KEDUDUKAN, SUSUNAN ORGANISASI, TUGAS DAN FUNGSI DINAS KEPENDUDUKAN DAN PENCATATAN SIPIL
2022
Peraturan Walikota (PERWALI) NO. 53, Berita Daerah Kota Blitar Tahun 2022 Nomor 53
Peraturan Walikota (PERWALI) tentang KEDUDUKAN, SUSUNAN ORGANISASI, TUGAS DAN FUNGSI DINAS KEPENDUDUKAN DAN PENCATATAN SIPIL
ABSTRAK:
Menimbang: a. bahwa dalam rangka implementasi Program Prioritas
Nasional Penyederhanaan Birokrasi, dipandang perlu
melakukan perubahan terhadap susunan organisasi,
tugas dan fungsi serta tata kerja Dinas Kependudukan
dan Pencatatan Sipil; b. bahwa dalam rangka melaksanakan ketentuan pada
pasal 4 dan pasal 16 ayat (2) Peraturan Daerah Kota
Blitar nomor 4 Tahun 2016 tentang Pembentukan dan
Susunan Perangkat Daerah, sebagaimana telah diubah
dengan Peraturan Daerah Nomor 7 Tahun 2021
tentang Perubahan atas Peraturan Daerah Nomor 4
Tahun 2016 tentang Pembentukan dan Susunan
Perangkat Daerah maka perlu disusun Peraturan
Walikota tentang Kedudukan, Susunan Organisasi,
Tugas dan Fungsi Dinas Kependudukan dan
Pencatatan Sipil; c. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana
dimaksud pada huruf a dan huruf b, perlu
menetapkan Peraturan Walikota tentang Kedudukan,
Susunan Organisasi, Togas dan Fungsi Dinas
Kependudukan dan Pencatatan Sipil.
Mengingat: 14. Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara
dan Refonnasi Birokrasi Republik Indonesia Nomor 25
Tahun 2021 Tentang Penyederhanaan Struktur
Organisasi Pada Instansi Pemerin tah Un tuk
Penyederhanaan Birokrasi (Betita Negara Republik
Indonesia Tahun 2021 Nomor 546); 15. Peraturan Daerah Nomor 4 Tahun 2016 tentang
Pembentukan dan Susunan Perangkat Daerah
(Lembaran Daerah Kota Blitar Tahun 2016 Nomor 4)
sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Daerah
Nomor 7 Tahun 2021 Tentang Perubahan Atas
Peraturan Daerah Nomor 4 Tahun 2016 Tentang
Pembentukan dan Susunan Perangkat Daerah
(Lembaran Daerah Tahun 2021 Nomor 7);
16. Peraturan Daerah Nomor 6 Tahun 2018 tentang Pembentukan Produk Hukum Daerah (Lembaran
Daerah Kota Blitar Tahun 2018 Nomor 6).
Materi Pokok pada Peraturan ini memuat tentang KETENTUAN UMUM, KEDUDUKAN, TUGAS DAN FUNGSI, SUSUNAN ORGANISASI, PENJABARAN TUGAS DAN FUNGSI, KEWMPOK JABATAN FUNGSIONAL, TATA KERJA DAN MEKANISME PELAKSANAAN TUGAS, KETENTUAN PENUTUP, LAMPIRAN.
CATATAN:
Peraturan Walikota (PERWALI) ini mulai berlaku pada tanggal 22 Juni 2022.
19 halaman
Peraturan Walikota (PERWALI) Kota Blitar Nomor 35 Tahun 2020
Peraturan Walikota (PERWALI) NO. 35, Berita Daerah Kota Blitar Tahun 2020 Nomor 35
Peraturan Walikota (PERWALI) tentang PENERAPAN STANDAR PELAYANAN MINIMAL
ABSTRAK:
Menimbang bahwa sebagai pelaksanaan pasal 13 ayat (3) dan pasal 17
Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 100 Tahun 2018
tentang Penerapan Standar Pelayanan Minimal, maka perlu
menetapkan Peraturan Walikota tentang Penerapan Standar
Pelayanan Minimal
Mengingat: 5. Undang-Undang Nomor 30 Tahun 2014 tentang
Administrasi Pemerintahan (Lembaran Negara Republik
Indonesia Tahun 2014 Nomor 292, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5601); 8. Peraturan Pemerintah Nomor 2 Tahun 2018 tentang
Standar Pelayanan Minimal (Lembaran Negara Republik
Indonesia Tahun 2018 Nomor 2 Tambahan Lembaran
Negara Republik Indonesia Nomor 6178); 10. Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 100 Tahun
2018 tentang Penerapan Standar Pelayanan Minimal;
peraturan ini mengatur mengenai standar pelayanan minimal pada kota blitar. Pengaturan meliputi antara lain: ketentuan umum; maksud dan tujuan; SPM pelayanan dasar (a. Bidang Pendidikan;
b. Bidang Kesehatan;
c. Bidang Pekerjaan Umum;
d. Bidang Perumahan Rayat;
e. Bidang Ketentraman, Ketertiban Umum dan Pelindungan
Masyarakat; dan
f. Bidang Sosial); perencanaan, pealksanaan dan pelaporan; pengawasan dan evaluasi; pendanaan
CATATAN:
Peraturan Walikota (PERWALI) ini mulai berlaku pada tanggal 28 Mei 2020.
jumlah 22 halaman
Peraturan Walikota (PERWALI) Kota Blitar No. 8 Tahun 2014
Peraturan Walikota (PERWALI) tentang PERUBAHAN KEENAM ATAS PERATURAN WALIKOTA BLITAR NOMOR 24 TAHUN 2005 TENTANG PEGAWAI TIDAK TETAP PEMERINTAH KOTA BLITAR
ABSTRAK:
a. bahwa dalam rangka meningkatkan daya guna dan hasil
guna serta kesejahteraan Pegawai Tidak Tetap, maka
dipandang perlu menaikkan gaji pokok Pegawai Tidak Tetap
dimaksud ;
b. bahwa Peraturan Walikota Blitar Nomor 24 Tahun 2005
tentang Pegawai Tidak Tetap Pemerintah Kota Blitar
sebagaimana telah beberapakali dirubah terakhir dengan
Peraturan Walikota Blitar Nomor 27 Tahun 2012 tentang
Perubahan Kelima Atas Peraturan Walikota Blitar Nomor 24
Tahun 2005 tentang Pegawai Tidak Tetap Pemerintah Kota
Blitar sudah tidak sesuai dengan kondisi sekarang sehingga
dipandang perlu untuk dirubah ;
c. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud
dalam huruf a dan huruf b, maka dipandang perlu
merubah Peraturan Walikota Blitar Nomor 24 Tahun 2005
tentang Pegawai Tidak Tetap Pemerintah Kota Blitar
sebagaimana telah beberapakali dirubah terakhir dengan
Peraturan Walikota Blitar Nomor 27 Tahun 2012 tentang
Perubahan Kelima Atas Peraturan Walikota Blitar Nomor 24
Tahun 2005 tentang Pegawai Tidak Tetap Pemerintah Kota
Blitar dengan Peraturan Walikota ;
Undang – Undang Nomor 12 Tahun 2011 tentang
Pembentukan Peraturan Perundang-undangan; Peraturan Pemerintah Nomor 53 Tahun 2010 tentang
Disiplin Pegawai Negeri Sipil; Peraturan Daerah Kota Blitar Nomor 2 tahun 2008 tentang
Urusan Pemerintahan Daerah Kota Blitar;Peraturan
Walikota Blitar Nomor 27 Tahun 2012 tentang
Pegawai Tidak Tetap Pemerintah Kota Blitar
Mengatur mengenai perubahan lampiran
CATATAN:
Peraturan Walikota (PERWALI) ini mulai berlaku pada tanggal .
5 Halaman + 10 Halaman Lampiran
Peraturan Walikota (PERWALI) Kota Blitar Nomor 82 Tahun 2019
Peraturan Walikota (PERWALI) tentang PENGAWASAN KEARSIPAN
ABSTRAK:
bahawa Perwali Nomor 55 Tahun 2017 tentang Pedoman Pengawasan Kearsipan sudah tidak sesuai dengan dinamika dan kebutuhan pengawasan karsipan, maka perlu dilakukan pencabutan dan sekaligus pengaturan kembali sesuai peraturan perundang-undangan
Peraturan ini mengatur tentang ketentuan umum; pelaksanaan atas pelaksanaan pemnyelenggaraan kearsipan; pengawasan atas penegakan peraturan perundang-undangan di bidang kearsipan; pembentukan tim kearsipan daerah; prosedur pengawasan kearsipan; LAKE; LAKI; dan LHM
CATATAN:
Peraturan Walikota (PERWALI) ini mulai berlaku pada tanggal 18 Desember 2019.
mencabut Perwali Nomor 55 Tahun 2017
29 halaman
Peraturan Walikota (PERWALI) Kota Blitar Nomor 29 Tahun 2018
Peraturan Walikota (PERWALI) tentang KEBIJAKAN DAN STRATEGI KOTA BLITAR DALAM PENGELOLAAN SAMPAH RUMAH TANGGA SEJENIS SAMPAH RUMAH TANGGA
ABSTRAK:
BAHWA UNTUK MELAKSANAKAN KETENTUAN PASAL 7 AYAT (5) PERATURAN PRESIDEN NOMOR 97 TAHUN 2017 TENTANG KEBIJAKAN DAN STRATEGI NASIONAL PENGELOLAAN SAMPAH RUMAH TANGGA DAN SAMPAH SEJENIS SAMPAH RUMAH TANGGA, MAKA PERLU MENETAPKAN PERATURAN WALIKOTA TENTANG KEBIJAKAN DAN STRATEGI KOTA BLITAR DALAM PENGELOLAAN SAMPAH RUMAH TANGGA DAN SAMPAH SEJENIS SAMPAH RUMAH TANGGA
PERATURAN DAERAH KOTA BLITAR NOMOR 4 TAHUN 2017 TENTANG PENGELOLAAN SAMPAH (LEMBARAN DAERAH KOTA BLITAR TAHUN 2017 NOMOR 4); PERATURAN DAERAH KOTA BLITAR NOMOR 10 TAHUN 2017 TENTANG RENCANA DETAIL TATA RUANG BAGIAN WILAYAH PERKOTAAN DAN PERATURAN ZONASI KOTA BLITAR TAHUN 2017-2037 (LEMBARAN DAERAH KOTA BLITAR TAHUN 2017 NOMOR 10)
KETENTUAN UMUM; ARAH JAKSTRADA KOTA BLITAR; PENYELENGGARAAN JAKSTRADA; PENDANAAN; KETENTUAN PENUTUP.
CATATAN:
Peraturan Walikota (PERWALI) ini mulai berlaku pada tanggal 08 Agustus 2018.
TIDAK ADA
TIDAK ADA
63 HALAMAN
Peraturan Walikota (PERWALI) Kota Blitar Nomor 13 Tahun 2021
Peraturan Walikota (PERWALI) NO. 13, Berita Daerah Kota Blitar Tahun 2021 Nomor 13
Peraturan Walikota (PERWALI) tentang PROGRAM BERAS SEJAHTERA KOTA BLITAR
ABSTRAK:
a. bahwa terhadap Keluarga Penerima Manfaat/ KPM yang
tidak menerima Program Bantuan Pangan Non Tunai/
BPNT, maka Pemerintah Kota Blitar menyelenggarakan
Program Beras Sejahtera yang dibiayai melalui
Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah;
b. bahwa dengan diundangkannya Peraturan Menteri
Sosial Nomor 20 Tahun 2019 tentang Penyaluran
Bantuan Pangan Nontunai, maka ketentuan Pasal 35
ayat (2) Peraturan Menteri Sosial Nomor 11 Tahun 2018
tentang Penyaluran Bantuan Pangan Nontunai tidak
dapat dipergunakan sebagai dasar penyelenggaraan
Program Beras Sejahtera yang dibiayai melalui
Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah;
c. bahwa berdasarkan Pasal 2 ayat (3) Peraturan Menteri
Dalam Negeri Nomor 77 Tahun 2020 tentang Pedoman
Teknis Pengelolaan Keuangan Daerah, maka
penyelenggaraan Program Beras Sejahtera yang dibiayai
melalui Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah
dilaksanakan melalui bantuan sosial yang
direncanakan;
d. bahwa bantuan sosial yang direncanakan untuk
penyelenggaraan Program Beras Sejahtera yang dibiayai melalui Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah
belum diatur secara terperinci didalam ketentuan
Peraturan Walikota Nomor 90 Tahun 2020 tentang
Penjabaran Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah
Tahun 2021, maka perlu diatur sesuai Peraturan
Perundang-undangan;
e. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana
dimaksud pada huruf a, huruf b, huruf c dan huruf d,
maka perlu membentuk Peraturan Walikota tentang
Program Beras Sejahtera Kata Blitar
Dasar hukum peraturan ini adalah 1. Undang-Undang Nomor 17 tahun 1950; 2. Undang-undang Nomor 17 Tahun 2003; 3. Undang-undang Nomor 1 Tahun 2004; 4. Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011; 5. Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014; 6. Undang-undang Nomor 30 Tahun 2014; 7. Peraturan Pemerintah Nomor 48 Tahun 1982; 8. Peraturan Pemerintah Nomor 39 Tahun 2012; 9. Peraturan Pemerintah Nomor 63 Tahun 2013; 10. Peraturan Pemerintah Nomor 18 Tahun 2016; 11. Peraturan Pemerintah Nomor 12 Tahun 2019; Peraturan Presiden Nomor 15 Tahun 2010; Peraturan Presiden Nomor 87 Tahun 2014; Peraturan Presiden Nomor 63 Tahun 2017; Peraturan Presiden Nomor 16 Tahun 2018; Peraturan Menteri Dalam Negeri 80 Tahun 2015; Peraturan Menteri Sosial Nomor 20 Tahun 2019; Peraturan Menteti Dalam Negeri Nomor 77 Tahun 2020; Peraturan Daerah Nomor 4 Tahun 2016; Peraturan Daerah Nomor 6 Tahun 2018; Peraturan Daerah Nomor 5 Tahun 2020; Peraturan Walikota Nomor 90 Tahun 2020
peraturan walikota tentang program beras
sejahtera kota blitar meliputi antara lain: ketentuan umum; tugas dafun
CATATAN:
Peraturan Walikota (PERWALI) ini mulai berlaku pada tanggal 12 Januari 2021.
Peraturan Walikota (PERWALI) Kota Blitar Nomor 50 Tahun 2022
KEDUDUKAN, SUSUNAN ORGANISASI, TUGAS DAN FUNGSI DINAS KETAHANAN PANGAN DAN PERTANIAN
2022
Peraturan Walikota (PERWALI) NO. 50, Berita Daerah Kota Blitar Tahun 2022 Nomor 50
Peraturan Walikota (PERWALI) tentang KEDUDUKAN, SUSUNAN ORGANISASI, TUGAS DAN FUNGSI DINAS KETAHANAN PANGAN DAN PERTANIAN
ABSTRAK:
Menimbang: a. bahwa dalam rangka mengimplementasikan Program
Prioritas Nasional Penyederhanaan Birokrasi,
dipandang perlu melakukan perubahan terhadap
susunan organisasi, tugas dan fungsi Dinas
Ketahanan Pangan dan Pertanian Kata Blitar;
b. bahwa untuk melaksanakan ketentuan pada pasal 4
dan pasal 16 ayat (2) Peraturan Daerah Kata Blitar
Nomor 4 Tahun 2016 tentang Pembentukan dan
Susunan Perangkat Daerah sebagaimana telah
diubah dengan Peraturan Daerah Kota Blitar Nomor
7 Tahun 2021 tentang Perubahan Atas Peraturan
Daerah Kata Blitar Nomor 4 Tahun 2016 tentang
Pembentukan dan Susunan Perangkat Daerah, maka
perlu disusun Peraturan Walikota tentang
Kedudukan, Susunan Organisasi, Tugas dan Fungsi
Dinas Ketahanan Pangan dan Pertanian Kota Blitar;
c. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana
tersebut dalam huruf a dan huruf b, maka perlu
menetapkan Peraturan Walikota Blitar tentang
Kedudukan, Susunan Organisasi, Togas dan Fungsi
Dinas Ketahanan Pangan dan Pertanian Kata Blitar.
Mengingat: 14. Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara
dan Refonnasi Birokrasi Republik Indonesia Nomor 25
Tahun 2021 Tentang Penyederhanaan Struktur
Organisasi Pada lnstansi Pemerintah Untuk
Penyederhanaan Birokrasi (Berita Negara Republik
Indonesia Tahun 2021 Nomor 546); 15. Peraturan Daerah Nomor 4 Tahun 2016 tentang
Pembentukan dan Susunan Perangkat Daerah
(Lembaran Daerah Kata Biitar Tahun 2016 Nomor 4)
sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Daerah
Nomor 7 Tahun 2021 Tentang Perubahan Atas Peraturan Daerah Nomor 4 Tahun 2016 Tentang
Pembentukan dan Susunan Perangkat Daerah
(Lembaran Daerah Tahun 2021 Nomor 7); 16. Peraturan Daerah Nomor 6 Tahun 2018 tentang
Pembentukan Praduk Hukum Daerah (Lembaran
Daerah Kata Blitar Tahun 2018 Nemer 6).
Materi Pokok pada Peraturan ini memuat tentang KETENTUAN UMUM, KEDUDUKAN, TUGAS POKOK, DAN FUNGSI, SUSUNAN ORGANISASI, PENJABARAN TUGAS POKOK DAN FUNGSI, KEWMPOK JABATAN FUNGSlONAL, TATA KERJA DAN MEKANISME PELAKSANAAN TUGAS, KETENTUAN PENUTUP, LAMPIRAN
CATATAN:
Peraturan Walikota (PERWALI) ini mulai berlaku pada tanggal 22 Juni 2022.
20 halaman
Peraturan Walikota (PERWALI) Kota Blitar Nomor 6 Tahun 2021
Peraturan Walikota (PERWALI) NO. 6, Berita Daerah Kota Blitar Tahun 2021 Nomor 6
Peraturan Walikota (PERWALI) tentang PERUBAHAN PERATURAN WALIKOTA BLITAR NOMOR 75 TAHUN 2016
TENTANG KEDUDUKAN, SUSUNAN ORGANISASI, TUGAS DAN FUNGSI SERTA
TATA KERJA BADAN PENDAPATAN, KEUANGAN DAN ASET DAERAH
ABSTRAK:
a. bahwa dengan dilaksanakannya Program/kegiatan/sub
kegiatan berdasarkan Peraturan Menteri Dalam Negeri
Nomor 90 Tahun 2019 tentang Kalsifikasi, Kodefikasi dan
Nomenklatur Perencanaan Pembangunan dan Keuangan
Daerah, perlu dilakukan perubahan Peraturan Walikota
Blitar Nomor 75 Tahun 2016 tentang kedudukan, susunan
organisasi, tugas dan fungsi serta tata kerja Badan
Pendapatan, Keuangan dan Aset Daerah;
b. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud
pada huruf a, perlu ditetapkan dengan Peraturan Walikota.
Dasar hukum peraturan ini adalah Undang - Undang Nomor 17 Tahun 1950; Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011; Undang-Undang Nomar 5 tahun 2014; Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014; Peraturan Pemerintah Nomor 48 Tahun 1982; Peraturan Pemerintah Nomor 16 tahun 1994; Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 18 Tahun
2016; Peraturan Presiden Nomor 87 Tahun 2014; Peraturan Menteri Dalam Negeri 80 Tahun 2015; Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 90 Tahun 2019; Keputusan Menteri Dalam Negeri Nomor 050-3708 Tahun
2020; Peraturan Daerah Nomor 4 Tahun 2016
peraturan walikota ini mengatur mengenai perubahan
peraturan walikota blitar nomor 75 tahun 2016
tentang kedudukan, susunan organisasl, tugas
dan fungsi serta tata kerja badan pendapatan,
keuangan dan aset daerah meliputi perubahan pasal 9 ayat (2) huruf 1; pasal 10 ayat (2) huruf g;
CATATAN:
Peraturan Walikota (PERWALI) ini mulai berlaku pada tanggal 06 Januari 2021.
mengubah peraturan walikota blitar nomor 75 tahun 2016
jumlah 23 halaman
Peraturan Walikota (PERWALI) Kota Blitar No. 49 Tahun 2014
Peraturan Walikota (PERWALI) tentang PERUBAHAN ATAS PERATURAN WALIKOTA BLITAR NO 21 TAHUN 2013 TENTANG RENCANA KERJA PEMERINTAH DAERAH (RKPD) KOTA BLITAR TAHUN 2014
ABSTRAK:
CATATAN:
Peraturan Walikota (PERWALI) ini mulai berlaku pada tanggal .
TENTANG DATABASE PERATURAN
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat