38 Tahun 2004, UU Nomor 32 Tahun 2009, UU Nomor 23 Tahun 2014, UU Nomor 17 Tahun 2019, PP Nomor 34 Tahun 2006, PP Nomor 27 Tahun 2014, Permendagri Nomor 19 Tahun 2016, Perda Kabupaten Daerah Tingkat II Kudus Nomor 10 Tahun 1996, Perda Kabupaten Kudus Nomor 16 Tahun 2012, Perda Kabupaten Nomor 6 Tahun 2015, Perda Kabupaten kudus Nomor 3 Tahun 2016 dan Peraturan Bupati Kudus Nomor 2 Tahun 2016.
Peraturan Bupati ini mengatur tentang ketentuan umum, maksud, tujuan dan ruang lingkup, penyelenggaraan perlindungan dan pengelolaan pohon pada ruang terbuka hijau publik, perizinan, tim teknis perizinan perimbasan dan penebangan pohon, hak, kewajiban dan tanggung jawab pemegang izin, larangan, sanski administratif dan ketentuan penutup
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 07 Mei 2021.
15 hlm
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Kudus Nomor 18 Tahun 2016
Peraturan Bupati Kudus Nomor 36 Tahun 2015 tentang Petunjuk Pelaksanaan Praturan Daerah Kabupaten Kudus Nomor 2 Tahun 2015 tentang Pencalonan, Pemilihan, Pengangkatan, Pelantikan dan Pemberhentian Kepala Desa
KEPALA DESA - PENCALONAN, PEMILIHAN, PENGANGKATAN, PELANTIKAN DAN PEMBERHENTIAN
2016
Peraturan Bupati (PERBUP) NO. 18, BD.2016/NO.18
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang Perubahan atas Peraturan Bupati Kudus Nomor 36 Tahun 2015 tentang Petunjuk Pelaksanaan Praturan Daerah Kabupaten Kudus Nomor 2 Tahun 2015 tentang Pencalonan, Pemilihan, Pengangkatan, Pelantikan dan Pemberhentian Kepala Desa
ABSTRAK:
bahwa dalam rangka kelancaran pelaksanaan Peraturan Daerah
Kabupaten Kudus Nomor 2 Tahun 2015 tentang Pencalonan,
Pemilihan, Pengangkatan, Pelantikan, dan Pemberhentian Kepala
Desa serta untuk memberikan kepastian hukum bagi Desa dan
masyarakat Desa dalam melaksanakan hak dan kewajibannya,
telah diundangkan Peraturan Bupati Kudus Nomor 36 Tahun
2015 tentang Petunjuk Pelaksanaan Peraturan Daerah
Kabupaten Kudus Nomor 2 Tahun 2015 tentang Pencalonan,
Pemilihan, Pengangkatan, Pelantikan, dan Pemberhentian Kepala
Desa; bahwa pengaturan mengenai kewenangan Pelaksana Tugas
Sehari-hari Kepala Desa belum diatur dalam Peraturan Bupati
Kudus Nomor 36 Tahun 2015 tentang Petunjuk Pelaksanaan
Peraturan Daerah Kabupaten Kudus Nomor 2 Tahun 2015
tentang Pencalonan, Pemilihan, Pengangkatan, Pelantikan, dan
Pemberhentian Kepala Desa maupun peraturan perundangundangan
yang lebih tinggi, sehingga guna mengatasi persoalan konkret yang dihadapi dalam penyelenggaraan pemerintahan, perlu dilakukan diskresi terhadap pengaturan mengenai kewenangan Pelaksana Tugas Sehari-hari Kepala Desa; bahwa berdasarkan ketentuan Pasal 6 Undang-Undang Nomor 30
Tahun 2014 tentang Administrasi Pemerintahan, Bupati sebagai
Pejabat Pemerintahan memiliki hak menggunakan diskresi
sesuai dengan tujuannya; bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud huruf
a, huruf b, dan huruf c, perlu menetapkan Peraturan Bupati;
Undang-Undang Nomor 13 Tahun 1950; Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2003; Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011; Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2014; Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014; Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014; Undang-Undang Nomor 30 Tahun 2014; Peraturan Pemerintah Nomor 43 Tahun 2014; Peraturan Daerah Kabupaten Kudus Nomor 2 Tahun 2015;
Peraturan Bupati ini mengatur tentang perubahan pada Pasal 158 dan Pasal 159.
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 15 Juli 2016.
Peraturan Bupati Kudus Nomor 36 Tahun 2015 diubah.
5 hal
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Kudus Nomor 18 Tahun 2010
bahwa dalam rangka melaksanakan ketentuan Pasal 95 Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2009
tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah, pembinaan terhadap usaha perparkiran, dan
peningkatan pendapaten asli daerah guna membiayai penyelenggaraan pemerintahan daerah,
maka perlu mengatur Pajak Parkir; bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana
dimaksud huruf a, perlu membentuk Peraturan Daerah tentang Pajak Parkir;
Undang-Undang Nomor 13 Tahun 1950; Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1981; Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2002 ; Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2003; Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2004; Undang-Undang Nomor 10 Tahun 2004; Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004; Undang-Undang Nomor 33 Tahun 2004 ; Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009; Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2009; Peraturan Pemerintah Nomor 27 Tahun 1983; Peraturan Pemerintah Nomor 55 Tahun 2005; Peraturan Pemerintah Nomor 58 Tahun 2005; Peraturan Pemerintah Nomor 79 Tahun 2005; Peraturan Pemerintah Nomor 38 Tahun 2007; Peraturan Presiden Nomor 1 Tahun 2007; Peraturan Daerah Kabupaten Daerah Tingkat II Kudus Nomor 10 Tahun 1987; Peraturan Daerah Kabupaten Kudus Nomor 3 Tahun 2007; Peraturan Daerah Kabupaten Kudus Nomor 3
Tahun 2008
ketentuan umum, nama, objek dan subjek pajak, dasar pengenaan, taraif dan cara penghitungan pajak, wilayah pemungutan, masa pajak. penetapan pajak, pemungutan pajak, pengembalian kelebihan pembayaran, kadaluwarsa penagihan, pembukuan dan pemeriksaan, insentif pemungutan, perizinan, ketentuan khusus, penyidikan, ketentuan pidana
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 12 Oktober 2010.
Peraturan Daerah Kabupaten Kudus Nomor 13 Tahun 2002
40 Hal
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Kudus Nomor 18 Tahun 2015
KAWASAN TANPA ROKOK DAN KAWASAN TERBATAS MEROKOK (KTM)
2015
Peraturan Bupati (PERBUP) NO. 18, BD.2015/NO.18
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang Kawasan Tanpa Rokok (KTR) dan Kawasan Terbatas Merokok (KTM) di Kabupaten Kudus
ABSTRAK:
bahwa berdasarkan ketentuan Pasal 6 ayat (1) Peraturan Bersama Menkes dan Mendagri No 188/MENKES/PB/I/2011 dan No 7 Tahun 2011 tentang Pedoman Pelaksanaan Kawasan Tanpa Rokok (KTR) mengamanatkan bahwa ketentuan lebih lanjut mengenai Kawasan Tanpa Rokok (KTR) di Kab diatur dengan Perda; bahwa sebelum ditetapkannya Perda sebagaimana dimaksud huruf a perlu mengatur Kawasan Tanpa Rokok (KTR) dan Kawasan Terbatas Merokok (KTM) di Kab Kudus;bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksudkan huruf a dan huruf b, perlu menetapkan Perbup;
UU No 13 tahun 1950; UU No 28 Tahun 2002; Undang-Undang Nomor 26 tahun 2007; Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2009; Undang-Undang Nomor 36 Tahun 2009; Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014; Peraturan Pemerintah Nomor 32 Tahun 1996; Peraturan Pemerintah Nomor 41 Tahun 1999; Peraturan Pemerintah Nomor 19 Tahun 2003; Peraturan Pemerintah Nomor 15 Tahun 2010; Peraturan Pemerintah Nomor 109 Tahun 2012; Peraturan BersamaMenteri Kesehatan dan Menteri Dalam Negeri Tahun 2011 Nomor 188/Menkes/PB/2011 dan Nomor 7 Tahun 2011; Peraturan Daerah Kabupaten Kudus Nomor 3 Tahun 2007; Peraturan Daerah Kabupaten Kudus Nomor 14 Tahun 2008; Peraturan Bupati Kudus Nomor 47 Tahun 2009;
Peraturan Bupati ini mengatur tentang kawasan tanpa rokok (KTR), kawasan terbatas merokok (KTM), kewajiban pimpinan atau penanggungjawab
kawasan tanpa rokok (KTR) dan kawasan terbatas merokok (KTM), syarat mengadakan area khusus untuk merokok, tanda peringatan kawasan tanpa rokok (ktr), kawasan terbatas merokok (KTM), dan tanda area khusus untuk merokok serta tata cara pemasangannya, peran serta masyarakat , pembinaan dan pengawasan, sanksi.
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 07 April 2015.
14 hal
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Kudus Nomor 18 Tahun 2022
Administrasi dan Tata Usaha NegaraStruktur Organisasi
Status Peraturan
Mencabut :
Peraturan Bupati
Kudus Nomor 13 Tahun 2015 tentang Pelaksanaan Peraturan
Daerah Kabupaten Kudus Nomor 4 Tahun 2011 tentang
Organisasi dan Tata Kerja Badan Penanggulangan Bencana
Daerah Kabupaten Kudus
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang Kedudukan, Susunan Organisasi, Tugas dan Fungsi serta Tata Kerja Badan Penanggulangan Bencana Daerah Kabupaten Kudus
ABSTRAK:
bahwa dengan diundangkannya Peraturan Daerah Kabupaten
Kudus Nomor 5 Tahun 2022 tentang Perubahan atas
Peraturan Daerah Kabupaten Kudus Nomor 3 Tahun 2016
tentang Pembentukan dan Susunan Perangkat Daerah
Kabupaten Kudus, terdapat perubahan kelembagaan Badan
Penanggulangan Bencana Daerah Kabupaten Kudus dari
klasifikasi B menjadi klasifikasi A; bahwa dengan adanya perubahan kelembagaan sebagaimana
dimaksud huruf a, maka Peraturan Bupati Kudus Nomor 13
Tahun 2015 tentang Pelaksanaan Peraturan Daerah
Kabupaten Kudus Nomor 4 Tahun 2011 tentang Organisasi
dan Tata Kerja Badan Penanggulangan Bencana Daerah
Kabupaten Kudus sudah tidak sesuai lagi sehingga perlu
diganti; bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud
huruf a dan huruf b, perlu menetapkan Peraturan Bupati
tentang Kedudukan, Susunan Organisasi, Tugas dan Fungsi
Serta Tata Kerja Badan Penanggulangan Bencana Daerah
Kabupaten Kudus;
Undang-Undang Nomor 13 Tahun 1950; Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2007; Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2014; Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014; Peraturan Pemerintah Nomor 21 Tahun 2008; Peraturan Pemerintah Nomor 18 Tahun 2016; Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 46 Tahun 2008; Peraturan Daerah Kabupaten Kudus Nomor 3 Tahun 2016;
Di dalam Peraturan Bupati ini diatur tentang:
Bab I Ketentuan Umum
Bab II Kedudukan dan Susunan Organisasi
Bab III Tugas dan Fungsi
Bab IV Tata Kerja
Bab V Pengelolaan Kinerja Pejabat Fungsional
Bab VI Kepegawaian
Bab VII Jabatan
Bab VIII Ketentuan Lain-Lain
Bab IX Ketentuan Peralihan
Bab X Ketentuan Penutup
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 30 Mei 2022.
Peraturan Bupati Kudus Nomor 13 Tahun 2015 dicabut.
35 hlm
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Kudus Nomor 18 Tahun 2017
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Pertanggungjawaban Pelaksanaan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Kabupaten Kudus Tahun Anggaran 2016
ABSTRAK:
bahwa berdasarkan ketentuan Pasal 320 ayat (1) Undang-
Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan
Daerah, Kepala Daerah berkewajiban menyampaikan
Rancangan Peraturan Daerah tentang Pertanggungjawaban
Pelaksanaan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah
kepada Dewan Perwakilan Rakyat Daerah dengan dilampiri
laporan keuangan yang telah diperiksa oleh Badan
Pemeriksa Keuangan paling lambat 6 (enam) bulan setelah
tahun anggaran berakhir;
bahwa Rancangan Peraturan Daerah sebagaimana dimaksud
, dibahas Bupati bersama Dewan Perwakilan Rakyat
Daerah untuk mendapatkan persetujuan bersama
selanjutnya ditetapkan Bupati menjadi Peraturan Daerah
setelah dievaluasi Gubernur,
bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud
, perlu membentuk Peraturan Daerah
tentang Pertanggungjawaban Pelaksanaan Anggaran
Pendapatan dan Belanja Daerah Kabupaten Kudus Tahun
Anggaran 2016
Dasar Hukum penetapan Peraturan daerah ini adalah:
Pasal 18 ayat (6) Undang-Undang Dasar Negara Republik
Indonesia Tahun 1945;
2. Undang-Undang Nomor 13 Tahun 1950 tentang
Pembentukan Daerah-Daerah Kabupaten dalam Lingkungan
Propinsi Jawa Tengah;
- 2 -
3. Undang-Undang Nomor 11 Tahun 1995 tentang Cukai
(Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1995
Nomor 76, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia
Nomor 3613) sebagaimana telah diubah dengan Undang-
Undang Nomor 39 Tahun 2007 tentang Perubahan atas
Undang-Undang Nomor 11 Tahun 1995 tentang Cukai
(Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2007
Nomor 105, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia
Nomor 4755); Negara
4. Undang-Undang Nomor 28 Tahun 1999 tentang
Penyelenggaraan Negara yang Bersih dan Bebas dari
Korupsi, Kolusi dan Nepotisme (Lembaran Negara Republik
Indonesia Tahun 1999 Nomor 75, Tambahan Lembaran
Negara Republik Indonesia Nomor 3851);
5. Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2003 tentang Keuangan
Negara (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2003
Nomor 47, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia
Nomor 4286);
6. Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2004 tentang
Perbendaharaan Negara (Lembaran Negara Republik
Indonesia Tahun 2004 Nomor 5, Tambahan Lembaran
Negara Republik Indonesia Nomor 4355);
7. Undang-Undang Nomor 15 Tahun 2004 tentang Pemeriksaan
Pengelolaan dan Tanggung Jawab Keuangan Negara
(Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2004
Nomor 66, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia
Nomor 4400);
8. Undang-Undang Nomor 25 Tahun 2004 tentang Sistem
Perencanaan Pembangunan Nasional (Lembaran Negara
Republik Indonesia Tahun 2004 Nomor 104, Tambahan
Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4421);
9. Undang-Undang Nomor 33 Tahun 2004 tentang
Perimbangan Keuangan antara Pemerintah Pusat dan
Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia
Tahun 2004 Nomor 126, Tambahan Lembaran Negara
Republik Indonesia Nomor 4438);
10. Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2009 tentang Pajak
Daerah dan Retribusi Daerah (Lembaran Negara Republik
Indonesia Tahun 2009 Nomor 130, Tambahan Lembaran
Negara Republik Indonesia Nomor 5049);
11. Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011 tentang
Pembentukan Peraturan Perundang-undangan (Lembaran
Negara Republik Indonesia Tahun 2011 Nomor 82,
Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia
Nomor 5234);
- 3 -
12. Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa
(Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2014
Nomor 7, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia
Nomor 5495);
13. Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang
Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia
Tahun 2014 Nomor 244, Tambahan Lembaran Negara
Republik Indonesia Nomor 5587) sebagaimana telah diubah
beberapa kali terakhir dengan Undang-Undang Nomor 9
Tahun 2015 tentang Perubahan Kedua atas Undang-Undang
Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah
(Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2015 Nomor
58, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia
Nomor 5679);
14. Undang-Undang Nomor 30 Tahun 2014 tentang Administrasi
Pemerintahan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun
2014 Nomor 292, Tambahan Lembaran Negara Republik
Indonesia Nomor 5601);
15. Peraturan Pemerintah Nomor 7 Tahun 1977 tentang
Peraturan Gaji Pegawai Negeri Sipil (Lembaran Negara
Republik Indonesia Tahun 1977 Nomor 11, Tambahan
Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 3098),
sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan
Peraturan Pemerintah Nomor 30 Tahun 2015 tentang
Perubahan Ketujuhbelas atas Peraturan Pemerintah
Nomor 7 Tahun 1977 tentang Peraturan Gaji Pegawai Negeri
Sipil (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2015
Nomor 123);
16. Peraturan Pemerintah Nomor 109 Tahun 2000 tentang
Kedudukan Keuangan Kepala Daerah dan Wakil Kepala
Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2000
Nomor 210, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia
Nomor 4028);
17. Peraturan Pemerintah Nomor 24 Tahun 2004 tentang
Kedudukan Protokoler dan Keuangan Pimpinan dan Anggota
Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (Lembaran Negara
Republik Indonesia Tahun 2004 Nomor 90, Tambahan
Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4416),
sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan
Peraturan Pemerintah Nomor 21 Tahun 2007 tentang
Perubahan Ketiga atas Peraturan Pemerintah Nomor 24
Tahun 2004 tentang Kedudukan Protokoler dan Keuangan
Pimpinan dan Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah
(Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2007
Nomor 47, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia
Nomor 4712);
- 4 -
18. Peraturan Pemerintah Nomor 23 Tahun 2005 tentang
Pengelolaan Keuangan Badan Layanan Umum (Lembaran
Negara Republik Indonesia Tahun 2005 Nomor 48,
Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia
Nomor 4502) sebagaimana telah diubah dengan Peraturan
Pemerintah Nomor 74 Tahun 2012 tentang Perubahan atas
Peraturan Pemerintah Nomor 23 Tahun 2005 tentang
Pengelolaan Keuangan Badan Layanan Umum (Lembaran
Negara Republik Indonesia Tahun 2012 Nomor 171,
Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia
Nomor 5340);
19. Peraturan Pemerintah Nomor 55 Tahun 2005 tentang Dana
Perimbangan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun
2005 Nomor 137, Tambahan Lembaran Negara Republik
Indonesia Nomor 4575);
20. Peraturan Pemerintah Nomor 56 Tahun 2005 tentang Sistem
Informasi Keuangan Daerah (Lembaran Negara Republik
Indonesia Tahun 2005 Nomor 138, Tambahan Lembaran
Negara Republik Indonesia Nomor 4576) sebagaimana telah
diubah dengan Peraturan Pemerintah Nomor 65 Tahun 2010
tentang Perubahan atas Peraturan Pemerintah Nomor 56
Tahun 2005 tentang Sistem Infomasi Keuangan Daerah
(Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2010
Nomor 110, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia
Nomor 5155);
21. Peraturan Pemerintah Nomor 58 Tahun 2005 tentang
Pengelolaan Keuangan Daerah (Lembaran Negara Republik
Indonesia Tahun 2005 Nomor 140, Tambahan Lembaran
Negara Republik Indonesia Nomor 4578);
22. Peraturan Pemerintah Nomor 65 Tahun 2005 tentang
Pedoman Penyusunan dan Penerapan Standar Pelayanan
Minimal (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2005
Nomor 150, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia
Nomor 4585);
23. Peraturan Pemerintah Nomor 8 Tahun 2006 tentang
Pelaporan Keuangan dan Kinerja Instansi Pemerintah
(Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2006
Nomor 25, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia
Nomor 4614);
24. Peraturan Pemerintah Nomor 40 Tahun 2006 tentang Tata
Cara Penyusunan Rencana Pembangunan Nasional
(Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2006
Nomor 97, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia
Nomor 4664);
- 5 -
25. Peraturan Pemerintah Nomor 3 Tahun 2007 tentang Laporan
Penyelenggaraan Pemerintahan Daerah Kepada Pemerintah,
Laporan Keterangan Pertanggungjawaban Kepala Daerah
kepada Dewan Perwakilan Rakyat Daerah, dan Informasi
Laporan Penyelenggaraan Pemerintah Daerah kepada
Masyarakat (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun
2007 Nomor 19, Tambahan Lembaran Negara Republik
Indonesia Nomor 4693);
26. Peraturan Pemerintah Nomor 69 Tahun 2010 tentang
Tatacara Pemberian dan Pemanfaatan Insentif Pemungutan
Pajak Daerah dan Retribusi Daerah (Lembaran Negara
Republik Indonesia Tahun 2010 Nomor 119, Tambahan
Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5161);
27. Peraturan Pemerintah Nomor 71 Tahun 2010 tentang
Standar Akuntansi Pemerintahan (Lembaran Negara
Republik Indonesia Tahun 2010 Nomor 123, Tambahan
Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5165);
28. Peraturan Pemerintah Nomor 30 Tahun 2011 tentang
Pinjaman Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia
Tahun 2011 Nomor 59, Tambahan Lembaran Negara
Republik Indonesia Nomor 5219);
29. Peraturan Pemerintah Nomor 2 Tahun 2012 tentang Hibah
Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2012
Nomor 2, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia
Nomor 5272);
30. Peraturan Pemerintah Nomor 43 Tahun 2014 tentang
Peraturan Pelaksanaan Undang-Undang Nomor 6 Tahun
2014 tentang Desa (Lembaran Negara Republik Indonesia
Tahun 2014 Nomor 123, Tambahan Lembaran Negara
Republik Indonesia Nomor 5539) sebagaimana telah diubah
dengan Peraturan Pemerintah Nomor 47 Tahun 2015 tentang
Perubahan atas Peraturan Pemerintah Nomor 43 Tahun
2014 tentang Peraturan Pelaksanaan Undang-Undang
Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa (Lembaran Negara
Republik Indonesia Tahun 2015 Nomor 157, Tambahan
Negara Republik Indonesia Nomor 5717);
31. Peraturan Pemerintah Nomor 60 Tahun 2014 tentang Dana
Desa yang bersumber dari Anggaran Pendapatan dan Belanja
Negara (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2014
Nomor 168, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia
Nomor 5558), sebagaimana telah diubah dengan Peraturan
Pemerintah Nomor 22 Tahun 2015 tentang Perubahan atas
Peraturan Pemerintah Nomor 60 Tahun 2014 tentang Dana
Desa yang bersumber dari Anggaran Pendapatan dan Belanja
Negara (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2015
Nomor 88, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia
Nomor 5694);
- 6 -
32. Peraturan Presiden Nomor 54 Tahun 2010 tentang
Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah sebagaimana telah
diubah beberapa kali terakhir dengan Peraturan Presiden
Nomor 4 Tahun 2015 tentang Perubahan Keempat atas
Peraturan Presiden Nomor 54 Tahun 2010 tentang
Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah (Lembaran Negara
Republik Indonesia Tahun 2015 Nomor 5 );
33. Peraturan Presiden Nomor 32 Tahun 2014 tentang
Pengelolaan dan Pemanfaatan Dana Kapitasi Jaminan
Kesehatan Nasional pada Fasilitas Kesehatan Tingkat
Pertama Milik Pemerintah Daerah (Lembaran Negara
Republik Indonesia Tahun 2014 Nomor 81);
34. Peraturan Presiden Nomor 87 Tahun 2014 tentang Peraturan
Pelaksanaan Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011 tentang
Pembentukan Peraturan Perundang-undangan (Lembaran
Negara Republik Indonesia Tahun 2014 Nomor 199);
35. Peraturan Presiden Nomor 66 Tahun 2016 tentan Rincian
Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara Tahun Anggaran
2016 (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2016
Nomor 153);
36. Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 13 Tahun 2006
tentang Pedoman Pengelolaan Keuangan Daerah,
sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan
Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 21 Tahun 2011
tentang Perubahan kedua atas Peraturan Menteri Dalam
Negeri Nomor 13 Tahun 2006 tentang Pedoman Pengelolaan
Keuangan Daerah (Berita Negara Republik Indonesia Tahun
2011 Nomor 310);
37. Peraturan Daerah Kabupaten Kudus Nomor 1 Tahun 2005
tentang Kedudukan Keuangan Pimpinan dan Anggota Dewan
Perwakilam Rakyat Daerah Kabupaten Kudus (Lembaran
Daerah Kabupaten Kudus Tahun 2005 Nomor 1, Tambahan
Lembaran Daerah Kabupaten Kudus Nomor 62),
sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan
Peraturan Daerah Kabupaten Kudus Nomor 2 Tahun 2007
tentang Perubahan Ketiga atas Peraturan Daerah Kabupaten
Kudus Nomor 1 Tahun 2005 tentang Kedudukan Keuangan
Pimpinan dan Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah
Kabupaten Kudus (Lembaran Daerah Kabupaten Kudus
Tahun 2007 Nomor 2, Tambahan Lembaran Daerah
Kabupaten Kudus Nomor 98);
38. Peraturan Daerah Kabupaten Kudus Nomor 3 Tahun 2007
tentang Pokok-Pokok Pengelolaan Keuangan Daerah
(Lembaran Daerah Kabupaten Kudus Tahun 2007 Nomor 3
Tambahan Lembaran Daerah Kabupaten Kudus Nomor 99);
- 7 -
Pasal 1
(1) Pertanggungjawaban pelaksanaan APBD berupa laporan
keuangan memuat :
a. Laporan Realisasi Anggaran;
b. Laporan Perubahan Saldo Anggaran Lebih;
c. Neraca;
d. Laporan Operasional;
e. Laporan Arus Kas;
f. Laporan Perubahan Ekuitas; dan
g. Catatan atas Laporan Keuangan.
(2) Laporan Keuangan sebagaimana dimaksud pada ayat (1)
dilampiri dengan Laporan Kinerja dan Ikhtisar Laporan
Keuangan Badan Usaha Milik Daerah/Perusahaan Daerah
serta Ikhtisar Laporan Keuangan Dana Desa.
39. Peraturan Daerah Kabupaten Kudus Nomor 3 Tahun 2012
tentang Perusahaan Daerah Air Minum Kabupaten Kudus
(Lembaran Daerah Kabupaten Kudus Tahun 2012 Nomor 3,
Tambahan Lembaran Daerah Kabupaten Kudus Nomor 155);
40. Peraturan Daerah Kabupaten Kudus Nomor 12 Tahun 2015
tentang Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah
Kabupaten Kudus Tahun Anggaran 2016 (Lembaran Daerah
Kabupaten Kudus Tahun 2015 Nomor 12);
41. Peraturan Daerah Kabupaten Kudus Nomor 2 Tahun 2016
tentang Perubahan Anggaran Pendapatan dan Belanja
Daerah Kabupaten Kudus Tahun Anggaran 2016 (Lembaran
Daerah Kabupaten Kudus Tahun 2016 Nomor 2).
Materi yang termuat di dalam Peraturan Daerah ini adalah:
Menetapkan : PERATURAN DAERAH TENTANG PERTANGGUNGJAWABAN
PELAKSANAAN ANGGARAN PENDAPATAN DAN BELANJA
DAERAH KABUPATEN KUDUS TAHUN ANGGARAN 2016.
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 11 Agustus 2017.
14 hlm
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Kudus Nomor 18 Tahun 2018
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang Rencana Kerja Pemerintah Daerah Kabupaten Kudus Tahun 2019
ABSTRAK:
bahwa untuk mewujudkan visi Kab Kudus menuju Kudus yang religius, maju dan adil sebagaimana tertuang dalam RPJPD Kab Kudus Tahun 2005 - 2025, perlu dijabarkan ke dalam RKPD yang merupakan rencana pembangunan daerah tahunan; bahwa untuk mengakomodir dinamika kebutuhan prioritas masyarakat dan menciptakan sinergi program/kegiatan antar wilayah, antar kewenangan urusan pembangunan, antar perangkat daerah serta guna mewujudkan efektivitas alokasi sumber dana, maka perlu disusun RKPD Tahun 2019 sebagai dasar penyusunan Kebijakan Umum APBD dan Prioritas dan Plafon Anggaran Sementara yang menjadi pedoman penyusunan RAPBD TA 2019; bahw aberdasarkan ketentuan Pasal 65 ayat (1) UU no 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan UU No 9 Tahun 2015 tentang Perubahan Kedua UU No 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah dan ketentuan Pasal 82 ayat (3) Permendagri No 13 Tahun 2006 tentang Pedoman Pengelolaan Keuangan Daerah, Bupati berwenang menyusun dan menetapkan RKPD; bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud huruf a, huruf b dan huruf c, perlu menetapkan Perbup;
UU No 13 Tahun 1950; UU No 17 Tahun 2003; UU No 1 Tahun 2004; UU No 25 Tahun 2004; UU No 33 Tahun 2004; UU No 17 Tahun 2007; UU No 23 Tahun 2014; UU No 30 Tahun 204; PP No 58 Tahun 2005; PP No 79 Tahun 2005; PP No 39 Tahun 2006; PP No 8 Tahun 2008; PP No 2 Tahun 2012; PP No 18 Tahun 2016; Perpres No 2 Tahun 2015; Permendagri No 18 Tahun 2016; Permendagri No 86 Tahun 2017; Permendagri No 22 Tahun 2018; Perda Prov jateng No 3 Tahun 2008; Perda Kab kudus No 3 Tahun 2007; Perda Kab Kudus No 4 Tahun 2008; Perda Kab Kudus No 11 Tahun 2008; Perda Kab Kudus No 11 Tahun 2008; Perda Kab Kudus No 3 Tahun 2016;
Peraturan Bupati ini mengatur tentang RKPD tahun 2019 berpedoman pada RPJPD tahun 2005 - 2025.
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 10 September 2018.
5 hal
TENTANG DATABASE PERATURAN
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat