KEBUTUHAN-DAN-HARGA-ECERAN-TERTINGGI-PUPUK-BERSUBSIDI-UNTUK-SEKTOR-PERTANIAN DI KABUPATEN SUKOHARJO TAHUN ANGGARAN 2016
2016
Peraturan Bupati (PERBUP) NO. 42, BD Tahun 2016/No.42
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang Perubahan atas Peraturan Bupati Sukoharjo Nomor 52 Tahun 2015 tentang Kebutuhan dan Harga Eceran tertinggi Pupuk Bersubsidi untuk Sektor Pertanian di Kabupaten Sukoharjo Tahun Anggaran 2016
ABSTRAK: |
- Dasar Pertimbangan Perbup ini adalah: a. bahwa dengan berlakunya Peraturan Gubernur Jawa Tengah Nomor 53 Tahun 2016 tentang Perubahan Peraturan Gubernur Nomor 63 Tahun 2015 tentang Kebutuhan dan Harga Eceran Tertinggi Pupuk Bersubsidi Untuk Sektor Pertanian di Provinsi Jawa Tengah Tahun
Anggaran 2016, maka Peraturan Bupati Sukoharjo Nomor
52 Tahun 2015 tentang Kebutuhan dan Harga Eceran
Tertinggi Pupuk Bersubsidi Untuk Sektor Pertanian Di
Kabupaten Sukoharjo Tahun Anggaran 2016 perlu diubah;
b. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud
dalam huruf a, perlu menetapkan Peraturan Bupati
Sukoharjo tentang Perubahan Atas Peraturan Bupati
Sukoharjo Nomor 52 Tahun 2015 tentang Kebutuhan dan
Harga Eceran Tertinggi Pupuk Bersubsidi Untuk Sektor
Pertanian Di Kabupaten Sukoharjo Tahun Anggaran 2016;
- Dasar Hukum Perbup ini adalah: 1. Undang-undang Nomor 13 Tahun 1950 tentang
Pembentukan Daerah-daerah Kabupaten dalam lingkungan
Propinsi Jawa Tengah;
2. Undang-undang Nomor 12 Tahun 1992 tentang Sistem
Budidaya Tanaman (Lembaran Negara Republik Indonesia
Tahun 1992 Nomor 46, Tambahan Lembaran Negara
Republik Indonesia Nomor 4738);
3. Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1999 tentang
Perlindungan Konsumen (Lembaran Negara Republik
Indonesia Tahun 1999 Nomor 42, Tambahan Lembaran
Negara Republik Indonesia Nomor 3821);
4. Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2004 tentang Perkebunan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun
2004 Nomor 85, Tambahan Lembaran Negara Republik
Indonesia Nomor 4411);
5. Undang-Undang Nomor 33 Tahun 2004 tentang
Perimbangan Keuangan Antara Pemerintah Pusat dan
Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik
Indonesia Tahun 2004 Nomor 126, Tambahan Lembaran
Negara Republik Indonesia Nomor 4438);
6. Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2009 tentang
Peternakan dan Kesehatan Hewan (Lembaran Negara
Republik Indonesia Tahun 2009 Nomor 84, Tambahan
Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5015);
7. Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011 tentang
Pembentukan Peraturan Perundang-undangan (Lembaran
Negara Republik Indonesia Tahun 2011 Nomor 82,
Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor
5234);
8. Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang
Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik
Indonesia Tahun 2014 Nomor 244, Tambahan Lembaran
Negara Republik Indonesia Nomor 5587) sebagaimana telah
diubah beberapa kali terakhir dengan Undang-Undang
Nomor 9 Tahun 2015 tentang Perubahan Kedua atas
Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang
Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik
Indonesia Tahun 2015 Nomor 58, Tambahan Lembaran
Negara Republik Indonesia Nomor 5679);
9. Peraturan Pemerintah Nomor 6 Tahun 1995 tentang
Perlindungan Tanaman (Lembaran Negara Republik
Indonesia Nomor 12, Tambahan Lembaran Negara
Republik Indonesia Nomor 3586);
10. Peraturan Pemerintah Nomor 8 Tahun 2001 tentang Pupuk
Budidaya Tanaman (Lembaran Negara Republik Indonesia
Tahun 2001 Nomor 14, Tambahan Lembaran Negara
Republik Indonesia Nomor 4079);
11. Peraturan Presiden Nomor 77 Tahun 2005 tentang
Penetapan Pupuk Bersubsidi sebagai Barang dalam
Pengawasan sebagaimana telah diubah dengan Peraturan
Presiden Nomor 15 Tahun 2011 tentang Perubahan Atas
Peraturan Presiden Nomor 77 Tahun 2005 tentang
Penetapan pupuk Bersubsidi sebagai Barang dalam
Pengawasan;
12. Peraturan Presiden Nomor 87 Tahun 2014 tentang
Peraturan Pelaksanaan Undang-Undang Nomor 12 Tahun
2011 tentang Pembentukan Peraturan Perundang-
Undangan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun
2014 Nomor 199);
13. Peraturan Menteri Pertanian Nomor
40/Permentan/OT.140/4/2007 tentang Rekomendasi
Pemupukan N, P dan K Pada Padi Sawah Spesifik Lokasi;
14. Peraturan Menteri Perdagangan Nomor 17/MDAG/
PER/6/2011 tentang Pengadaan Dan Penyaluran Pupuk bersubsidi Untuk Sektor Pertanian (Berita Negara
Republik Indonesia Tahun 2011 Nomor 474);
15. Peraturan Menteri Pertanian Nomor 43/Permentan/SR.
140/8/2011 tentang Syarat dan Tata Cara Pendaftaran
Pupuk An-organik (Berita Negara Republik Indonesia
Tahun 2011 Nomor 49);
16. Peraturan Menteri Pertanian Nomor 69/Permentan/SR.
130/8/2011 tentang Syarat dan Tata Cara Pendaftaran
Pupuk An-organik (Berita Negara Republik Indonesia
Tahun 2011 Nomor 49);
17. Peraturan Menteri Pertanian Nomor
70/Permentan/SR.140/8/2012 tentang Pupuk Organik,
Pupuk Hayati dan Pembenah Tanah;
18. Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 80 Tahun 2015
tentang Pembentukan Produk Hukum Daerah (Berita
Negara Republik Indonesia Tahun 2015 Nomor 2036);
19. Keputusan Menteri Perindustrian dan Perdagangan Nomor
634/MPP/Kep/9/2002 tentang Ketentuan dan Tata Cara
Pengawasan Barang dan Jasa Yang Beredar Di Pasar;
20. Peraturan Gubernur Jawa Tengah Nomor 63 Tahun 2015
tentang Kebutuhan dan Harga Eceran Tertinggi Pupuk
Bersubsidi Untuk Sektor Pertanian Di Provinsi Jawa
Tengah Tahun Anggaran 2016;
21. Peraturan Gubernur Jawa Tengah Nomor 53 Tahun 2016
tentang Perubahan Atas Peraturan Gubernur Nomor 63
Tahun 2016 tentang Kebutuhan dan Harga Eceran
Tertinggi Pupuk Bersubsidi Untuk Sektor Pertanian Di
Provinsi Jawa Tengah Tahun Anggaran 2016;
22. Peraturan Daerah Kabupaten Sukoharjo Nomor 3 Tahun
2008 tentang Organisasi dan Tata Kerja Dinas Daerah
Kabupaten Sukoharjo (Lembaran Daerah Kabupaten
Sukoharjo Tahun 2008 Nomor 3, Tambahan Lembaran
Daerah Kabupaten Sukoharjo Nomor 157) sebagaimana
telah diubah dengan Peraturan Daerah Kabupaten
Sukoharjo Nomor 10 Tahun 2011 tentang Perubahan Atas
Peraturan Daerah Kabupaten Sukoharjo Nomor 3 Tahun
2008 tentang Organisasi dan Tata Kerja Dinas Daerah
Kabupaten Sukoharjo (Lembaran Daerah Kabupaten
Sukoharjo Tahun 2011 Nomor 10, Tambahan Lembaran
Daerah Kabupaten Sukoharjo Nomor 189);
23. Peraturan Daerah Kabupaten Sukoharjo Nomor 1 Tahun
2010 tentang Pokok-Pokok Pengelolaan Keuangan Daerah
(Lembaran Daerah Kabupaten Sukoharjo Tahun 2010
Nomor 1, Tambahan Lembaran Daerah Kabupaten
Sukoharjo Nomor 172);
24. Peraturan Bupati Sukoharjo Nomor 52 Tahun 2015 tentang
Kebutuhan dan Harga Eceran Tertinggi Pupuk Bersubsidi
untuk Sektor Pertanian di Kabupaten Sukoharjo Tahun
Anggaran 2016 (Berita Daerah Kabupaten Sukoharjo
Tahun 2015 Nomor 53);
- Materi Pokok Perbup ini adalah: Mengubah Ketentuan Pasal 3 dalam Peraturan Bupati Sukoharjo Nomor 52 Tahun 2015 tentang Kebutuhan dan Harga Eceran Tertinggi Pupuk Bersubsidi untuk Sektor Pertanian di Kabupaten Sukoharjo Tahun Anggaran 2016 (Berita Daerah Kabupaten Sukoharjo Tahun 2015 Nomor 53)
|
CATATAN: |
- Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 01 Januari 2016.
- 6 Halaman
|