Peraturan ini mengatur tentang ketentuan umum; pelaksanaan atas pelaksanaan pemnyelenggaraan kearsipan; pengawasan atas penegakan peraturan perundang-undangan di bidang kearsipan; pembentukan tim kearsipan daerah; prosedur pengawasan kearsipan; LAKE; LAKI; dan LHM
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat