Peraturan Daerah (PERDA) tentang Penyertaan Modal Pemerintah Daerah Kepada Badan Usaha Milik Daerah
ABSTRAK:
bahwa untuk mewujudkan kesejahteraan rakyat, pemerintah daerah perlu menggali potensi ekonomi yang ada di daerah dengan mendorong peran serta Badan Usaha Milik Daerah dalam penguatan roda perekonomian di Kabupaten Sukoharjo, dan dalam rangka mengembangkan kegiatan usaha dan memperkuat struktur permodalan guna mendorong pertumbuhan ekonomi daerah serta meningkatkan pendapatan asli daerah perlu adanya penyertaan modal Pemerintah Daerah kepada Badan Usaha Milik Daerah. Berdasarkan ketentuan Pasal 304 ayat (1) Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan Undang-Undang Nomor 9 Tahun 2015 tentang Perubahan Kedua atas Undang-
Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah, Daerah dapat melakukan penyertaan modal pada Badan Usaha Milik Negara dan/atau BUMD, dan berdasarkan ketentuan Pasal 75 Peraturan Pemerintah Nomor 58 Tahun 2005 tentang
Pengelolaan Keuangan Daerah, penyertaan modal Pemerintah Daerah dapat dilaksanakan apabila jumlah yang akan disertakan dalam tahun anggaran berkenaan telah ditetapkan dalam Peraturan Daerah tentang Penyertaan Modal Daerah Berkenaan. Serta Peraturan Daerah Kabupaten Sukoharjo Nomor 4 Tahun 2013 tentang Penyertaan Modal Pemerintah Daerah Kepada Perseroan Terbatas Bank
Pembangunan Daerah Jawa Tengah, Perusahaan Daerah Bank Perkreditan Rakyat Badan Kredit Kecamatan Grogol dan Perusahaan Daerah Badan Kredit Kecamatan
Sukoharjo, sudah tidak sesuai dengan perkembangan dan pertumbuhan Badan Usaha Milik Daerah di Kabupaten Sukoharjo, maka Peraturan Daerah Kabupaten Sukoharjo Nomor 4 Tahun 2013 tentang Penyertaan Modal Pemerintah Daerah Kepada Perseroan
Terbatas Bank Pembangunan Daerah Jawa Tengah, Perusahaan Daerah Bank Perkreditan Rakyat Badan Kredit Kecamatan Grogol dan Perusahaan Daerah Badan, sehingga perlu menetapkan Peraturan Daerah tentang Penyertaan Modal Pemerintah Daerah kepada Badan Usaha Milik Daerah;
Pasal 18 ayat (6) UUD NRI 1945; Undang-Undang Nomor 13 Tahun 1950; Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2003; Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2004; Undang-Undang Nomor 15 Tahun 2004; Undang-Undang Nomor 33 Tahun 2004; Undang-Undang Nomor 25 Tahun 2007; Undang-Undang Nomor 40 Tahun 2007; Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011; Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014; Peraturan Pemerintah Nomor 58 Tahun 2005; Peraturan Pemerintah Nomor 79 Tahun 2005; Peraturan Pemerintah Nomor 8 Tahun 2007; Peraturan Pemerintah Nomor 71 Tahun 2010; Peraturan Presiden Nomor 87 Tahun 2014; Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 80 tahun 2015; Peraturan Daerah Propinsi Daerah Tingkat I Jawa Tengah Nomor 6 Tahun 1999; Peraturan Daerah Provinsi Jawa Tengah Nomor 19 Tahun 2002; Peraturan Daerah Provinsi Jawa Tengah Nomor 11 Tahun 2008; Peraturan Daerah Kabupaten Sukoharjo Nomor 20 Tahun 2007; Peraturan Daerah Kabupaten Sukoharjo Nomor 21 Tahun 2007; Peraturan Daerah Kabupaten Sukoharjo Nomor 22 Tahun 2007; Peraturan Daerah Kabupaten Sukoharjo Nomor 23 Tahun 2007; Peraturan Daerah Kabupaten Sukoharjo Nomor 6 Tahun 2012; Peraturan Daerah Kabupaten Sukoharjo Nomor 2 Tahun 2013; Peraturan Daerah Kabupaten Sukoharjo Nomor 7
Tahun 2015;
1. maksud dan tujuan
2. penyertaan modal pemerintah daerah
3. tata cara penyertaan modal
4. hak dan kewajiban
5. pembagian laba
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal .
Peraturan
Daerah Kabupaten Sukoharjo Nomor 4 Tahun 2013 tentang
Penyertaan Modal Pemerintah Daerah Kepada Perseroan
Terbatas Bank Pembangunan Daerah Jawa Tengah,
Perusahaan Daerah Bank Perkreditan Rakyat Badan Kredit
Kecamatan Grogol Dan Perusahaan Daerah Badan Kredit
Kecamatan Sukoharjo (Lembaran Daerah Kabupaten
Sukoharjo Tahun 2013 Nomor 4, Tambahan Lembaran Daerah
Kabupaten Sukoharjo Nomor 205) dicabut dan dinyatakan
tidak berlaku.
21 hlm
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Sukoharjo No. 20 Tahun 2016
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Perusahaan Umum Daerah Air Minum
ABSTRAK:
bahwa untuk meningkatkan perekonomian Daerah, menyelenggarakan kemanfaatan umum berupa pelayanan dan penyediaan air minum, dan memberikan keuntungan bagi pendapatan asli daerah diperlukan pengelolaan Perusahaan Umum Daerah Air Minum yang menerapkan tata kelola perusahaan yang baik, dan dengan berlakunya Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan Undang-Undang Nomor 9 Tahun 2015 tentang Perubahan Kedua Atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah, khususnya terkait dengan ketentuan mengenai Badan Usaha Milik Daerah, perlu dilakukan penataan dan penyesuaian Perusahaan Umum Daerah Air Minum sebagai salah satu Badan Usaha Milik Daerah. Serta berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud pada huruf a dan huruf, Peraturan Daerah
Kabupaten Sukoharjo Nomor 20 Tahun 2007 tentang Perusahaan Air Minum Daerah perlu diganti, sehingga perlu menetapkan Peraturan Daerah tentang Perusahaan
Umum Daerah Air Minum;
Pasal 18 ayat (6) UUD NRI 1945; Undang-Undang Nomor 13 Tahun 1950; Undang-Undang Nomor 11 Tahun 1974; Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1999; Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2003; Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011; Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014; Peraturan Pemerintah Nomor 16 Tahun 2005; Peraturan Pemerintah Nomor 79 Tahun 2005; Peraturan Pemerintah Nomor 121 Tahun 2015; Peraturan Pemerintah Nomor 122 Tahun 2015; Peraturan Presiden Nomor 87 Tahun 2014; Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 2 Tahun 2007; Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 71 Tahun 2016; Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 80 Tahun 2015;
1. pendirian
2. tujuan
3. permodalan
4. organ perusahaan
5. karyawan
6. sanksi
7. kerjasama
8. laba perusahaan
9. penugasan khusus pemerintah daerah
10. pinjaman
11. satuan pengawas internal
12. komite audit dan komite lainnya
13. tarif
14. restrukrisasi
15. pembubaran dan perubahan bentuk hukum
16. kepailitan
17. dana pensiun
18. asosiasi
19. pembinaan dan pengawasan
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal .
Peraturan
Daerah Kabupaten Sukoharjo Nomor 20 Tahun 2007 tentang Perusahaan Daerah Air Minum (Lembaran Daerah Kabupaten Sukoharjo Tahun 2007 Nomor 22, Tambahan Lembaran Daerah Kabupaten Sukoharjo Nomor 151) dicabut
dan dinyatakan tidak berlaku.
36 hlm
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Sukoharjo Nomor 1 Tahun 2016
Otonomi Daerah dan Pemerintah DaerahPelimpahan Kewenangan/Penugasan Pejabat Negara/Penugasan BUMN
Status Peraturan
Mencabut :
Peraturan Bupati
Sukoharjo Nomor 41 Tahun 2011 tentang Pelimpahan
Sebagian Urusan Pemerintahan Kepada Camat (Berita
Daerah Kabupaten Sukoharjo Tahun 2011 Nomor 369) dan
Peraturan Bupati Sukoharjo Nomor 16 Tahun 2015 tentang
Pendelegasian Kewenangan Pelaksanaan Izin Usaha Mikro
dan Kecil Kepada Camat (Berita Daerah Kabupaten
Sukoharjo Tahun 2015 Nomor 16)
Peraturan Bupati (PERBUP) NO. 1, BD Tahun 2016/No.1
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang Pendelegasian Sebagian Kewenangan Bupati Kepada Camat
ABSTRAK:
Dasar Pertimbangan Perbup ini adalah: a. bahwa dalam rangka meningkatkan kualitas dan
mendekatkan pelayanan kepada masyarakat serta
memperhatikan kondisi geografis daerah, perlu
mengoptimalkan peran kecamatan sebagai perangkat
daerah terdepan dalam memberikan pelayanan publik;
b. bahwa dalam rangka merespon dinamika
perkembangan penyelenggaraan pemerintahan daerah
menuju tata kelola pemerintahan yang baik, perlu
memperhatikan kebutuhan dan tuntutan masyarakat
dalam pelayanan;
c. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana
dimaksud pada huruf a dan huruf b, perlu
menetapkan Peraturan Bupati tentang Pendelegasian
Sebagian Kewenangan Bupati Kepada Camat;
Dasar Hukum Perbup ini adalah: 1. Undang-Undang Nomor 13 Tahun 1950 tentang
Pembentukan Daerah-daerah Kabupaten Dalam
Lingkungan Propinsi Jawa Tengah;
2. Undang-Undang Nomor 25 Tahun 2009 tentang
Pelayanan Publik (Lembaran Negera Republik
Indonesia Tahun 2009 Nomor 112, Tambahan
Lembaran Negera Republik Indonesia Nomor 5038);
3. Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011 tentang
Pembentukan Peraturan Perundang-undangan
(Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2011
Nomor 82, Tambahan Lembaran Negara Republik
Indonesia Nomor 5234); 4. Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang
Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik
Indonesia Tahun 2014 Nomor 244, Tambahan
Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5587)
sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir
dengan Undang-Undang Nomor 9 Tahun 2015 tentang
Perubahan Kedua Atas Undang-Undang Nomor 23
Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah (Lembaran
Negara Republik Indonesia Tahun 2015 Nomor 58,
Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia
Nomor 5679);
5. Undang-Undang Nomor 30 Tahun 2014 tentang
administrasi pemerintahan (Lembaran Negara Republik
Indonesia Tahun 2014 Nomor 292, Tambahan
Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5601);
6. Peraturan Pemerintah Nomor 41 Tahun 2007 tentang
Organisasi Perangkat Daerah (Lembaran Negara
Republik Indonesia Nomor 4741);
7. Peraturan Pemerintah Nomor 19 Tahun 2008 tentang
Kecamatan (Lembaran Negara Republik Indonesia
Tahun 2008 Nomor 40, Tambahan lembaran Negara
Republik Indonesia Nomor 4826);
8. Peraturan Presiden Nomor 87 Tahun 2014 tentang
Peraturan Pelaksanaan Undang-Undang Nomor 12
Tahun 2011 tentang Pembentukan Peraturan
Perundang-undangan (Lembaran Negara Republik
Indonesia Tahun 2014 Nomor 199);
9. Peraturan Daerah Kabupaten Sukoharjo Nomor 5
Tahun 2008 tentang Organisasi dan Tata Kerja
Kecamatan dan Kelurahan Kabupaten Sukoharjo
(Lembaran Daerah Tahun 2008 Nomor 5, Tambahan
Lembaran Daerah Kabupaten Sukoharjo Nomor 159);
Materi Pokok Perbup ini adalah: Kewenangan yang didelegasikan meliputi :
a. perizinan; dan
b. non perizinan.
Pelayanan perizinan adalah Izin Usaha Mikro dan Kecil.
Pelayanan non perizinan meliputi :
a. rekomendasi;
b. koordinasi;
c. pembinaan;
d. pengawasan;
e. fasilitasi;
f. penetapan;
g. penyelenggaraan;
h. surat keterangan; dan
i. legalisasi.
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 12 Januari 2016.
Pada saat Peraturan ini mulai berlaku, Peraturan Bupati
Sukoharjo Nomor 41 Tahun 2011 tentang Pelimpahan
Sebagian Urusan Pemerintahan Kepada Camat (Berita
Daerah Kabupaten Sukoharjo Tahun 2011 Nomor 369) dan
Peraturan Bupati Sukoharjo Nomor 16 Tahun 2015 tentang
Pendelegasian Kewenangan Pelaksanaan Izin Usaha Mikro
dan Kecil Kepada Camat (Berita Daerah Kabupaten
Sukoharjo Tahun 2015 Nomor 16) dicabut dan dinyatakan
tidak berlaku.
5 Halaman
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Sukoharjo Nomor 42 Tahun 2016
Peraturan Bupati Sukoharjo Nomor 52 Tahun 2015 Tentang Kebutuhan dan Harga Eceran tertinggi Pupuk Bersubsidi Untuk Sektor Pertanian di Kabupaten Sukoharjo Tahun Anggaran 2016
KEBUTUHAN-DAN-HARGA-ECERAN-TERTINGGI-PUPUK-BERSUBSIDI-UNTUK-SEKTOR-PERTANIAN DI KABUPATEN SUKOHARJO TAHUN ANGGARAN 2016
2016
Peraturan Bupati (PERBUP) NO. 42, BD Tahun 2016/No.42
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang Perubahan atas Peraturan Bupati Sukoharjo Nomor 52 Tahun 2015 tentang Kebutuhan dan Harga Eceran tertinggi Pupuk Bersubsidi untuk Sektor Pertanian di Kabupaten Sukoharjo Tahun Anggaran 2016
ABSTRAK:
Dasar Pertimbangan Perbup ini adalah: a. bahwa dengan berlakunya Peraturan Gubernur Jawa Tengah Nomor 53 Tahun 2016 tentang Perubahan Peraturan Gubernur Nomor 63 Tahun 2015 tentang Kebutuhan dan Harga Eceran Tertinggi Pupuk Bersubsidi Untuk Sektor Pertanian di Provinsi Jawa Tengah Tahun
Anggaran 2016, maka Peraturan Bupati Sukoharjo Nomor
52 Tahun 2015 tentang Kebutuhan dan Harga Eceran
Tertinggi Pupuk Bersubsidi Untuk Sektor Pertanian Di
Kabupaten Sukoharjo Tahun Anggaran 2016 perlu diubah;
b. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud
dalam huruf a, perlu menetapkan Peraturan Bupati
Sukoharjo tentang Perubahan Atas Peraturan Bupati
Sukoharjo Nomor 52 Tahun 2015 tentang Kebutuhan dan
Harga Eceran Tertinggi Pupuk Bersubsidi Untuk Sektor
Pertanian Di Kabupaten Sukoharjo Tahun Anggaran 2016;
Dasar Hukum Perbup ini adalah: 1. Undang-undang Nomor 13 Tahun 1950 tentang
Pembentukan Daerah-daerah Kabupaten dalam lingkungan
Propinsi Jawa Tengah;
2. Undang-undang Nomor 12 Tahun 1992 tentang Sistem
Budidaya Tanaman (Lembaran Negara Republik Indonesia
Tahun 1992 Nomor 46, Tambahan Lembaran Negara
Republik Indonesia Nomor 4738);
3. Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1999 tentang
Perlindungan Konsumen (Lembaran Negara Republik
Indonesia Tahun 1999 Nomor 42, Tambahan Lembaran
Negara Republik Indonesia Nomor 3821);
4. Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2004 tentang Perkebunan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun
2004 Nomor 85, Tambahan Lembaran Negara Republik
Indonesia Nomor 4411);
5. Undang-Undang Nomor 33 Tahun 2004 tentang
Perimbangan Keuangan Antara Pemerintah Pusat dan
Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik
Indonesia Tahun 2004 Nomor 126, Tambahan Lembaran
Negara Republik Indonesia Nomor 4438);
6. Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2009 tentang
Peternakan dan Kesehatan Hewan (Lembaran Negara
Republik Indonesia Tahun 2009 Nomor 84, Tambahan
Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5015);
7. Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011 tentang
Pembentukan Peraturan Perundang-undangan (Lembaran
Negara Republik Indonesia Tahun 2011 Nomor 82,
Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor
5234);
8. Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang
Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik
Indonesia Tahun 2014 Nomor 244, Tambahan Lembaran
Negara Republik Indonesia Nomor 5587) sebagaimana telah
diubah beberapa kali terakhir dengan Undang-Undang
Nomor 9 Tahun 2015 tentang Perubahan Kedua atas
Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang
Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik
Indonesia Tahun 2015 Nomor 58, Tambahan Lembaran
Negara Republik Indonesia Nomor 5679);
9. Peraturan Pemerintah Nomor 6 Tahun 1995 tentang
Perlindungan Tanaman (Lembaran Negara Republik
Indonesia Nomor 12, Tambahan Lembaran Negara
Republik Indonesia Nomor 3586);
10. Peraturan Pemerintah Nomor 8 Tahun 2001 tentang Pupuk
Budidaya Tanaman (Lembaran Negara Republik Indonesia
Tahun 2001 Nomor 14, Tambahan Lembaran Negara
Republik Indonesia Nomor 4079);
11. Peraturan Presiden Nomor 77 Tahun 2005 tentang
Penetapan Pupuk Bersubsidi sebagai Barang dalam
Pengawasan sebagaimana telah diubah dengan Peraturan
Presiden Nomor 15 Tahun 2011 tentang Perubahan Atas
Peraturan Presiden Nomor 77 Tahun 2005 tentang
Penetapan pupuk Bersubsidi sebagai Barang dalam
Pengawasan;
12. Peraturan Presiden Nomor 87 Tahun 2014 tentang
Peraturan Pelaksanaan Undang-Undang Nomor 12 Tahun
2011 tentang Pembentukan Peraturan Perundang-
Undangan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun
2014 Nomor 199);
13. Peraturan Menteri Pertanian Nomor
40/Permentan/OT.140/4/2007 tentang Rekomendasi
Pemupukan N, P dan K Pada Padi Sawah Spesifik Lokasi;
14. Peraturan Menteri Perdagangan Nomor 17/MDAG/
PER/6/2011 tentang Pengadaan Dan Penyaluran Pupuk bersubsidi Untuk Sektor Pertanian (Berita Negara
Republik Indonesia Tahun 2011 Nomor 474);
15. Peraturan Menteri Pertanian Nomor 43/Permentan/SR.
140/8/2011 tentang Syarat dan Tata Cara Pendaftaran
Pupuk An-organik (Berita Negara Republik Indonesia
Tahun 2011 Nomor 49);
16. Peraturan Menteri Pertanian Nomor 69/Permentan/SR.
130/8/2011 tentang Syarat dan Tata Cara Pendaftaran
Pupuk An-organik (Berita Negara Republik Indonesia
Tahun 2011 Nomor 49);
17. Peraturan Menteri Pertanian Nomor
70/Permentan/SR.140/8/2012 tentang Pupuk Organik,
Pupuk Hayati dan Pembenah Tanah;
18. Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 80 Tahun 2015
tentang Pembentukan Produk Hukum Daerah (Berita
Negara Republik Indonesia Tahun 2015 Nomor 2036);
19. Keputusan Menteri Perindustrian dan Perdagangan Nomor
634/MPP/Kep/9/2002 tentang Ketentuan dan Tata Cara
Pengawasan Barang dan Jasa Yang Beredar Di Pasar;
20. Peraturan Gubernur Jawa Tengah Nomor 63 Tahun 2015
tentang Kebutuhan dan Harga Eceran Tertinggi Pupuk
Bersubsidi Untuk Sektor Pertanian Di Provinsi Jawa
Tengah Tahun Anggaran 2016;
21. Peraturan Gubernur Jawa Tengah Nomor 53 Tahun 2016
tentang Perubahan Atas Peraturan Gubernur Nomor 63
Tahun 2016 tentang Kebutuhan dan Harga Eceran
Tertinggi Pupuk Bersubsidi Untuk Sektor Pertanian Di
Provinsi Jawa Tengah Tahun Anggaran 2016;
22. Peraturan Daerah Kabupaten Sukoharjo Nomor 3 Tahun
2008 tentang Organisasi dan Tata Kerja Dinas Daerah
Kabupaten Sukoharjo (Lembaran Daerah Kabupaten
Sukoharjo Tahun 2008 Nomor 3, Tambahan Lembaran
Daerah Kabupaten Sukoharjo Nomor 157) sebagaimana
telah diubah dengan Peraturan Daerah Kabupaten
Sukoharjo Nomor 10 Tahun 2011 tentang Perubahan Atas
Peraturan Daerah Kabupaten Sukoharjo Nomor 3 Tahun
2008 tentang Organisasi dan Tata Kerja Dinas Daerah
Kabupaten Sukoharjo (Lembaran Daerah Kabupaten
Sukoharjo Tahun 2011 Nomor 10, Tambahan Lembaran
Daerah Kabupaten Sukoharjo Nomor 189);
23. Peraturan Daerah Kabupaten Sukoharjo Nomor 1 Tahun
2010 tentang Pokok-Pokok Pengelolaan Keuangan Daerah
(Lembaran Daerah Kabupaten Sukoharjo Tahun 2010
Nomor 1, Tambahan Lembaran Daerah Kabupaten
Sukoharjo Nomor 172);
24. Peraturan Bupati Sukoharjo Nomor 52 Tahun 2015 tentang
Kebutuhan dan Harga Eceran Tertinggi Pupuk Bersubsidi
untuk Sektor Pertanian di Kabupaten Sukoharjo Tahun
Anggaran 2016 (Berita Daerah Kabupaten Sukoharjo
Tahun 2015 Nomor 53);
Materi Pokok Perbup ini adalah: Mengubah Ketentuan Pasal 3 dalam Peraturan Bupati Sukoharjo Nomor 52 Tahun 2015 tentang Kebutuhan dan Harga Eceran Tertinggi Pupuk Bersubsidi untuk Sektor Pertanian di Kabupaten Sukoharjo Tahun Anggaran 2016 (Berita Daerah Kabupaten Sukoharjo Tahun 2015 Nomor 53)
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 01 Januari 2016.
6 Halaman
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Sukoharjo No. 9 Tahun 2016
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Pertanggungjawaban Pelaksanaan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Tahun Anggaran 2015
ABSTRAK:
bahwa untuk melaksanakan ketentuan Pasal 320 ayat (1) Undang- Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan Undang- Undang Nomor 9 Tahun 2015 tentang Perubahan Kedua Atas
Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah, menyatakan bahwa Kepala Daerah menyampaikan Rancangan Peraturan Daerah tentang Pertanggungjawaban Pelaksanaan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah kepada Dewan Perwakilan Rakyat Daerah dengan dilampiri laporan keuangan yang telah diperiksa oleh Badan Pemeriksa Keuangan paling lambat 6 (enam) bulan setelah Tahun Anggaran berakhir, perlu menetap Peraturan Daerah tentang Pertanggungjawaban Pelaksanaan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Tahun Anggaran 2015;
Pasal 18 ayat (6) UUD NRI 1945; UU No. 13 Tahun 1950; UU No. 12 Tahun 1985; UU No. 28 Tahun 1999; UU No. 17 Tahun 2003; UU No. 1 Tahun 2004; UU No. 15 Tahun 2004; UU No. 25 Tahun 2004; UU No. 33 Tahun 2004; UU No. 28 Tahun 2009; UU No. 12 Tahun 2011; UU No. 23 Tahun 2014; PP No. 7 tahun 1977; PP No. 23 tahun 2005; PP No. 55 tahun 2005; PP No. 56 tahun 2005; PP No. 58 tahun 2005; PP No. 65 tahun 2005; PP No. 79 tahun 2005; PP No. 8 tahun 2006; PP No. 48 tahun 2008; PP No. 69 tahun 2010; PP No. 71 tahun 2010; PP No. 91 tahun 2010; PP No. 30 tahun 2011; PP No. 2 tahun 2012; Perpres No. 54 Tahun 2010; Perpres No. 87 Tahun 2010; Permendagri No. 80 Tahun 2015; Perda Kabupaten Sukoharjo No. 9 Tahun 2004; Perda Kabupaten Sukoharjo No. 1 Tahun 2010; Perda Kabupaten Sukoharjo No. 10 Tahun 2010; Perda Kabupaten Sukoharjo No. 7 Tahun 2011; Perda Kabupaten Sukoharjo No. 13 Tahun 2011; Perda Kabupaten Sukoharjo No. 12 Tahun 2014; Perda Kabupaten Sukoharjo No. 5 Tahun 2015;
1. Laporan Realisasi Anggaran;
2. Laporan Perubahan Saldo Anggaran Lebih;
3. Neraca;
4. Laporan Operasional;
5. Laporan Arus Kas;
6. Laporan Perubahan Ekuitas; dan
7. Catatan atas laporan keuangan.
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal .
Lampiran laporan keuangan sebagaimana dimaksud dalam Pasal
1 ayat (2) terdiri atas ikhtisar dan laporan keuangan badan usaha
milik daerah/perusahaan daerah sebagaimana tercantum dalam
Lampiran VIII yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari
Peraturan Daerah ini.
10 hlm
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Sukoharjo Nomor 31 Tahun 2016
Peraturan Bupati (PERBUP) NO. 31, BD Tahun 2016/No.31
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang Perubahan atas Peraturan Bupati Sukoharjo Nomor 29 Tahun 2016 tentang Penjabaran Perubahan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Tahun Anggaran 2016
ABSTRAK:
Dasar Pertimbangan Perbup ini adalah: a. bahwa berdasarkan Peraturan Menteri Keuangan
Republik Indonesia Nomor 160/PMK.07/2016 tentang
Pedoman Umum dan Rincian Dana Proyek
Pemerintah Daerah dan Desentralisasi Menurut
Kabupaten Tahun Anggaran 2016; berdasarkan DPPA
PPKD Provinsi Jawa Tengah Tahun Anggaran 2016;
dan berdasarkan ketentuan Pasal 160 Peraturan
Menteri Dalam Negeri Nomor 13 Tahun 2006
tentang Pedoman Pengelolaan Keuangan Daerah
sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir
dengan Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 21
Tahun 2011 tentang Perubahan Kedua atas Peraturan
Menteri Dalam Negeri Nomor 13 Tahun 2006
tentang Pedoman Pengelolaan Keuangan Daerah,
pergeseran antar rincian objek dalam objek belanja
dapat dilakukan dengan cara mengubah Peraturan
Kepala Daerah tentang Penjabaran APBD sebagai
dasar pelaksanaan, dan anggaran yang mengalami
perubahan baik berupa penambahan dan/atau
pengurangan akibat pergeseran tersebut harus
dijelaskan dalam kolom keterangan Peraturan Kepala
Daerah tentang Penjabaran Perubahan APBD;
Dasar Hukum Perbup ini adalah: b. bahwa berdasarkan ketentuan Angka Romawi V,
Hal-Hal Khusus lainnya butir 13 Peraturan Menteri
Dalam Negeri Nomor 31 Tahun 2016 tentang
Pedoman Penyusunan Anggaran Pendapatan dan
Belanja Daerah Tahun Anggaran 2017, program dan
kegiatan yang dibiayai dari dana transfer dan sudah
jelas peruntukannya seperti Dana Darurat, Dana
Bencana Alam, DAK dan bantuan keuangan yang
bersifat khusus serta pelaksanaan kegiatan dalam
keadaan darurat dan/atau mendesak lainnya, yang
belum cukup tersedia dan/atau belum dianggarkan
dalam APBD, dapat dilaksanakan perubahan dengan
cara menetapkan Peraturan Kepala Daerah tentang
Perubahan Penjabaran APBD dan memberitahukan
kepada Pimpinan DPRD, selanjutnya disampaikan
dalam Laporan Realisasi Anggaran;
c. bahwa dalam rangka pelaksanaan pencairan dana
belanja pada Satuan Kerja Perangkat Daerah
terlampir, maka Peraturan Bupati Sukoharjo Nomor
29 Tahun 2016 tentang Penjabaran Perubahan
Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Tahun
Anggaran 2016 perlu diubah;
d. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana
dimaksud dalam huruf a, huruf b, dan huruf c, perlu
menetapkan Peraturan Bupati tentang Perubahan
atas Peraturan Bupati Sukoharjo Nomor 29 Tahun
2016 tentang Penjabaran Perubahan Anggaran
Pendapatan dan Belanja Daerah Tahun Anggaran
2016;
Mengingat : 1. Undang-Undang Nomor 13 Tahun 1950 tentang
Pembentukan Daerah-daerah Kabupaten dalam
Lingkungan Propinsi Jawa Tengah;
2. Undang-Undang Nomor 28 Tahun 1999 tentang
Penyelenggara Negara yang Bersih dan Bebas dari
Korupsi, Kolusi dan Nepotisme (Lembaran Negara
Republik Indonesia Tahun 1999 Nomor 75, Tambahan
Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 3851);
3. Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2003 tentang
Keuangan Negara (Lembaran Negara Republik
Indonesia Tahun 2003 Nomor 47, Tambahan Lembaran
Negara Republik Indonesia Nomor 4286);
4. Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2004 tentang
Perbendaharaan Negara (Lembaran Negara Republik
Indonesia Tahun 2004 Nomor 5, Tambahan Lembaran
Negara Republik Indonesia Nomor 4355); 5. Undang-Undang Nomor 15 Tahun 2004 tentang
Pemeriksaan Pengelolaan dan Tanggung jawab
Keuangan Negara (Lembaran Negara Republik
Indonesia Tahun 2004 Nomor 66, Tambahan Lembaran
Negara Republik Indonesia Nomor 4400);
6. Undang-Undang Nomor 33 Tahun 2004 tentang
Perimbangan Keuangan Antara Pemerintah Pusat dan
Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik
Indonesia Tahun 2004 Nomor 126, Tambahan
Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4438);
7. Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011 tentang
Pembentukan Peraturan Perundang-undangan
(Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2011
Nomor 82, Tambahan Lembaran Negara Republik
Indonesia Nomor 5234);
8. Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang
Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik
Indonesia Tahun 2014 Nomor 244, Tambahan
Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 5587)
sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir
dengan Undang-Undang Nomor 9 Tahun 2015 tentang
Perubahan Kedua Atas Undang-Undang Nomor 23
Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah (Lembaran
Negara Republik Indonesia Tahun 2015 Nomor 58,
Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia
Tahun 5679);
9. Peraturan Pemerintah Nomor 58 Tahun 2005 tentang
Pengelolaan Keuangan Daerah (Lembaran Negara
Republik Indonesia Tahun 2005 Nomor 140, Tambahan
Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4578);
10. Peraturan Presiden Nomor 87 Tahun 2014 tentang
Peraturan Pelaksanaan Undang-Undang Nomor 12
Tahun 2011 tentang Pembentukan Peraturan
Perundang-undangan (Lembaran Negara Republik
Indonesia tahun 2014 Nomor 199);
11. Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 80 Tahun 2015
tentang Pembentukan Produk Hukum Daerah (Berita
Negara Republik Indonesia Tahun 2015 Nomor 2036);
12. Peraturan Daerah Kabupaten Sukoharjo Nomor 1
Tahun 2010 tentang Pokok-pokok Pengelolaan
Keuangan Daerah (Lembaran Daerah Kabupaten
Sukoharjo Tahun 2010 Nomor 1, Tambahan Lembaran
Daerah Kabupaten Sukoharjo Nomor 172); 13. Peraturan Daerah Kabupaten Sukoharjo Nomor 17
Tahun 2016 tentang Perubahan Anggaran Pendapatan
dan Belanja Daerah Tahun Anggaran 2016 (Lembaran
Daerah Kabupaten Sukoharjo Tahun 2016 Nomor 17);
14. Peraturan Bupati Sukoharjo Nomor 29 Tahun 2016
tentang Penjabaran Perubahan Anggaran Pendapatan
dan Belanja Daerah Tahun Anggaran 2016 (Berita
Daerah Kabupaten Sukoharjo Tahun 2016 Nomor 29);
Materi Pokok Perbup ini adalah: Mengubah beberapa ketentuan dalam Peraturan Bupati Sukoharjo Nomor 29 Tahun 2016 tentang Penjabaran Perubahan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Tahun Anggaran 2016 (Berita Daerah Kabupaten Sukoharjo Tahun 2016 Nomor 29)
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 01 November 2016.
Peraturan Bupati Sukoharjo Nomor 29 Tahun 2016 tentang Penjabaran Perubahan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Tahun Anggaran 2016 (Berita Daerah Kabupaten Sukoharjo Tahun 2016 Nomor 29)
5 Halaman
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Sukoharjo No. 15 Tahun 2016
perusahaan - tanggung jawab sosial dan lingkungan perusahaan
2016
Peraturan Daerah (PERDA) NO. 15, LD.2016/No.15
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Tanggung Jawab Sosial dan Lingkungan Perusahaan
ABSTRAK:
bahwa perusahaan memiliki tanggung jawab sosial dan lingkungan dalam segala aspek operasional perusahaan yang berdampak terhadap kesejahteraan dan kemakmuran masyarakat serta kelestarian fungsi lingkungan hidup, dan perlu adanya hubungan sinergis antara Pemerintah Daerah, Perusahaan dan masyarakat untuk mewujudkan tanggung jawab sosial dan lingkungan perusahaan. Serta untuk mewujudkan kepastian hukum dalam penyelenggaraan tanggung jawab sosial dan lingkungan perusahaan perlu disusun produk hukum dalam bentuk Peraturan Daerah, sehingga perlu menetapkan Peraturan Daerah tentang Tanggung Jawab Sosial dan Lingkungan Perusahaan;
Pasal 18 ayat (6) UUD NRI 1945; Undang-Undang Nomor 13 Tahun 1950; Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2003; Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2003; Undang-Undang Nomor 25 Tahun 2007; Undang-Undang Nomor 40 Tahun 2007; Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2009; Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2009; Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011; Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014; Peraturan Pemerintah Nomor 47 Tahun 2012; Peraturan Presiden Nomor 15 Tahun 2010; Peraturan Presiden Nomor 87 Tahun 2014; Peraturan Menteri Badan Usaha Milik Negara Nomor PER-07/MBU/05/2015; Peraturan Menteri Badan Usaha Milik Negara
Nomor PER-09/MBU/07/2015; Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 80 Tahun
2015; Peraturan Menteri Sosial Nomor 6 Tahun 2016;
1. tujuan
2. asas, prinsip dan ruang lingkup
3. hak dan kewajiban perusahaan
4. pelaksanaan TJSLP
5. program TJSLP
6. forum TJSLP
7. peran serta masyarakat
8. penghargaan
9. penyelesaian sengketa
10. pembinaan dan pengawasan
11. sanksi
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal .
23 hlm
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Sukoharjo Nomor 20 Tahun 2016
Peraturan Bupati (PERBUP) NO. 20, BD Tahun 2016/No.120
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang Rencana Kerja Pemerintah Daerah Kabupaten Sukoharjo Tahun 2017
ABSTRAK:
Dasar Pertimbangan Perbup ini adalah: a. bahwa sebagai kesinambungan pelaksanaan
pembangunan tahap III Rencana Pembangunan
Jangka Panjang Daerah Tahun 2005-2025, maka
perlu disusun dokumen perencanaan tahunan
berupa Rencana Kerja Pemerintah Daerah
Kabupaten Sukoharjo Tahun 2017;
b. bahwa sesuai ketentuan Pasal 5 ayat (1) Peraturan
Menteri Dalam Negeri Nomor 18 Tahun 2016
tentang Pedoman Penyusunan, Pengendalian dan
Evaluasi Rencana Kerja Pemerintah Daerah Tahun
2017, menyatakan bahwa Rencana Kerja
Pemerintah Daerah Tahun 2017 ditetapkan dengan
Peraturan Bupati;
c. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana
dimaksud dalam huruf a dan huruf b, perlu
menetapkan Peraturan Bupati tentang Rencana
Kerja Pemerintah Daerah Kabupaten Sukoharjo
Tahun 2017;
Dasar Hukum Perbup ini adalah: 1. Undang-Undang Nomor 13 Tahun 1950 tentang
Pembentukan Daerah-daerah Kabupaten dalam
Lingkungan Propinsi Jawa Tengah;
2. Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2003 tentang
Keuangan Negara (Lembaran Negara Republik
Indonesia Tahun 2003 Nomor 47, Tambahan
Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4286);
3. Undang-Undang Nomor 15 Tahun 2004 tentang
Pemeriksaan Pengelolaan dan Tanggung Jawab
Keuangan Negara (Lembaran Negara Republik
Indonesia Tahun 2004 Nomor 66, Tambahan
Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4400);
4. Undang-Undang Nomor 25 Tahun 2004 tentang
Sistem Perencanaan Pembangunan Nasional
(Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2004
Nomor 104, Tambahan Lembaran Negara Republik
Indonesia Nomor 4421); 5. Undang-Undang Nomor 33 Tahun 2004 tentang
Perimbangan Keuangan Antara Pemerintah Pusat
dan Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara
Republik Indonesia Tahun 2004 Nomor 126,
Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia
Nomor 4438);
6. Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2007 tentang
Rencana Pembangunan Jangka Panjang Nasional
Tahun 2005-2025 (Lembaran Negara Republik
Indonesia Tahun 2007 Nomor 33, Tambahan
Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4700);
7. Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011 tentang
Pembentukan Peraturan Perundang-undangan
(Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2011
Nomor 82, Tambahan Lembaran Republik Indonesia
Nomor 5234);
8. Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang
Pemerintah Daerah (Lembaran Negara Republik
Indonesia Tahun 2014 Nomor 224, Tambahan
Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5587)
sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir
dengan Undang-Undang Nomor 9 Tahun 2015
tentang Perubahan Kedua atas Undang-Undang
Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan
Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia
Tahun 2015 Nomor 58, Tambahan Lembaran Negara
Republik Indonesia Nomor 5679);
9. Peraturan Pemerintah Nomor 58 Tahun 2005
tentang Pengelolaan Keuangan Daerah (Lembaran
Negara Republik Indonesia Tahun 2005 Nomor 140,
Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia
Nomor 4578);
10. Peraturan Pemerintah Nomor 7 Tahun 2008 tentang
Dekonsentrasi dan Tugas Pembantuan (Lembaran
Negara Republik Indonesia Tahun 2008 Nomor 20,
Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia
Nomor 4816);
11. Peraturan Pemerintah Nomor 8 Tahun 2008
tentang Tahapan, Tata Cara Penyusunan,
Pengendalian dan Evaluasi Pelaksanaan Rencana
Pembangunan Daerah (Lembaran Negara Republik
Indonesia Tahun 2008 Nomor 21, Tambahan
Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4817);
12. Peraturan Presiden Nomor 87 Tahun 2014 tentang
Peraturan Pelaksanaan Undang-Undang Nomor 12
Tahun 2011 tentang Pembentukan Peraturan
Perundang-undangan (Lembaran Negara Republik
Indonesia Tahun 2014 Nomor 199); 13. Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 80 Tahun
2015 tentang Pembentukan Produk Hukum Daerah
(Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2015
Nomor 2036);
14. Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 18 Tahun
2016 tentang Pedoman Penyusunan, Pengendalian
dan Evaluasi Rencana Kerja Pemerintah Daerah
Tahun 2017 (Berita Negara Republik Indonesia
Tahun 2016 Nomor 218);
15. Peraturan Daerah Provinsi Jawa Tengah Nomor 3
Tahun 2008 tentang Rencana Pembangunan Jangka
Panjang Daerah Provinsi Jawa Tengah Tahun 2005-
2025 (Lembaran Daerah Provinsi Jawa Tengah
Tahun 2008 Nomor 3 Seri E Nomor 3, Tambahan
Lembaran Daerah Provinsi Jawa Tengah Nomor 9);
16. Peraturan Daerah Provinsi Jawa Tengah Nomor 4
Tahun 2009 tentang Rencana Pembangunan Jangka
Menengah Daerah Provinsi Jawa Tengah Tahun
2008-2013 (Lembaran Daerah Provinsi Jawa Tengah
Tahun 2009 Nomor 4, Tambahan Lembaran Daerah
Provinsi Jawa Tengah Nomor 21);
17. Peraturan Daerah Kabupaten Sukoharjo Nomor 2
Tahun 2008 tentang Organisasi dan Tata Kerja
Sekretariat Daerah dan Sekretariat Dewan
Perwakilan Rakyat Daerah Kabupaten Sukoharjo
(Lembaran Daerah Kabupaten Sukoharjo Tahun
2008 Nomor 2, Tambahan Lembaran Daerah
Kabupaten Sukoharjo Nomor 156);
18. Peraturan Daerah Kabupaten Sukoharjo Nomor 3
Tahun 2008 tentang Organisasi dan Tata Kerja
Dinas Daerah Kabupaten Sukoharjo (Lembaran
Daerah Kabupaten Sukoharjo Tahun 2008 Nomor 3,
Tambahan Lembaran Daerah Kabupaten Sukoharjo
Nomor 157) sebagaimana telah diubah dengan
Peraturan Daerah Kabupaten Sukoharjo Nomor 10
Tahun 2011 tentang Perubahan Atas Peraturan
Daerah Kabupaten Sukoharjo Nomor 3 Tahun 2008
tentang Organisasi dan Tata Kerja Dinas Daerah
Kabupaten Sukoharjo (Lembaran Daerah Kabupaten
Sukoharjo Tahun 2011 Nomor 10, Tambahan
Lembaran Daerah Kabupaten Sukoharjo Nomor
189); 19. Peraturan Daerah Kabupaten Sukoharjo Nomor 4
Tahun 2008 tentang Organisasi dan Tata Kerja
Lembaga Teknis Daerah, Satuan Polisi Pamong
Praja dan Kantor Pelayanan Perizinan Terpadu
Kabupaten Sukoharjo (Lembaran Daerah Kabupaten
Sukoharjo Tahun 2008 Nomor 4, Tambahan
Lembaran Daerah Kabupaten Sukoharjo Nomor 158)
sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir
dengan Peraturan Daerah Kabupaten Sukoharjo
Nomor 6 Tahun 2015 tentang Perubahan Keempat
Atas Peraturan Daerah Kabupaten Sukoharjo Nomor
4 Tahun 2008 tentang Organisasi dan Tata Kerja
Lembaga Teknis Daerah, Satuan Polisi Pamong
Praja dan Kantor Pelayanan Perizinan Terpadu
Kabupaten Sukoharjo (Lembaran Daerah Kabupaten
Sukoharjo Tahun 2015 Nomor 6, Tambahan
Lembaran Daerah Kabupaten Sukoharjo Nomor
220);
20. Peraturan Daerah Kabupaten Sukoharjo Nomor 5
Tahun 2008 tentang Organisasi dan Tata Kerja
Kecamatan dan Kelurahan Kabupaten Sukoharjo
(Lembaran Daerah Kabupaten Sukoharjo Tahun
2008 Nomor 5, Tambahan Lembaran Daerah
Kabupaten Sukoharjo Nomor 159);
21. Peraturan Daerah Kabupaten Sukoharjo Nomor 1
Tahun 2010 tentang Pokok-pokok Pengelolaan
Keuangan Daerah (Lembaran Daerah Kabupaten
Sukoharjo Tahun 2010 Nomor 1, Tambahan
Lembaran Daerah Kabupaten Sukoharjo Nomor
172);
22. Peraturan Daerah Kabupaten Sukoharjo Nomor 3
Tahun 2010 tentang Rencana Pembangunan Jangka
Panjang Daerah Kabupaten Sukoharjo Tahun 2005-
2025 (Lembaran Daerah Kabupaten Sukoharjo
Tahun 2010 Nomor 3, Tambahan Lembaran Daerah
Kabupaten Sukoharjo Nomor 174);
23. Peraturan Daerah Kabupaten Sukoharjo Nomor 5
Tahun 2012 tentang Tatacara Penyusunan
Perencanaan Pembangunan Daerah (Lembaran
Daerah Kabupaten Sukoharjo Tahun 2012 Nomor
10, Tambahan Lembaran Daerah Kabupaten
Sukoharjo Nomor 200);
24. Peraturan Daerah Kabupaten Sukoharjo Nomor 1
Tahun 2011 tentang Rencana Pembangunan Jangka
Menengah Daerah Tahun 2010-2015 (Lembaran
Daerah Kabupaten Sukoharjo Tahun 2011 Nomor
1, Tambahan Lembaran Daerah Kabupaten
Sukoharjo Nomor 181);
Materi Pokok Perbup ini adalah: RKPD Tahun 2017 berfungsi sebagai :
a. landasan penyusunan Renja SKPD Tahun 2017;
b. landasan penyusunan Kebijakan Umum APBD serta
Plafon Anggaran Sementara untuk menyusun RAPBD
Tahun 2017; dan
c. bahan penyusunan RAPBD.
Pelaksanaan RKPD Tahun 2017 dituangkan dalam APBD,
dan diusulkan dalam Anggaran Pendapatan dan Belanja
Negara serta Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah
Provinsi Jawa Tengah.
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 27 Juli 2016.
7 Halaman
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Sukoharjo Nomor 4 Tahun 2016
Peraturan Bupati (PERBUP) NO. 4, BD Tahun 2016/No.4
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang Tata Cara Pembagian dan Penetapan Rincian Dana Desa Setiap Desa di Kabupaten Sukoharjo
ABSTRAK:
Dasar Pertimbangan Perbup ini adalah: a. bahwa untuk melaksanakan ketentuan Pasal 12 ayat
(6) Peraturan Pemerintah Nomor 60 Tahun 2014
tentang Dana Desa Yang Bersumber Dari Anggaran
Pendapatan dan Belanja Negara, sebagaimana telah
diubah dengan Peraturan Pemerintah Nomor 22
Tahun 2015 tentang Perubahan Atas Peraturan
Pemerintah Nomor 60 Tahun 2014 tentang Dana
Desa yang Bersumber Dari Anggaran Pendapatan dan
Belanja Negara menyebutkan tata cara pembagian
dan penetapan besaran Dana Desa setiap desa
ditetapkan dengan Peraturan Bupati;
b. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana
dimaksud dalam huruf a, perlu menetapkan
Peraturan Bupati tentang Tata Cara Pembagian dan
Penetapan Rincian Dana Desa Setiap Desa di
Kabupaten Sukoharjo Tahun Anggaran 2016;
Dasar Hukum Perbup ini adalah: 1. Undang-Undang Nomor 13 Tahun 1950 tentang
Pembentukan Daerah-daerah Kabupaten Dalam
Lingkungan Propinsi Jawa Tengah;
2. Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011 tentang
Pembentukan Peraturan Perundang-Undangan
(Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2011
Nomor 82, Tambahan Lembaran Negara Republik
Indonesia Nomor 5234);
3. Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa
(Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2014
Nomor 7, Tambahan Lembaran Negara Republik
Indonesia Nomor 5495); 4. Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang
Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik
Indonesia Tahun 2014 Nomor 244, Tambahan
Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5587)
sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir
dengan Undang-Undang Nomor 9 Tahun 2015
tentang Perubahan Kedua Atas Undang-Undang
Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah
(Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2015
Nomor 58, Tambahan Lembaran Negara Republik
Indonesia Nomor 5679);
5. Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2015 tentang
Anggaran Pendapatan Dan Belanja Negara Tahun
Anggaran 2016 (Lembaran Negara Republik Indonesia
Tahun 2015 Nomor 278,Tambahan Lembaran Negara
Republik Indonesia Nomor 5767);
6. Peraturan Pemerintah Nomor 58 Tahun 2005 tentang
Pengelolaan Keuangan Daerah (Lembaran Negara
Republik Indonesia Tahun 2005 Nomor 146,
Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia
Nomor 4578);
7. Peraturan Pemerintah Nomor 43 Tahun 2014 tentang
Peraturan Pelaksanaan Undang-Undang Nomor 6
Tahun 2014 tentang Desa (Lembaran Negara
Republik Indonesia Tahun 2014 Nomor 123,
Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia
Nomor 5539) sebagaimana telah diubah dengan
Peraturan Pemerintah Nomor 47 Tahun 2015 tentang
Perubahan Atas Peraturan Pemerintah Nomor 43
Tahun 2014 tentang Peraturan Pelaksanaan Undang-
Undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa
(Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2015
Nomor 157, Tambahan Lembaran Negara Republik
Indonesia Nomor 5717);
8. Peraturan Pemerintah Nomor 60 Tahun 2014 tentang
Dana Desa Yang Bersumber Dari Anggaran
Pendapatan Dan Belanja Negara (Lembaran Negara
Republik Indonesia Tahun 2014 Nomor 168,
Tambahan Lembaran Negara Republik Nomor 5558)
sebagaimana telah diubah dengan Peraturan
Pemerintah Nomor 22 Tahun 2015 tentang
Perubahan Atas Peraturan Pemerintah Nomor 60
Tahun 2014 tentang Dana Desa yang Bersumber dari
Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (Lembaran
Negara Republik Indonesia Tahun 2015 Nomor 88,
Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia
Nomor 5694); 9. Peraturan Presiden Nomor 87 Tahun 2014 tentang
Peraturan Pelaksanaan Undang–Undang Nomor 12
Tahun 2011 tentang Pembentukan Peraturan
Perundang-undangan (Lembaran Negara Republik
Indonesia Tahun 2014 Nomor 199);
10. Peraturan Presiden Nomor 137 Tahun 2015 tentang
Rincian Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara
Tahun Anggaran 2016 (Lembaran Negara Republik
Indonesia Tahun 2015 Nomor 288);
11. Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 13 Tahun
2006 tentang Pedoman Pengelolaan Keuangan Daerah
sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir
dengan Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 21
Tahun 2011 tentang Perubahan Kedua Atas
Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 13 Tahun
2006 tentang Pedoman Pengelolaan Keuangan Daerah
(Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2011 Nomor
310);
12. Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 113 Tahun
2014 tentang Pengelolaan Keuangan Desa (Berita
Negara Republik Indonesia Tahun 2014 Nomor 2093);
13. Peraturan Menteri Desa, Pembangunan Daerah
Tertinggal dan Transmigrasi Nomor 21 Tahun 2015
tentang Penetapan Prioritas Penggunaan Dana Desa
Tahun 2016 (Berita Negara Republik Indonesia Tahun
2015 Nomor 1934);
14. Peraturan Menteri Keuangan Nomor
247/PMK.07/2015 tentang Tata Cara Pengalokasian,
Penyaluran, Penggunaan, Pemantauan dan Evaluasi
Dana Desa (Berita Negara Republik Indonesia Tahun
2015 Nomor 1967);
15. Peraturan Daerah Kabupaten Sukoharjo Nomor 1
Tahun 2010 tentang Pokok-Pokok Pengelolaan
Keuangan Daerah (Lembaran Daerah Kabupaten
Sukoharjo Tahun 2010 Nomor 1, Tambahan
Lembaran Daerah Kabupaten Sukoharjo Nomor 172);
16. Peraturan Daerah Kabupaten Sukoharjo Nomor 12
Tahun 2015 tentang Anggaran Pendapatan Dan
Belanja Daerah Kabupaten Sukoharjo Tahun
Anggaran 2016 (Lembaran Daerah Kabupaten
Sukoharjo Tahun 2015 Nomor 12);
17. Peraturan Bupati Sukoharjo Nomor 54 Tahun 2015
tentang Penjabaran Anggaran Pendapatan Dan
Belanja Daerah Kabupaten Sukoharjo Tahun
Anggaran 2016 (Berita Daerah Kabupaten Sukoharjo
Tahun 2015 Nomor 55);
Materi Pokok Perbup ini adalah: Dana Desa bersumber dari Belanja Pemerintah yang
dianggarkan pada APBN. Dana Desa ditransfer
melalui APBD untuk selanjutnya ditransfer ke APB Desa. Rincian Dana Desa untuk setiap Desa dialokasikan secara
merata dan berkeadilan berdasarkan:
a. alokasi dasar; dan
b. alokasi formula yang dihitung dengan memperhatikan
jumlah penduduk, angka kemiskinan, luas wilayah, dan
indeks kesulitan geografis desa setiap kabupaten.
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 16 Februari 2016.
7 Halaman
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Sukoharjo No. 13 Tahun 2016
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Penyelenggaraan Cadangan Pangan Pemerintah Kabupaten Sukoharjo
ABSTRAK:
bahwa untuk melaksanakan ketentuan Pasal 20 ayat (1) Peraturan Pemerintah Nomor 17 Tahun 2015 tentang Ketahanan Pangan dan Gizi, Pemerintah Daerah memiliki kewajiban untuk menyelenggarakan cadangan pangan, maka perlu menetapkan Peraturan Daerah tentang Penyelenggaraan Cadangan Pangan Pemerintah Kabupaten Sukoharjo;
Pasal 18 ayat (6) UUD NRI 1945; Undang-Undang Nomor 13 Tahun 1950; Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2003; Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2004; Undang-Undang Nomor 33 Tahun 2004; Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011; Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2012; Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014; Peraturan Pemerintah Nomor 58 Tahun 2005; Peraturan Pemerintah Nomor 17 Tahun 2015; Peraturan Presiden Nomor 87 Tahun 2014; Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 80 Tahun 2015
1. Maksud dan Tujuan
2. Sasaran
3. Ruang Lingkup
4. pengadaan cadangan pangan
5. pengelolaan cadangan pangan
6. penyaluran cadangan pangan
7. pelaporan
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal .
13 hlm
TENTANG DATABASE PERATURAN
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat